PRINAROTOMO
Musibah transportasi laut.
Sebelum serentetan kejadian serentetan musibah, sempat (saat hari Raya
tahun 2006) tergerak untuk memberi selamat kepada Dep. Perhubungan yang telah
menyelenggarakan transportasi lebaran dengan tanpa catatan kecelakaan. Namun
hingga hari ini, rasanya tidak perlu lagi hal itu disampaikan dahulu.
Untuk itu kita ikut berduka, semoga para korban mendapat jalan terang menuju
sisi Allah swt.
Kita juga harus belajar dari musibah ini (eh sudah banyak benar belajar dari
banyak musibah).
Akhir minggu kemarin kita disuguhi berita kecelekaan kapal (barang dan ferry)
Lavina satu yang terbakar di 80 km lepas pantai Jakarta di ujung utara perairan
Kep. Seribu. Penyebabnya diduga dari muatan imflamable (bahan kimia?) yang ada
pada truk di dek bawah. Ditemukan pula jumlah penumpang yang tidak sama dengan
manifes. Kali ini tidak ada alasan mengkambinghitamkan cuaca buruk sebagai
pemicu kecelakaan.
Minggu siang, menyusul kecelakaan yang menewaskan satu orang kru media TV dan
3 orang lain masih belum ditemukan (kru TV dan anggota Puslabfor), yang terjadi
ketika tim sedang memeriksa bangkai kapal Levina I.
Kecelakaan pertama jelas karena keteledoran dan tidak disiplinnya operator
transportasi. Lolosnya bahan berbahaya masuk kapal dan jumlah penumpang yang
berlebih. Ada kemungkinan peralatan penyelamatan juga tidak berfungsi baik
termasuk kurangnya pelampung. Pemerintah jelas punya andil kesalahan.
Syahbandar yang meloloskan keberangkatan kapal merupakan penanggung jawab dalam
hal ini. Ingat, kita sering naik kapal yang tidak laik layar karena ada
kerjasama dengan syahbandar (tidak ada radio, kru kapal tidak kapabel, kapal
tidak memenuhi syarat untuk suatu pelayaran khusus, dll).
Kasus kedua, ini lebih disebabkan cerobohnya pelaksanaan pemeriksaan bangkai
kapal oleh tim gabungan.
Dalam tim terdapat petugas yang memahami syarat kerja di laut (Pol Airud),
selebihnya adalah tim yang umumnya diduga tidak pernah atau tidak biasa kerja
di laut.
Melihat rekamannya, yang paling fatal adalah tidak dipenuhinya syarat
keselamatan minimal kerja di laut (kapal) yaitu memakai pelampung serta tidak
memakai seragam yang sesuai dengan kondisi kerja. Berikutnya adalah naiknya
personil yang tidak pada tempatnya harus ikut, terlebih juga tidak dilengkapi
dengan perlengkapan keselamatan, terlebih ada yang tidak bisa berenang, walau
pada kecelakaan demikian, jago berenangpun kalau apes yang akan tidak mampu
menyelamatkan diri. Hal lain yang perlu dicermati adalah apakah sudah ada yang
namanya advance group yang memeriksa apakah kapal layak didekati, bahkan
dinaiki (beramai-ramai dan ada yang berpose bak badut) walau hanya oleh
beberapa orang saja pada kondis laut yang berombak.Sekali lagi keteledoran, dan
bahkan ada kesan mengabaikan bahaya serta sedikit kesombongan sehingga tidak
hati-hati.
Pekerjaan di laut memerlukan syarat keselamatan ketat yang harus dipenuhi.
Tulisan ini sekedar sumbangan untuk kita selalu ingat kepada penentu hidup
kita (berdoa), namun juga berusaha sesuai kemampuan kita dan menjauhkan diri
dari hal yang membahayakan.
Semoga kita masih selalu diingatkan dan dilindungi Allah swt. Amien.
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.