Siaran Pers JATAM, 26 Januari 2007
Lima Alasan Newmont Bersalah dalam Kasus Buyat
Rengekan Richard Ness yang dimuat pada beberapa media di waktu-waktu
terakhir, sungguh menyakiti nurani dan menghina akal sehat. Pejabat PT
Newmont Minahasa Raya (NMR) ini terus mengoceh bahwa proses pengadilan yang
mereka hadapi adalah penipuan belaka dan hasil rekayasa. Warga Buyat Pantai
yang sakit, meninggal dunia dan 266 jiwa harus pindah menyelamatkan diri
serta ratusan lainnya di Buyat Kampung terus sakit, juga pengumuman
Pemerintah bahwa Teluk Buyat tercemar dan beresiko bagi kesehatan manusia,
disebutnya sebagai 'Sandiwara Buyat'.
NMR, perusahaan asing yang telah menguras 2,1% total cadangan emas dari
tanah Indonesia dan menggelontorkan lebih dari 4 juta ton limbah tailing ke
Teluk Buyat ini menginginkan publik lupa. Melupakan fakta berderet,
berbagai tindakan melawan hukum oleh perusahaan, yang bahkan tersaji dengan
terang benderang pada dokumen-dokumen resmi perusahaan. Diantaranya
disajikan dalam Lima alasan mengapa Newmont bersalah dalam kasus Buyat,
berikut :
1. Laporan RKL/RPL yang dibuat perusahaan mencatat 121 kali kejadian
dimana beberapa logam berat dan bahan kimia lain pada
limbah tailing hasil detoksifikasi melebihi baku mutu yang ditetapkan
menurut Keputusan Menteri LH No. 51/MENLH/10/1995 Lampiran C dan baku mutu
tailing berdasarkan Surat Meneg LH/Kepala Bapedal No.
B-1456/Bapedal/07/2000. Artinya bahkan sebelum digelontorkan ke laut,
limbah perusahaan sudah tidak aman karena melebihi baku mutu yang
ditetapkan (a).
2. Sepanjang tahun 2001 2004, Newmont tidak memiliki ijin pembuangan
tailing ke laut. Akibat Studi ERA (Ecological Risk Assasement) Newmont pada
tahun 2001 tidak memenuhi syarat maka MenLH/ Kepala Bapedal tidak pernah
mengeluarkan izin dumping ke laut. Tetapi dengan arogan Newmont terus
membuang limbah tailingnya sejumlah 2000 ton per hari ke Teluk Buyat hingga
tambangnya berakhir.
3. Newmont telah melepaskan Merkuri ke udara dan tidak melaporkan
pemantauan emisi udaranya.
a. Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sejak periode triwulan III
tahun 2000, perusahaan tidak melaporkan pemantauan emisi udara dimana
terjadi pelepasan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ke udara, yaitu
Merkuri. Perbuatan ini menyalahi prosedur pengelolaan limbah B3 yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah No 18/1999 tentang Pegelolaan Limbah B3
b. Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sepanjang 2000 2003 Newmont
melepaskan begitu saja gas Merkuri dari unit pemanggangan bijih (roasting)
ke udara sekitar. Perbuatan ini menyalahi prosedur pengelolaan limbah B3
yang diatur dalam PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Fakta ini
diperkuat oleh Laporan New York Times (22/12/04) merujuk laporan audit
internal Newmont. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sepanjang empat tahun,
Newmont telah melepaskan 17 ton Merkuri ke udara dan 16 ton ke laut.
4. Newmont memasok air minum yang tidak aman untuk dikonsumsi warga
Buyat Pantai. Pasokan air yang diberikan mengandung Arsen (As) dan Mangan
(Mn) yang besarnya melampaui baku mutu air minum yang diperbolehkan menurut
Peraturan Menkes No. 907 tahun 2002.
5. Newmont memberikan informasi yang tidak benar mengenai keberadaan
lapisan termoklin. Dokumen AMDAL perusahaan menyatakan lapisan termoklin
berada pada kedalaman 50 hingga 80 meter di bawah laut, sehingga penempatan
pipa pembuangan limbah pada kedalaman 82 meter mereka klaim aman. Ternyata
Tim Terpadu Pemerintah tidak menemukan termoklin pada kedalaman tersebut.
Artinya anus pipa pembuangan tailing Newmont berada di atas lapisan
termoklin (b). Tindakan ini melanggar Pasal 43 Undang-Undang No 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak adanya lapisan termoklin pada kedalaman di atas telah mengakibatkan
dugaan tercemarnya Teluk Buyat. Tim Terpadu pemerintah menemukan fakta yang
tak bisa dibantah Newmont. Bahwa telah terjadi gangguan pada daerah
ephotik, daerah kehidupan di bawah laut yang menggunakan oksigen. Terbukti
keragaman jenis mahluk hidup fitoplankton dan bentos di daerah pembuangan
tailing di Teluk Buyat menurun karena adanya gangguan hingga dikategorikan
pencemaran berat (c ). [ ]
Kontak Media ;
Luluk Uliyah, Media Publikasi JATAM, Hp 0815 9480 246
Catatan untuk Editor:
(a) Laporan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan) adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang
wajib disusun dan dilaporkan oleh perusahaan dalam setiap 3 bulan (laporan
Tri wulan). Dokumen ini merupakan dokumen hukum yang mengikat perusahaan
dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar kawasan
pertambangannya.
(b) Lapisan Termoklin adalah lapisan dalam perairan laut dimana suhu
menurun lebih cepat terhadap kedalaman. Lapisan termoklin merupakan daerah
perlonjakan kenaikan densitas (akibat suhu yang turun drastis dan salinitas
yang meningkat dengan cepat) yang sangat menyolok. Jika tailing ditempatkan
dibawah lapisan termoklin, lapisan ini dipercaya mampu mencegah padatan
tailing tidak memasuki kolom air yang lebih tinggi. Sayangnya pipa buangan
tailing Newmont berada pada kedalaman 82 meter, sementara Tim terpadu
pemerintah baru menemukan lapisan termoklin pada kedalaman 110 120 meter.
(c) Bentos adalah hewan yang hidup didasar laut sedangkan fitoplankton
adalah tanaman yang hidupnya melayang di dalam laut. Keduanya adalah salah
satu mata rantai ekosistem perairan laut. Tim terpadu Pemerintah (2004)
menemukan terdapat hubugan yang konsisten antara indeks keragaman bentos
yang rendah dengan konsentrasi Arsen yang tinggi pada sedimen di Teluk Buyat.