http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/24/opi05.html

  RESENSI BUKU

 Pemikiran Kritis Arief Budiman

Judul buku: Kebebasan, Negara, Pembangunan
Penulis      : Arief Budiman
Penerbit    : Kerjasama Pustaka Alvabet dan Freedom Institute
Cetakan     : Pertama, Agustus 2006
Tebal buku: xiii + 446 halaman

Oleh
N Mursidi

Intelektual sejati, kerap diibaratkan seperti begawan yang hidup di atas 
menara gading. Ia tak terikat, netral dan tak memiliki kepentingan dalam 
berpihak. Tapi jika kemudian ia harus berpihak, dia akan punya tanggung 
jawab moral memihak kebenaran dan keadilan.
Dengan tanggung jawab itu, tidak pantas seorang intelektual harus "dicekam" 
rasa takut untuk bersuara lantang. Dengan kata lain, seorang intelektual 
harus berani dan bersikap kritis.
Sebagai intelektual bahkan juga aktivis, Arief Budiman tahu tentang tanggung 
jawab itu. Ia tak berpaling, tak mau dikungkung oleh kekuasaan, berkiblat 
keadilan serta teguh memegang "prinsip kebenaran". Dilahirkan dari sebuah 
keluarga minoritas Cina yang mengalami diskriminasi, juga sempat mengalami 
hidup pahit pada zaman otoritarianisme Soekarno (1959-1965) dan Soeharto 
(1965-1998), ternyata kungkungan itu membawa Arief menyadari akan pentingnya 
arti kebebasan manusia?dalam hubungannya dengan negara-- sebagai persoalan 
krusial. Tak berlebihan, setelah ia menjadi ilmuwan, ia pun menicita-citakan 
adanya kebebasan di negeri ini
Bertolak dari teori struktural, kakak kandung Soe Hok Gie ini 
mencita-citakan "kebebasan" manusia dalam bangunan masyarakat madani (civil 
society) tatkala berhadapan dengan negara.
Dalam konsep ini, Ketua Program Indonesia pada Melbourne University ini 
melihat masyarakat madani akan menjadi balance karena hal itu berperan 
sebagai mitra yang kritis. Dengan teori struktural itu pula, ia lantas 
mengkritisi pola pembangunan negara ketiga (sebagaimana Indonesia) dalam 
kaitannya dengan proyek pengentasan kemiskinan.
Ia tidak setuju dengan pendekatan universal yang didengungkan oleh pendukung 
teori modernisasi yang melihat akar masalah kemiskinan negara ketiga, 
disebabkan karena ketertinggalan negara itu sendiri (faktor inherent) 
sehingga jawaban yang tepat adalah memodernisasi negara yang bersangkutan.
Menurut Arief, akar masalah kemiskinan adalah ketergantungan pada negara 
maju, campur tangan dari luar (negara-negara kapitalis) sehingga kemudian 
"menghalangi" kemajuan negara berkembang. Dengan perspektif itu, Arief 
lantas mengajukan pendekatan lain karena setiap negara 
itu?menurutnya?memiliki keunikan sendiri dan ciri khas yang tidak bisa 
digebyah-uyah atau disamakan.
Tak pelak lagi, karena teori Arief dianggap beraroma kiri (Marxis), 
pandangan Arief itu mendapat serangan dari sejumlah intelektual, seperti 
Ignas Kleden, Amin Rais, M. Dawam Rahadjo, Mochtar Pabottingi, Adi Sasono, 
Hidayat Nataatmaja, Sritua Arief, dan Soedjatmoko. Dapat dimaklumi jika 
mereka menuduh Arief cenderung kiri atau sosialis.
Pasalnya, teori ketergantungan yang disempal dari varian teori struktural 
itu adalah hasil adopsi dari pandangan liberal dan sosialis (Raul Prebisch 
dan Paul Baran).
Kendati demikian, karakter "pemikiran kritis" Arief tidak dapat dikata 
lemah. Arief justru memiliki konsistensi yang kokoh dalam mengemukakan 
argumentasi dan bahkan teguh dalam memegang prinsip.
Sebagai ilmuwan sosial, ia berperan besar mengenalkan teori struktural ini 
setelah dia pulang studi dari Harvard. Sebelum itu ia lebih konsens 
menggulirkan isu seputar seni-budaya, sosial-politik dan psikologi. 
Pertengahan tahun 1980-an, ia bahkan sempat menggulirkan isu tentang polemik 
sastra kontekstual.
Konsep yang digelindingkan ini sebagai bentuk penolakan terhadap 
universalisme sastra yang menilai setiap orang memiliki "citra rasa" yang 
sama dalam mengapresiasi sastra. Padahal setiap orang, daerah dan zaman, 
menurutnya, punya nilai-nilai sendiri yang tidak bisa disamakan. Karena itu, 
sastra universal, baginya, kehilangan arti dan tidak lagi menjadi patokan 
umum.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan Arief Budiman (dari makalah, tulisan 
pengantar untuk buku dan artikel yang bersebaran di sejumlah media massa) 
dalam rentang waktu tahun 1965 sampai 2005. Tidak salah, jika buku ini 
memiliki tema yang luas, bahkan kadang tidak saling terkait. Buku ini 
ditulis dalam konteks waktu tertentu dan dalam kasus yang kebetulan mencuat 
saat tulisan itu ditulis.
Di antara tema yang diangkat, antara lain adalah masalah politik, filsafat, 
sosial, budaya, seni dan psikologi. Bisa dimaklumi kalau kemudian tulisan 
dalam buku ini tidak membangun konfigurasi pemikiran Arief secara utuh 
sebagaimana dalam buku Arief yang lain; Negara dan Pembangunan (1991) Teori 
Negara: Negara, Kekuasaan dan Ideologi (1997) dan Teori Pembangunan Negara 
Ketiga (1995).
Kendati mengangkat tema beragam, buku ini masih bisa dibaca sebagai sebuah 
kaledioskop pemikiran kritis Arief Budiman. Karena garis besar buku ini 
masih tak jauh dari tiga tema besar yang selama ini jadi perhatiannya; 
kebebasan, negara, dan pembangunan.
Mungkin kalau pun ada kelemahan, dapat dikata buku ini tidak lagi memiliki 
kontekstualisasi untuk sekarang ini. Walau begitu, kerangka "teori 
struktural" yang dijadikan pijakan Arief tetap menjadi semacam kunci yang 
bisa dijadikan alat dalam mengamati negeri ini sampai detik ini. n

