Urban Agrarian Reform Solusi Pencegahan Bencana dan Persoalan Sosial Jakarta
  Siaran Pers PBHI 025/SP-PBHI/II/2007
   
  ”Jakarta sudah habis, musim kemarau api, musim penghujan banjir, ” demikian 
lantun Iwan Fals. Banjir telah surut memang, dan ada sedikit panas matahari, 
namun bukan berarti banjir tak datang lagi di Jakarta, dan masih ada sejumlah 
kerja untuk menghadapi situasi pasca banjir. 
  Persoalan banjir di Jakarta, jelas tidak memadai hanya dengan 
mengkambinghitamkan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) yang tak kunjung 
selesai, apalagi jika menyalahkan proses pembebasan tanah yang alot untuk 
kemudian dipergunakan pasal-pasal pamungkas dalam Peraturan Presiden Nomor 36 
Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk 
Kepentingan Umum yang telah direvisi menjadi Perpres 65 Tahun 2006, tetapi juga 
pembaruan tata ruang.
  Pembaruan tata ruang itu sendiri haruslah merupakan pembaruan agraria 
perkotaan (urban agrarian reform) dan koordinasi dengan beberapa pemda serta 
rancangan undang-undang Tata Ruang harus merupakan bagian dari progam pembaruan 
agraria nasional dan merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang 
Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria.  
  Pasal 14 UUPA 1960 menyebutkan, “Pemerintah membuat suatu rencana umum 
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa 
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.” Artinya pemerintah harus 
segera menentukan mana lahan untuk pertanian, industri, pemukiman, instalansi 
pertahanan dan sebagainya. Sehingga sedari awal konflik penggunaan lahan bisa 
dihindarkan, pencegahan bencana bisa disusun dan dalam rangka untuk mencapai 
sebesar-besar  kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaaan, kesejahteran, dan 
kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat 
dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3 UUPA 1960 yang menjadi acuan pasal 
14 UUPA 1960.  
  Pembaruan agraria perkotaan selain pencegahan bencana lewat pembaruan 
pengairan (bukan hanya saluran irigasi dan daerah resapan, tetapi juga hak 
rakyat atas air minum) dan lingkungan, juga ditujukan bagi upaya pemenuhan hak 
atas pekerjaan serta hak atas perumahan warga Jakarta sehingga menjadi resolusi 
konflik agraria perkotaan (urban agrarian reform) dan pemenuhan hak atas pangan 
yang merupakan hak rakyat dan tanggungjawab negara untuk memenuhinya. 
  Jakarta, 6 Februari 2007
  Johnson Panjaitan 
  Ketua Badan Pengurus PBHI
   
  Nb: Info lebih lanjut hubungi
  Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye PBHI - hp:0815 847 45 469)
  Ridwan Darmawan & Moch Taufiqul Mujib (PBHI Human Rights News Center)
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 13150
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
   

                
---------------------------------
 Now you can scan emails quickly with a reading pane. Get the new Yahoo! Mail.

Kirim email ke