*Pemerintah dan DPR Harus Segera Menuntaskan*

* RUU Peradilan Militer*



Adanya kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk melanjutkan pembahasan
RUU Peradilan Militer merupakan sebuah langkah maju dalam reformasi sektor
keamanan, khususnya reformasi peradilan militer. Paling tidak, setelah
perdebatan yang tak berujung pangkal mengenai jurisdiksi peradilan militer,
kita bisa melangkah lebih jauh pada hal-hal yang tidak kalah krusial untuk
dibahas oleh Pansus Peradilan Militer.



Dalam pertemuan antara DPR dengan Pemerintah beberapa hari yang lalu
tersebut disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer di
tingkat Panitia Kerja (Panja), di mana akan dibahas beberapa hal antara lain
tentang pengadilan koneksitas, serta definisi tindak pidana umum yang
dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, ada usulan untuk
melakukan penyesuaian terhadap KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer sebelum aturan
tentang Peradilan Militer direvisi.



Mencermati perkembangan tersebut, Imparsial merasa perlu untuk menyampaikan
beberapa hal, yaitu:



  1. Sebagai perangkat dasar bagi warga negara untuk memperoleh dan
  mempertahankan hak-haknya, sekaligus juga untuk menjaga dan melindungi
  kualitas kewarganegaraan yang demokratis, harus ada kejelasan mengenai
  jurisdiksi peradilan, serta independensi dan *fairness* dari
  pengadilan. Dengan demikian sebuah sistem peradilan yang independen, tidak
  terkooptasi oleh kekuasaan lain, serta menjamin *due process of law*,
  merupakan *condition sine qua non* bagi perlindungan hak asasi
  manusia.



  1. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai jurisdiksi peradilan
  militer, menjadi tidak relevan untuk membahas peradilan koneksitas.
Penghapusan
  mekanisme perkara koneksitas tidak hanya dengan mencabut perkara koneksitas
  dalam undang-undang tentang peradilan militer, tetapi juga harus dibarengi
  dengan menghapus seluruh ketentuan-ketentuan yang bersifat internal dari TNI
  dan menghapus seluruh ketentuan-ketentuan perihal penggunaan perkara
  koneksitas di seluruh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.



  1. Reformasi peradilan militer dengan membatasi jurisdiksi peradilan
  militer, sebagai bagian dari perbaikan kualitas demokrasi dan politik
  kewarganegaraan kita, tidak serta merta menghapus kebutuhan akan sebuah
  peradilan militer yang kuat dan independen. Peradilan militer tetap
  diperlukan sebagai mekanisme kontrol internal terhadap
  penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit TNI.



  1. Tentara Nasional Indonesia, sebagai sebuah institusi yang selama
  ini menjadi tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus tetap
  menjunjung tinggi keadilan dengan menempatkan tindak pidana umum yang
  dilakukan oleh anggota TNI sebagai tanggung jawab personal. Dengan demikian,
  institusi TNI akan semakin kuat, bersih dan berwibawa.



  1. Di tataran teknis perundang-undangan, tidak ada perubahan mendesak
  yang harus dilakukan terhadap KUHP, mengingat di dalam KUHP kita tidak ada
  pengaturan khusus ataupun pengecualian terhadap subyek hukum tertentu,
  khususnya prajurit TNI.



  1. KUHAP Militer selama ini merupakan bagian dari UU no. 31/1997
  tentang Peradilan Militer. Dengan demikian, pembahasan RUU Peradilan Militer
  mencakup pula revisi terhadap KUHAP Militer. Akan menjadi lebih baik apabila
  KUHAP Militer ini ditempatkan sebagai aturan tersendiri yang terpisah dari
  UU Peradilan Militer, sehingga UU Peradilan Militer sepenuhnya mengatur
  mengenai organisasi, struktur dan fungsi peradilan militer.



  1. KUHP Militer yang kita miliki saat ini adalah *Wetboek van Militair
  Strafrecht voor Nederlands Indie* (Stb. 1934 Nr. 167) yang kemudian
  diubah menjadi UU No. 39 Tahun 1947. UU tersebut sudah diberlakukan di
  Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tanggal 1 Oktober 1934 dengan
  Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Maret No. 35 Bbl. 1934
  Nr. 337. Dengan demikian, memang sudah selayaknya kita menyusun KUHP Militer
  yang baru.



  1. Presiden harus segera menyampaikan surat resmi sebagai jawaban atas
  surat DPR sekaligus untuk mempertegas posisi Pemerintah terhadap RUU
  Peradilan Militer. Dengan demikian, Pansus Peradilan Militer serta
  Departemen Pertahanan dan Departemen Hukum dan HAM dapat melanjutkan
  tugasnya dalam Panitia Kerja RUU Peradilan Militer untuk membahas hal-hal
  lain yang juga harus segera dituntaskan dalam proses reformasi peradilan
  militer ini.



  1. Penegasan Panglima TNI mengenai doktrin baru TNI Tri Dharma Eka
  Karma, memperkuat kembali signifikansi penegasan jusrisdiksi peradilan
  militer sesuai dengan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan Negara.





Jakarta, 25 Januari 2007



*Donny Adryanto*

*Koordinator Advokasi Imparsial*

Kirim email ke