FYI
meneruskan undangan dari teman, maaf jika terjadi pengiriman ganda
salam,
estoe
CWGI
Cedaw Working Group Initiative
Jakarta, 19 Februari 2007
Nomor : 10/CWGI/Eks/Nas/II/07
Perihal : Undangan Diskusi Tematik
Lamp : Daftar Undangan, Kerangka Acuan dan Jadwal Diskusi
Kepada Yth.
Rekan-rekan (Terlampir)
Di Tempat
Salam Keadilan dan Demokrasi,
Berkenaan dengan Pemerintah RI telah mengirimkan laporan CEDAW kepada Komite
CEDAW untuk periode tahun 1995-2003, dan akan mulai dibahas dalam sidang Komite
CEDAW pada bulan Agustus 2007. Beberapa NGO yang tergabung dalam CEDAW Working
Group Initiative (CWGI) bermaksud menyusun laporan bayangan CEDAW untuk
memberikan gambaran fakta situasi diskriminasi di Indonesia kepada Komite CEDAW
sebagai penyeimbang laporan pemerintah.
Untuk memperkaya fakta dan mempertajam analisa laporan bayangan termaksud, CWGI
dengan dukungan dari UNIFEM, melakukan serangkaian diskusi tematik berkaitan
dengan isu-isu kritis yang akan dilaporkan dalam laporan bayangan CEDAW
(Kerangka Acuan terlampir). Oleh karenanya kami mengundang rekan-rekan untuk
memberikan masukan dalam diskusi tematik putaran kedua ini dengan isu " Peran
& Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Kehidupan Publik".
Adapun diskusi akan diselenggarakan pada :
Hari/ tanggal : Kamis, 22 Februari 2007
Tempat : Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia,
Jl. Siaga I No.2 B, Jakarta Selatan,
Telp.79183221, 9100076
Pukul : 15.00- 18.30 Wib (Diakhiri dengan makan malam bersama)
Demikian undangan ini kami sampaikan. Kehadiran dan masukan dari rekan-rekan
sebagai bentuk partisipasi yang besar dalam proses mengawal perubahan kebijakan
yang adil dan demokratis. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terimakasih.
Salam,
Rena Herdiyani
Koordinator CWGI
NB: Untuk Konfirmasi Hub. Lolly / Mike (Koalisi Perempuan Indonesia) Telp.
021-79183221-9100076
Sekretariat CWGI: Jalan Kaca Jendela II No. 9, Rawajati, Kalibata, Jakarta
12750, Indonesia, Tel : (62-21) 7902109, Fax : (62-21) 7902112, e-mail : [EMAIL
PROTECTED]
Members of CWGI : Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan
Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi, LBH APIK Jakarta, Mitra Perempuan,
Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Solidaritas Perempuan, Yayasan Kesehatan
Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan
Kerangka Acuan
Diskusi :
"Peran & Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Kehidupan Publik"
Seknas KPI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2007
Penyelenggara: CEDAW Working Group Initiative (CWGI)
I. Latar Belakang
Negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan keadilan, adalah negara yang
juga memberikan ruang yang sebesar-besarnya terhadap kaum perempuan untuk
berpartisipasi di dalam setiap ranah kehidupan yang bergulir pada sebuah negara.
Di Indonesia sendiri, cita-cita untuk lebih membuktikan bahwa keadilan dan
demokrasi masih jadi harapan di awang-awang yang belum sepenuhnya tercapai. Hal
ini ditunjukkan dengan realitas bahwa pemahaman dan upaya negara terhadap
penghapusan tindakan diskriminasi kaum perempuan masih dalam ambang batas yang
memprihatinkan. Ini ditunjukkan dengan kualitas hidup masyarakat, utamanya
kaum perempuan masih dalam kondisi yang buruk, tanpa harus memungkiri kondisi
perekonomian Indonesia yang masih terpuruk yang berdampak langsung pada
kemiskinan yang semakin kompleks dan multi dimensi, sehingga problem
kemiskinanpun sudah mengarah kepada kondisi negara yang memiskinkan perempuan.
Sejalan dengan diratifikasinya CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang
Pengesahan Konvensi CEDAW, berbagai upaya menghapus tindakan diskriminasi
terhadap perempuan di Indonesia telah dilakukan oleh negara. Upaya tersebut
adalah disahkannya UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusunya pasal
41 dan pasal 45, UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Nomor 11 Tahun
2005 Tentang Ratifikasi Hak Ekosob, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi
Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan[1].
