....Sejumlah 170 pengungsi mewakili 1800-an pengungsi konflik Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 1999, menggugat perdata Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Rp.1,8 trilyun. Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah dianggap melanggar pasal 13 tahun 1965 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum. Salah satunya, tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemerintah yang seharusnya melindungi dan mensejahterakan warga negaranya.... *kutipan artikel berjudul "Pengungsi Sambas Gugat Presiden RI". Artikel dan foto ini bisa dinikmati di http://idnugroho.blogspot.com. Selamat menikmati. salam iman http://idnugroho.blogspot.com
--------------------------------- Never Miss an Email Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started!