Penulis adalah alumnus Filsafat UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/24/nas01.html

Peluang Amendemen Kembali UUD?45 Kecil



Oleh
Tutut Herlina/
Inno Jemabut

Jakarta-Usulan amendemen kelima UUD 1945 yang digulirkan Dewan Perwakilan 
Daerah (DPD) kecil peluangnya dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pasalnya, DPD hingga kini tidak dapat meyakinkan partai politik (parpol) 
mengenai pembatasan subtansi yang akan diamendemen. Parpol khawatir 
amendemen justru akan menjadi bola liar yang tidak dapat dikendalikan.
Hal tersebut dikemukakan ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada 
(UGM) Fajrul Falakh ketika dihubungi SH, Sabtu (24/2). Menurutnya, sikap 
?gamang? parpol atas usulan tersebut dilatarbelakangi banyak pertimbangan. 
Salah satunya adalah apakah amendemen tersebut hanya untuk substansi yang 
terbatas atau substansi yang meluas.
Penegasan senada dikemukakan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Ia kepada 
wartawan, Jumat (23/2), menegaskan persoalan amendemen UUD harus diteliti 
dengan baik. Usul amendemen bukan hal yang gampang sehingga perlu pemikiran 
mendalam.
Menurut Fajrul, jika amendemen dilakukan terhadap substansi yang meluas maka 
parpol tidak memiliki kemampuan mengelola. Seperti pengalaman sebelumnya, 
amendemen umumnya menjadi pintu masuk bagi berbagai kepentingan.
?Bila pintu ini dibuka, pintu-pintu lain pun terbuka. Saat ini saja, begitu 
DPD mengeluarkan usulan itu, kelompok beragama juga minta Pasal 29 
diamendemen. Selain itu, saat ini juga ada keinginan beberapa kelompok untuk 
kembali ke UUD yang asli,? katanya.
Dia menambahkan, secara substansial UUD 1945 hasil amendemen keempat masih 
memiliki kekurangan, sehingga menimbulkan multitafsir pembuatan peraturan di 
bawahnya. Contoh itu ada pada Pasal 24 c Ayat (1) tentang kewenangan 
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 24 a Ayat (1) tentang kewenangan uji 
materi oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD, sedangkan 
MA berwenang menguji peraturan di bawah UU terhadap UU. Namun, dalam 
pratiknya kedua lembaga itu menafsirkan tanpa batas dalam melakukan 
pengujian. ?MK bisa membatalkan UU, sedangkan MA di dalam UU Pemda juga 
bisa menguji Perda yang bertentangan dengan PP. Padahal parameternya di 
konstitusi adalah UU.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan, sejauh ini Partai Golkar belum 
membahas masalah tersebut di internal partai. ?Belum ada itu (arahan ke FPG 
MPR-red),? kata Jusuf Kalla.
Sejauh ini usul amendemen yang dipersipkan 128 anggota DPD telah mendapat 
dukungan dari sembilan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Empat puluh 
dua anggota FKB lainnya masih menunggu perkembangan komunikasi politik 
dengan DPD lebih lanjut, sekali pun menurut Ketua FKB MPR Cecep Syarifuddin 
semuanya sudah memiliki kesamaan pemahaman. n




Kirim email ke