Berikut kami sampaikan Pernyataan Pers Yayasan Pemantau Hak Anak terkait dengan 
disahkannya PP No. 37 Tahun 2006.

Pernyataan Pers 
Yayasan Pemantau Hak Anak
No. : 02/SP/YPHA/I/07
PP  37/2006 MELANGGAR HAK-HAK EKONOMI, 
SOSIAL DAN BUDAYA ANAK

Selama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) 
berkuasa, kebijakan publik yang dikeluarkan rezim ini tidak berpihak kepada 
kepentingan rakyat miskin. Kebijakan publik Pemerintahan SBY dan JK yang 
termanifestasikan dalam politik anggaran publik menjadi bukti nyata  
ketidakperpihakan ini. Sejak 2004, Pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) 
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai keuangan DPRD Ketiga PP tersebut, yakni: PP 
24/2004; PP 37/2005; dan PP 37/2006  lebih menitikberatkan pada aturan 
tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD  yang justru semakin meningkatkan 
pendapatan para anggota DPRD . Terkait dengan disahkannya PP 37/2006, maka 
untuk mengimplementasikannya terdapat anggaran publik sebesar Rp 2,4 trilyun 
yang akan terkuras  untuk merapel tunjangan komunikasi intensif dan dana 
operasional tahun 2006 dan tahun 2007  yang semestinya dapat dialokasikan untuk 
membuka akses bagi rakyat miskin untuk menikmati hak-hak asasinya. 
Ketidakberpihakan Pemerintah kepada rakyat miskin merupakan kegagalan 
Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah memaksimalkan sumber daya yang 
tersedia untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara, namun anggaran publik yang 
tersedia malah diperuntukkan untuk melayani tekanan partai politik demi 
mempertahankan kekuasaan . Perbandingan alokasi anggaran publik di bawah ini 
menunjukkan pelanggaran hak asasi rakyat miskin secara legal dan sistematis : 

1. Alokasi dana JPK Gakin APBD DKI tahun 2006 sebesar Rp 200 milyar  
diperuntukan bagi penduduk miskin DKI yang berjumlah 291.324 jiwa .  Angka ini 
kira-kira setara dengan Rp 68.000 per orang per tahun. Sementara dengan adanya 
PP 37/2006, bila uang representasi Rp 3 juta, rapelan tunjangan komunikasi 
intensif dan dana operasional untuk Ketua DPRD propinsi Rp 324 juta per tahun 
dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Rp 226 juta pertahun. Dengan kata lain, sebulan 
seorang Ketua DPRD Propinsi mendapatkan take home pay  sebesar Rp 35 juta, 
anggota DPRD propinsi Rp 15,6 juta, sedangkan Ketua DPRD Kabupaten/Kota 
mendapatkan Rp 24,8 juta dan anggota Rp 10,8 juta . 
2. Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan 2006 sebesar 42 triliun, 
pada 2007 sebesar 51 triliun untuk 39,05 juta penduduk miskin . Dengan 
demikian,  setiap orang miskin di Indonesia hanya menerima dana sekitar Rp 130 
ribu per orang per tahun.
3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meskipun ada kenaikan, belum 
diprogramkan oleh Pemerintah untuk  menjamin  biaya pendidikan dasar gratis 
sehingga berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan menurunkan angka 
partisipasi pendidikan.  Tahun 2006,  dana BOS yang dipatok bagi siswa SD Rp 
235.000 pertahun, untuk SMP Rp 324.000 per siswa per tahun. Angka ini setara 
dengan Rp 19.000 per siswa per bulan dan siswa SMP sekitar Rp 27.000 per siswa 
per bulan . Pada tahun ajaran 2007/2008 Pemerintah menaikkan dana BOS untuk 
siswa SD menjadi Rp 254.000,00, sedangkan dana BOS untuk siswa SMP menjadi  Rp 
354.000,00 per siswa per tahun .    
 
Kebijakan publik demikian merupakan bentuk perampasan daya kemampuan 
(capability deprivation)  rakyat miskin yang jumlahnya semakin  meningkatkan  
sebagaimana disinyalir oleh Bank Dunia dan BPS. Menurut Bank Dunia sebesar 
108,78 juta orang atau 49 persen dari total penduduk Indonesia dalam kondisi 
miskin dan rentan menjadi miskin. Kelompok ini hanya hidup dengan kurang dari 2 
dollar AS atau sekitar Rp 19.000 per hari .  Sementara itu, data Badan Pusat 
Statistik (BPS) pada Maret 2006 angka kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta 
jiwa atau 17,95 persen. Sebelumnya, menurut data BPS pada Februari 2005 jumlah 
penduduk miskin menjadi 35,1 juta jiwa atau 15,75 persen. Angka kemiskinan ini 
diperoleh dengan menetapkan  tingkat penghasilan sebesar 1,55 dollar AS .
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pemerintah telah melanggar hak asasi 
manusia melalui tindakannya (act by commission) dengan mengeluarkan PP 37/2006 
tersebut.   Akses publik untuk  menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya 
yang seharusnya terjamin melalui anggaran publik semakin tertutup karena 
anggaran yang tersedia dialokasikan untuk meningkatkan pendapatan pimpinan dan 
anggota DPRD. Selain itu, Pemerintah juga telah gagal memenuhi kewajiban 
utamanya untuk memenuhi (obligation to fullfil) hak-hak ekonomi, sosial, dan 
budaya anak. Data berikut membuktikan  fenomena  kemiskinan  rakyat Indonesia 
yang berdampak  terjadinya  pelanggaran hak-hak  anak yang sangat mendasar : 

