Semoga langkah LBH di bawah ini dibarengi oleh lembaga-lembaga lain. Masa-masa di mana pemerintah lalai tanpa mendapat sanksi sudah lewat. Di negara normal seperti Belanda, tidak ada pemerintah yang berani lalai. Selain parlemennya galak membela kepentingan rakyat, juga hukum di Belanda berlaku buat semua orang, termasuk buat pejabat (tinggi) negara. Selain ganti kerugian yang tidak sedikit, sang pejabat juga bisa divonis penjara bila kematian 80 penduduk itu terjadi akibat kelalaian yang tidak beralasan. Namanya "dood door schuld", artinya "kematian akibat kesalahan". Tidak masuk kategori "pembunuhan" sebab Sutiyoso tidak membunuh 80 penduduk Jakarta itu, tapi hanya karena lalai saja sudah bisa dihukum di Belanda sini.
Please stop jor-joran merasa berjasa di posko-posko banjir, itu tidak normal. Yang harus dilakukan oleh semua pihak, terlebih-lebih oleh parlemen Jakarta/Indonesia dan lembaga-lembaga seperti LBH, adalah meminta pertanggungan-jawab gubernur Jakarta dan pembantu- pembantunya secara hukum. Bila banjir Jakarta terjadi di Belanda, sudah pasti ada "koppen rollen" (kepala yang menggelinding). Karena streng dan taat kepada hukum, maka Belanda bisa menjadi negara maju. Salut kepada LBH dan maju terus, please. Menuntut gubernur Jakarta sama dengan membangun negara. Tidak menuntut gubernur Jakarta sama dengan menggerogoti negara RI. Salam hangat, Danny Lim, Nederland --- In [email protected], firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Republik, Kamis, 15 Februari 2007 > > LBH Buka Pos Pengaduan Banjir > > > > JAKARTA --- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka Pos Pengaduan Banjir 2007 di Jalan Dipinegoro 74, Jakarta Pusat, di kantor LBH Jakarta. Direktur LBH Jakarta, Asfinawati SH menyatakan tujuan pos pelayanan ini sebagai tempat bagi warga untuk mengadukan kerugian akibat banjir. > "Targetnya kita melakukan class action," kata Asfinawati, Rabu (14/2). Keberadaan pos juga untuk memberikan kesempatan bagi warga yang ingin melakukan pengaduan atas minimnya pelayanan pemerintah saat terjadi banjir. "Yaitu bagaimana penanganan pemerintah pada saat pra banjir, selama banjir dan pasca banjir," ujarnya. Sebagai contoh apakah ada peringatan dini sebelum banjir, respons pemerintah saat terjadi banjir, serta tindakan penanggulangan banjir oleh pemerintah. > Pos ini, lanjut Asfinawati, telah dibuka sejak 5 Februari 2007 lalu. Beberapa warga korban banjir pun sudah tercatat mengadukan kerugian yang mereka alami ke pos pengaduan ini. Menurutnya banjir tahun 2007 ini bukan bencana alam. "Tapi ini merupakan kelalaian pemerintah sehingga warga menderita," kata dia. Ia pun akan mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan dan proses hukum. > Kriteria warga yang bisa mengadukan klaim adalah korban langsung (rumahnya terkena banjir) dan korban tidak langsung (rumahnya tidak terkena banjir). Korban langsung biasanya warga yang barang serta dokumen pentingnya hilang akibat rumahnya diterjang banjir. Selain itu terganggunya saran publik seperti telepon, air dan listri serta warga yang merasa tidak puas atas penanganan pemerintah selama banjir serta penanganan pemerintah setelah banjir surut. > Sementara kriteria korban tidak langsung adalah yang mengalami terganggunya pelayanan publik, telepon, air, listrik dan transportasi. Selain itu kerugian karena lingkungan terkena banjir, semisal tidak bekerja, dan lainnya bisa dijadikan dasar warga untuk melakukan pengaduan. > (cep ) > > > --------------------------------- > No need to miss a message. Get email on-the-go > with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. >
