Satu lagi janji strategis SBY-MJK ketika pilpres akan dihilangkan. Maharaja 
Koruptor dan koruptor kakap dan teri akan terus nyaman meneruskan profesi dan 
menikmati hasil tipikor. Dan jadi pengkor lah bangsa ini.
   
  Adnan Topan Husodo
  Pengadilan Pilihan Koruptor
Selasa, 06 Pebruari 2007 
  TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah punya rencana mengejutkan. Pengadilan 
tindak pidana korupsi (tipikor) akan dihapuskan melalui peniadaan eksistensi 
hakim ad hoc tipikor. Menurut pemerintah, melalui Tim Pembahasan RUU mengenai 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ke depan, wewenang mengadili kasus 
korupsi, baik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun 
kepolisian, diserahkan kepada hakim karier di pengadilan umum. Alasannya, hakim 
ad hoc tipikor tidak mengerti pekerjaan sebagai hakim. Pemerintah lari dari 
komitmen memberantas korupsi? 

Tak dapat dimungkiri, wacana menghapus pengadilan tipikor merupakan babak 
selanjutnya dari putusan Mahkamah Konstitusi. Kala itu, dengan berbagai alasan, 
majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengadilan tipikor harus 
dibentuk dengan undang-undang tersendiri, tidak disatukan dengan UU Komisi 
Pemberantasan Korupsi. Dari putusan itu, semestinya pemerintah mendorong adanya 
RUU Pengadilan Tipikor, bukan justru membubarkannya. Ini berarti ada 
pemutarbalikan logika sekaligus pemelintiran makna sesungguhnya dari putusan 
Mahkamah Konstitusi. 

Karena itu, sebaiknya pemerintah tidak gegabah membubarkan pengadilan tipikor. 
Pemerintah perlu mempertimbangkan secara lebih matang rencana itu. Sebab, jika 
tidak, bisa dipastikan program pemberantasan korupsi yang tengah dilaksanakan 
akan menuai hasil yang jauh dari harapan. Masyarakat yang mulai membangun 
optimisme baru terhadap penegakan hukum korupsi akan kembali pesimistis. 
Bisa-bisa program pemberantasan korupsi akan kembali ke titik nol karena hasil 
pengadilan tidak selaras dengan tuntutan keadilan masyarakat. 

Mengapa demikian? Ada beberapa alasan untuk menjelaskannya. Pertama, dari sisi 
kinerja penegakan hukum korupsi. Sejauh catatan yang dimiliki Indonesia 
Corruption Watch, kinerja pengadilan tipikorlah yang mendongkrak harapan baru 
bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan, bukan pengadilan biasa. Pasalnya, 
semua kasus korupsi yang dituntut KPK ke pengadilan tipikor divonis bersalah. 
Lantas apakah ada yang keliru dengan pola ini? 

Sebenarnya, dalam konteks tindak pidana, hasil akhir penanganan kasus hampir 
pasti bisa diprediksi. Meskipun tidak matematis, probabilitasnya sangat tinggi. 
Maksudnya, jika di tingkat penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum 
(KPK, kejaksaan, dan kepolisian) telah ditemukan bukti yang cukup atas 
terjadinya tindak pidana korupsi, bisa diprediksi para terdakwa yang diajukan 
ke pengadilan dapat terjerat. Apa yang terjadi dalam kasus KPK dan pengadilan 
tipikor bukanlah bentuk "kolusi" dalam menangani kasus sebagaimana tudingan 
beberapa kalangan, melainkan gambaran yang mewakili asas predictable itu 
sendiri. 

Sebaliknya, kinerja pengadilan biasa sebagaimana diklaim oleh Tim Pembahasan 
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hakim yang mengerti 
pekerjaannya sungguh mengecewakan. Kita tentu masih ingat vonis bebasnya 
terdakwa korupsi APBD Kabupaten Cilacap, Frans Lukman, di Pengadilan Negeri 
Cilacap, 21 Desember 2006. 

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim memasukkan Peraturan Pemerintah 
Nomor 37 Tahun 2006 sebagai dasar hukum bahwa berbagai dana yang dituduhkan 
dikorupsi oleh terdakwa dibenarkan oleh peraturan tersebut. Padahal kasus 
korupsi itu sendiri terjadi pada 2004, dua tahun sebelum peraturan itu lahir. 
Hakim yang sehat tentu tidak akan pernah berpikir sekacau itu dengan memasukkan 
dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 untuk membebaskan 
terdakwa. 

