Kawan2 di Sualwesi sudah bergerak, so kapan kawan2 di jakarta bergerak??
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Yth:
1. Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara
2. Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Tenggara
3. Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara
Masing-masing di tempat
Hal: Somasi (peringatan hukum)
1. Bahwa paska dikabulkannya permohonan judicial review Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh Mahkamah Agung,
pemerintah hampir setiap tahun menerbitkan regulasi yang mengatur penghasilan
DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah menetapkan PP 24 tahun 2004
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang
kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan terakhir perubahan kedua melalui PP
37/2006, yang tiba-tiba ditetapkan pada tanggal 14 November 2006;
2. Bahwa berlakunya PP 37 tahun 2006 ini, akan menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam
mengelola APBD-nya. Pembayaran tunjangan Komunikasi Intensif dan dana
operasional per Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan ini tidak bisa
dibayarkan melalui APBD-Perubahan 2006, sesuai dengan amanat pasal 183 ayat (3)
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 80 ayat (1) UU 33/2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau
paling lambat 31 September, sementara PP ini baru ditetapkan pada tanggal 14
November 2006. Selain itu, APBD 2007 juga tidak bisa mengalokasikan tunjangan
ini untuk dibayarkan mulai Januari 2006, berdasarkan pasal 4 UU No. 17/2003;
pasal 179 UU No. 32/2004; pasal 68 UU No. 33/2004; pasal 11 UU No. 1 /2004,
yang menyatakan tahun anggaran dalam APBD adalah 1 (satu) tahun
anggaran mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Artinya, APBD 2007 tidak
bisa mengalokasikan untuk pembayaran tunjangan komunikasi dan dana operasional
untuk tahun 2006;
3. Bahwa kelanjutan adanya PP 37 tahun 2006 ini, Menteri Dalam
Negeri RI melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 188.31/1121/ BAKD
tanggal 20 November 2006 tentang Penyampaian Salinan PP 37/2006, secara terbuka
justru âmenganjurkanâ terjadinya pelanggaran UU. Dalam SE tersebut
menyatakan, bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD, akan tetapi belum
mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tetap dapat
dibayarkan sepanjang tersedia anggarannya dalam kas daerah. Padahal, Pasal 192
ayat (3) dan (4) UU No. 32 tahun 2004 menyatakan: âPengeluaran tidak dapat
dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDâ, dan âKepala daerah, wakil
kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan
pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang
telah ditetapkan dalam APBDâ.Yang diperkuat pasal 3 Ayat (2)
dan (3) UU No. 1/2004 yang menyatakan: âPeraturan Daerah tentang APBD
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerahâ, dan âSetiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersediaâ;
4. Bahwa penambahan penghasilan DPRD berupa tunjangan komunikasi intensif
sebanyak 3 (tiga) kali uang repreresentasi, dan dana operasional 6 (enam) kali
uang representasi (vide pasal 14A) yang dibayarkan mulai Januari tahun 2006
(vide pasal 14D), merupakan peraturan yang menyakitkan hati rakyat banyak, dan
tidak mentaati asas-asas pengelolaan keuangan negara yang meliputi; efisiensi,
ekonomis, kepatutan, disiplin anggaran dan keadilan. Kenaikan penghasilan DPRD
ini, akan semakin membebani APBD terutama pada daerah-daerah dengan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) kecil, yang âdipaksaâ untuk mengalokasikan anggaran untuk
penghasilan DPRD, ketimbang untuk pemenuhan pelayanan publik bagi warganya.
Padahal, dalam pasal 167 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004 mengisyaratkan belanja
daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan
pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, maka dapat
diperkirakan pada daerah dengan sumber
penerimaan terbatas prioritas belanja daerah ini akan terabaikan dengan
berlakunya PP 37/2006;
5. Bahwa dengan jumlah 434 kabupaten/kota di Indonesia yang rata-rata
sebanyak 35 anggota DPRD, maka konsekuensi tambahan tunjangan komunikasi
intensif dan dana
` operasional akan menelan biaya sekitar Rp. 1,4 Trilyun per tahun, di luar
biaya Sekwan DPRD. Diawal tahun 2007, anggota DPRD akan mendapatkan âhadiah
tahun
baruâ dari APBD tahun 2007, berupa rapel tunjangan komunikasi untuk tahun
2006, sebesar Rp. 75,6 juta/orang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Rp.
108 juta/ orang untuk anggota DPRD Propinsi. Sementara, untuk Ketua dan Wakil
Ketua DPRD mendapatkan kembali tambahan tunjangan operasional yang totalnya
menjadi Rp. 226 juta untuk ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Rp. 156,24 Juta untuk
Wakil Ketua. Demikian halnya dengan DPRD propinsi, masing-masing memperoleh
rapelan sebesar Rp. 324 juta untuk Ketua dan Rp. 223,2 juta untuk Wakil
Ketua[1];
6. Bahwa praktek PP 37/2006, jika diterapkan adalah merupakan sebuah bentuk
tindakan korupsi yang dilegalkan dan/atau membuka terjadinya peluang korupsi.
