Media Release, 15 Februari 2007
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Website. http://www.fspi.or.id Email. [EMAIL PROTECTED]

FSPI: Impor Beras Melampaui Batas!

Menyikapi masalah kenaikan harga beras, kebijakan impor beras dan operasi
pasar tanpa batas yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal dipimpin
oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla beserta jajarannya,  ada beberapa hal
kritis dan pelurusan informasi  yang ingin disampaikan oleh Federasi Serikat
Petani Indonesia (FSPI) sebagai organisasi petani, yaitu:

Pertama, kebijakan pemerintah dalam untuk memutuskan impor beras dengan
alasan bencana, harga beras yang melonjak, maupun stok beras yang ada di
pemerintah adalah hal yang terlalu panik, mengada-ada menghina petani, dan
melampaui batas kewajaran. Karena menurut kami, dalam situasi bencana jumlah
penduduk dan konsumsi beras adalah TETAP secara nasional, hanya pada
beberapa wilayah saja seperti Jakarta  yang terkesan menyerap banyak untuk
stok di rumah tangga ataupun bantuan untuk bencana.

Beras sebenarnya tersedia di pasar, terutama di pedagang. Belum lagi jika
melihat stok gabah yang akan segera panen. Saat ini menurut laporan anggota
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) di Kabupaten Karawang, petani
sedang panen di daerah kecamatan Teluk Jambe Barat, teluk Jambe Timur,
Lemahabang, Telaga Sari, dan Tirta Mulya. Luasan panen pada lima kecamatan
tersebut mencapai 12.000 ha, wilayah ini dialiri irigasi teknis. Kemudian
menurut keterangan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertanian di berbagai
media massa bahwa di Jawa Tengah akan panen yang menghasilkan 310.000 beras
dan di Jawa Timur sebanyak 300.000 ton beras. Kemudian di Sulawesi Selatan
stok di gudang Bulog masih tersedia, karena pada musim paceklik diserap
52.507 ton dan waktu dekat ini akan segera panen. Belum lagi stok beras
hasil impor yang ditetapkan pada akhir 2006 yang sebanyak 500.000 ton beras
telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2007 sebanyak kurang lebih
250.000 ton beras. Sementara, sisanya seharusnya sudah masuk pada bulan
Februari atau awal Maret 2007.

Kedua, soal harga beras yang melonjak sepertinya pemerintah begitu kalap
dengan pengadaan beras dari impor dan mengadakan operasi pasar tanpa batas.
Pemerintah lupa, bahwa ongkos angkut, ongkos penggilingan dan operasional
lainnya meningkat sejak bulan Oktober 2006,  tepatnya sejak pemerintah
menaikkan harga BBM sekitar 126 persen dan harga pupuk yang naik sejak bulan
Mei 2006 lalu. Sebenarnya tidak hanya harga beras yang naik tapi juga harga
gula, minyak goreng, daging, dan telur ayam rata-rata kenaikan sekitaran
200-500-an rupiah.
Harga beras yang meningkat tinggi juga dipicu ulah pedagang dalam hal ini
pengusaha beras. padahal harga GKP di Karawang saat ini misalnya masih
sekitaran Rp. 2.500/kg, maka logikanya harga beras seharusnya paling mahal
adalah sekitaran Rp. 3. 800/kg bukan seperti saat ini IR 64 kualitas III
saja mencapai  Rp. 5000/kg. Laba yang besar bukan ditangan petani tetapi di
pihak pemilik penggilingan ke atas yaitu pedagang beras besar. Hal ini nyata
terlihat dari disparitas harga gabah dan beras yang sungguh fantastis dan
melampaui batas kewajaran.

