REFLEKSI: Departemen Agama [Depag] tidak bisa menjamin umat masuk surga adalah axioma! Tetapi, masih saja dipelihara untuk tetap hidup dan kerkuasa, sekipun sudah terbukti sarang koruptor terutama dalam administrasi pemerintahaan negara. Salah satu contoh dari sekian banyak kejadian ialah perbuatan sang paduka menteri agama Said Agil Al Munawar zaman kekuasaan Baginda Megawati. Sang paduka menteri bukan saja mimpi ada harta karum yang terpendam di Batutulis, katanya harta tsb bisa membayar hutang luarnegeri tujuh turunan. Bukan itu saja tetapi beliau memiliki ilmu gaib yang katanya beliau bisa dan pernah meliwatkan warganegara Indonesia di depan mata petugas imigrasi, tanpa paspor, tanpa diperiksa di bandara Medina. Mungkin sekali ilmu gaibnya itu begitu hebat sampai sang menteri menyikat RP 55 milyar.
Depag tetap memonopoli haji berarti dilanjutkan hak menipu umat. Allah pasti murka karena namaNya dipakai untuk korupsi, menipu dan memeras umatNya. Depag dibubarkan adalah solusi terbaik untuk mencegah segala ketimpangan dan kecurangan penguasa. Pemerintahan yang efisien kerjanya masalah pergi/kembali jemah haji tidak dibirokratiskan dengan sebuah instansi negara, tetapi diurus dalam tingkat rendah yaitu biro turis dengan prosedur sederrhana nan efektif. CENDRAWASIH POS Kamis, 08 Februari 2007 Depag Tetap Memonopoli Haji JAKARTA- Musibah jamaah haji kelaparan di Arafah dan Mina (Armina) tak mempengaruhi monopoli pelaksanaan haji. Departemen Agama (Depag) tetap akan menjadi satu-satunya operator penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji mendatang. Selain itu, pelaksanaan haji tidak perlu menunggu selesainya revisi UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, yang sedang digodog di Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Revisi UU Haji. Menag Maftuh Basyuni menegaskan, selama belum ada revisi UU No 17, maka Depag tetap menjadi operator tunggal untuk melayani 205 jamaah RI di Arab Saudi. ''Kami (Depag) tetap berpegang pada undang-undang yang ada,'' kata Maftuh seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR, kemarin. Maftuh merasa optimistis, hasil revisi UU No 17 kelak tak otomatis langsung dapat diterapkan, mengingat setiap undang-undang memerlukan produk perundang-undangan pelaksana. Maftuh menyerahkan sepenuhnya materi UU No 17 kepada Pansus DPR, termasuk kemungkinan menyetujui usulan menghilangkan kewenangan dapertemennya sebagai pelaksana tunggal urusan haji. ''Saya hanya berharap, perlunya menyempurnakan undang-undang yang lama,'' jelas menteri kelahiran Rembang ini. Dia juga menginginkan, Pansus DPR dapat segera menyelesaikan tugas merevisi UU Haji. Maftuh mengakui, berbagai polemik terkait pelaksanaan haji, ikut mempengaruhi persiapan pelaksanaan haji musim mendatang. Beberapa agenda yang seharusnya sudah diselesaikan, menjadi belum dibahas. Salahsatunya, terkait besaran pembiayaan ONH untuk musim haji 2007. ''Sekarang belum membahas apa-apa,'' ungkap Maftuh. Belum lagi, urusan sewa pemondokan di Makkah dan Madinah yang membutuhkan persiapan lebih dini. Di tempat yang sama, Ketua Pansus Revisi UU No 17 Hanif Ismail mengatakan, DPR tidak mempermasalahkan belum dihapusnya praktik monopoli haji. Dia menegaskan, selama UU No 17 belum direvisi, maka Depag tetap menjadi satu-satunya operator pelaksanaan haji. ''Kalau pun sudah disahkan (hasil revisi), kan butuh waktu yang sama. Ini membutuhkan PP (peraturan pelaksana) dan masa sosialisasi,'' jelas Hanif. Menurut Hanif, Depag seharusnya telah memulai membahas persiapan pelaksanaan haji 2007, tanpa mempedulikan proses legislasi UU No 17. Sebab, siklus haji 2007 telah di mulai beberapa pekan setelah selesainya pelaksanaan haji musim sebelumnya. Sebaliknya, revisi UU Haji di DPR masih dalam tahap pembahasan. ''Saya kira, Depag sekarang harus mulai membahas persiapan haji 2007. Ini lebih baik daripada nanti terlambat,'' jelas Hanif. Draf revisi UU No 17 sedang dibahas oleh Pansus DPR. Dalam draf tersebut, banyak kalangan menghapus fungsi Depag selaku regulator dan operator pelaksanaan haji. Kondisi ini berdampak pada sulitnya mekanisme pengawasan terhadap pejabat Depag yang teledor menangani haji. Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merampungkan investigasi terhadap kasus jamaah kelaparan di Armina. Dalam rekomendasinya, DPD menyatakan, kegagalan katering haji disebabkan human error yang tidak dapat diabaikan begitu saja. ''Error itu di mulai dari kebijakan departemen yang menempatkan eselon III langsung di bawah menteri. Padahal, ini jelas mengabaikan peran Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi sesuai ketentuan UU Haji,'' tegas Faisal Mahmud, wakil ketua PAH III DPD RI, kemarin. Penyebab lain adalah institutional error. Kesalahan ini terjadi saat Depag menunjuk Ana for Development (AFD) selaku rekanan Depag menggantikan muassasah. AFD bahkan telah menerima 70 persen nilai kontrak sebagai uang muka, meski belum terjadi pendistribusian katering. ''Atas kesalahan ini, pemerintah RI harus melakukan tuntutan hukum, bukan hanya sekadar minta pengembalian uang,'' ujar Faisal. DPD juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengungkap kemungkinan adanya praktik korupsi dalam musibah jamaah kelaparan. Selain itu, poin penting dalam investigasi DPD adalah desakan pengunduran diri bagi pejabat Depag yang terbukti menyebabkan terjadinya kasus jamaah kelaparan. ''Mereka harus mundur atau diberhentikan,'' tegas Faisal. (agm/pri
