CENDRAWASIH POS
  
Rabu, 07 Februari 2007

17 Tersangka Dijerat UU Terorisme 

*Klarifikasi Kasus Poso, Kapolri Undang Komnas HAM 

JAKARTA-Tim jaksa yang mengadili 17 pelaku berbagai kerusuhan di Poso, sedang 
disiapkan. Mereka adalah jaksa terbaik dari Kejagung, Kejati Sulawesi Tengah 
(Sulteng), dan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Sebagian jaksa dari Kejagung 
merupakan anggota Satgas Penanganan Kejahatan Lintas Negara dan Kasus 
Terorisme. ''Tim tersebut dibentuk setelah kejaksaan mendapatkan izin dari MA 
(Mahkamah Agung) untuk menyidangkan kasus Poso di Jakarta,'' kata Kapuspenkum 
Salman Maryadi di gedung Kejagung, kemarin. 

Kejaksaan tetap menggandeng kepolisian untuk berkoordinasi pengamanan jalannya 
persidangan. Menurut Salman, kejaksaan saat ini tengah menunggu pelimpahan 
berkas perkara alias BAP. Sesuai jadwal, para tersangka, berkas, dan barang 
bukti akan diserahkan ke jaksa pada hari ini. ''Lokasinya bisa di sini 
(Kejagung) atau di Mabes Polri,'' jelas mantan kepala Kejari Jakarta Pusat 
(Jakpus) ini. Yang pasti, 17 tersangka diadili atas perkara pembunuhan dua 
warga Desa Masamba, Poso, Sulteng, pasca eksekusi Fabianus Tibo, Dominggus da 
Silva, dan Marinus Riwu. ''Mereka menjadi tersangka atas perbuatan yang 
mengakibatkan meninggalnya dua warga di Poso,'' ungkap Salman. 

Berkas 17 tersangka itu dipecah menjadi dua berkas. Pertama, berkas atas 11 
tersangka, yang diantaranya, tersangka Harpri Tumongging alias Api dkk; kedua, 
berkas enam tersangka untuk Arnoval Mencana alias Kopad dkk yang merupakan 
kelompok Novamacandra. ''Berkas dibagi dua untuk memudahkan penyidikan, 
pembuatan surat dakwaan, dan pembuktian di persidangan,'' bebernya. 
Salahsatunya, memudahkan para tersangka pada berkas tertentu menjadi saksi 
untuk tersangka lain. Para tersangka dijerat menggunakan UU No 15 Tahun 2003 
tentang Pemberantasan Terorisme atau pasal-pasal yang diatur dalam pasal 340, 
pasal 338 jo pasal 55 KUHP. 

Ancaman maksimal adalah hukuman mati. ''Seluruh tersangka juga dijerat 
menggunakan pasal 55 KUHP, mengingat kasusnya sama tetapi perbuatannya 
dilakukan secara konspirasi,'' jelas jaksa yang pernah bertugas di Kejari 
Surabaya ini. Kapolri Undang Komnas HAM// Kapolri Jenderal Pol Sutanto 
membuktikan niatnya untuk mengklarifikasi temuan Komnas HAM. Hari ini, tepat 
seminggu setelah Komnas HAM mengumumkan secara resmi polisi melakukan 
pelanggaran HAM di Poso, Komnas HAM akhirnya diundang Kapolri di Mabes Polri. 
"Kita tentu akan datang. Saya sendiri lalu Pak Ketua (Abdul Hakim Garuda 
Nusantara), Pak Enny Soeprapto (komisioner hak atas rasa aman), dan Pak 
Samsuddin (komisioner hak hidup)," kata Ketua Tim Pemantau Poso Zoemrotin K. 
Susilo.

 Menurut wakil ketua Komnas HAM itu undangan ini adalah kesempatan untuk 
mendengarkan langsung keterangan dari orang nomor satu di tubuh Polri. "Bagi 
kami jelas ada orang terbunuh itu melanggar haknya. Ada yang ketakutan itu juga 
melanggar HAM karena maka mereka tidak bebas dari rasa takut," tambahnya. 
Karena itu Zoemrotin memastikan jika pertemuan semacam ini tidak akan mengubah 
pandangan Komnas HAM. "Semenjak awal kita sangat obyektif. Karena dalam laporan 
kita juga kita tulis adanya masyarakat sipil bersenjata," tambahnya.

 Rabu pekan lalu Tim Pemantau Poso secara resmi menyatakan polisi telah 
melakukan pelanggaran HAM dalam dua peristiwa penggrebekan di Poso pada 11 dan 
22 Januari lalu. Setidaknya ada dua pelanggaran HAM yang dilanggar korps baju 
coklat itu. Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Dalam kedua peristiwa itu 
setidaknya 16 nyawa pelaku melayang. Kapolri sendiri berulang kali membantah 
adanya dugaan pelanggaran HAM di Poso. "Tidak benar tuduhan seperti itu. Kami 
akan mengklarifikasi tuduhan Komnas HAM itu. Tolong dibantu mengklarifikasi. 
Polri sudah berubah sekarang tidak seperti dulu," katanya akhir pekan lalu.

9 DPO Pengikut Basri Diminta Menyerah 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Paliuju mengharapkan penangkapan 
pentolan kelompok Tanah Runtuh Basri diikuti 9 orang yang masuk Daftar 
Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Tengah yang hingga kini belum menyerah. 
Dengan demikian, kondisi keamanan di Sulawesi Tengah dapat berangsur membaik. 
"Sekarang ini setelah Basri, masih ada 9 orang lagi yang masuk DPO. Kita 
harapkan mereka segera menyerahkan diri ke petugas. Setelah Basri menyerah, 
memang masih ada dua orang yang menyerahkan diri kemarin (Senin lalu)," ujar 
Paliuju usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Keluarga 
Berencana (KB) di Kantor Wakil Presiden kemarin. 

Gubernur menilai sembilan orang DPO yang belum menyerah masih berada di Tanah 
Runtuh, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota. "Mungkin hanya sebagian kecil saja 
yang sudah berada di luar Poso," tambahnya. Pemerintah daerah, kata Gubernur 
Paliuju, saat ini fokus mengupayakan pembatasan pendatang baru dari luar Poso. 
Pemda saat ini memperketat pendataan penduduk untuk mencegah masuknya pendatang 
baru yang berupaya menjadikan Poso sebagai pusat gerakan radikal. "Seperti 
halnya di kota, setiap pendatang harus datang dan melapor kepada aparat 
sehingga bisa dikontrol," tandasnya. 

Meski demikian, Gubernur Paliuju menilai belum perlu melakukan pemisahan 
penduduk untuk mencegah berbaurnya warga yang sudah dicekoki ajaran radikal dan 
yang belum di Gebang Rejo. "Yang penting di sana perekonomian warga harus 
segera di bangun kembali, gedung dan bangunan yang rusak direnonasi, hak-hak 
keperdataan penduduk dipulihkan, pondok pesantren dibangun lagi, dan diawasi 
ketat petugas Polri," terangnya. (noe

Kirim email ke