FYI
meneruskan undangan dari teman, maaf jika terjadi pengiriman ganda

salam,
estoe
 

CWGI
Cedaw Working Group Initiative


Jakarta, 19 Februari 2007

 

Nomor   : 10/CWGI/Eks/Nas/II/07                                                 
                 

Perihal  : Undangan Diskusi Tematik 

Lamp    : Daftar Undangan, Kerangka Acuan dan Jadwal Diskusi
 

Kepada Yth.

Rekan-rekan (Terlampir)
Di Tempat

 

Salam Keadilan dan Demokrasi,

 

Berkenaan dengan Pemerintah RI telah mengirimkan laporan CEDAW kepada Komite 
CEDAW untuk periode tahun 1995-2003, dan akan mulai dibahas dalam sidang Komite 
CEDAW pada bulan Agustus 2007.  Beberapa NGO yang tergabung dalam CEDAW Working 
Group Initiative (CWGI) bermaksud menyusun laporan bayangan CEDAW untuk 
memberikan gambaran fakta situasi diskriminasi di Indonesia kepada Komite CEDAW 
sebagai penyeimbang laporan pemerintah.

Untuk memperkaya fakta dan mempertajam analisa laporan bayangan termaksud, CWGI 
dengan dukungan dari UNIFEM, melakukan serangkaian diskusi tematik berkaitan 
dengan isu-isu kritis yang akan dilaporkan dalam laporan bayangan CEDAW 
(Kerangka Acuan terlampir). Oleh karenanya kami mengundang  rekan-rekan untuk 
memberikan masukan dalam diskusi tematik  putaran kedua ini dengan isu " Peran 
& Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Kehidupan Publik". 

Adapun diskusi akan diselenggarakan pada :

 

Hari/ tanggal      : Kamis, 22 Februari 2007

Tempat             : Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, 

  Jl. Siaga I No.2 B, Jakarta   Selatan, 

  Telp.79183221, 9100076

Pukul                : 15.00- 18.30 Wib (Diakhiri dengan makan malam bersama)

 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Kehadiran dan masukan dari rekan-rekan 
sebagai bentuk partisipasi yang besar dalam proses mengawal perubahan kebijakan 
yang adil dan demokratis. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan 
terimakasih. 

 

Salam,



Rena Herdiyani
Koordinator CWGI
 

NB: Untuk Konfirmasi Hub. Lolly / Mike (Koalisi Perempuan Indonesia) Telp. 
021-79183221-9100076



Sekretariat CWGI: Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta 
12750, Indonesia, Tel : (62-21) 7902109, Fax : (62-21) 7902112, e-mail : [EMAIL 
PROTECTED]

 

Members of CWGI : Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan 
Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan, 
Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan Kesehatan 
Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan





 
Kerangka Acuan
 

Diskusi :

"Peran & Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Kehidupan Publik"

 Seknas KPI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2007


Penyelenggara: CEDAW Working Group Initiative (CWGI)

 

 

I. Latar Belakang

 

Negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan keadilan, adalah negara yang 
juga memberikan ruang yang sebesar-besarnya terhadap kaum perempuan untuk 
berpartisipasi di dalam setiap ranah kehidupan yang bergulir pada sebuah negara.

 

Di Indonesia sendiri, cita-cita untuk lebih membuktikan bahwa keadilan dan 
demokrasi masih jadi harapan di awang-awang yang belum sepenuhnya tercapai. Hal 
ini ditunjukkan dengan realitas bahwa pemahaman dan upaya negara terhadap 
penghapusan tindakan diskriminasi kaum perempuan masih dalam ambang batas yang 
memprihatinkan.  Ini ditunjukkan dengan kualitas hidup masyarakat, utamanya 
kaum perempuan masih dalam kondisi yang buruk, tanpa harus memungkiri kondisi 
perekonomian Indonesia yang masih terpuruk yang berdampak langsung pada 
kemiskinan yang semakin kompleks dan multi dimensi, sehingga problem 
kemiskinanpun sudah mengarah kepada kondisi negara yang memiskinkan perempuan. 

 

Sejalan dengan diratifikasinya CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang 
Pengesahan Konvensi CEDAW, berbagai upaya menghapus tindakan diskriminasi 
terhadap perempuan di Indonesia telah dilakukan oleh negara. Upaya tersebut 
adalah disahkannya UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusunya pasal 
41 dan pasal 45, UU No 12 Tahun 2003  Tentang Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2004 
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Nomor 11 Tahun 
2005 Tentang Ratifikasi Hak Ekosob, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi 
Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan[1].

