Berikut kami sampaikan Pernyataan Pers Yayasan Pemantau Hak Anak terkait dengan disahkannya PP No. 37 Tahun 2006.
Pernyataan Pers Yayasan Pemantau Hak Anak No. : 02/SP/YPHA/I/07 PP 37/2006 MELANGGAR HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA ANAK Selama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) berkuasa, kebijakan publik yang dikeluarkan rezim ini tidak berpihak kepada kepentingan rakyat miskin. Kebijakan publik Pemerintahan SBY dan JK yang termanifestasikan dalam politik anggaran publik menjadi bukti nyata ketidakperpihakan ini. Sejak 2004, Pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) mengenai keuangan DPRD Ketiga PP tersebut, yakni: PP 24/2004; PP 37/2005; dan PP 37/2006 lebih menitikberatkan pada aturan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang justru semakin meningkatkan pendapatan para anggota DPRD . Terkait dengan disahkannya PP 37/2006, maka untuk mengimplementasikannya terdapat anggaran publik sebesar Rp 2,4 trilyun yang akan terkuras untuk merapel tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tahun 2006 dan tahun 2007 yang semestinya dapat dialokasikan untuk membuka akses bagi rakyat miskin untuk menikmati hak-hak asasinya. Ketidakberpihakan Pemerintah kepada rakyat miskin merupakan kegagalan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara, namun anggaran publik yang tersedia malah diperuntukkan untuk melayani tekanan partai politik demi mempertahankan kekuasaan . Perbandingan alokasi anggaran publik di bawah ini menunjukkan pelanggaran hak asasi rakyat miskin secara legal dan sistematis : 1. Alokasi dana JPK Gakin APBD DKI tahun 2006 sebesar Rp 200 milyar diperuntukan bagi penduduk miskin DKI yang berjumlah 291.324 jiwa . Angka ini kira-kira setara dengan Rp 68.000 per orang per tahun. Sementara dengan adanya PP 37/2006, bila uang representasi Rp 3 juta, rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional untuk Ketua DPRD propinsi Rp 324 juta per tahun dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Rp 226 juta pertahun. Dengan kata lain, sebulan seorang Ketua DPRD Propinsi mendapatkan take home pay sebesar Rp 35 juta, anggota DPRD propinsi Rp 15,6 juta, sedangkan Ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan Rp 24,8 juta dan anggota Rp 10,8 juta . 2. Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan 2006 sebesar 42 triliun, pada 2007 sebesar 51 triliun untuk 39,05 juta penduduk miskin . Dengan demikian, setiap orang miskin di Indonesia hanya menerima dana sekitar Rp 130 ribu per orang per tahun. 3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meskipun ada kenaikan, belum diprogramkan oleh Pemerintah untuk menjamin biaya pendidikan dasar gratis sehingga berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan menurunkan angka partisipasi pendidikan. Tahun 2006, dana BOS yang dipatok bagi siswa SD Rp 235.000 pertahun, untuk SMP Rp 324.000 per siswa per tahun. Angka ini setara dengan Rp 19.000 per siswa per bulan dan siswa SMP sekitar Rp 27.000 per siswa per bulan . Pada tahun ajaran 2007/2008 Pemerintah menaikkan dana BOS untuk siswa SD menjadi Rp 254.000,00, sedangkan dana BOS untuk siswa SMP menjadi Rp 354.000,00 per siswa per tahun . Kebijakan publik demikian merupakan bentuk perampasan daya kemampuan (capability deprivation) rakyat miskin yang jumlahnya semakin meningkatkan sebagaimana disinyalir oleh Bank Dunia dan BPS. Menurut Bank Dunia sebesar 108,78 juta orang atau 49 persen dari total penduduk Indonesia dalam kondisi miskin dan rentan menjadi miskin. Kelompok ini hanya hidup dengan kurang dari 2 dollar AS atau sekitar Rp 19.000 per hari . Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2006 angka kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17,95 persen. Sebelumnya, menurut data BPS pada Februari 2005 jumlah penduduk miskin menjadi 35,1 juta jiwa atau 15,75 persen. Angka kemiskinan ini diperoleh dengan menetapkan tingkat penghasilan sebesar 1,55 dollar AS . Dalam perspektif hak asasi manusia, Pemerintah telah melanggar hak asasi manusia melalui tindakannya (act by commission) dengan mengeluarkan PP 37/2006 tersebut. Akses publik untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang seharusnya terjamin melalui anggaran publik semakin tertutup karena anggaran yang tersedia dialokasikan untuk meningkatkan pendapatan pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, Pemerintah juga telah gagal memenuhi kewajiban utamanya untuk memenuhi (obligation to fullfil) hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya anak. Data berikut membuktikan fenomena kemiskinan rakyat Indonesia yang berdampak terjadinya pelanggaran hak-hak anak yang sangat mendasar : 1. Kasus anak balita penderita gizi buruk tahun lalu tercatat 1,8 juta jiwa, di mana angka ini meningkat pada Oktober 2006 sudah tercatat 2,3 juta jiwa . Setiap jam terdapat 10 bayi dari 520 bayi yang lahir di Indonesia meninggal dunia . 2. Rendahnya angka partisipasi pendidikan di semua level pendidikan dan tingginya angka putus sekolah. Rendahnya partisipasi tersebut sebagai brikut: jumlah penduduk usia pra sekolah (56 tahun) sebanyak 8.259.200 baru tertampung 1.845.983 anak (22, 35%); jumlah penduduk usia SD (712 tahun) sebanyak 25.525.000 baru tertampung 24.041.707 anak (94.19%); jumlah penduduk usia SMP (1315 tahun) sebanyak 12.831.200 baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%); dan jumlah penduduk usia SMA (1618 tahun) sebanyak 12.695.800 baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Sementara angka putus sekolah (drop out) untuk SD 2,97%; SMP 2,42%; dan SMA 3,06% . Fenomena-fenomena di atas semestinya dapat dicegah dan ditanggulangi oleh Pemerintah jika kas daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,4 trilyun yang dialokasikan untuk merapel tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tahun 2006 dan tahun 2007 -sebagaimana dilegalkan dalam PP 37/2006 tersebut- dialokasikan secara khusus bagi kepentingan terbaik anak (the best interest for the child). Mengacu pada hal tersebut di atas, Yayasan Pemantau Hak Anak mendesak kepada Pemerintah dengan segenap otoritasnya dan sumber daya yang tersedia untuk melakukan kewajibannya untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. Meninjau kembali substansi PP yang mengatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD karena berpotensi menutup akses alokasi anggaran publik yang semestinya dapat diperoleh dan menjadi hak asasi warga negara yang telah diakui sebagai hak konstitusi dan hak hukum bagi warga negara; 2. Mencabut PP 37/2006 yang jelas-jelas melanggar hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara terutama hak anak atas pendidikan dasar, layanan dasar kesehatan, dan layanan dasar sosial sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum hak asasi manusia internasional. Di samping melanggar hak asasi manusia PP ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yakni peraturan perundang-undangan tidak bisa berlaku surut. Selain itu, terdapat kontradiksi norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (prinsip lex superior derogat lege inferiori) yakni: UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah; UU 33/2004 tentang Keseimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan UU 17/2003 tentang Keungan Negara; 3. Mengalokasikan seluruh anggaran yang diperuntukan sebagai tunjangan insentif komunikasi dan dana operasional pimpinan DPRD dan anggota DPRD bagi kepentingan orang miskin dan anak-anak dari keluarga miskin atas dasar kepentingan terbaik bagi anak. Jakarta, 18 Januari 2007 CJH Fernandez Acting Director YPHA Sumber data : Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM dalam Kompas, 12 Januari 2007. Yuna Farhan, Menggali Kuburan Parlemen Daerah, dalam Kompas 16 Januari 2007 Kompas, 15 Desember 2006 Bappeda DKI, 2005 Kompas, 12 Januari 2007 Kompas, 11 Desember 2006 Kompas, 13 Desember 2006 Kompas, 13 Januari 2007 Kompas, 8 Desember 2006 Kompas, 14 Desember 2006 Kompas, 14 Desember 2006 Media Indonesia Online, Senin 20 November 2006 Suyanto, Ph.D, Persoalan Pendidikan,www.dikdasmen.org/SoalDidik.htm ____________________________________________________________________________________ Have a burning question? Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.
