From: maharani siti shopia
E-mail: [EMAIL PROTECTED]

Salam eco-justice !
Selamat tahun baru 2007 untuk sidang pembaca yang
terhormat.Memasuki tahun baru ini kami berusaha keras untuk dapat
menghadirkan buletin eco-justice edisi perdana ini ke hadapan sidang
pembaca sekalian. Buletin ini dapat dikatakan sebagai reinkarnasi dari
buletin "informasi hukum dan advokasi lingkungan" yang telah
diterbitkan ICEL sejak tahun 1993. Namun kami mencoba untuk
menampilkannya kembali dengan format baru. Antara lain dengan
menerbitkannya dalam bentuk elektronik disamping bentuk cetak.Edisi
elektronik buletin ini kami usahakan untuk terbit secara rutin setiap
bulan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan stakeholders ICEL akan
informasi perkembangan hukum lingkungan, tanpa mengenal tempat dan
waktu. Versi elektronik ini dapat pembaca unduh di website ICEL yang
beralamat di www.icel.or.id.Pembaca yang budiman..... .Jika kita
menengok ke belakang, banyak kasus lingkungan yang terjadi pada tahun
2006. Ada bencana besar akibat ulah manusia (human induce disaster)
yang terjadi sesekali seperti semburan lumpur panas di wilayah
pengeboran sebuah perusahaan minyak nasional di Sidoarjo pada tanggal
29 Mei 2006 dan hingga saat ini belum bisa dihentikan. Ada pula kasus
repetisi, terus berulang setiap tahun seperti kebakaran hutan dan
lahan. Meski sepanjang tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup
dikabarkan telah mengantongi nama-nama 31 perusahaan pelaku pembakaran
namun belum terdengar kabar tentang sanksi yang telah dijatuhkan kepada
mereka. Hingga kini, belum satu pun perusahaan-perusaha an itu yang
dijerat hukum. Begitu pula dengan pembalakan liar.Data Mabes Polri
menunjukan, selama tahun 2006 terdapat 897 kasus pembalakan liar dimana
728 kasus masih dalam proses penyidikan dan 146 kasus telah diputus
pengadilan dengan hukuman beragam, ada yang hukuman penjara (umumnya
kurang dari 3 bulan), pengenaan denda namun tidak ditahan, bebas murni,
atau hukuman percobaan. Catatan singkat atas tiga jenis kasus
lingkungan tersebut menunjukan betapa upaya penegakan hukum lingkungan
di Indonesia masih belum mampu mencegah terjadinya kerusakan lingkungan
di tanah air. Namun demikian kita berharap di tahun 2007 ini semua
pihak, khususnya pemerintah, melakukan pembenahan hukum termasuk hukum
lingkungan sehingga kemerosotan daya dukung dan fungsi lingkungan hidup
dapat dicegah.Pembaca sekalian ...Edisi perdana eco-justice kali ini
menyajikan edisi gado-gado. Berbagai macam isu hukum dan kebijakan
lingkungan dan sumber daya alam kami hadirkan kehadapan anda, mulai
dari cerita tentang pergulatan hukum petani Kediri menggapai keadilan,
ulasan tentang arah revisi UU 23/1997 hingga agenda penguatan institusi
lingkungan hidup di daerah. Semuanya kami hadirkan ke hadapan anda
dengan harapan dapat mendekatkan kami, ICEL, dengan anda agar kita
dapat bersama-sama bekerja mewujudkan keadilan lingkungan di Indonesia.
Dengan semangat mendekatkan diri itu pula kami tampilkan struktur
organisasi dan profil badan pengurus ICEL yang baru (periode
2006-2011), serta informasi mengenai beberapa kegiatan ICEL pada tahun
2006.Akhir kata kami ucapkan selamat membaca, semoga kehadiran buletin
ini dapat bermanfaat.Redaksi

--
Posted By radityo to mediacare at 1/30/2007 04:59:00 PM

Kirim email ke