From: maharani siti shopia E-mail: [EMAIL PROTECTED] Salam eco-justice ! Selamat tahun baru 2007 untuk sidang pembaca yang terhormat.Memasuki tahun baru ini kami berusaha keras untuk dapat menghadirkan buletin eco-justice edisi perdana ini ke hadapan sidang pembaca sekalian. Buletin ini dapat dikatakan sebagai reinkarnasi dari buletin "informasi hukum dan advokasi lingkungan" yang telah diterbitkan ICEL sejak tahun 1993. Namun kami mencoba untuk menampilkannya kembali dengan format baru. Antara lain dengan menerbitkannya dalam bentuk elektronik disamping bentuk cetak.Edisi elektronik buletin ini kami usahakan untuk terbit secara rutin setiap bulan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan stakeholders ICEL akan informasi perkembangan hukum lingkungan, tanpa mengenal tempat dan waktu. Versi elektronik ini dapat pembaca unduh di website ICEL yang beralamat di www.icel.or.id.Pembaca yang budiman..... .Jika kita menengok ke belakang, banyak kasus lingkungan yang terjadi pada tahun 2006. Ada bencana besar akibat ulah manusia (human induce disaster) yang terjadi sesekali seperti semburan lumpur panas di wilayah pengeboran sebuah perusahaan minyak nasional di Sidoarjo pada tanggal 29 Mei 2006 dan hingga saat ini belum bisa dihentikan. Ada pula kasus repetisi, terus berulang setiap tahun seperti kebakaran hutan dan lahan. Meski sepanjang tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup dikabarkan telah mengantongi nama-nama 31 perusahaan pelaku pembakaran namun belum terdengar kabar tentang sanksi yang telah dijatuhkan kepada mereka. Hingga kini, belum satu pun perusahaan-perusaha an itu yang dijerat hukum. Begitu pula dengan pembalakan liar.Data Mabes Polri menunjukan, selama tahun 2006 terdapat 897 kasus pembalakan liar dimana 728 kasus masih dalam proses penyidikan dan 146 kasus telah diputus pengadilan dengan hukuman beragam, ada yang hukuman penjara (umumnya kurang dari 3 bulan), pengenaan denda namun tidak ditahan, bebas murni, atau hukuman percobaan. Catatan singkat atas tiga jenis kasus lingkungan tersebut menunjukan betapa upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih belum mampu mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di tanah air. Namun demikian kita berharap di tahun 2007 ini semua pihak, khususnya pemerintah, melakukan pembenahan hukum termasuk hukum lingkungan sehingga kemerosotan daya dukung dan fungsi lingkungan hidup dapat dicegah.Pembaca sekalian ...Edisi perdana eco-justice kali ini menyajikan edisi gado-gado. Berbagai macam isu hukum dan kebijakan lingkungan dan sumber daya alam kami hadirkan kehadapan anda, mulai dari cerita tentang pergulatan hukum petani Kediri menggapai keadilan, ulasan tentang arah revisi UU 23/1997 hingga agenda penguatan institusi lingkungan hidup di daerah. Semuanya kami hadirkan ke hadapan anda dengan harapan dapat mendekatkan kami, ICEL, dengan anda agar kita dapat bersama-sama bekerja mewujudkan keadilan lingkungan di Indonesia. Dengan semangat mendekatkan diri itu pula kami tampilkan struktur organisasi dan profil badan pengurus ICEL yang baru (periode 2006-2011), serta informasi mengenai beberapa kegiatan ICEL pada tahun 2006.Akhir kata kami ucapkan selamat membaca, semoga kehadiran buletin ini dapat bermanfaat.Redaksi
-- Posted By radityo to mediacare at 1/30/2007 04:59:00 PM