Gambaran secara makro atas kinerja pengadilan umum dalam menangani kasus 
korupsi dapat dilihat selama kurun waktu 2006. Dalam catatan Indonesia 
Corruption Watch, seperti pada tahun sebelumnya, pengadilan umum masih menjadi 
jalur hukum yang menguntungkan bagi para terdakwa korupsi. 

Sesuai dengan data pemantauan Indonesia Corruption Watch selama tahun 2006 dari 
berbagai media massa, tercatat 125 perkara korupsi dengan 362 orang terdakwa 
yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan (umum) di seluruh Indonesia. Di 
tingkat pengadilan negeri terdapat 100 perkara korupsi, di tingkat pengadilan 
tinggi (banding) tercatat 18 perkara, dan di tingkat kasasi hingga peninjauan 
kembali di Mahkamah Agung terdapat 7 perkara. 

Dari 124 perkara yang telah diperiksa dan divonis, sebanyak 40 perkara dengan 
117 terdakwa (32 persen) divonis bebas oleh pengadilan. Meskipun harus diakui 
bahwa tidak semuanya bebas karena terdapat 85 perkara (68 persen) yang akhirnya 
divonis bersalah, vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan sulit diharapkan 
dapat memberikan dampak kapok bagi pelakunya karena masih teramat ringan. 

Tercatat, 37 perkara korupsi atau sekitar 29,8 persen dijatuhi vonis di bawah 2 
tahun penjara. Angka ini jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan kasus 
korupsi yang divonis penjara di atas 2 tahun hingga 5 tahun, yang hanya 32 
perkara atau sekitar 25,8 persen. Angka tersebut akan kian menyusut jika 
melihat kasus korupsi yang divonis di atas 5 tahun penjara, yang hanya 16 
perkara atau 12,8 persen. 

Kenyataan penegakan hukum ini sangat kontras jika kita bandingkan dengan 
penanganan perkara korupsi oleh pengadilan tipikor. Selama dua tahun terakhir 
sejak berdirinya pengadilan tipikor, sedikitnya 29 perkara telah diperiksa dan 
diputus. Semua berkas perkara yang dilimpahkan KPK itu divonis bersalah dan 
tidak ada satu pun yang dibebaskan. Tidak hanya dari sisi itu, dari aspek 
penanganan perkara, proses di pengadilan tipikor jauh lebih cepat dibandingkan 
dengan hakim-hakim di pengadilan biasa. 

Dengan perbandingan kinerja tersebut, apa yang telah ditunjukkan hakim 
pengadilan tipikor seharusnya diapresiasi oleh pemerintah. Seharusnya 
pengadilan tipikor mendapatkan tempat yang lebih kuat di dalam konstitusi, 
bukan justru akan dibubarkan. 

Kedua, berlandaskan fakta tersebut, kehadiran KPK sebagai penegak hukum yang 
memiliki kewenangan besar tidak akan fungsional jika pengadilan tipikor 
dihapuskan. Sebaliknya, ini akan menjadi awal dari proses memburuknya citra KPK 
di mata publik. Itu karena secanggih apa pun KPK memberikan bukti dan data 
hukum yang akurat, jika pengadilan biasa yang mengadilinya, sulit untuk bisa 
ditebak hasil akhirnya. Jika saja kelak di pengadilan biasa ada kasus KPK yang 
dibebaskan, bukan tak mungkin tuntutan pembubaran KPK juga akan kian kuat. 

Karena itu, sebaiknya pemerintah tetap melandaskan usul-usul perbaikan dalam 
sistem pemberantasan korupsi pada putusan yang telah dibuat Mahkamah 
Konstitusi. Toh, UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1 
memungkinkan adanya pengadilan khusus, termasuk pengadilan tipikor, sebagaimana 
ayat penjelasannya. Artinya, jika berniat membubarkan pengadilan tipikor, 
pemerintah telah mengingkari adanya berbagai peraturan dan keputusan yang tetap 
menganggap pengadilan tipikor bisa dibentuk, sekaligus mengingkari agenda 
pemberantasan korupsi itu sendiri. 

Adnan Topan Husodo, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch 





                
---------------------------------
 To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! 
Security Centre.

Kirim email ke