Satu lagi janji strategis SBY-MJK ketika pilpres akan dihilangkan. Maharaja
Koruptor dan koruptor kakap dan teri akan terus nyaman meneruskan profesi dan
menikmati hasil tipikor. Dan jadi pengkor lah bangsa ini.
Adnan Topan Husodo
Pengadilan Pilihan Koruptor
Selasa, 06 Pebruari 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah punya rencana mengejutkan. Pengadilan
tindak pidana korupsi (tipikor) akan dihapuskan melalui peniadaan eksistensi
hakim ad hoc tipikor. Menurut pemerintah, melalui Tim Pembahasan RUU mengenai
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ke depan, wewenang mengadili kasus
korupsi, baik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun
kepolisian, diserahkan kepada hakim karier di pengadilan umum. Alasannya, hakim
ad hoc tipikor tidak mengerti pekerjaan sebagai hakim. Pemerintah lari dari
komitmen memberantas korupsi?
Tak dapat dimungkiri, wacana menghapus pengadilan tipikor merupakan babak
selanjutnya dari putusan Mahkamah Konstitusi. Kala itu, dengan berbagai alasan,
majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengadilan tipikor harus
dibentuk dengan undang-undang tersendiri, tidak disatukan dengan UU Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dari putusan itu, semestinya pemerintah mendorong adanya
RUU Pengadilan Tipikor, bukan justru membubarkannya. Ini berarti ada
pemutarbalikan logika sekaligus pemelintiran makna sesungguhnya dari putusan
Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, sebaiknya pemerintah tidak gegabah membubarkan pengadilan tipikor.
Pemerintah perlu mempertimbangkan secara lebih matang rencana itu. Sebab, jika
tidak, bisa dipastikan program pemberantasan korupsi yang tengah dilaksanakan
akan menuai hasil yang jauh dari harapan. Masyarakat yang mulai membangun
optimisme baru terhadap penegakan hukum korupsi akan kembali pesimistis.
Bisa-bisa program pemberantasan korupsi akan kembali ke titik nol karena hasil
pengadilan tidak selaras dengan tuntutan keadilan masyarakat.
Mengapa demikian? Ada beberapa alasan untuk menjelaskannya. Pertama, dari sisi
kinerja penegakan hukum korupsi. Sejauh catatan yang dimiliki Indonesia
Corruption Watch, kinerja pengadilan tipikorlah yang mendongkrak harapan baru
bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan, bukan pengadilan biasa. Pasalnya,
semua kasus korupsi yang dituntut KPK ke pengadilan tipikor divonis bersalah.
Lantas apakah ada yang keliru dengan pola ini?
Sebenarnya, dalam konteks tindak pidana, hasil akhir penanganan kasus hampir
pasti bisa diprediksi. Meskipun tidak matematis, probabilitasnya sangat tinggi.
Maksudnya, jika di tingkat penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum
(KPK, kejaksaan, dan kepolisian) telah ditemukan bukti yang cukup atas
terjadinya tindak pidana korupsi, bisa diprediksi para terdakwa yang diajukan
ke pengadilan dapat terjerat. Apa yang terjadi dalam kasus KPK dan pengadilan
tipikor bukanlah bentuk "kolusi" dalam menangani kasus sebagaimana tudingan
beberapa kalangan, melainkan gambaran yang mewakili asas predictable itu
sendiri.
Sebaliknya, kinerja pengadilan biasa sebagaimana diklaim oleh Tim Pembahasan
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hakim yang mengerti
pekerjaannya sungguh mengecewakan. Kita tentu masih ingat vonis bebasnya
terdakwa korupsi APBD Kabupaten Cilacap, Frans Lukman, di Pengadilan Negeri
Cilacap, 21 Desember 2006.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim memasukkan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 sebagai dasar hukum bahwa berbagai dana yang dituduhkan
dikorupsi oleh terdakwa dibenarkan oleh peraturan tersebut. Padahal kasus
korupsi itu sendiri terjadi pada 2004, dua tahun sebelum peraturan itu lahir.
Hakim yang sehat tentu tidak akan pernah berpikir sekacau itu dengan memasukkan
dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 untuk membebaskan
terdakwa.
