Mhn diterima, siaran pers terlampir.

Salam hormat,
Denny Indrayana
------------------------

Pernyataan Sikap
GEMPA 37
(Gerakan Masyarakat Penolakan PP No. 37/2006)

CABUT PP 37/2006
TOLAK KORUPSI DENGAN DALIH PERATURAN
TOLAK POLITIK CARI MUKA PARPOL

Rakyat Indonesia saat ini semakin terluka. Pada saat bermacam-macam
cobaan berupa bencana alam melanda negeri ini, masih ada juga pihak
yang ingin mengambil kesempatan. Hal ini terbukti dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peningkatan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP tersebut,
menunjukkan angka yang luar biasa besarnya, selain karena besarnya
uang tunjangan, juga karena tunjangan komunikasi intensif dan dana
operasional diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006.

PP No. 37 tahun 2006 ini secara nyata-nyata telah melabrak berbagai
peraturan-peraturan di bidang keuangan, seperti UU Keuangan Negara, UU
Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lebih
dari itu PP tersebut bernuansa korupsi karena hanya makin memperkaya
DPRD, dengan menjarah uang negara.

Menyikapi hal tersebut, maka kami Gempa 37 menuntut:

1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dengan tegas menolak PP No.37
Tahun 2006 tersebut. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk
mengambilnya. Juga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk
mengkonversikan ke pengadaan ambulans, dibagikan ke rakyat miskin,
ataupun berbagai alasan-alasan yang dicari-cari lainnya.
Pengkonversian tersebut selain melanggar berbagai peraturan juga hanya
akan menjadi politik 'cari muka' dari partai-partai politik.
2.      Gubernur/Bupati/Walikota menolak dan jangan membayarkan tunjangan
berdasarkan PP No.37 Tahun 2006.
3.      Para anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut, harus
sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Jika tidak mengembalikannya,
maka hal itu telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan
karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
4.      Pemerintah pusat untuk segera mencabut PP No.37 Tahun 2006; dan
segera menyiapkan aturan sistem penggajian yang menyeluruh, jauh dari
sifat koruptif dan merampok uang rakyat.

Demikian pernyataan sikap ini.
Salam Tolak PP 37,
GEMPA 37


========================
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]

Attachment: Pernyataan Sikap.doc
Description: MS-Word document

Kirim email ke