DL - Tentu saja pengelolaan sampah harus diatur oleh UU, bahkan semua masalah 
di Indonesia harus diatur oleh UU, itu ciri negara hukum. Di Belanda sini semua 
hal diatur oleh UU, bahkan lampu/rem sepeda pun dibikinkan UU-nya. Semoga yang 
menyusun RUU Sampah di Indonesia mengerti betul problematik sampah, bukan 
pejabat katrolan/karbitan/kiriman/titipan.


SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Pengelolaan Sampah Harus Diatur dengan UU 
[BANDUNG] Pemerintah memandang perlu pengelolaan sampah di Indonesia harus 
diatur dengan undang-undang UU). Setidaknya, dalam waktu dua kali sidang DPR 
atau enam bulan mendatang pembahasan RUU Pengelolaan Sampah bakal segera 
disahkan menjadi UU. Percepatan pembahasan RUU tersebut akan sangat berpengaruh 
pada tata kelola sampah di masa mendatang. 

"Kita berharap, sampah tidak akan menjadi masalah lagi, seperti longsor sampah 
di Leuwigajah, Kota Cimahi, maupun lautan sampah di Kota Bandung," ujar Menteri 
Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, seusai pencanangan gerakan 3R 
(reduce, reuse, recycle) di Pasar Ciroyom, Andir, Kota Bandung, Sabtu (9/12). 

Pengelolaan sampah di Indonesia, sambungnya, selama ini tidak diatur sehingga 
sering menimbulkan banyak kerancuan. Kewenangan pengelolaan sampah yang tidak 
jelas, telah mengakibatkan sampah menjadi masalah besar dan sulit diatasi. 

"Keberadaan UU tersebut akan mengatur secara jelas kewenangan masing-masing 
kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, begitupun dengan pemerintah 
pusat. Sehingga bisa ditetapkan siapa berwenang berbuat apa dan jika dilanggar 
ada konsekwensi hukumnya," katanya. 

Dikatakan, RUU tersebut disiapkan secara menyeluruh oleh tim dari Kementerian 
Negara Lingkungan Hidup. Isinya sudah merangkum semua kebijakan pengelolaan 
sampah yang selama ini berdiri sendiri dan sepotong-sepotong. 

Permasalahan sampah di Indonesia, ungkapnya, menjadi perhatian pemerintah 
pusat. Sekarang ini, penanganannya dilakukan oleh tim ad hoc nasional, yang di 
tingkat pusat merupakan gabungan empat kementrian, yakni Kementrian PPN/ Kepala 
Bappenas, Departemen Pekerjaan Umum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian 
Riset dan Teknologi. 

Program 3R merupakan langkah awal dari kerja sama beberapa instansi tersebut 
untuk menerapkan kebijakan pengurangan sampah secara langsung di sumbernya. 
Pencanangan gerakan 3R di Pasar Ciroyom Bandung sendiri bakal menjadi proyek 
percontohan nasional sebelum gerakan ini dilakukan di seluruh daerah Indonesia. 

Untuk program ini sendiri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, memberikan 
bantuan dana Rp700 juta, dalam tiga proyek, yakni pengelolaan sampah di 
Ciroyom, pengelolaan sampah komunal dan sosialisasi serta kampanye publik. 

Selain Ciroyom, dalam waktu dekat akan ada penerapan program serupa untuk enam 
lokasi potensial lainnya. Pemilihan Kota Bandung sendiri bukan tanpa alasan. 
Pemilihan itu dikarenakan masalah sampah yang cukup pelik. Jika program ini 
berhasil, Bandung akan menjadi kota pertama di Indonesia yang tidak akan 
menghadapi masalah sampah, tandasnya. 

Walikota Bandung, Dada Rosada menjelaskan, jika program 3R bisa berjalan baik, 
pihaknya akan mendukung dengan mengucurkan dana dari APBD. Selain itu, 
persoalan sampah di Kota Bandung juga sudah menemukan jalan keluar, dengan akan 
dibangunnya tempat pengelolaan sampah di Gedebage. Di tempat ini sampah akan 
diolah menjadi energi listrik. 

"Lautan sampah tidak akan berulang lagi di Kota Bandung. Kita mengerahkan 
segenap upaya untuk membuat sampah tidak lagi menjadi masalah, tapi menjadi 
berkah dan berguna," tegasnya. [153] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 11/12/06 

Kirim email ke