HARIAN KOMENTAR
10 February 2007 


      Pertukaran Pelajar Dijadikan Modus Perdagangan Wanita 


     


Ini perlu diwaspadai. Pertu-karan pelajar bisa saja dija-dikan modus 
perdagangan wa-nita. Hal ini disampaikan Wakil Direktur I Keamanan dan 
Transnasional Bareskrim Ma-bes Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang, di 
Jakarta, Jumat (09/02).


Lebih umum dikatakannya, ada lima modus yang dipakai para pelaku perdagangan 
manusia. "Di antaranya pari-wisata, duta seni, jalur PJTKI (Perusahaan Jasa 
Tenaga Kerja Indonesia), dan pendidikan," kata mantan perwira di Polda Sulut 
ini. Menurutnya, se-bagian besar korban dari per-dagangan manusia ini adalah 
wanita yang berusia di bawah 18 tahun dan di jual ke negara Jepang, kawasan 
Timur Te-ngah dan lainnya. 


"Kalau pendidikan modus-nya pertukaran pelajar tapi dijual sebagai pekerja seks 
ko-mersil, lainnya melalui pe-ngiriman TKI," imbuhnya.


Beberapa daerah disebutkan Mathius sebagai penyuplai wanita-wanita ini seperti 
NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Sedang jalur penyelundupan 
biasanya me-lalui wilayah Entikong dan lainnya yang tidak terjaga.
"Kita sekarang mempunyai 237 RPK (ruang pemeriksaan khusus) yang dijaga polwan 
di polres-polres, 38 pusat pe-layanan terpadu," jelasnya.


Selain itu Polri juga mem-bentuk satuan tugas di 10 Polda yang ada di 
Indonesia. "Untuk 2006 kita telah meng-ungkap 67 kasus dengan 120 tersangka," 
tegasnya seraya mengatakan, saat ini yang perlu segera dilakukan untuk mencegah 
semakin gawatnya perdagangan manusia ini adalah pengesahan UU Hu-man 
Trafficking. 


Saat ini para pelaku hanya dijerat pasal pidana yakni KUHP Pasal 296 dan 297, 
juga UU perlindungan anak. 
Sayangnya Sekarang UU itu masih dalam bentuk ran-cangan di DPR. Kita bisa 
dianggap tidak serius. Kita harap kalau RUU itu disahkan hukuman akan semakin 
berat," tegas-nya.(dtc/zal) 


Kirim email ke