Ketiga, Soal mundurnya musim tanam dan bencana banjir yang menimpa lahan
pertanian yang terlalu dilebih-lebihkan. Menurut data yang disampaikan dinas
pertanian Jawa Barat sekitar 130.000 ha sawah terendam banjir dan puso
35.000 ha ternyata tidak sebesar pada masa Januari-Mei 2005, ketika
kekeringan melanda 132.969 ha lahan sawah diseluruh Indonesia. Lagi pula
dari total 11, 89 juta ha lahan pertanian padi setiap tahun sudah
diperhitungkan rata-rata kehilangan hasil produksi padi sekitar 5% akibat
banjir dan hama.

Keempat, Impor beras juga melampaui batas dari segi politik. Keputusan
diambil oleh Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Wakil
Presiden—tanpa meminta masukan dari Menteri Pertanian, yang notabene
bertanggung jawab dalam masalah pangan. Dalam pengetahuan rakyat, Menteri
Pertanian pula yang seharusnya mengetahui teknis dan detail padi dan beras,
yang merupakan produk pangan utama di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa
keputusan ini diambil atas dasar pandangan ekonomi belaka, dan bahwa beras
dianggap sebagai semata-mata komoditas.

Kesimpulan dan arah kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah dalam
jangka pendek:
(1) Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai ketua Dewan Ketahanan Pangan
harus meninjau kembali Inpres 13/2005 mengenai kebijakan perberasan yang
menjadi patokan BULOG untuk membeli beras atau gabah dari petani tidak
relevan lagi untuk saat ini. Terutama mengenai harga pembelian pemerintah
untuk GKP dipenggilingan yaitu sebesar Rp. 1. 730/kg dan harga beras yang Rp
3.550/kg.  Sementara BULOG sendiri menjual beras dalam OP-nya mencapai
Rp. 3.700.  Dan parahnya lagi, OP pasar itu banyak sekali di borong oleh
pedagang  beras.

(2) Dengan harga beras yang mahal dan tidak terkendali sebenarnya tidak
hanya kaum miskin perkotaan, buruh dikota tetapi juga petani miskin/gurem,
buruh tani yang juga menjadi konsumen beras akan tertekan dan makin sulit.
Untuk itu intervensi pemerintah masih relevan terutama dalam penertiban para
pengusaha beras, penggilingan dan mengamankan jalur distribusi beras.
Pemerintah harus memastikan stok beras ada ditangannya, bukan ditangan
pengusaha beras. Mahalnya harga beras bukan karena kelangkaan beras. Saat
ini banyak daerah masih tersedia, tetapi yang menjadi persoalan adalah
kinerja pemerintah seperti menko perekonomian, menteri Perdagangan, ataupun
wakil presiden sendiri yang harus dievaluasi dalam menetapkan status bahaya
stok beras.  Karena hal ini dapat diramalkan termasuk untuk cadangan pangan
dan bantuan bencana.

Selain itu juga,  perlu adanya penindakan dan pembukaan informasi yang
terbuka kepada publik siapa saja pengusaha besar yang terlibat dalam rente
perdangan beras ini, jangan hanya membabi buta menantang pasar beras dengan
operasi pasar yang tidak terbatas. Justru langkah yang harus diambil adalah
melakukan pelarangan impor beras yang tidak terbatas.
(3) Selain menertibkan pengusaha beras dan pengilingan Pemerintah juga
berkewajiban membeli gabah petani yang mulai panen dan segera memberikan
bantuan kepada petani yang mengalami kerusakan lahan dan puso. Kemudian
harus ada arah kebijakan agar beras dapat dikontrol oleh pemerintah dan
petani maka penggilingan padi dan jalur distribusi beras harus dimiliki,
tidak dibiarkan dimonopoli oleh pengusaha besar.


Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)

Henry Saragih, Sekretaris Jenderal

Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih (Sekretaris Jenderal FSPI); 08163144441,
Achmad Ya'kub (Deputi Pengkajian Kebijakan dan Kampanye); 0817712347

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia 12790
Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id


--
Mohammed Ikhwan
Staff of Policy Studies and Campaign
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke