PRESS RELEASE  Untuk Redaktur/Wartawan Metropolitan, Lingkungan Hidup dan 
Humaniora   


  Banjir 2007 Adalah Kelalaian Pemda DKI Jakarta   


              Bulan Februari ini Jakarta kembali dilanda banjir besar yang 
telah melumpuhkan Jakarta. Beberapa warga kota menilai banjir kali ini lebih 
besar daripada banjir yang terjadi pada tahun 2002 silam. Para pejabat DKI 
Jakarta buru-buru menyatakan bahwa banjir kali ini merupakan fenomena alam yang 
terjadi setiap lima tahunan. Pernyataan petinggi di Pemda DKI Jakarta tersebut 
hanya merupakan upaya Pemda DKI Jakarta untuk mengelak dari tanggungjawab atas 
kelalaiannya dalam mengelola lingkungan hidup sehingga menyebabkan banjir yang 
menengelamkan ibu kota.
              ”Pada bulan November 2006, Gubernur Sutiyoso secara percaya diri 
menyatakan bahwa banjir tahun 2002 tidak akan terulang lagi, namun kenyataanya 
di saat ini Jakarta telah tenggelam,” kata Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Azas 
Tigor Nainngolan.  Pernyataan Gubernur DKI Jakarta pada bulan November 2006 itu 
membuktikan bahwa Pemda DKI Jakarta lalai menjalankan fungsinya untuk 
melindungi warganya dari bencana ekologi. ”Sementara itu kenyataan di lapangan 
juga menunjukan bahwa proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang dibangga-banggakan 
Gubernur juga tidak banyak membantu mengatasi banjir di Jakarta,” tegas Tigor.
              Indikasi dari kelalaian Pemda DKI Jakarta lainnya dalam mengelola 
lingkungan hidup itu juga terlihat dari semakin berkurangnya areal Ruang 
Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai daerah resapan air pencegah 
terjadinya banjir di Jakarta. Pada tahun 1965-1985 Master Plan Jakarta 
menargetkan terdapat 18.000 Ha luas RTH di Jakarta namun luasan itu menurun 
tajam pada Rencana Umum Tata Ruang Kota tahun 2000-2010 hanya seluas 9,56 Ha. 
”Menurunnya RTH di Jakarta tersebut tak lepas dari ijin yang diberikan oleh 
Gubernur DKI Jakarta untuk mengalihfungsikan lahan RTH menjadi kawasan 
komersial,” ujar Lawyer Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta (Klin-J) Tubagus Haryo 
Karbiyanto.   
  Untuk itulah Klin-J dan FAKTA mendesak Gubernur DKI Jakarta agar:
  1.                   Segara meminta maaf kepada warga DKI Jakarta atas 
kelalaiannya dalam melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.
  2.                   Segera melakukan revitalisasi RTH di Jakarta. 
Revitalisasi itu dapat dilakukan dengan jalan melakukan moratorium (penundaan) 
pembangunan kawasan komerisal baru di Jakarta sampai terjadi kesimbangangan 
ekologi antara area RTH dan jumlah penduduk serta luas wilayah Jakarta. 
  3.                   Secara bertahap memindahkan kawasan-kawasan komerisal 
keluar Jakarta sehingga  dapat mengurangi tekanan terhadap daya dukung 
lingkungan Jakarta
  Selain itu Klin-J dan FAKTA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak 
segan-segan melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana 
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait banjir di 
Jakarta. “Kita dan beberapa LSM, korban banjir serta warga Jakarta juga tengah 
mempersiapkan gugatan secara perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta terkait 
banjir di tahun 2007 ini,” jelas Azas Tigor Nainggolan.
   
  Kontak  Tubagus H. Karbiyanto, Lawyer Kakus Lingkungan Hidup Jakarta, Hp. 
0812 9489 558
  Firdaus Cahyadi, Media Relation_Klin -J, HP. 0815 132 75698
  Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA, Hp. 0815 9977 041
   
  
 
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.

Kirim email ke