Semua korupsi yang teri apalagi yang kakap harus diberantas dong! Kita sebagai 
bangsa yang berbudi adiluhung ya sukarlah menerapkan hukuman mati, spt di RRC 
yang hasilnya kelihatan bagus. Kita menerima saja nasib tinggalan Orba, jadi 
korpusi masih akan marak 100 tahun lagi kan? Dari biang kerok korpusi yang 
disebut Raja Koruptor sampai yang kecil
  harus ditumpas.
  Saya agak heran pada Pak Chan yang jadi ikut-ikutan menaruh belas kasihan, 
padahal biasanya tegar dan konsekuen menyebarkan perlunya supremasi negara 
hukum. Pemerintah itu termasuk perda-perda orangnya ratusan ribu, cuma kerjanya 
loyo dan sifatnya juga banyak yang sontoloyo.Ini birokrasi tinggalan Orba yg 
rentan KKN. Yang perlu diperbaiki dengan cepat ialah bidang yustisia, kalau 
perlu diperbanyak stafnya. Lalu bersama Polri yang harus dibersihkan juga dari 
sifat korup, semuanya harus bisa menangani segala kasus korupsi, teri apa 
kakap, termasuknya Rajanya yang kaya yayasan.
  Bayangin aja kalau dari 3 juta PNS yang korup cuman dibawah Rp 25 juta ada 
misalnya,
  hanya misal lo, 1 juta, berapa sudah kerugihan negara? Ditambah yang 
kakap-kakap???
  Kita yang pada latah kagum sama RRC harus berani dan siap mental juga 
mengambill caranya RRC membrantas korupsi: tembak mati di lapangan sepak bola! 
Dalam waktu 10 tahun korupsi di Indonesia bakalan turun anjlok dibatas yang 
dapat "ditoleransi". Coba deh,
  atau mau tarohan nih?
   
  TCh

samiaji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Mencuri ayam karena lapar ... dihajar sampai mati !!!
   
   
    ----- Original Message ----- 
  From: ChanCT 
  To: HKSIS-Group 
  Sent: Wednesday, February 07, 2007 9:39 AM
  Subject: [HKSIS] Fw: Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni
  

      Yah, ... mungkin Pemerintah sudah kebingungan begitu banyaknya, sudah 
begitu membudaya-nya korupsi dinegeri ini, ... jadi kalau masih juga mau 
ngurusi koruptor dibawah 25 juta, entah sampai berapa puluh tahun baru bisa 
diurus. Jadi? 
   
  Dahulukan dan utamakanlah koruptor-koruptor kakap, yang lebih merugikan 
rakyat banyak dan sangat-sangat mencelakakan ekonomi nasional negeri ini. Tapi, 
mampu dan cukup kuatkah melawan petinggi-petinggi yang korup? Inilah tantangan 
berat Pemerintah SBY-JK, berani unjuk gigi, adu otot melaksanakan 
janji-janji-muluknya ketika pilpres 2004 yl., dan sudah lewat 2 tahun belum 
juga ada bayangnnya akan terlaksana.
   
  Salam,
  ChanCT
   
  ----- Original Message -----   From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Wednesday, 7 February, 2007 6:38
  Subject: Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni

  

    HARIAN KOMENTAR
  07 February 2007 
   
   
            Isi draf RUU Tipikor  
  Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni
   
  
Menarik disimak isi draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
Selain menyebutkan tidak ada hukuman mati bagi para koruptor, ternyata pelaku 
korupsi di bawah Rp 25 juta, akan diampuni dan tidak dijebloskan ke dalam 
penjara dalam arti akan dilakukan penghentian tuntutan terhadap mereka. 

Tapi pembebasan dari tuntu-tan itu ada syaratnya. Pelaku korupsi Rp 25 juta ke 
bawah harus mengakui kesalahannya dan mengembalikan hasil ke-jahatan tersebut 
kepada ne-gara. Demikian salah satu bo-coran Draf RUU Tipikor yang tengah 
disusun saat ini.
  
