HARIAN KOMENTAR
10 February 2007
Pertukaran Pelajar Dijadikan Modus Perdagangan Wanita
Ini perlu diwaspadai. Pertu-karan pelajar bisa saja dija-dikan modus
perdagangan wa-nita. Hal ini disampaikan Wakil Direktur I Keamanan dan
Transnasional Bareskrim Ma-bes Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang, di
Jakarta, Jumat (09/02).
Lebih umum dikatakannya, ada lima modus yang dipakai para pelaku perdagangan
manusia. "Di antaranya pari-wisata, duta seni, jalur PJTKI (Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia), dan pendidikan," kata mantan perwira di Polda Sulut
ini. Menurutnya, se-bagian besar korban dari per-dagangan manusia ini adalah
wanita yang berusia di bawah 18 tahun dan di jual ke negara Jepang, kawasan
Timur Te-ngah dan lainnya.
"Kalau pendidikan modus-nya pertukaran pelajar tapi dijual sebagai pekerja seks
ko-mersil, lainnya melalui pe-ngiriman TKI," imbuhnya.
Beberapa daerah disebutkan Mathius sebagai penyuplai wanita-wanita ini seperti
NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Sedang jalur penyelundupan
biasanya me-lalui wilayah Entikong dan lainnya yang tidak terjaga.
"Kita sekarang mempunyai 237 RPK (ruang pemeriksaan khusus) yang dijaga polwan
di polres-polres, 38 pusat pe-layanan terpadu," jelasnya.
Selain itu Polri juga mem-bentuk satuan tugas di 10 Polda yang ada di
Indonesia. "Untuk 2006 kita telah meng-ungkap 67 kasus dengan 120 tersangka,"
tegasnya seraya mengatakan, saat ini yang perlu segera dilakukan untuk mencegah
semakin gawatnya perdagangan manusia ini adalah pengesahan UU Hu-man
Trafficking.
Saat ini para pelaku hanya dijerat pasal pidana yakni KUHP Pasal 296 dan 297,
juga UU perlindungan anak.
Sayangnya Sekarang UU itu masih dalam bentuk ran-cangan di DPR. Kita bisa
dianggap tidak serius. Kita harap kalau RUU itu disahkan hukuman akan semakin
berat," tegas-nya.(dtc/zal)