Pengadilan Bekukan Duit Tommy Soeharto
LONDON -- Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, Senin lalu menyetujui permintaan Kejaksaan RI untuk membekukan sementara uang Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Uang itu diduga jauh lebih banyak daripada yang sebelumnya diketahui kejaksaan. Kepada Tempo, Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, mengatakan pembekuan itu bersifat sementara, setidaknya sampai Tommy dapat membuktikan kebenaran asal-usul uang tersebut. Di koran Financial Times, Marty mengatakan pemerintah masih mengumpulkan bukti yang lebih kuat. "Kami akan menghadirkan bukti-bukti tambahan saat pengadilan benar-benar berlangsung pada 8 Maret nanti," kata Marty. Sengketa uang Tommy senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di bank itu dimulai pada Oktober 2002, saat BNP Paribas cabang Guernsey enggan mencairkan rekening milik Garnet Investment, perusahaan Tommy yang terdaftar di British Virgin Islands. Pihak bank meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang disimpan sejak Juli 1998 itu. Karena bank itu tak kunjung mencairkan dananya, Tommy pada Maret 2006 pun mengajukan gugatan ke pengadilan Guernsey. Pemerintah Indonesia kemudian mengintervensi proses hukum ini karena menganggap uang Tommy di BNP Paribas itu berasal dari korupsi. Senin lalu, permohonan itu dikabulkan. Dan karena itu, pengadilan setuju membekukan sementara aset tersebut. Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, pembekuan itu memang sesuai dengan keinginan mereka. "Kami minta Mareva injunction (dibekukan dan tidak bisa ditarik), supaya uang itu di-freeze, dibekukan dulu," kata Abdul Rahman kemarin. "Menurut pengacara kami di sana, klaim kami cukup kuat." Karena itu, proses penarikan kembali membutuhkan waktu. "Minimal sekarang itu dibekukan, sambil menunggu proses pembuktian dari kami, (juga) pembuktian dari Tommy," kata Abdul Rahman. Meski demikian, dia tak menutup kemungkinan dialihkannya aset itu ke pemerintah Indonesia. "Target akhir dibawa pulang." Jumlah uang Tommy di BNP Paribas diduga lebih dari 36 juta euro. "Tadi saya mendapat laporan, ternyata di dalam pembukuan, jumlah awal seluruhnya sekitar 60 juta euro," ujar Jaksa Agung kemarin. Bahkan, menurut koran Financial Times, jumlahnya bisa mencapai 75 juta euro. Pemerintah menunjuk seorang pengacara lokal Guernsey, Lloyd Le Roy Strappini dari kantor pengacara L. Strappini & Co., untuk menangani kasus ini. "Mr Lloyd sudah menyampaikan bahwa kami punya basis legal yang kuat untuk menggugat," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, yang mengikuti kasus itu di Guernsey, kepada Tempo. AFP | FANNY FEBIANA Sumber: Koran Tempo - Rabu, 24 Januari ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id E-mail: [EMAIL PROTECTED]
