Kawan2 di Sualwesi sudah bergerak, so kapan kawan2 di jakarta bergerak??
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
   Kepada Yth:
   1.        Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara
   2.        Pimpinan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Tenggara
   3.        Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara
   Masing-masing di tempat
    
    
   Hal: Somasi (peringatan hukum)
    
    
 1. Bahwa paska dikabulkannya permohonan judicial review Peraturan Pemerintah 
(PP) Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh Mahkamah Agung, 
pemerintah hampir setiap tahun menerbitkan regulasi yang mengatur penghasilan 
DPRD. Berturut-turut, mulai tahun 2004 Pemerintah menetapkan PP 24 tahun 2004 
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang 
kemudian diubah dengan PP 37 tahun 2005 dan terakhir perubahan kedua melalui PP 
37/2006, yang tiba-tiba ditetapkan pada tanggal 14 November 2006;
    
 2. Bahwa berlakunya PP 37 tahun 2006 ini, akan menyebabkan terjadinya 
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam 
mengelola APBD-nya. Pembayaran tunjangan Komunikasi Intensif dan dana 
operasional per Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan ini tidak bisa 
dibayarkan melalui APBD-Perubahan 2006, sesuai dengan amanat pasal 183 ayat (3) 
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 80 ayat (1) UU 33/2004 Tentang 
Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD 
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau 
paling lambat 31 September, sementara PP ini baru ditetapkan pada tanggal 14 
November 2006. Selain itu, APBD 2007 juga tidak bisa mengalokasikan tunjangan 
ini untuk dibayarkan mulai Januari 2006, berdasarkan pasal 4 UU No. 17/2003; 
pasal 179 UU No. 32/2004; pasal 68 UU No. 33/2004; pasal 11 UU No. 1 /2004, 
yang menyatakan tahun anggaran dalam APBD adalah 1 (satu) tahun
 anggaran mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Artinya, APBD 2007 tidak 
bisa mengalokasikan untuk pembayaran tunjangan komunikasi dan dana operasional 
untuk tahun 2006; 
    
   3.         Bahwa kelanjutan adanya PP 37 tahun 2006 ini, Menteri Dalam 
Negeri RI melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 188.31/1121/ BAKD 
tanggal 20 November 2006 tentang Penyampaian Salinan PP 37/2006, secara terbuka 
justru “menganjurkan” terjadinya pelanggaran UU. Dalam SE tersebut 
menyatakan, bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD, akan tetapi belum 
mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tetap dapat 
dibayarkan sepanjang tersedia anggarannya dalam kas daerah. Padahal, Pasal 192 
ayat (3) dan (4) UU No. 32 tahun 2004 menyatakan: “Pengeluaran tidak dapat 
dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak 
tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”, dan “Kepala daerah, wakil 
kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan 
pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang 
telah ditetapkan dalam APBD”.Yang diperkuat pasal 3 Ayat (2)
 dan (3) UU No. 1/2004 yang menyatakan: “Peraturan Daerah tentang APBD 
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan 
pengeluaran daerah”, dan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang 
berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai 
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;
    
 4. Bahwa penambahan penghasilan DPRD berupa tunjangan komunikasi intensif 
sebanyak 3 (tiga) kali uang repreresentasi, dan dana operasional 6 (enam) kali 
uang representasi (vide pasal 14A) yang dibayarkan mulai Januari tahun 2006 
(vide pasal 14D), merupakan peraturan yang menyakitkan hati rakyat banyak, dan 
tidak mentaati asas-asas pengelolaan keuangan negara yang meliputi; efisiensi, 
ekonomis, kepatutan, disiplin anggaran dan keadilan. Kenaikan penghasilan DPRD 
ini, akan semakin membebani APBD terutama pada daerah-daerah dengan Pendapatan 
Asli Daerah (PAD) kecil, yang “dipaksa” untuk mengalokasikan anggaran untuk 
penghasilan DPRD, ketimbang untuk pemenuhan pelayanan publik bagi warganya. 
Padahal, dalam pasal 167 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004 mengisyaratkan belanja 
daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan 
pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, maka dapat 
diperkirakan pada daerah dengan sumber
  penerimaan terbatas prioritas belanja daerah ini akan terabaikan dengan 
berlakunya PP 37/2006;
    
   5.     Bahwa dengan jumlah 434 kabupaten/kota di Indonesia yang rata-rata 
sebanyak 35 anggota DPRD, maka konsekuensi tambahan tunjangan komunikasi 
intensif dan dana 
 ` operasional akan menelan biaya sekitar Rp. 1,4 Trilyun per tahun, di luar 
biaya Sekwan DPRD. Diawal tahun 2007, anggota DPRD akan mendapatkan “hadiah 
tahun 
 baru” dari APBD tahun 2007, berupa rapel tunjangan komunikasi untuk tahun 
2006, sebesar Rp. 75,6 juta/orang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Rp. 
108 juta/ orang untuk anggota DPRD Propinsi. Sementara, untuk Ketua dan Wakil 
Ketua DPRD mendapatkan kembali tambahan tunjangan operasional yang totalnya 
menjadi Rp. 226 juta untuk ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Rp. 156,24 Juta untuk 
Wakil Ketua. Demikian halnya dengan DPRD propinsi, masing-masing memperoleh 
rapelan sebesar Rp. 324 juta untuk Ketua dan Rp. 223,2 juta untuk Wakil 
Ketua[1];
    
