Kriminalisasi Pers Tak Perlu Ditindak dengan KUHP

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menilai sebaiknya kriminalisasi pers berupa 
kesalahan karya jurnalistik seharusnya cukup diselesaikan dengan hak jawab dan 
UU No 40 tahun 1999 tentang Pers tidak perlu dengan KUHP.

"Bila hak jawab belum memuaskan, bisa diproses dalam perkara perdata yakni 
dengan denda yang proporsional," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara 
dalam diskusi Komitmen Pemerintah terhadap Kebebasan Pers yang diselenggarakan 
Dewan Pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Leo Batubara, sebenarnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) buatan 
Belanda memang didesain supaya mulut rakyat Indonesia terjajah tidak berani 
mengkritik penguasa saat itu, sehingga tidak tepat jika masih diterapkan untuk 
pers saat ini.

"Celakanya, aktivis pers yang menginginkan KUHP 37 direformasi, tapi pemerintah 
telah selesai merancang KUHP. Bukan menghilangkan 37 pasal tapi telah 
menjadikan 61 pasal yang dapat menyeret wartawan masuk penjara," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam UU Pers bahwa pers harus melakukan kontrol sosial untuk 
melakukan pengawasan, kritik dan temuan dari kontrol tersebut yang dapat 
dijadikan bahan oleh penegak hukum terutama dalam investigasi mereka yang 
melakukan korupsi dan diduga melakukan judi.

"Sayangnya, berdasarkan KUHP kontrol pers itu dianggap sebagai penghinaan, 
dusta, bohong, dan fitnah," katanya.

Leo menambahkan, sebenaranya KUPH tersebut dapat diterapkan jika media 
bersangkutan sudah pada tingkat pemerasan.

Dalam kesempatan sama, anggota Komisi I DPR RI Sutradara Ginting menyatakan, 
ada tiga alternatif menyikapi kriminalisasi pers yakni dengan pidana namun 
sangat ringan, perdata, dan ketiga sanksi.

"Jika pidana, maka masalah yang paling serius adalah dampak kebebasan berfikir, 
yakni tidak berkembangnya budaya berfikir yang sehat," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sutradara, kriminalisasi pers sebaiknya diterapkan 
dengan cara perdata. Namun, jika akhirnya diterapkan pidana maka harus sangat 
ringan.

"Penerapannya adalah diminimalisir pidana dan dimaksimalkan perdata," tegas 
Sutradara Ginting.(*)


Copyright © 2007 ANTARA

Kirim email ke