....Sejumlah 170 pengungsi mewakili 1800-an pengungsi konflik Sambas, 
Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 1999, menggugat perdata Presiden RI Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) dan Rp.1,8 trilyun. Gugatan itu dilayangkan karena 
pemerintah dianggap melanggar pasal 13 tahun 1965 KUH Perdata tentang perbuatan 
melanggar hukum. Salah satunya, tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemerintah 
yang seharusnya melindungi dan mensejahterakan warga negaranya....
   
  *kutipan artikel berjudul "Pengungsi Sambas Gugat Presiden RI". Artikel dan 
foto ini bisa dinikmati di http://idnugroho.blogspot.com. Selamat menikmati.
   
  salam
  iman
http://idnugroho.blogspot.com

 
---------------------------------
Never Miss an Email
Stay connected with Yahoo! Mail on your mobile. Get started!

Kirim email ke