DL - Pada alinea ke dua terakhir di bawah ini ada kalimat " ........... Diperlukan juga percepatan penyelesaikan pembangunan banjir kanal timur ..... " Kolonial Belanda telah membangun Banjir Kanal I & II, ketika masih dirasa kurang dibuatlah blueprint Banjir Kanal III. Belum sempat merealisirnya sudah keburu diusir Soekarno-Hatta. Setelah Indonesia merdeka, tata ruang diabaikan dan blueprint Banjir Kanal III dimasukkan ke laci meja. Kini 75% Jakarta terendam air dan 350.000 penduduknya mengungsi, barulah orang-orang ingat lagi "Dulu ada blueprint Banjir Kanal III, yuuk sekarang membangunnya".
Bila kita menulis dua ciri kolonial Belanda, maka kita akan menulis: 1. Politik devide-et-impera. 2. Menjaga kelestarian alam. Mantan negara terjajah biasanya membuang ciri-ciri negatif mantan penjajahnya dan menyerap ciri-ciri positifnya. Indonesia bukan Indonesia bila tidak melakukan kebalikannya. Maka setelah 61 tahun merdeka, yang terjadi adalah orangnya gontok-gontokan sendiri dan alamnya hancur lebur. Di Belanda orang-orangnya rukun silatutakhmis dan alamnya lestari. Negara merdeka memang merdeka menentukan hidupnya sendiri-sendiri, bukan begitu? Merdekaaaa!!! Kompas Online, 7 Februari 2007 Ketua DPR: Banjir karena Undang-Undang Kurang Laporan Wartawan Kompas Wisnu Nugroho A JAKARTA, KOMPAS--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah banjir di Jakarta dan sekitarnya yang makin parah dari tahun ke tahun. Menurut Agung, banjir terjadi dan tidak dapat diminimalisir dampaknya karena kurangnya undang-undang. Karena itu, DPR bersama pemerintah akan mengatasi banjir dengan membentuk tiga undang-undang yaitu UU Pemerintahan Ibukota, UU Tata Ruang, dan UU Bencana Alam. Targetnya, tiga UU ini selesai dan diundangkan sebelum akhir tahun 2007. Seperti sudah menjadi pola, setiap menghadapi masalah yang menjadi perhatian publik, pemerintah mengambil dua langkah yang sudah bisa diduga. Pertama membentuk tim. Kedua menyalahkan tidak adanya UU dan ramai-ramai berwacana dengan DPR untuk membuat UU. "DPR dan pemerintah akan mempercepat pembuatan tiga UU itu untuk landasan antisipasi banjir di masa-masa mendatang," ujar Agung dalam jumpa pers usai diterima Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/2). Dari tiga UU itu, RUU Pemerintahan Ibukota sudah berada di tangan pemerintah dan tinggal menunggu amanat presiden untuknya. Untuk penaganan banjir saat ini, Agung menyebut perlunya koordinasi tiga gubernur yaitu DKI_Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Diperlukan juga percepatan penyelesaikan pembangunan banjir kanal timur dan pengaturan buka tutp pintu air dari hulu sampai hilir. "Presiden dan DPR tidak ingin banjir dibiarkan terus terjadi. Perlu upaya sungguh-sungguh untuk mencegah dan meminimalisir banjir dan dampaknya dari tahun ke tahun baik karena banjir musiman, tahunan, atau lima tahunan," ujarnya.