Tim penyusun RUU Tipikor, Andi Hamzah sebagaimana dilansir mediaindo.co.id, 
Se-lasa (06/02), turut membe-narkan ketentuan tersebut. Pada bagian lain, 
disebutkan dalam RUU tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku korupsi ‘hanya’ 
hukuman seumur hidup.
  
Pidana seumur hidup ini di-jatuhkan, kata Andi Hamzah, yakni bagi pejabat 
publik yang menggelapkan uang senilai di atas Rp 5 miliar. Dan itu me-rupakan 
dana bencana alam, bencana sosial, dan krisis ekonomi. 
Draf berdasarkan hasil rapat tim 30 Januari lalu itu ber-beda dengan UU 20/2001 
ten-tang Pemberantasan Tipikor pada Pasal 2 ayat (2) yang mencantumkan 
ketentuan tentang pidana mati bagi pe-laku korupsi dalam keadaan tertentu. 
  
Menurut Hamzah, keten-tuan yang menghapus pidana mati itu disesuaikan dengan 
konvensi internasional. Selain itu, jika hukuman mati di-berlakukan, Indonesia 
akan kesulitan mengekstradisi pelaku korupsi yang ada di luar negeri.
“Kita mengikuti konvensi in-ternasional. Kalau ada huku-man mati, kita akan 
kesulitan untuk melakukan ekstradisi,” katanya. Meskipun demikian, Andi 
mengatakan draf RUU yang ditanganinya lebih luas mengatur penanganan tin-dak 
pidana korupsi jika di-bandingkan dengan UU 20/2001.
  
RUU itu juga menentukan penyidikan kasus korupsi di-lakukan kepolisian, 
kejaksa-an, dan penyidik pada KPK (Pasal 36). Namun, hasil pe-nyidikan oleh 
penyidik itu di-serahkan kepada jaksa pe-nuntut umum (Pasal 37).
KPK hanya berwenang sam-pai tingkat penyidikan, tidak seperti sekarang yang 
ber-wenang hingga penuntutan. Pengadilan korupsi dilakukan pengadilan negeri 
setempat untuk diperiksa dan diputus majelis hakim khusus tindak pidana korupsi.
  
Pengadilan khusus itu dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah UU 
diun-dangkan. Hakim khusus yang dimaksud ialah hakim yang dipilih berdasarkan 
seleksi di antara hakim yang ada dan mengikuti pelatihan khusus untuk menangani 
tindak pidana korupsi.
  
Koordinator Pemantauan Peradilan Indonesia Corrup-tion Watch (ICW) Emerson 
Juntho mengatakan pihaknya sedang membuat paper posi-tion terhadap RUU itu. 
“Kita masih pelajari,” katanya. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Pi-dana 
Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai naskah RUU Tipikor yang 
se-dang disusun tim pembahas yang dibentuk Departemen Hukum dan HAM justru 
se-bagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan ko-rupsi.
“RUU itu merupakan lang-kah mundur dan tidak sesuai dengan semangat konvensi 
internasional antikorupsi yang telah ditandatangani oleh Indonesia,” kata 
Romli. Padahal, lanjut Romli, naskah RUU itu dibuat untuk menye-laraskan UU 
Pemberantasan Tipikor dengan konvensi yang telah ditandatangani Indone-sia pada 
2003 tersebut. Peme-rintah pun sudah menge-luarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang 
pengesahan UNCAC itu.
  
Romli mengaku sudah mem-baca naskah atau draf RUU Pemberantasan Tipikor yang 
dibuat untuk menggantikan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tipikor itu. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang membuat 
RUU itu sebagai langkah mundur dan tidak sesuai de-ngan konvensi internasional 
tentang antikorupsi (UNCAC). Yakni tidak mengatur soal pencegahan korupsi, 
tidak diatur secara khusus soal pe-ngembalian aset, dan soal kerja sama 
internasio-nal.(mdi/


  

  

         

 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

Kirim email ke