Siaran Pers JATAM, 26 Januari 2007

Lima Alasan Newmont Bersalah dalam Kasus Buyat

Rengekan Richard Ness  yang dimuat pada beberapa media di waktu-waktu
terakhir, sungguh menyakiti nurani dan menghina  akal sehat. Pejabat
PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ini terus mengoceh bahwa proses
pengadilan yang mereka hadapi adalah penipuan belaka dan hasil
rekayasa. Warga Buyat Pantai yang sakit, meninggal dunia dan 266 jiwa
harus pindah menyelamatkan diri serta ratusan lainnya di Buyat Kampung
terus sakit, juga pengumuman Pemerintah bahwa Teluk Buyat tercemar dan
beresiko bagi kesehatan manusia, disebutnya sebagai  'Sandiwara Buyat'. 

NMR, perusahaan asing yang telah menguras 2,1% total cadangan emas
dari tanah Indonesia dan menggelontorkan lebih dari 4 juta ton limbah
tailing ke Teluk Buyat ini menginginkan publik lupa. Melupakan fakta
berderet, berbagai tindakan melawan hukum oleh perusahaan, yang bahkan
tersaji dengan terang benderang pada dokumen-dokumen resmi perusahaan.
Diantaranya disajikan dalam Lima alasan mengapa Newmont bersalah dalam
kasus Buyat, berikut : 

1.      Laporan RKL/RPL yang dibuat perusahaan mencatat 121 kali
kejadian dimana  beberapa logam berat dan bahan kimia lain pada limbah
 tailing  hasil detoksifikasi melebihi baku mutu yang ditetapkan
menurut Keputusan Menteri LH No. 51/MENLH/10/1995 Lampiran C dan baku
mutu tailing berdasarkan Surat Meneg LH/Kepala Bapedal No.
B-1456/Bapedal/07/2000. Artinya bahkan sebelum digelontorkan ke laut,
limbah perusahaan sudah tidak aman karena melebihi baku mutu yang
ditetapkan (a).

2.      Sepanjang tahun 2001  2004, Newmont tidak memiliki ijin
pembuangan tailing ke laut. Akibat Studi ERA (Ecological Risk
Assasement) Newmont pada tahun 2001 tidak memenuhi syarat maka MenLH/
Kepala Bapedal tidak pernah mengeluarkan izin dumping ke laut. Tetapi
dengan arogan Newmont terus membuang limbah tailingnya sejumlah 2000
ton per hari ke Teluk Buyat hingga tambangnya berakhir. 

3.      Newmont telah melepaskan Merkuri ke udara dan tidak melaporkan
pemantauan emisi udaranya.
a.      Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sejak  periode triwulan 
III tahun 2000, perusahaan tidak melaporkan pemantauan emisi udara
dimana terjadi pelepasan  limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ke
udara, yaitu Merkuri. Perbuatan ini menyalahi prosedur pengelolaan
limbah B3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah  No 18/1999 tentang
Pegelolaan Limbah B3
b.      Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sepanjang 2000  2003
Newmont melepaskan begitu saja gas Merkuri dari unit pemanggangan
bijih (roasting) ke udara sekitar. Perbuatan ini menyalahi prosedur
pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam PP No. 18/1999 tentang
Pengelolaan Limbah B3. Fakta ini diperkuat oleh Laporan New York Times
(22/12/04) merujuk laporan audit internal Newmont. Laporan tersebut
menyebutkan bahwa sepanjang empat tahun, Newmont telah melepaskan 17
ton Merkuri ke udara dan 16 ton ke laut. 

4.      Newmont memasok air minum yang tidak aman untuk dikonsumsi
warga Buyat Pantai. Pasokan air yang diberikan mengandung Arsen (As)
dan Mangan (Mn) yang besarnya melampaui baku mutu air minum yang
diperbolehkan menurut Peraturan Menkes No. 907 tahun 2002. 

5.      Newmont memberikan informasi yang tidak benar mengenai
keberadaan lapisan termoklin. Dokumen AMDAL perusahaan menyatakan
lapisan termoklin berada pada kedalaman 50 hingga 80 meter di bawah
laut, sehingga penempatan pipa pembuangan limbah pada kedalaman 82
meter mereka klaim aman. Ternyata Tim Terpadu Pemerintah tidak
menemukan termoklin pada kedalaman tersebut. Artinya anus pipa
pembuangan tailing Newmont berada di atas lapisan termoklin (b).
Tindakan ini melanggar Pasal 43 Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak adanya lapisan termoklin pada kedalaman di atas telah
mengakibatkan dugaan tercemarnya Teluk Buyat. Tim Terpadu pemerintah
menemukan fakta yang tak bisa dibantah Newmont. Bahwa telah terjadi
gangguan pada daerah ephotik, daerah kehidupan di bawah laut yang
menggunakan oksigen. Terbukti keragaman jenis mahluk hidup
fitoplankton dan bentos di daerah pembuangan tailing di Teluk Buyat
menurun karena adanya gangguan hingga dikategorikan pencemaran berat
(c ). [ ]



Kontak Media ;
Luluk Uliyah, Media Publikasi JATAM, Hp 0815 9480 246

Catatan untuk Editor:  
(a)     Laporan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan) adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL
yang wajib disusun dan dilaporkan oleh perusahaan dalam setiap 3 bulan
(laporan Tri wulan). Dokumen ini merupakan dokumen hukum yang mengikat
perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di
sekitar kawasan pertambangannya.
(b)     Lapisan Termoklin adalah lapisan dalam perairan laut dimana
suhu menurun lebih cepat terhadap kedalaman. Lapisan termoklin
merupakan daerah perlonjakan kenaikan densitas (akibat suhu yang turun
drastis dan salinitas yang meningkat dengan cepat) yang sangat
menyolok. Jika tailing ditempatkan dibawah lapisan termoklin, lapisan
ini dipercaya mampu mencegah padatan tailing tidak memasuki kolom air
yang lebih tinggi. Sayangnya pipa buangan tailing Newmont berada pada
kedalaman 82 meter, sementara Tim terpadu pemerintah baru menemukan
lapisan termoklin pada kedalaman 110  120 meter. 
(c)     Bentos adalah hewan yang hidup didasar laut sedangkan
fitoplankton adalah tanaman yang hidupnya melayang di dalam laut.
Keduanya adalah salah satu mata rantai ekosistem perairan laut. Tim
terpadu Pemerintah (2004) menemukan terdapat hubugan yang konsisten
antara indeks  keragaman bentos yang rendah dengan konsentrasi Arsen
yang tinggi pada sedimen di Teluk Buyat.





Kirim email ke