Urban Agrarian Reform Solusi Pencegahan Bencana dan Persoalan Sosial Jakarta
Siaran Pers PBHI 025/SP-PBHI/II/2007
Jakarta sudah habis, musim kemarau api, musim penghujan banjir, demikian
lantun Iwan Fals. Banjir telah surut memang, dan ada sedikit panas matahari,
namun bukan berarti banjir tak datang lagi di Jakarta, dan masih ada sejumlah
kerja untuk menghadapi situasi pasca banjir.
Persoalan banjir di Jakarta, jelas tidak memadai hanya dengan
mengkambinghitamkan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) yang tak kunjung
selesai, apalagi jika menyalahkan proses pembebasan tanah yang alot untuk
kemudian dipergunakan pasal-pasal pamungkas dalam Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang telah direvisi menjadi Perpres 65 Tahun 2006, tetapi juga
pembaruan tata ruang.
Pembaruan tata ruang itu sendiri haruslah merupakan pembaruan agraria
perkotaan (urban agrarian reform) dan koordinasi dengan beberapa pemda serta
rancangan undang-undang Tata Ruang harus merupakan bagian dari progam pembaruan
agraria nasional dan merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria.
Pasal 14 UUPA 1960 menyebutkan, Pemerintah membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Artinya pemerintah harus
segera menentukan mana lahan untuk pertanian, industri, pemukiman, instalansi
pertahanan dan sebagainya. Sehingga sedari awal konflik penggunaan lahan bisa
dihindarkan, pencegahan bencana bisa disusun dan dalam rangka untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaaan, kesejahteran, dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat
dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3 UUPA 1960 yang menjadi acuan pasal
14 UUPA 1960.
Pembaruan agraria perkotaan selain pencegahan bencana lewat pembaruan
pengairan (bukan hanya saluran irigasi dan daerah resapan, tetapi juga hak
rakyat atas air minum) dan lingkungan, juga ditujukan bagi upaya pemenuhan hak
atas pekerjaan serta hak atas perumahan warga Jakarta sehingga menjadi resolusi
konflik agraria perkotaan (urban agrarian reform) dan pemenuhan hak atas pangan
yang merupakan hak rakyat dan tanggungjawab negara untuk memenuhinya.
Jakarta, 6 Februari 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus PBHI
Nb: Info lebih lanjut hubungi
Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye PBHI - hp:0815 847 45 469)
Ridwan Darmawan & Moch Taufiqul Mujib (PBHI Human Rights News Center)
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
Now you can scan emails quickly with a reading pane. Get the new Yahoo! Mail.