Besarnya penghasilan DPRD adalah bentuk korupsi yang dilegalkan, hal ini
terlihat dari tiga kali perubahan Peraturan ini. Tunjangan komunikasi intensif
dan dana operasional bagi pimpinan DPRD, berpotensi menyebabkan terjadinya
pembiayaan ganda (double budget) dalam APBD. Berdasarkan pasal 24 PP 24 tahun
2004 sebagaimana telah diubah dalam PP 37/2005 belanja kegiatan penunjang
disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang
terdiri dari: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan Peraturan
Daerah; Pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; Peningkatan sumber daya
manusia dan profesionalitas; Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan
dan kemasyarakatan. Besar kemungkinan, biaya komunikasi anggota DPRD dan biaya
operasional pimpinan DPRD sudah dicantumkan dalam belanja
penunjang kegiatan yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD, di sisi lain DPRD
memperoleh tambahan penghasilan untuk biaya komunikasi dan dana operasional;
7. Bahwa PP No. 37/2006, banyak terdapat ketidakpastian hukum dalam
pengaturannya, yakni; pertama, dalam ketentutan pasal 14D menyatakan tunjangan
komunikasi intensif dan dana operasional dibayar terhitung mulai 1 Januari
2006, sementara pasal II PP No. 37/2006 menyatakan berlaku sejak ditetapkan (14
november 2006). Ini menunjukan adanya inkonsitensi dalam pengaturan pasal-pasal
PP 37/2006. Kedua, pada pasal 1 PP No. 37/2006, DPRD memperoleh Tunjangan Pajak
Penghasilan Pasal 21, sementara dalam Pasal 25 PP 37/2006, tidak dijelaskan
alokasi PPh 21 ini, dicantumkan untuk pos anggaran DPRD, atau untuk pos
anggaran sekretariat DPRD;
Berdasarkan permasalahan seperti yang telah diungkapkan di atas, oleh
karenanya Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara Tolak PP 37/2006 menyatakan hal-hal
berikut ini:
1. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten se-Sulawesi
Tenggara untuk tidak memasukkan materi dan substansi PP 37 tahun 2006 Tentang
Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pembahasan dan penetapan APBD
Propinsi Sulawesi Tenggara atau APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara;
2. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi
Tenggara untuk ikut serta menolak PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas
PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD;
3. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi
Tenggara yang telah membahas dan/atau menetapkan APBD tahun 2007 dengan
memasukkan PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk
segera melakukan revisi APBD tanpa memasukkan PP 37 tahun 2006;
4. Kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk tidak menyetujui
dan/atau mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD
Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang memasukkan PP 37 tahun
2006, dalam materi RAPERDA APBD tahun 2007;
5. Dalam hal sebagaimana poin (4) di atas, tidak disetujui, maka
kami meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur untuk segera mengembalikan
RAPERDA APBD tahun 2007 kepada Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara untuk segera
dilakukan revisi tanpa memasukkan materi PP 37 tahun 2006;
6. Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten
Se-Sulawesi Tenggara yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional untuk segera mengembalikannya ke Kas Daerah.
Apabila hal-hal dalam pernyataan di atas tidak diindahkan, maka kami akan
mempertimbangkan dengan sangat serius, guna melakukan gugatan secara hukum,
baik pidana maupun perdata yang diperlukan, kepada pimpinan dan anggota DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara, serta pemerintah
Kabupaten/Kota dan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Hormat kami,
KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGARA TOLAK PP 37/2007:
YPSHK SULTRA, WALHI SULTRA, FITRA SIJAR SULTRA, SULUH INDONESIA, ALIANSI
PEREMPUAN SULTRA, SOLIDARITAS PEREMPUAN KENDARI, MARA SULTRA, KONSORSIUM
PEMBARUAN AGRARIA SULTRA, YASINTA, PMII KENDARI, BEM UNIVERSITAS HALUOLEO, BEM
FH UNHALU, DPM FISIP UNHALU, DPM FH UNHALU, BEM FAPERTA UNHALU, KOMPAK SULTRA,
JMS MUNA, KOMUNITAS DESA, SWAMI MUNA, GEMA SWARA MUNA, ORGANISASI RAKYAT KONTU
MUNA, FPRM MORAMO, ORGANISASI RAKYAT MORAMO, INTITUSI PEMBELAAN RAKYAT SULTRA,
PUSPA-HAM, JKPPR, HAMAS SULTRA, HMI FISIP UNHALU, KUDETA SULTRA, KOTA MUNA
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.