*Pemerintah dan DPR Harus Segera Menuntaskan* * RUU Peradilan Militer*
Adanya kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer merupakan sebuah langkah maju dalam reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi peradilan militer. Paling tidak, setelah perdebatan yang tak berujung pangkal mengenai jurisdiksi peradilan militer, kita bisa melangkah lebih jauh pada hal-hal yang tidak kalah krusial untuk dibahas oleh Pansus Peradilan Militer. Dalam pertemuan antara DPR dengan Pemerintah beberapa hari yang lalu tersebut disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer di tingkat Panitia Kerja (Panja), di mana akan dibahas beberapa hal antara lain tentang pengadilan koneksitas, serta definisi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, ada usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer sebelum aturan tentang Peradilan Militer direvisi. Mencermati perkembangan tersebut, Imparsial merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal, yaitu: 1. Sebagai perangkat dasar bagi warga negara untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya, sekaligus juga untuk menjaga dan melindungi kualitas kewarganegaraan yang demokratis, harus ada kejelasan mengenai jurisdiksi peradilan, serta independensi dan *fairness* dari pengadilan. Dengan demikian sebuah sistem peradilan yang independen, tidak terkooptasi oleh kekuasaan lain, serta menjamin *due process of law*, merupakan *condition sine qua non* bagi perlindungan hak asasi manusia. 1. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai jurisdiksi peradilan militer, menjadi tidak relevan untuk membahas peradilan koneksitas. Penghapusan mekanisme perkara koneksitas tidak hanya dengan mencabut perkara koneksitas dalam undang-undang tentang peradilan militer, tetapi juga harus dibarengi dengan menghapus seluruh ketentuan-ketentuan yang bersifat internal dari TNI dan menghapus seluruh ketentuan-ketentuan perihal penggunaan perkara koneksitas di seluruh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 1. Reformasi peradilan militer dengan membatasi jurisdiksi peradilan militer, sebagai bagian dari perbaikan kualitas demokrasi dan politik kewarganegaraan kita, tidak serta merta menghapus kebutuhan akan sebuah peradilan militer yang kuat dan independen. Peradilan militer tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol internal terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit TNI. 1. Tentara Nasional Indonesia, sebagai sebuah institusi yang selama ini menjadi tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus tetap menjunjung tinggi keadilan dengan menempatkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sebagai tanggung jawab personal. Dengan demikian, institusi TNI akan semakin kuat, bersih dan berwibawa. 1. Di tataran teknis perundang-undangan, tidak ada perubahan mendesak yang harus dilakukan terhadap KUHP, mengingat di dalam KUHP kita tidak ada pengaturan khusus ataupun pengecualian terhadap subyek hukum tertentu, khususnya prajurit TNI. 1. KUHAP Militer selama ini merupakan bagian dari UU no. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian, pembahasan RUU Peradilan Militer mencakup pula revisi terhadap KUHAP Militer. Akan menjadi lebih baik apabila KUHAP Militer ini ditempatkan sebagai aturan tersendiri yang terpisah dari UU Peradilan Militer, sehingga UU Peradilan Militer sepenuhnya mengatur mengenai organisasi, struktur dan fungsi peradilan militer. 1. KUHP Militer yang kita miliki saat ini adalah *Wetboek van Militair Strafrecht voor Nederlands Indie* (Stb. 1934 Nr. 167) yang kemudian diubah menjadi UU No. 39 Tahun 1947. UU tersebut sudah diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tanggal 1 Oktober 1934 dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Maret No. 35 Bbl. 1934 Nr. 337. Dengan demikian, memang sudah selayaknya kita menyusun KUHP Militer yang baru. 1. Presiden harus segera menyampaikan surat resmi sebagai jawaban atas surat DPR sekaligus untuk mempertegas posisi Pemerintah terhadap RUU Peradilan Militer. Dengan demikian, Pansus Peradilan Militer serta Departemen Pertahanan dan Departemen Hukum dan HAM dapat melanjutkan tugasnya dalam Panitia Kerja RUU Peradilan Militer untuk membahas hal-hal lain yang juga harus segera dituntaskan dalam proses reformasi peradilan militer ini. 1. Penegasan Panglima TNI mengenai doktrin baru TNI Tri Dharma Eka Karma, memperkuat kembali signifikansi penegasan jusrisdiksi peradilan militer sesuai dengan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan Negara. Jakarta, 25 Januari 2007 *Donny Adryanto* *Koordinator Advokasi Imparsial*
