KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Syafruddin Temenggung "Jelas saya kecewa. Tim kami berbulan-bulan tidak tidur. Enak saja dihentikan."
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menanyakan rencana Kejaksaan Agung untuk menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara III, Gorontalo. "Kalau benar SKP3 (surat keputusan penghentian penuntutan perkara) turun, akan kami tanyakan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dihubungi Tempo kemarin. Menurut Tumpak, selama menangani kasus Syafruddin Temenggung, Kejaksaan Agung selalu melaporkan perkembangannya kepada KPK. "Sejak ditangani Kejaksaan Tinggi DKI sampai ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selalu dilaporkan," ujarnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan sudah mengirimkan rekomendasi kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menghentikan perkara dengan tersangka Syafruddin Temenggung ini karena kasusnya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Ketika dihubungi Tempo kemarin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan mempelajari terlebih dulu rekomendasi itu. "Nanti saya pelajari. Belum saya terima," ujarnya. Abdul Rahman menjelaskan perkara ini masih sama dengan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat Rusdi Taher menjabat sebagai kepala. "Cuma, sekarang diteruskan dengan bahan-bahan yang baru," ujarnya. Menanggapi hal ini, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher mengaku kecewa dengan rekomendasi yang diajukan Hendarman. "Jelas saya kecewa. Tim kami dulu berbulan-bulan tidak tidur. Enak saja dihentikan," kata Rusdi melalui telepon. Rusdi menganggap pembuktian kasus ini sebenarnya sudah cukup. Menurut dia, penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara. "Tidak ada di undang-undang harus pakai ini atau itu. Saksi ahli itu menurut bidangnya, bukan institusinya," katanya. Rusdi menganggap kasus ini aneh. Sebab, penghentian perkara dilakukan saat perkara telah masuk tahap penuntutan. "Dari aspek prosedural aneh. Tidak tepat dihentikan di tingkat penyidikan," ujarnya. Kasus ini, kata dia, dulu telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini bermula dari Program Penjualan Aset Strategis pada 2003 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pabrik gula PT Rajawali Nusantara III, Gorontalo, dijual seharga Rp 95 miliar. Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, penjualan ini diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Pabrik Gula Rajawali III semula bernama PT Naga Manis Plantation, milik pengusaha Prajogo Pangestu. Pada 1990, Naga Manis menerima kredit Rp 632 miliar dari Bank Bumi Daya. Karena kredit tersebut macet, utang perseroan itu direstrukturisasi pada 5 Desember 1997. Melalui rapat umum pemegang saham pada 5 Desember 1997, disetujui perubahan nama menjadi Pabrik Gula Rajawali III. Utang sebesar Rp 400 miliar juga disetujui untuk ditukar dengan kepemilikan BBD atas 400 ribu lembar saham atau 66,66 persen. Kuasa hukum Syafruddin Temenggung, Frans Hendra Winata, tetap yakin kliennya tidak bersalah. "Dari dulu kami yakin tidak ada kasus dalam perkara ini," ujarnya. Menurut dia, pembelian itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang BPPN. TITO SIANIPAR | FANNY FEBIANA | RIKY FERDIANTO Sumber: Koran Tempo - Senin, 22 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
