Memang biasalah bahwa pemerintah yang tidak peka samasekali dengan kemiskinan 
rakyat  akan selalu berupaya apa saja untuk terus merugikan rakyat, 
menguntungkan kelompoknya, dan pro kapital asing seperti Exxon. Lain waktu 
jangan kita sampai tertipu lagi oleh janji yang tidak masuk akal.
   
  RPr
   
  SUARA PEMBARUAN DAILY   
---------------------------------
  
  PP 37/2006 Harus Dicabut   [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus 
mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan 
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebab, sebagian besar materi PP tersebut 
merugikan rakyat.   "Kalau hanya revisi, tidak akan menyelesaikan masalah, 
apalagi revisinya sangat parsial," kata staf ahli Pusat Kajian Antikorupsi 
Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra sewaktu dihubungi 
Pembaruan, Rabu (31/1), di Jakarta.   Juru bicara presiden Andi Mallarangeng, 
Selasa (30/1), mengungkapkan, Presiden Yudhoyono memutuskan untuk merevisi PP 
No 37/2006 setelah dilakukan kaji ulang oleh tim terpadu.   Secara garis besar, 
paparnya, revisi itu meliputi penghapusan pasal 14(d) yang mengatur tentang 
pemberlakuan surut PP 37/2006 tersebut. Sehingga bagi pimpinan dan anggota DPRD 
yang telah menerima tunjangan rapelan tersebut sesuai dengan PP 37/2006 harus 
mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah paling lambat
 Desember 2007.   Selain itu, pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya 
kepada pimpinan DPRD, secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan 
dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk 
keperluan pribadi.   Menurut Saldi, tunjangan operasional secara kolektif 
kepada anggota DPRD pasti berkaitan dengan tunjangan komunikasi intensif. "Ini 
tetap menghabiskan uang rakyat tidak sedikit," tukasnya.   Hal lain yang juga 
tidak disinggung oleh Presiden, lanjutnya, yakni pemberian tunjangan rumah 
untuk anggota DPRD, yang juga memakan uang rakyat tidak sedikit. "Berdasarkan 
itu, saya pikir revisi yang direncanakan Presiden justru menimbulkan masalah 
baru. Saya minta PP tersebut dicabut saja," ujarnya.   Sementara itu, Koalisi 
Nasional Tolak PP 37/2006 yang beranggotakan di antaranya Arif Nur Alam dari 
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Direktur LBH Jakarta Asfinawati 
dan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan
 Topan Husodo menyatakan, langkah Presiden Yudhoyono akan merevisi sebagian 
materi PP No 37/2006 merupakan langkah setengah hati yang sama sekali tidak 
memihak rakyat. Kehadiran peraturan baru yang disiapkan guna mengganti PP 
tersebut tetap akan menjadi alat untuk merampok uang rakyat.   "Ini ibarat 
ganti baju, tetapi tidak menjawab persoalan. Aroma tidak sedap unsur korupsi 
masih menebar di masyarakat. Padahal tuntutan masyarakat, PP itu harus dicabut, 
bukannya direvisi," ucap Arif.     Praktik Korupsi   Asfinawati menambahkan, PP 
tersebut merupakan produk yang tidak memenuhi asas kepatutan, keadilan dan 
melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, keseluruhan PP itu sudah 
melanggar dan cacat hukum. Jika hanya direvisi, berarti Presiden Yudhoyono 
melegalkan praktik korupsi dan membuka seluas-luasnya praktik korupsi hingga ke 
pelosok Tanah Air.   Adnan menyesalkan langkah setengah hati Yudhoyono. Menurut 
dia, tindakan merevisi PP tersebut bertolak belakang dengan program
 pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pemerintahan Yudhoyono- Jusuf 
Kalla.   "Ini terlihat sekali Yudhoyono takut dicap telah membuat aturan 
bermasalah. Makanya dia mengambil jalan tengah berupa revisi. Padahal 
seharusnya PP itu dibatalkan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum 
yang ada," katanya.   Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara Vanny 
Kaparang, Rabu, di Manado, mengakui, anggota DPRD yang sudah telanjur menerima 
rapel pada Desember 2006 akan me- naati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.  
 "Kami sudah mendengar dan melihat di media massa pengumuman pemerintah, akan 
direvisi dan yang terlanjur dibayar harus dikembalikan hingga Desember 2007. 
Ini kami akan turuti, meskipun memang belum menerima surat tertulis," katanya.  
 Begitu pula Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Freddy Harry Sualang mengemukakan, 
pihaknya berharap agar anggota DPRD dari partainya mengembalikan rapel yang 
diterima. "Kami harus ikuti aturan pemerintah," ujarnya.   Menyusul
 keputusan merevisi PP No 37/2006, kalangan mahasiswa dan guru di Bandung 
mendukung kebijakan itu. Namun, mereka tetap menginginkan agar PP tersebut 
dicabut.   Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) Dwi 
Arianto Nugroho berpendapat, keputusan presiden itu menunjukkan adanya iktikad 
baik dari pemerintah. Namun KM ITB tetap mendesak agar PP tersebut tidak hanya 
direvisi melainkan juga harus dicabut. ''Kondisi ekonomi, tingkat kesejahteraan 
dan juga pendapatan kita belum memungkinkan untuk diberlakukan PP tersebut,'' 
katanya.   Sekretaris Jenderal Forum Aksi Guru Indonesia Iwan Hermawan 
memandang revisi PP tersebut merupakan langkah yang tepat. Namun, dia juga 
menginginkan agar PP itu tidak diberlakukan. [E-8/Y-4/136/153]     
---------------------------------
  Last modified: 31/1/07 





















 
---------------------------------
Don't get soaked.  Take a quick peak at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

Kirim email ke