 6. Bahwa praktek PP 37/2006, jika diterapkan adalah merupakan sebuah bentuk 
tindakan korupsi yang dilegalkan dan/atau membuka terjadinya peluang korupsi. 
Besarnya penghasilan DPRD adalah bentuk korupsi yang dilegalkan, hal ini 
terlihat dari tiga kali perubahan Peraturan ini. Tunjangan komunikasi intensif 
dan dana operasional bagi pimpinan DPRD, berpotensi menyebabkan terjadinya 
pembiayaan ganda (double budget) dalam APBD. Berdasarkan pasal 24 PP 24 tahun 
2004 sebagaimana telah diubah dalam PP 37/2005 belanja kegiatan penunjang 
disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang 
terdiri dari: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan Peraturan 
Daerah; Pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; Peningkatan sumber daya 
manusia dan profesionalitas; Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan 
dan kemasyarakatan. Besar kemungkinan, biaya komunikasi anggota DPRD dan biaya 
operasional pimpinan DPRD sudah dicantumkan dalam belanja
 penunjang kegiatan yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD, di sisi lain DPRD 
memperoleh tambahan penghasilan untuk biaya komunikasi dan dana operasional; 
    
 7. Bahwa PP No. 37/2006, banyak terdapat ketidakpastian hukum dalam 
pengaturannya, yakni; pertama, dalam ketentutan pasal 14D menyatakan tunjangan 
komunikasi intensif dan dana operasional dibayar terhitung mulai 1 Januari 
2006, sementara pasal II PP No. 37/2006 menyatakan berlaku sejak ditetapkan (14 
november 2006). Ini menunjukan adanya inkonsitensi dalam pengaturan pasal-pasal 
PP 37/2006. Kedua, pada pasal 1 PP No. 37/2006, DPRD memperoleh Tunjangan Pajak 
Penghasilan Pasal 21, sementara dalam Pasal 25 PP 37/2006, tidak dijelaskan 
alokasi PPh 21 ini, dicantumkan untuk pos anggaran DPRD, atau untuk pos 
anggaran sekretariat DPRD; 
    
 Berdasarkan permasalahan seperti yang telah diungkapkan di atas, oleh 
karenanya Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara Tolak PP 37/2006 menyatakan hal-hal 
berikut ini: 
    
 1. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten se-Sulawesi 
Tenggara untuk tidak memasukkan materi dan substansi PP 37 tahun 2006 Tentang 
Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan 
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pembahasan dan penetapan APBD 
Propinsi Sulawesi Tenggara atau APBD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara;
 2. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten Se-Sulawesi 
Tenggara untuk ikut serta menolak PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas 
PP No.24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan 
Anggota DPRD;
 3. Kepada DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota/Kabupaten Se- Sulawesi 
Tenggara yang telah membahas dan/atau menetapkan APBD tahun 2007 dengan 
memasukkan PP 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24 Tahun 2004 
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk 
segera melakukan revisi APBD tanpa memasukkan PP 37 tahun 2006;
 4. Kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk tidak menyetujui 
dan/atau mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD 
Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang memasukkan PP 37 tahun 
2006, dalam materi RAPERDA APBD tahun 2007;
   5.          Dalam hal sebagaimana poin (4) di atas, tidak disetujui, maka 
kami meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur  untuk segera mengembalikan 
RAPERDA APBD tahun 2007 kepada Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara untuk segera 
dilakukan revisi tanpa memasukkan materi PP 37 tahun 2006;
 6. Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten 
Se-Sulawesi Tenggara yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana 
Operasional untuk segera  mengembalikannya ke Kas Daerah.
 Apabila hal-hal dalam pernyataan di atas tidak diindahkan, maka kami akan 
mempertimbangkan dengan sangat serius, guna melakukan gugatan secara hukum, 
baik pidana maupun perdata yang diperlukan, kepada pimpinan dan anggota DPRD 
Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara, serta pemerintah 
Kabupaten/Kota dan Propinsi Sulawesi Tenggara. 
                                                                           
   Hormat kami,
    
   KOALISI RAKYAT SULAWESI TENGARA TOLAK PP 37/2007:
   YPSHK SULTRA, WALHI SULTRA, FITRA SIJAR SULTRA, SULUH INDONESIA, ALIANSI 
PEREMPUAN SULTRA, SOLIDARITAS PEREMPUAN KENDARI, MARA SULTRA, KONSORSIUM 
PEMBARUAN AGRARIA SULTRA, YASINTA, PMII KENDARI, BEM UNIVERSITAS HALUOLEO, BEM 
FH UNHALU, DPM FISIP UNHALU, DPM FH UNHALU, BEM FAPERTA UNHALU, KOMPAK SULTRA, 
JMS MUNA, KOMUNITAS DESA, SWAMI MUNA, GEMA SWARA MUNA, ORGANISASI RAKYAT KONTU 
MUNA, FPRM MORAMO, ORGANISASI RAKYAT MORAMO, INTITUSI PEMBELAAN RAKYAT SULTRA, 
PUSPA-HAM, JKPPR, HAMAS SULTRA, HMI FISIP UNHALU, KUDETA SULTRA, KOTA MUNA 
    
    
   

 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

Kirim email ke