REFLEKSI: Departemen Agama [Depag] tidak bisa menjamin umat masuk surga adalah 
axioma!  Tetapi,  masih saja dipelihara untuk tetap hidup dan kerkuasa, sekipun 
sudah terbukti sarang koruptor terutama dalam administrasi pemerintahaan 
negara. Salah satu contoh dari sekian banyak kejadian ialah perbuatan sang 
paduka menteri agama Said Agil Al Munawar zaman kekuasaan Baginda Megawati. 
Sang  paduka menteri bukan saja mimpi ada harta karum yang terpendam di 
Batutulis, katanya harta tsb bisa membayar hutang luarnegeri tujuh turunan. 
Bukan itu saja tetapi beliau memiliki ilmu gaib yang katanya beliau bisa dan 
pernah meliwatkan warganegara Indonesia  di depan mata petugas imigrasi, tanpa 
paspor, tanpa diperiksa di bandara Medina. Mungkin sekali ilmu gaibnya itu 
begitu hebat sampai sang menteri menyikat RP 55 milyar. 



Depag  tetap memonopoli haji berarti dilanjutkan hak menipu umat.  Allah pasti 
murka karena namaNya dipakai untuk korupsi, menipu dan memeras umatNya. 



Depag dibubarkan adalah solusi terbaik untuk mencegah segala ketimpangan dan 
kecurangan penguasa.



Pemerintahan yang efisien kerjanya masalah pergi/kembali jemah haji tidak 
dibirokratiskan dengan sebuah instansi negara, tetapi diurus dalam tingkat 
rendah yaitu biro turis dengan prosedur sederrhana nan efektif.



CENDRAWASIH POS

Kamis, 08 Februari 2007

Depag Tetap Memonopoli Haji 



JAKARTA- Musibah jamaah haji kelaparan di Arafah dan Mina (Armina) tak 
mempengaruhi monopoli pelaksanaan haji. Departemen Agama (Depag) tetap akan 
menjadi satu-satunya operator penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 
mendatang. Selain itu, pelaksanaan haji tidak perlu menunggu selesainya revisi 
UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, yang sedang digodog di 
Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Revisi UU Haji. Menag Maftuh Basyuni 
menegaskan, selama belum ada revisi UU No 17, maka Depag tetap menjadi operator 
tunggal untuk melayani 205 jamaah RI di Arab Saudi.

 ''Kami (Depag) tetap berpegang pada undang-undang yang ada,'' kata Maftuh 
seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR, kemarin. 
Maftuh merasa optimistis, hasil revisi UU No 17 kelak tak otomatis langsung 
dapat diterapkan, mengingat setiap undang-undang memerlukan produk 
perundang-undangan pelaksana. Maftuh menyerahkan sepenuhnya materi UU No 17 
kepada Pansus DPR, termasuk kemungkinan menyetujui usulan menghilangkan 
kewenangan dapertemennya sebagai pelaksana tunggal urusan haji.

 ''Saya hanya berharap, perlunya menyempurnakan undang-undang yang lama,'' 
jelas menteri kelahiran Rembang ini. Dia juga menginginkan, Pansus DPR dapat 
segera menyelesaikan tugas merevisi UU Haji. Maftuh mengakui, berbagai polemik 
terkait pelaksanaan haji, ikut mempengaruhi persiapan pelaksanaan haji musim 
mendatang. Beberapa agenda yang seharusnya sudah diselesaikan, menjadi belum 
dibahas. Salahsatunya, terkait besaran pembiayaan ONH untuk musim haji 2007. 

''Sekarang belum membahas apa-apa,'' ungkap Maftuh. Belum lagi, urusan sewa 
pemondokan di Makkah dan Madinah yang membutuhkan persiapan lebih dini. Di 
tempat yang sama, Ketua Pansus Revisi UU No 17 Hanif Ismail mengatakan, DPR 
tidak mempermasalahkan belum dihapusnya praktik monopoli haji. Dia menegaskan, 
selama UU No 17 belum direvisi, maka Depag tetap menjadi satu-satunya operator 
pelaksanaan haji. ''Kalau pun sudah disahkan (hasil revisi), kan butuh waktu 
yang sama. Ini membutuhkan PP (peraturan pelaksana) dan masa sosialisasi,'' 
jelas Hanif. 

Menurut Hanif, Depag seharusnya telah memulai membahas persiapan pelaksanaan 
haji 2007, tanpa mempedulikan proses legislasi UU No 17. Sebab, siklus haji 
2007 telah di mulai beberapa pekan setelah selesainya pelaksanaan haji musim 
sebelumnya. Sebaliknya, revisi UU Haji di DPR masih dalam tahap pembahasan. 
''Saya kira, Depag sekarang harus mulai membahas persiapan haji 2007. Ini lebih 
baik daripada nanti terlambat,'' jelas Hanif. Draf revisi UU No 17 sedang 
dibahas oleh Pansus DPR. Dalam draf tersebut, banyak kalangan menghapus fungsi 
Depag selaku regulator dan operator pelaksanaan haji. Kondisi ini berdampak 
pada sulitnya mekanisme pengawasan terhadap pejabat Depag yang teledor 
menangani haji. 

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merampungkan investigasi terhadap 
kasus jamaah kelaparan di Armina. Dalam rekomendasinya, DPD menyatakan, 
kegagalan katering haji disebabkan human error yang tidak dapat diabaikan 
begitu saja. ''Error itu di mulai dari kebijakan departemen yang menempatkan 
eselon III langsung di bawah menteri. Padahal, ini jelas mengabaikan peran 
Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi sesuai ketentuan UU Haji,'' tegas Faisal 
Mahmud, wakil ketua PAH III DPD RI, kemarin. Penyebab lain adalah institutional 
error. Kesalahan ini terjadi saat Depag menunjuk Ana for Development (AFD) 
selaku rekanan Depag menggantikan muassasah. AFD bahkan telah menerima 70 
persen nilai kontrak sebagai uang muka, meski belum terjadi pendistribusian 
katering.

 ''Atas kesalahan ini, pemerintah RI harus melakukan tuntutan hukum, bukan 
hanya sekadar minta pengembalian uang,'' ujar Faisal. DPD juga minta Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengungkap kemungkinan adanya praktik 
korupsi dalam musibah jamaah kelaparan. Selain itu, poin penting dalam 
investigasi DPD adalah desakan pengunduran diri bagi pejabat Depag yang 
terbukti menyebabkan terjadinya kasus jamaah kelaparan. ''Mereka harus mundur 
atau diberhentikan,'' tegas Faisal. (agm/pri

Kirim email ke