Pengadilan Bekukan Duit Tommy Soeharto


LONDON -- Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, Senin lalu 
menyetujui permintaan Kejaksaan RI untuk membekukan sementara uang Tommy 
Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Uang itu 
diduga jauh lebih banyak daripada yang sebelumnya diketahui kejaksaan.

Kepada Tempo, Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, mengatakan 
pembekuan itu bersifat sementara, setidaknya sampai Tommy dapat membuktikan 
kebenaran asal-usul uang tersebut. Di koran Financial Times, Marty mengatakan 
pemerintah masih mengumpulkan bukti yang lebih kuat. "Kami akan menghadirkan 
bukti-bukti tambahan saat pengadilan benar-benar berlangsung pada 8 Maret 
nanti," kata Marty.

Sengketa uang Tommy senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di bank itu 
dimulai pada Oktober 2002, saat BNP Paribas cabang Guernsey enggan mencairkan 
rekening milik Garnet Investment, perusahaan Tommy yang terdaftar di British 
Virgin Islands. Pihak bank meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang 
disimpan sejak Juli 1998 itu. Karena bank itu tak kunjung mencairkan dananya, 
Tommy pada Maret 2006 pun mengajukan gugatan ke pengadilan Guernsey.

Pemerintah Indonesia kemudian mengintervensi proses hukum ini karena menganggap 
uang Tommy di BNP Paribas itu berasal dari korupsi. Senin lalu, permohonan itu 
dikabulkan. Dan karena itu, pengadilan setuju membekukan sementara aset 
tersebut.

Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, pembekuan itu memang sesuai dengan 
keinginan mereka. "Kami minta Mareva injunction (dibekukan dan tidak bisa 
ditarik), supaya uang itu di-freeze, dibekukan dulu," kata Abdul Rahman 
kemarin. "Menurut pengacara kami di sana, klaim kami cukup kuat." 

Karena itu, proses penarikan kembali membutuhkan waktu. "Minimal sekarang itu 
dibekukan, sambil menunggu proses pembuktian dari kami, (juga) pembuktian dari 
Tommy," kata Abdul Rahman. Meski demikian, dia tak menutup kemungkinan 
dialihkannya aset itu ke pemerintah Indonesia. "Target akhir dibawa pulang."

Jumlah uang Tommy di BNP Paribas diduga lebih dari 36 juta euro. "Tadi saya 
mendapat laporan, ternyata di dalam pembukuan, jumlah awal seluruhnya sekitar 
60 juta euro," ujar Jaksa Agung kemarin. Bahkan, menurut koran Financial Times, 
jumlahnya bisa mencapai 75 juta euro.

Pemerintah menunjuk seorang pengacara lokal Guernsey, Lloyd Le Roy Strappini 
dari kantor pengacara L. Strappini & Co., untuk menangani kasus ini. "Mr Lloyd 
sudah menyampaikan bahwa kami punya basis legal yang kuat untuk menggugat," 
kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, yang mengikuti kasus 
itu di Guernsey, kepada Tempo. AFP | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 24 Januari 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 

Kirim email ke