Kasus Rumpin: Pemerintah Harus Usut Tindak Kekerasan
Kami menyesalkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AU dari Lanud Atang
Sandjaja, Bogor, terhadap warga kampung Cibitung desa Sukamulya kecamatan
Rumpin Kabupaten Bogor. Kekerasan aparat TNI ini dilatarbelakangi oleh klaim
atas tanah yang dimiliki dan digarap oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka.
Peristiwa kekerasan diatas telah mengakibatkan 2 warga dalam kondisi kritis
yang tengah dirawat di rumah sakit. Dan sebelas orang lainnya termasuk
perempuan dan anak mengalami penganiayaan oleh aparat TNI AU tersebut. Bahkan
seorang aktifis Agra (Cece) yang selama ini aktif mendampingi warga mengalami
tindak penculikan dan penyiksaan oleh para aparat TNI AU.
Kekerasan terhadap warga Rumpin ini bukanlah yang pertama, sebelumnya seorang
anak (14 th) juga pernah mengalami penganiyaan oleh aparat TNI AU yang berjaga
di lokasi, disebabkan korban menolak meminjamkan motor kepada aparat TNI AU
yang tengah berjaga.
Konflik antara warga dan TNI AU ini bermula dari rencana Lanud Atang Sandjaja
yang hendak mengoperasikan proyek Water Training diatas lahan milik masyarakat.
Klaim sepihak dari TNI AU ini telah menimbulkan keresahan warga Sukamulya sejak
November tahun lalu. Sejak itu warga kerap melakukan aksi protes terhadap
keberadaan aparat TNI AU disana.
Konflik pengambilalihan tanah antara warga oleh TNI AU ini bukanlah yang
pertama. Dalam catatan KontraS kasus serupa terjadi di Bojong Kemang-Bogor,
Kuala Namo-Sumut, Pattimura Laha (Ambon) dan Papua.
Dari gambaran kasus diatas, kami melihat TNI AU kerap memaksakan diri untuk
mengambilalih tanah milik warga dengan dasar hukum yang tidak jelas. Padahal
pada setiap kasus tersebut warga juga memiliki klaim hukum dan historis yang
kuat atas tanahnya.
Klaim TNI AU atas sejumlah tanah warga ini disisi lain, bertentangan dengan
rencana pemerintah untuk melaksanakan Program Pembaharuan Agararia Nasional.
Program ini dimaksudkan untuk memberikan tanah kepada warga dan petani miskin,
terutama hal ini dimaksudkan sebagai solusi atas konflik agraria.
Berdasarkan hal tersebut, Pertama, kami mendesak pada Panglima TNI untuk
menarik mundur pasukan TNI AU dari desa Sukamulya, Kec. Rumpin. Kedua, mendesak
DPR RI (Komisi I dan II) untuk segera meminta penjelasan atas kasus ini kepada
Panglima TNI dan warga. Ketiga, kami mendesak pemerintah untuk segera
merealisasikan Reformasi Agraria. Kelima, kami mendesak Polri untuk melakukan
langkah hukum terhadap aparat TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap warga
sipil tersebut.
Jakarta, 23 Januari 2007
Front Mahasiswa Nasional (FMN), KontraS, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria
(AGRA), LBH Bandung, LBH Jakarta, WALHI, Serikat Mahasiswa Indonesia, Serikat
Tani Nasional (STN) Gabungan Serikat Buruh Independent, HUMA, PILNET, Serikat
Perempuan Indonesia (Seruni), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), SPI
(Serikat Pengacara Indonesia)
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.