Meskipun sejumlah kebijakan telah dikeluarkan, tetapi penyelesaian
persoalan-persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih belum menunjukkan
adanya perbaikan yang siginifikan, ini digambarkan dengan masih banyaknya
persoalan-persoalan perempuan; seperti masih tingginya perdagangan perempuan
dan anak, masih tingginya angka kematian ibu dan anak, dan prosentase perempuan
yang buta huruf
belum mengalami penurunan, bahkan semakin bertambah karena situasi negara dalam
5 tahun terakhir ini banyak diwarnai dengan bencana dan kerusuhan bernuansa
politik,etnis, maupun agama yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Ditambah lagi dengan banyaknya perda-perda inkonstitusional dimana syariah
islam maupun ideologi keagamaan tertentu diangkat dan dijadikan dasar dalam
merumuskan dan menyusun sebuah peraturan yang semakin membatasi akses perempuan
dalam berkiprah secara optimal di berbagai bidang.
Dalam kancah Politik disadari, perempuan memang belum banyak berada dalam
posisi-posisi yang penting dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan,
meskipun dalam era pemerintahan yang lalu Negara Indonesia memiliki kesempatan
dipimpin seorang perempuan, ini hal yang cukup baik meskipun jika dikembalikan
dengan kondisi negara tetap juga memiliki kesulitan untuk mengupayakan kaum
perempuan bisa mengambil kesempatan yang setara dalam politik dan kehidupan
politik. Dalam upaya mendorong perempuan untuk dapat tampil ke pentas politik
dan kehidupan publik adalah salah satu agenda untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan. Pasal 4 ayat 1 Konvensi CEDAW menyatakan
"Penerapan tindakan-tindakan khusus sementara oleh Negara-negara Peserta yang
ditujukan untuk mempercepat kesetaraan de facto antara laki-laki dan perempuan
tidak dianggap sebagai diskriminasi sebagaimana didefiniskan dalam Konvensi
saat ini, tetapi tidak boleh mengakibatkan dipertahankannya standar-standar
yang tidak setara atau terpisah ini seterusnya; tindakan-tindakan ini harus
dihentikan bilamana tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah dicapai".
Di Indonesia, khususnya dalam bidang politik upaya mempercepat kesetaraan ini
telah dilakukan salah satunya dengan dikeluarkannya UU Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pemilu yang mensyaratkan kuota minimal 30 persen bagi keterwakilan
perempuan.
Namun demikian, upaya yang telah dilakukan belum sepenuhnya dilakukan secara
sungguh-sungguh. UU No.12/2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002
Tentang Partai Politik tidak secara tegas atau tidak bersifat mengikat partai
politik untuk mencalonkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen
yang tercantum pada pasal 65[2]. Hal ini menjadi penyebab utama minimnya
keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga strategis, di legislatif maupun
eksekuti dan yudikatif.
Kesenjangan antara kebijakan dengan realitas menyoal partisipasi perempuan
dalam kehidupan publik ini menjadi penting untuk dilihat dan dianalisa secara
mendalam guna penulisan laporan bayangan ke Komite Cedaw. Untuk itu, CEDAW
WORKING GROUP INITIATIVE (CWGI) mengundang rekan-rekan semua untuk memberikan
segala bentuk masukan-masukan yang membangun bagi penyusunan laporan bayangan
kepada komite
CEDAW yang dapat menggambarkan situasi diskriminasi perempuan dalam politik dan
kehidupan publik
II. Waktu dan Tempat :
Waktu : Kamis, 22 Februari 2007, pukul 15.00 Wib- selesai,
Tempat : Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia,
Jl. Siaga I No.2 B, Jakarta Selatan,
Telp.79183221, 9100076
III. Nara sumber :
1.. Masruchah (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia)
2.. Eva K. Sundari (anggota DPR RI Fraksi PDI P)
IV. Peserta
Terlampir
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Paragraf penuh diambil dari Summary of Critical Issue: Implementasi CEDAW
di Indonesia Tahun 2001-2006, HAL 1
[2] Idem , hal 9