Pak Marco, saya gak begitu faham 100% terms hukum di tanah air, tetapi saya 
pikir Perdata dlm kasus Suharto ini adalah permohonan atas pengembalian uang 
hasil korupsi Suharto dengan menggunakan instrument perdata.
   
  Setelah terbukti bahwa Suharto bersalah dlm kasus penggunaan uang negara utk 
kepentingan pribadinya, maka menurut pasal 1 ayat 4 KUHAP kejagung ber hak utk 
menindak Suharto dengan instrument Pidana yaitu :
   
  Pidana mati
  Pidana penjara
  Pidana denda
  Pidana perampasan barang2 tententu
  Pidan pencambutan hak
  dlsb.
   
  I am not sure if those answers was right tho, maybe some one can explain it 
better.
   
  salam hangat
  omie
   
  

Marcopolo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
        v\:* {behavior:url (#default#vml);}      v\:* {   BEHAVIOR: url 
(#default#vml)  }        FLAVOR00-NONE-0000-0000-000000000000  4.0  ;           
   Parta netters ybb,
   
  Saya mohon bantuan Anda sekalian dalam sbb:
   
  1) Adakah diantara Anda yg bisa secara singkat menerangkan Perbedaan antara  
HUkum Perdata disatu pihak  -  dan Hukum Pidana dilain 
      pihak ?
   
  2) Apakah KORUPSI  termasuk katagorie Peanggaran Hukum PERDATA ataukah lebih 
cenderung masuk katagorie HUKUM PIDANA ?
   
  Jawaban Anda saya nantikan , dan terima kasih atas minat dan perhatian Anda
   Marco
   
  -------Original Message-------
   
    From: Sumar Sastrowardoyo
  Date: 22.2.2007 15:59:35
  To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
  Cc: ati gustiati; S. Sunarto
  Subject: [RumahKita] Kejagung Tagih Harta Soeharto.

   
  || Jawa Pos Online ||
   
   
    
                                  Kamis, 22 Feb 2007,
                                  Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto
   
   
                                  JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan 
Agung (Kejagung) mencari celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke 
pengadilan melalui gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung 
melayangkan somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang 
hasil korupsi sekitar Rp 1,7 triliun.
   
                                  Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, 
somasi tersebut akan dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat 
kepada Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak surat 
somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil korupsi tujuh 
yayasan," kata Arman -panggilan Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, 
Jakarta, kemarin.
   
                                  Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus 
korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 
juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, 
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal 
Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.
   
                                  Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa 
Soeharto menjawab somasi tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, 
kejaksaan akan memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara 
(perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan gugatan jika 
Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut.
   
                                  Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, 
kejaksaan tinggal melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap didaftarkan. 
"Gugatannya sudah selesai kok," ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran 
gugatan dijadwalkan akhir Februari 2007.
   
                                  Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, 
Juan Felix Tampubolon dan M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak 
diangkat. Hal yang sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis.
   
                                  Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, 
Assegaf menegaskan bahwa somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah 
alamat. Sebab, keharusan kliennya menyerahkan uang kerugian negara harus 
didahului putusan pengadilan. "Klien saya kan selama ini belum pernah diadili," 
katanya. (agm)
   
   
   
   
   
                                  <<:: Kembali
   
   
   
                                ----------------------------------------------
                                Best View : 1024 x 768 with IE 5.5 or above
                                ©Copyright 2006, Jawa Pos dotcom colo'CBN.
   
   
   
   
   
   
   
   
  [Non-text portions of this message have been removed]
   
   
   
   
  ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
  Diharapkan Member Milis saling berinteraksi dengan baik dan harmonis.
  Dalam suasana kekeluargaan, santai, tidak harus formal, tidak saling 
menghujat dan tidak diskriminative.
  ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
  Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; communities. Links
   
   
   
                
    
---------------------------------
  Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

Attachment: gifBSDK981Sba.gif
Description: GIF image

Kirim email ke