1. Kasus anak balita penderita gizi buruk tahun lalu tercatat 1,8 juta jiwa, di 
mana angka ini meningkat pada Oktober 2006 sudah tercatat 2,3 juta jiwa . 
Setiap jam terdapat 10 bayi dari 520 bayi yang lahir di Indonesia meninggal 
dunia . 
2. Rendahnya angka partisipasi pendidikan di semua level pendidikan dan 
tingginya angka putus sekolah. Rendahnya partisipasi tersebut sebagai brikut: 
jumlah penduduk usia pra sekolah (5–6 tahun) sebanyak 8.259.200 baru tertampung 
1.845.983 anak (22, 35%); jumlah penduduk usia SD (7–12 tahun) sebanyak 
25.525.000  baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%); jumlah penduduk usia SMP 
(13–15 tahun) sebanyak 12.831.200  baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%); dan 
jumlah penduduk usia SMA (16–18 tahun) sebanyak 12.695.800  baru tertampung 
4.818.575 anak  (37,95%).     Sementara angka putus sekolah (drop out)  untuk 
SD 2,97%;  SMP 2,42%; dan  SMA 3,06% .

Fenomena-fenomena di atas semestinya dapat dicegah dan ditanggulangi oleh 
Pemerintah jika kas daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,4 trilyun yang 
dialokasikan untuk merapel tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional 
tahun 2006 dan tahun 2007 -sebagaimana dilegalkan dalam PP 37/2006 tersebut- 
dialokasikan secara khusus bagi kepentingan terbaik anak (the best interest for 
the child).  

Mengacu pada hal tersebut di atas, Yayasan Pemantau Hak Anak mendesak kepada 
Pemerintah dengan segenap otoritasnya dan sumber daya yang tersedia untuk 
melakukan kewajibannya untuk mengambil tindakan-tindakan   sebagai berikut :
1. Meninjau kembali substansi PP yang mengatur Kedudukan Protokoler dan 
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD karena berpotensi  menutup akses alokasi 
anggaran publik yang semestinya dapat diperoleh dan menjadi hak asasi warga 
negara yang telah diakui sebagai hak konstitusi dan hak hukum bagi warga negara;
2. Mencabut PP 37/2006 yang jelas-jelas melanggar hak-hak ekonomi, sosial, dan 
budaya warga negara terutama hak anak atas pendidikan dasar, layanan dasar 
kesehatan, dan layanan dasar sosial sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi, 
peraturan perundang-undangan, dan hukum hak asasi manusia internasional. Di 
samping melanggar hak asasi manusia PP ini juga bertentangan dengan 
prinsip-prinsip hukum yakni peraturan perundang-undangan tidak bisa berlaku 
surut.  Selain itu, terdapat kontradiksi norma dengan peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi (prinsip lex superior derogat lege  
inferiori) yakni: UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah;  UU 33/2004 tentang 
Keseimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan UU 17/2003 tentang Keungan Negara;
3. Mengalokasikan seluruh anggaran yang diperuntukan sebagai tunjangan insentif 
komunikasi dan dana operasional pimpinan DPRD dan anggota DPRD bagi kepentingan 
orang miskin dan anak-anak dari keluarga miskin atas dasar kepentingan terbaik 
bagi anak.

Jakarta, 18 Januari 2007 


CJH Fernandez
Acting Director YPHA

Sumber data :
  Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM dalam 
Kompas, 12 Januari 2007.
  Yuna Farhan,   Menggali Kuburan Parlemen Daerah, dalam Kompas 16 Januari 2007
  Kompas, 15 Desember 2006
  Bappeda DKI, 2005
  Kompas, 12 Januari 2007
  Kompas, 11 Desember 2006
  Kompas, 13 Desember 2006
  Kompas, 13 Januari 2007
  Kompas, 8 Desember 2006
  Kompas, 14 Desember 2006
  Kompas, 14 Desember 2006
  Media Indonesia Online, Senin 20 November 2006
  Suyanto, Ph.D, Persoalan Pendidikan,www.dikdasmen.org/SoalDidik.htm


 
____________________________________________________________________________________
Have a burning question?  
Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.

Kirim email ke