 

Meskipun sejumlah kebijakan telah dikeluarkan, tetapi penyelesaian 
persoalan-persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih belum menunjukkan 
adanya perbaikan yang siginifikan, ini digambarkan dengan masih banyaknya 
persoalan-persoalan perempuan; seperti masih tingginya perdagangan perempuan 
dan anak, masih tingginya angka kematian ibu dan anak, dan prosentase perempuan 
yang buta huruf 

 

belum mengalami penurunan, bahkan semakin bertambah karena situasi negara dalam 
5 tahun terakhir ini banyak diwarnai dengan bencana dan kerusuhan bernuansa 
politik,etnis, maupun agama yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. 
Ditambah lagi dengan banyaknya perda-perda inkonstitusional dimana syariah 
islam maupun ideologi keagamaan  tertentu diangkat dan dijadikan dasar dalam 
merumuskan dan menyusun sebuah peraturan yang semakin membatasi akses perempuan 
dalam berkiprah secara optimal di berbagai bidang.

 

Dalam kancah Politik disadari, perempuan memang belum banyak berada dalam 
posisi-posisi yang penting dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan, 
meskipun dalam era pemerintahan yang lalu Negara Indonesia memiliki kesempatan 
dipimpin seorang perempuan, ini hal yang cukup baik meskipun jika dikembalikan 
dengan kondisi  negara tetap juga memiliki kesulitan untuk mengupayakan kaum 
perempuan bisa mengambil kesempatan yang setara dalam politik dan kehidupan 
politik. Dalam upaya mendorong perempuan untuk dapat tampil ke pentas politik 
dan kehidupan publik adalah salah satu agenda untuk menghapus diskriminasi 
terhadap perempuan. Pasal 4 ayat 1 Konvensi CEDAW menyatakan 

 

"Penerapan tindakan-tindakan khusus sementara oleh Negara-negara Peserta yang 
ditujukan untuk mempercepat kesetaraan de facto antara laki-laki dan perempuan 
tidak dianggap sebagai diskriminasi sebagaimana didefiniskan dalam Konvensi 
saat ini, tetapi tidak boleh mengakibatkan dipertahankannya standar-standar 
yang tidak setara atau terpisah ini seterusnya; tindakan-tindakan ini harus 
dihentikan bilamana tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah dicapai".

 

Di Indonesia, khususnya dalam bidang politik upaya mempercepat kesetaraan ini 
telah dilakukan salah satunya dengan dikeluarkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 
Tentang Pemilu yang mensyaratkan kuota minimal 30 persen bagi keterwakilan 
perempuan. 

Namun demikian, upaya yang telah dilakukan belum sepenuhnya dilakukan secara 
sungguh-sungguh. UU No.12/2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 
Tentang Partai Politik tidak secara tegas atau tidak bersifat mengikat partai 
politik untuk mencalonkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen 
yang tercantum pada pasal 65[2]. Hal ini menjadi penyebab utama minimnya 
keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga strategis, di legislatif maupun 
eksekuti dan yudikatif.

Kesenjangan antara kebijakan dengan realitas menyoal partisipasi perempuan 
dalam kehidupan publik ini menjadi penting untuk dilihat dan dianalisa secara 
mendalam guna penulisan laporan bayangan ke Komite Cedaw. Untuk itu, CEDAW 
WORKING GROUP INITIATIVE (CWGI) mengundang rekan-rekan semua untuk memberikan 
segala bentuk masukan-masukan yang membangun bagi penyusunan laporan bayangan 
kepada komite 

 

CEDAW yang dapat menggambarkan situasi diskriminasi perempuan dalam politik dan 
kehidupan publik 

 

II. Waktu dan Tempat :

Waktu              : Kamis, 22 Februari 2007, pukul 15.00 Wib- selesai, 

Tempat             : Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, 

  Jl. Siaga I No.2 B, Jakarta   Selatan, 

  Telp.79183221, 9100076

 

III. Nara sumber :

  1.. Masruchah (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia)
  2.. Eva K. Sundari (anggota DPR RI Fraksi PDI P)
 

IV. Peserta
Terlampir

 

 



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Paragraf penuh diambil dari Summary of Critical Issue: Implementasi CEDAW 
di Indonesia Tahun 2001-2006, HAL 1

[2] Idem , hal 9

Kirim email ke