Gambaran secara makro atas kinerja pengadilan umum dalam menangani kasus
korupsi dapat dilihat selama kurun waktu 2006. Dalam catatan Indonesia
Corruption Watch, seperti pada tahun sebelumnya, pengadilan umum masih menjadi
jalur hukum yang menguntungkan bagi para terdakwa korupsi.
Sesuai dengan data pemantauan Indonesia Corruption Watch selama tahun 2006 dari
berbagai media massa, tercatat 125 perkara korupsi dengan 362 orang terdakwa
yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan (umum) di seluruh Indonesia. Di
tingkat pengadilan negeri terdapat 100 perkara korupsi, di tingkat pengadilan
tinggi (banding) tercatat 18 perkara, dan di tingkat kasasi hingga peninjauan
kembali di Mahkamah Agung terdapat 7 perkara.
Dari 124 perkara yang telah diperiksa dan divonis, sebanyak 40 perkara dengan
117 terdakwa (32 persen) divonis bebas oleh pengadilan. Meskipun harus diakui
bahwa tidak semuanya bebas karena terdapat 85 perkara (68 persen) yang akhirnya
divonis bersalah, vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan sulit diharapkan
dapat memberikan dampak kapok bagi pelakunya karena masih teramat ringan.
Tercatat, 37 perkara korupsi atau sekitar 29,8 persen dijatuhi vonis di bawah 2
tahun penjara. Angka ini jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan kasus
korupsi yang divonis penjara di atas 2 tahun hingga 5 tahun, yang hanya 32
perkara atau sekitar 25,8 persen. Angka tersebut akan kian menyusut jika
melihat kasus korupsi yang divonis di atas 5 tahun penjara, yang hanya 16
perkara atau 12,8 persen.
Kenyataan penegakan hukum ini sangat kontras jika kita bandingkan dengan
penanganan perkara korupsi oleh pengadilan tipikor. Selama dua tahun terakhir
sejak berdirinya pengadilan tipikor, sedikitnya 29 perkara telah diperiksa dan
diputus. Semua berkas perkara yang dilimpahkan KPK itu divonis bersalah dan
tidak ada satu pun yang dibebaskan. Tidak hanya dari sisi itu, dari aspek
penanganan perkara, proses di pengadilan tipikor jauh lebih cepat dibandingkan
dengan hakim-hakim di pengadilan biasa.
Dengan perbandingan kinerja tersebut, apa yang telah ditunjukkan hakim
pengadilan tipikor seharusnya diapresiasi oleh pemerintah. Seharusnya
pengadilan tipikor mendapatkan tempat yang lebih kuat di dalam konstitusi,
bukan justru akan dibubarkan.
Kedua, berlandaskan fakta tersebut, kehadiran KPK sebagai penegak hukum yang
memiliki kewenangan besar tidak akan fungsional jika pengadilan tipikor
dihapuskan. Sebaliknya, ini akan menjadi awal dari proses memburuknya citra KPK
di mata publik. Itu karena secanggih apa pun KPK memberikan bukti dan data
hukum yang akurat, jika pengadilan biasa yang mengadilinya, sulit untuk bisa
ditebak hasil akhirnya. Jika saja kelak di pengadilan biasa ada kasus KPK yang
dibebaskan, bukan tak mungkin tuntutan pembubaran KPK juga akan kian kuat.
Karena itu, sebaiknya pemerintah tetap melandaskan usul-usul perbaikan dalam
sistem pemberantasan korupsi pada putusan yang telah dibuat Mahkamah
Konstitusi. Toh, UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1
memungkinkan adanya pengadilan khusus, termasuk pengadilan tipikor, sebagaimana
ayat penjelasannya. Artinya, jika berniat membubarkan pengadilan tipikor,
pemerintah telah mengingkari adanya berbagai peraturan dan keputusan yang tetap
menganggap pengadilan tipikor bisa dibentuk, sekaligus mengingkari agenda
pemberantasan korupsi itu sendiri.
Adnan Topan Husodo, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
---------------------------------
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo!
Security Centre.