KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Syafruddin Temenggung
"Jelas saya kecewa. Tim kami berbulan-bulan tidak tidur. Enak saja dihentikan."

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menanyakan rencana Kejaksaan Agung 
untuk menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam penjualan pabrik gula 
PT Rajawali Nusantara III, Gorontalo. 

"Kalau benar SKP3 (surat keputusan penghentian penuntutan perkara) turun, akan 
kami tanyakan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika 
dihubungi Tempo kemarin. 

Menurut Tumpak, selama menangani kasus Syafruddin Temenggung, Kejaksaan Agung 
selalu melaporkan perkembangannya kepada KPK. "Sejak ditangani Kejaksaan Tinggi 
DKI sampai ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selalu dilaporkan," 
ujarnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman 
Supandji menyatakan sudah mengirimkan rekomendasi kepada Jaksa Agung Abdul 
Rahman Saleh untuk menghentikan perkara dengan tersangka Syafruddin Temenggung 
ini karena kasusnya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. 

Ketika dihubungi Tempo kemarin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan 
mempelajari terlebih dulu rekomendasi itu. "Nanti saya pelajari. Belum saya 
terima," ujarnya. 

Abdul Rahman menjelaskan perkara ini masih sama dengan yang ditangani Kejaksaan 
Tinggi DKI Jakarta saat Rusdi Taher menjabat sebagai kepala. "Cuma, sekarang 
diteruskan dengan bahan-bahan yang baru," ujarnya. 

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher 
mengaku kecewa dengan rekomendasi yang diajukan Hendarman. "Jelas saya kecewa. 
Tim kami dulu berbulan-bulan tidak tidur. Enak saja dihentikan," kata Rusdi 
melalui telepon. 

Rusdi menganggap pembuktian kasus ini sebenarnya sudah cukup. Menurut dia, 
penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dapat 
digunakan untuk menghitung kerugian negara. "Tidak ada di undang-undang harus 
pakai ini atau itu. Saksi ahli itu menurut bidangnya, bukan institusinya," 
katanya. 

Rusdi menganggap kasus ini aneh. Sebab, penghentian perkara dilakukan saat 
perkara telah masuk tahap penuntutan. "Dari aspek prosedural aneh. Tidak tepat 
dihentikan di tingkat penyidikan," ujarnya. Kasus ini, kata dia, dulu telah 
dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta 
Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Kasus ini bermula dari Program Penjualan Aset Strategis pada 2003 oleh Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional. Pabrik gula PT Rajawali Nusantara III, 
Gorontalo, dijual seharga Rp 95 miliar. Menurut Komisi Pengawas Persaingan 
Usaha, penjualan ini diduga merugikan negara Rp 500 miliar. 

Pabrik Gula Rajawali III semula bernama PT Naga Manis Plantation, milik 
pengusaha Prajogo Pangestu. Pada 1990, Naga Manis menerima kredit Rp 632 miliar 
dari Bank Bumi Daya. Karena kredit tersebut macet, utang perseroan itu 
direstrukturisasi pada 5 Desember 1997. 

Melalui rapat umum pemegang saham pada 5 Desember 1997, disetujui perubahan 
nama menjadi Pabrik Gula Rajawali III. Utang sebesar Rp 400 miliar juga 
disetujui untuk ditukar dengan kepemilikan BBD atas 400 ribu lembar saham atau 
66,66 persen. 

Kuasa hukum Syafruddin Temenggung, Frans Hendra Winata, tetap yakin kliennya 
tidak bersalah. "Dari dulu kami yakin tidak ada kasus dalam perkara ini," 
ujarnya. Menurut dia, pembelian itu dilakukan sesuai dengan Peraturan 
Pemerintah tentang BPPN. TITO SIANIPAR | FANNY FEBIANA | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo - Senin, 22 Januari 2007

++++++++++ 


Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke