Bahan pengawet yang terdapat pada makanan dan minuman kemasan 
kerapkali dituding sebagai zat berbahaya bagi kesehatan. Padahal, 
sebagai salah satu jenis bahan tambahan pangan (BTP), bahan pengawet 
diperlukan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, baik yang 
memiliki atau tidak memiliki nilai gizi. Selain pengawet, jenis BTP 
diantaranya adalah pewarna, perasa, dan pengemulsi.

Pada makanan dan minuman, bahan pengawet yang paling banyak 
digunakan dan telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan 
(BPOM) dan badan-badan otoritas internasional dalam hal keamanan 
pangan seperti FDA, WHO, FAO, EU, CODEX adalah Natrium Benzoat dan 
Kalium Sorbat. Studi dari World Health Organization (WHO) 
menyebutkan bahwa Natrium Benzoat adalah bahan pengawet yang sangat 
cocok untuk jus buah dan minuman ringan. Sedangkan Kalium Sorbat 
banyak digunakan pada kue, margarin, mentega, minuman soda, minuman 
ringan, pasta gigi, yoghurt, susu, dan lainnya. Kedua BTP tersebut 
telah melalui pengujian yang dibuktikan aman untuk kesehatan dan 
telah digunakan secara luas dalam berbagai produk makanan dan 
minuman di Indonesia maupun di seluruh dunia selama lebih dari 80 
tahun.

Sodium Benzoat secara alami terdapat pada apel, cengkih, dan kayu 
manis, sedangkan Kalium Sorbat secara alami terdapat pada pohon 
Sorbus Americana. Penggunaan Natrium Benzoat dan Kalium Sorbat 
sebagai pengawet dikarenakan sifat bahan tersebut sebagai bahan 
antibakteria untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme pada makanan 
dan minuman, selain untuk menghindarkan oksidasi dan menjaga nutrisi 
makanan. 

Di negara beriklim tropis seperti Indonesia, penggunaan bahan 
tambahan pangan  sangat diperlukan untuk mencegah tumbuhnya 
mikroorganisme yang dapat merugikan kesehatan. Sementara itu, 
sebagian masyarakat Indonesia karena keterbatasan informasi yang 
didapatkannya, masih menganggap zat kimia sebagai zat yang 
berbahaya. Padahal banyak senyawa kimia yang aman digunakan dengan 
batas-batas tertentu, seperti garam, gula pasir, bumbu masak, dan 
lain sebagainya.

Untuk menjamin keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di 
Indonesia, baik yang diproduksi di dalam maupun dari luar negeri, 
BPOM mengharuskan produsen untuk terlebih dahulu melalui proses uji 
coba ekstensif oleh BPOM Indonesia sebelum dipasarkan untuk konsumsi 
oleh masyarakat luas. Apabila produk tersebut dinyatakan lulus uji 
coba, maka keamanan produk tersebut  untuk dikonsumsi tidak perlu 
diragukan lagi.***


Kirim email ke