PRESS RELEASE Untuk Redaktur/Wartawan Metropolitan, Lingkungan Hidup dan
Humaniora
Banjir 2007 Adalah Kelalaian Pemda DKI Jakarta
Bulan Februari ini Jakarta kembali dilanda banjir besar yang
telah melumpuhkan Jakarta. Beberapa warga kota menilai banjir kali ini lebih
besar daripada banjir yang terjadi pada tahun 2002 silam. Para pejabat DKI
Jakarta buru-buru menyatakan bahwa banjir kali ini merupakan fenomena alam yang
terjadi setiap lima tahunan. Pernyataan petinggi di Pemda DKI Jakarta tersebut
hanya merupakan upaya Pemda DKI Jakarta untuk mengelak dari tanggungjawab atas
kelalaiannya dalam mengelola lingkungan hidup sehingga menyebabkan banjir yang
menengelamkan ibu kota.
Pada bulan November 2006, Gubernur Sutiyoso secara percaya diri
menyatakan bahwa banjir tahun 2002 tidak akan terulang lagi, namun kenyataanya
di saat ini Jakarta telah tenggelam, kata Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Azas
Tigor Nainngolan. Pernyataan Gubernur DKI Jakarta pada bulan November 2006 itu
membuktikan bahwa Pemda DKI Jakarta lalai menjalankan fungsinya untuk
melindungi warganya dari bencana ekologi. Sementara itu kenyataan di lapangan
juga menunjukan bahwa proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang dibangga-banggakan
Gubernur juga tidak banyak membantu mengatasi banjir di Jakarta, tegas Tigor.
Indikasi dari kelalaian Pemda DKI Jakarta lainnya dalam mengelola
lingkungan hidup itu juga terlihat dari semakin berkurangnya areal Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai daerah resapan air pencegah
terjadinya banjir di Jakarta. Pada tahun 1965-1985 Master Plan Jakarta
menargetkan terdapat 18.000 Ha luas RTH di Jakarta namun luasan itu menurun
tajam pada Rencana Umum Tata Ruang Kota tahun 2000-2010 hanya seluas 9,56 Ha.
Menurunnya RTH di Jakarta tersebut tak lepas dari ijin yang diberikan oleh
Gubernur DKI Jakarta untuk mengalihfungsikan lahan RTH menjadi kawasan
komersial, ujar Lawyer Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta (Klin-J) Tubagus Haryo
Karbiyanto.
Untuk itulah Klin-J dan FAKTA mendesak Gubernur DKI Jakarta agar:
1. Segara meminta maaf kepada warga DKI Jakarta atas
kelalaiannya dalam melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.
2. Segera melakukan revitalisasi RTH di Jakarta.
Revitalisasi itu dapat dilakukan dengan jalan melakukan moratorium (penundaan)
pembangunan kawasan komerisal baru di Jakarta sampai terjadi kesimbangangan
ekologi antara area RTH dan jumlah penduduk serta luas wilayah Jakarta.
3. Secara bertahap memindahkan kawasan-kawasan komerisal
keluar Jakarta sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap daya dukung
lingkungan Jakarta
Selain itu Klin-J dan FAKTA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak
segan-segan melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait banjir di
Jakarta. Kita dan beberapa LSM, korban banjir serta warga Jakarta juga tengah
mempersiapkan gugatan secara perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta terkait
banjir di tahun 2007 ini, jelas Azas Tigor Nainggolan.
Kontak Tubagus H. Karbiyanto, Lawyer Kakus Lingkungan Hidup Jakarta, Hp.
0812 9489 558
Firdaus Cahyadi, Media Relation_Klin -J, HP. 0815 132 75698
Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA, Hp. 0815 9977 041
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel
bargains.