http://www.indomedia.com/bpost/022007/27/nusantara/nusa1.htm


Puluhan Anak Dijual Ke Luar Negeri

  a.. RI harus lindungi buruh 
Mataram, BPost
Lebih separuh dari 103 orang TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di antaranya 
anak di bawah umur, menjadi korban perdagangan calo dan petugas lapangan PJTKI 
di Lombok dan Sumbawa. 

Tidak hanya diperjualbelikan dan tidak menerima gaji hingga dua tahun, mereka 
juga menjadi korban perdagangan wanita di rumah pelacuran. 

LSM peduli pekerja migran Perkumpulan Panca Karsa dibantu dana LSM 
internasional menangani pemulangan mereka. Tapi, enggan melaporkan masalahnya 
ke polisi berdalih membuang waktu saja.

"Hampir semua kabupaten ada. Terbanyak korban berasal dari Kabupaten Lombok 
Timur," ujar Direktur Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati, Senin (26/2).

Menurutnya, modus penipuan yang dilakukan oleh para calo dan petugas lapangan 
PJTKI adalah diberangkatkan sebagai TKI. Karena itu ada yang tidak dipungut 
biaya pemberangkatan, tetapi kelak dipotong dari gajinya. 

Kenyataannya, hingga berlangsung selama dua tahun bekerja tidak pernah menerima 
gaji. Kalaupun ada yang dipungut biaya Rp3 juta, kenyataannya dieksploitasi 
menjadi pekerja seksual korban perdagangan perempuan para germo yang juga 
menahan penghasilan mereka.

Sesuai catatan Perkumpulan Panca Karsa, dari 103 orang korban perdagangan 
tersebut, 49 di antaranya adalah anak dari seluruh kabupaten kota se NTB dan 22 
orang di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Timur. 

"Hampir setiap minggu ada korban perdagangan yang dipulangkan dan pihaknya 
menjemputnya di bandara Selaparang di Mataram," kata Endang.

Mereka ini di antaranya diinformasikan oleh RS Polri Kramat Jati Jakarta. 
Tetapi sesampainya di Mataram, tidak diberitahukan kepada Kepolisian Daerah 
NTB. "Saya enggan karena buang waktu," ucapnya. 

Lindungi Buruh 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas kepada Malaysia, untuk 
melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja di negara tersebut, 
kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, di Pontianak, kemarin. 

"Pemerintah Malaysia saat ini sedang menyusun undang-undang baru yang akan 
semakin membatasi ruang gerak buruh migran. Rencananya draf RUU yang disusun 
Kementerian Dalam Negeri Malaysia itu akan dibahas di Malaysia, Maret 
mendatang," kata Anis.

Dengan adanya RUU tersebut, menurut Anis, rentan bagi buruh migran Indonesia 
yang selama ini telah tertekan oleh Akta Imigresen 1154 a/2002. Akta Imigrasi 
itu menyebabkan ratusan ribu buruh migran dirazia, dipenjara dan dideportasi 
paksa, bahkan terkadang dengan cambukan serta ancaman hukuman mati.tic/ant/mi

Kirim email ke