CENDRAWASIH POS Rabu, 07 Februari 2007 17 Tersangka Dijerat UU Terorisme
*Klarifikasi Kasus Poso, Kapolri Undang Komnas HAM JAKARTA-Tim jaksa yang mengadili 17 pelaku berbagai kerusuhan di Poso, sedang disiapkan. Mereka adalah jaksa terbaik dari Kejagung, Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Sebagian jaksa dari Kejagung merupakan anggota Satgas Penanganan Kejahatan Lintas Negara dan Kasus Terorisme. ''Tim tersebut dibentuk setelah kejaksaan mendapatkan izin dari MA (Mahkamah Agung) untuk menyidangkan kasus Poso di Jakarta,'' kata Kapuspenkum Salman Maryadi di gedung Kejagung, kemarin. Kejaksaan tetap menggandeng kepolisian untuk berkoordinasi pengamanan jalannya persidangan. Menurut Salman, kejaksaan saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara alias BAP. Sesuai jadwal, para tersangka, berkas, dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa pada hari ini. ''Lokasinya bisa di sini (Kejagung) atau di Mabes Polri,'' jelas mantan kepala Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) ini. Yang pasti, 17 tersangka diadili atas perkara pembunuhan dua warga Desa Masamba, Poso, Sulteng, pasca eksekusi Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. ''Mereka menjadi tersangka atas perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya dua warga di Poso,'' ungkap Salman. Berkas 17 tersangka itu dipecah menjadi dua berkas. Pertama, berkas atas 11 tersangka, yang diantaranya, tersangka Harpri Tumongging alias Api dkk; kedua, berkas enam tersangka untuk Arnoval Mencana alias Kopad dkk yang merupakan kelompok Novamacandra. ''Berkas dibagi dua untuk memudahkan penyidikan, pembuatan surat dakwaan, dan pembuktian di persidangan,'' bebernya. Salahsatunya, memudahkan para tersangka pada berkas tertentu menjadi saksi untuk tersangka lain. Para tersangka dijerat menggunakan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme atau pasal-pasal yang diatur dalam pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal adalah hukuman mati. ''Seluruh tersangka juga dijerat menggunakan pasal 55 KUHP, mengingat kasusnya sama tetapi perbuatannya dilakukan secara konspirasi,'' jelas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Surabaya ini. Kapolri Undang Komnas HAM// Kapolri Jenderal Pol Sutanto membuktikan niatnya untuk mengklarifikasi temuan Komnas HAM. Hari ini, tepat seminggu setelah Komnas HAM mengumumkan secara resmi polisi melakukan pelanggaran HAM di Poso, Komnas HAM akhirnya diundang Kapolri di Mabes Polri. "Kita tentu akan datang. Saya sendiri lalu Pak Ketua (Abdul Hakim Garuda Nusantara), Pak Enny Soeprapto (komisioner hak atas rasa aman), dan Pak Samsuddin (komisioner hak hidup)," kata Ketua Tim Pemantau Poso Zoemrotin K. Susilo. Menurut wakil ketua Komnas HAM itu undangan ini adalah kesempatan untuk mendengarkan langsung keterangan dari orang nomor satu di tubuh Polri. "Bagi kami jelas ada orang terbunuh itu melanggar haknya. Ada yang ketakutan itu juga melanggar HAM karena maka mereka tidak bebas dari rasa takut," tambahnya. Karena itu Zoemrotin memastikan jika pertemuan semacam ini tidak akan mengubah pandangan Komnas HAM. "Semenjak awal kita sangat obyektif. Karena dalam laporan kita juga kita tulis adanya masyarakat sipil bersenjata," tambahnya. Rabu pekan lalu Tim Pemantau Poso secara resmi menyatakan polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam dua peristiwa penggrebekan di Poso pada 11 dan 22 Januari lalu. Setidaknya ada dua pelanggaran HAM yang dilanggar korps baju coklat itu. Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Dalam kedua peristiwa itu setidaknya 16 nyawa pelaku melayang. Kapolri sendiri berulang kali membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di Poso. "Tidak benar tuduhan seperti itu. Kami akan mengklarifikasi tuduhan Komnas HAM itu. Tolong dibantu mengklarifikasi. Polri sudah berubah sekarang tidak seperti dulu," katanya akhir pekan lalu. 9 DPO Pengikut Basri Diminta Menyerah Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Paliuju mengharapkan penangkapan pentolan kelompok Tanah Runtuh Basri diikuti 9 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Tengah yang hingga kini belum menyerah. Dengan demikian, kondisi keamanan di Sulawesi Tengah dapat berangsur membaik. "Sekarang ini setelah Basri, masih ada 9 orang lagi yang masuk DPO. Kita harapkan mereka segera menyerahkan diri ke petugas. Setelah Basri menyerah, memang masih ada dua orang yang menyerahkan diri kemarin (Senin lalu)," ujar Paliuju usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Keluarga Berencana (KB) di Kantor Wakil Presiden kemarin. Gubernur menilai sembilan orang DPO yang belum menyerah masih berada di Tanah Runtuh, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota. "Mungkin hanya sebagian kecil saja yang sudah berada di luar Poso," tambahnya. Pemerintah daerah, kata Gubernur Paliuju, saat ini fokus mengupayakan pembatasan pendatang baru dari luar Poso. Pemda saat ini memperketat pendataan penduduk untuk mencegah masuknya pendatang baru yang berupaya menjadikan Poso sebagai pusat gerakan radikal. "Seperti halnya di kota, setiap pendatang harus datang dan melapor kepada aparat sehingga bisa dikontrol," tandasnya. Meski demikian, Gubernur Paliuju menilai belum perlu melakukan pemisahan penduduk untuk mencegah berbaurnya warga yang sudah dicekoki ajaran radikal dan yang belum di Gebang Rejo. "Yang penting di sana perekonomian warga harus segera di bangun kembali, gedung dan bangunan yang rusak direnonasi, hak-hak keperdataan penduduk dipulihkan, pondok pesantren dibangun lagi, dan diawasi ketat petugas Polri," terangnya. (noe
