Semoga langkah LBH di bawah ini dibarengi oleh lembaga-lembaga lain. 
Masa-masa di mana pemerintah lalai tanpa mendapat sanksi sudah 
lewat. Di negara normal seperti Belanda, tidak ada pemerintah yang 
berani lalai. Selain parlemennya galak membela kepentingan rakyat, 
juga hukum di Belanda berlaku buat semua orang, termasuk buat 
pejabat (tinggi) negara. Selain ganti kerugian yang tidak sedikit, 
sang pejabat juga bisa divonis penjara bila kematian 80 penduduk itu 
terjadi akibat kelalaian yang tidak beralasan. Namanya "dood door 
schuld", artinya "kematian akibat kesalahan". Tidak masuk 
kategori "pembunuhan" sebab Sutiyoso tidak membunuh 80 penduduk 
Jakarta itu, tapi hanya karena lalai saja sudah bisa dihukum di 
Belanda sini.

Please stop jor-joran merasa berjasa di posko-posko banjir, itu 
tidak normal. Yang harus dilakukan oleh semua pihak, terlebih-lebih 
oleh parlemen Jakarta/Indonesia dan lembaga-lembaga seperti LBH, 
adalah meminta pertanggungan-jawab gubernur Jakarta dan pembantu-
pembantunya secara hukum. Bila banjir Jakarta terjadi di Belanda, 
sudah pasti ada "koppen rollen" (kepala yang menggelinding). Karena 
streng dan taat kepada hukum, maka Belanda bisa menjadi negara maju. 
Salut kepada LBH dan maju terus, please. Menuntut gubernur Jakarta 
sama dengan membangun negara. Tidak menuntut gubernur Jakarta sama 
dengan menggerogoti negara RI.

Salam hangat, Danny Lim, Nederland

--- In [email protected], firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
>     Republik, Kamis, 15 Februari 2007
> 
> LBH Buka Pos Pengaduan Banjir  
> 
> 
> 
>  JAKARTA --- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
Lembaga Bantuan  Hukum Jakarta membuka Pos Pengaduan Banjir 2007 di 
Jalan Dipinegoro 74, Jakarta  Pusat, di kantor LBH Jakarta. Direktur 
LBH Jakarta, Asfinawati SH menyatakan  tujuan pos pelayanan ini 
sebagai tempat bagi warga untuk mengadukan kerugian  akibat banjir.
>  "Targetnya kita melakukan class action," kata Asfinawati, Rabu 
(14/2).  Keberadaan pos juga untuk memberikan kesempatan bagi warga 
yang ingin melakukan  pengaduan atas minimnya pelayanan pemerintah 
saat terjadi banjir. "Yaitu  bagaimana penanganan pemerintah pada 
saat pra banjir, selama banjir dan pasca  banjir," ujarnya. Sebagai 
contoh apakah ada peringatan dini sebelum banjir,  respons 
pemerintah saat terjadi banjir, serta tindakan penanggulangan 
banjir  oleh pemerintah.
>  Pos ini, lanjut Asfinawati, telah dibuka sejak 5 Februari 2007 
lalu. Beberapa  warga korban banjir pun sudah tercatat mengadukan 
kerugian yang mereka alami ke  pos pengaduan ini. Menurutnya banjir 
tahun 2007 ini bukan bencana alam. "Tapi  ini merupakan kelalaian 
pemerintah sehingga warga menderita," kata dia. Ia pun  akan 
mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan dan proses hukum.
>  Kriteria warga yang bisa mengadukan klaim adalah korban langsung 
(rumahnya  terkena banjir) dan korban tidak langsung (rumahnya tidak 
terkena banjir).  Korban langsung biasanya warga yang barang serta 
dokumen pentingnya hilang  akibat rumahnya diterjang banjir. Selain 
itu terganggunya saran publik seperti  telepon, air dan listri serta 
warga yang merasa tidak puas atas penanganan  pemerintah selama 
banjir serta penanganan pemerintah setelah banjir surut.
>  Sementara kriteria korban tidak langsung adalah yang mengalami 
terganggunya  pelayanan publik, telepon, air, listrik dan 
transportasi. Selain itu kerugian  karena lingkungan terkena banjir, 
semisal tidak bekerja, dan lainnya bisa  dijadikan dasar warga untuk 
melakukan pengaduan.
> (cep )  
> 
>  
> ---------------------------------
> No need to miss a message. Get email on-the-go 
> with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
>


Kirim email ke