salam kenal kepada Pak Imam, Pak Hidayat,Pak Yusup,
dan rekan-rekan, 
kami dari Seknas FITRA sedang (sekarang)melakukan
penelitian terhadap PLN, mulai dari transparansi
anggaran,masalah2 PLN lain....dan hasil penelitiann,
nanti akan dipublikasi (dan diadvokasi)untuk perbaikan
PLN ke depan. kalau boleh, saya mau bergabung dengan
bapak2 untuk ikut "membentuk" kelembagaan PLNwatch,
atau nanti saya yang undang bapak2 untuk kita diskusi
dulu tentang PLN. dan kalau boleh? alamat undangan
ditujuan kemana? boleh juga kalau ada emailnya. dan
mohon tanggapannya???


Uchok Sky 
--- yusuf riyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dear P Imam , P Hidayat , salam kenal P Hidayat ,
> rekan-rekan semua... P Hidayat
>   memang benar Pak pembangunan mikro  hidro seperti
> yang Bpk tuliskan banyak berkembang di beberapa
> daerah , yang menjadi permasalahan adalah mekanisme 
> yang menjadi dasar , acuan akan diapakan hasil yang
> telah dikembangkan oleh masyarakat tersebut harus
> dibawa kemana ? , jika memang dijual ke PLN lalu
> bagaimana prosedurnya ? , kemudian seperti apa
> proses selanjutnya , ini menjadi dilematis untuk PLN
> sendiri , karena regulasi dan deregulasinya , selama
> ini adalah PLN. Sebelum dibatalkannya UU No. 20/2002
> , ada rencana pemerintah membentuk  Badan Pengawas
> Pasar Tenaga Listrik ( BAPETAL ). Setelah UU
> tersebut dibatalkan maka rencana tersebut juga
> tertunda , pasalnya UU tersebut merupakan substansi
> peraturan yang melandasi pembentukan BAPETAL.
> Kemudian ada rencana untuk membuat UU
> Ketenagalistrikan yang baru. Masih dalam bentuk
> draft. Draft dari UU Ketenagalistrikan yang baru
> kita dapat lihat di 
> http://www.pelangi.or.id/database/law and
> Regulation/ , saya setuju jika PLN
>  sendirilah yang menjadi pengawas tenaga listrik ,
> termasuk yang menjadi regulator sekaligus sebagai
> pemegang kebijakan. Hanya saja setelah berubah
> menjadi PT ( Persero ) , perusahaan ini menjadi
> tidak tegas , dalam menjalani fungsi utamanya yaitu
> Perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak ,
> seperti tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Pada
> dasarnya PLN merupakan perusahaan pelayanan
> masyarakat dan mempunyai fungsi sosial. Untuk
> pembangkit Listrik siapapun dapat memiliki , tetapi
> ini tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ,
> karena transmisi milik PLN. Kalaupun ada yaitu yang
> kita sering sebut dengan Genset (  generator ) ,
> seberapa besar daya yang dapat dihasilkan ? ,  mohon
> maaf sebelumnya Bpk/Ibu saya mencoba menjelaskan
> sedikit alur dari mulai pembangkit hingga perumahan.
> Daya besar , misal : daya 500 Kv ( Jaringan Tegangan
> Tinggi ) kemudian untuk dapat menjadi penerang bagi
> perumahan dia turun terus ke Jaringan Tegangan
> Menengah ( melalui Gardu Induk ) ,
>  kemudian turun lagi ke Jaringan Tegangan Rendah (
> JTR ) , Kemudian baru masuk ke gardu-gardu dengan
> daya kecil , yang kemudian masuk kerumah-rumah
> menjadi daya yang terdiri dari 900,1300 dst.
>   Fungsi-fungsi ini hanya PLN yang dapat melakukan,
> karena infrastruktur adalah milik negara dalam hal
> ini PLN. 
>   Ide pembentukan Plnwatch adalah untuk memantau,
> kontrak kerja dengan para pembangkit Swasta (
> bisnis) serta menjadi  pengawas dalam PLN menjalani
> fungsi sosialnya yang tidak dapat dipisahkan dari
> Pasal 33 UUD 1945. PLN menjalani bisnis  ini yang
> menjadi dilematis, karena harus menghasilkan untung
> , kemudian apa yang PLN berikan kepada masyarakat
> jika memang PLN sebagai bisnis ?.
>   PLN sebagai  perusahaan sosial ya , karena PLN
> mempunyai kewajiban memberikan penerangan di
> nusantara ini dan memang nasional. jika dimungkinkan
> ( mungkin  antara lain dengan melakukan survey ) PLN
> bentuknya tidak PT ( Persero ) , kenapa tidak itulah
> nantinya peran serta dan fungsi dari Plnwatch untuk
> melihat , mencari solusi , menjadi mitra , check and
> balance  bagi PLN dari semua kondisi yang ada saat
> ini juga kedepannya , kemungkinan-kemungkinannya
> seperti apa.
>   Bpk/Ibu mohon masukan , saling berbagi . P Imam ,
> setuju Pak , salam untuk P Elwani , teman-teman
> semua gimana  sharingnya ,  juga teman-teman di
> mediacare sengaja saya postingkan juga untuk saling
> berbagi mengenai Ide pembentukan Plnwatch
>    
>   Salam Berpikir Positif dalam Kebersamaan,
>   Yusuf Senopati Riyanto 
>     
>           
> 
> Imam Soeseno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Setuju!!!
> Mari kita bentuk?
> Kelembagaannya, kita bahas bareng.
> APakah ada lawyer (sebaiknya corporate lawyer)
> diantara kita?
> Kalo belum ada, mohon ada yang mengundang masuk.
> Sementara itu, saya minta Pak Elwani Anwar, jago
> kelembagaan utk ikut
> ngomong.
> 
> Merdeka!!!
> is
> 
> PS
> Ini saya posting web-based, gara2 email saya diblok
> yahoo. Saya buat
> milis cadangan, di saingan yahoo, yaitu google.
> Milisnya
> [EMAIL PROTECTED] (yang masih murni).
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED], yusuf riyanto
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Dear Netters,,
> > 
> > Apa Kabarnya P Sahala , P Iman , P
> Faby...Teman-teman sekalian
> .... ini sedikit ikutan nimbrung juga ingin masukan
> , urun rembug dari
> teman-teman , termasuk dari teman-teman dilingkungan
> PLN secara
> keseluruhan , ingin berbagi mengenai usulan
> dibentuknya Plnwatch
> secara lembaga. Mengingat selama ini Keberadaan PLN
> beserta segala
> kebijakannya yang berhubungan dengan fungsi
> pelayanan publiknya nyaris
> tidak ada pemantau yang berdiri secara independent.
> Kita Sebagai
> StakeHolder ( dapat dikatakan demikian ) nyaris
> tidak memiliki
> kekuatan apapun dalam menyikapi , ataupun
> menyuarakan sesuatu ( secara
> bersama-sama ) yang berkaitan , berhubungan dengan
> Kelistrikan kita ini. 
> > Karena jika terjadi sesuatu yang berhubungan
> dengan kelistrikan ,
> misalnya listrik padam tanpa ada batas kepastian
> waktu , maka
> masyarakat hanya dapat melakukan komplain sebatas
> pengaduan , tanpa
> dapat melakukannya secara spesifik penyelesaian
> masalah ke salah satu
> lembaga yang memang menangani hal ini. YLKI , dalam
> hal ini sebagai
> Lembaga perlindungan konsumen , memang telah
> melakukan tindakan , 
> tetapi terasa kurang maksimal dikarenakan banyak hal
> yang di tangani
> oleh YLKI , karena YLKI bukan lembaga yang secara
> spesifik menangani
> masalah Kelistrikan. Nah Bapak / Ibu sekalian saya
> ada usulan agar
> dibentuk satu wadah atau lembaga yang bernama
> Plnwatch. Jadi lembaga
> ini bukan hanya sekedar komunitas milis. Ini dapat
> berkembang sesuai
> dengan kebutuhannya menjadi induk dari Serikat
> Pelanggan PLN. 
> Plnwatch juga dapat sebagai mitra , pembanding ,
> pemantau , balancing
> bagi Pemerintah dan Pelanggan PLN pada khususnya.
> Mungkin saja kondisi
> PLN saat ini dikarenakan sudah
> > tidak adanya Trust pada management yang sekarang
> memimpin
> Perusahaan Listrik Tersebut. Tanpa terkecuali. Jika
> lembaga Plnwatch
> telah terbentuk maka dapat melakukan Crosscheck ,
> dapat bekerjasama
> dengan lembaga lain yang juga consern dengan
> Ketenagalistrikan Kita
> > Demikian Bapak/ Ibu , teman-teman nah jika ide
> tersebut kita
> sepakati bersama , kita dapat melakukan Temu Bicara
> secara
> bersama-sama untuk diskusi mengenai
> kemungkinan-kemungkinannya. Mohon
> sharingnya , mohon maaf apabila terdapat kesalahn
> dalam pengetikan
> ataupun dalam kata-kata
> > 
> > Salam Hormat dalam Kebersamaan,
> > Yusuf Senopati Riyanto 
> > 
> > 
> > ---------------------------------
> > Never Miss an Email
> > Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile.
> Get started!
> >
> 
> 
> 
>          
> 
>  
> ---------------------------------
> Want to start your own business? Learn how on Yahoo!
> Small Business.



Uchok Sky Khadafi.B 

Koordinator Advokasi dan Investigasi 

Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran 

Jln. Duren Tiga Selatan,No.68A, Pancoran 

Jakarta Selatan


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke