Mas Donnie,
sejauh pengalaman saya selama ini, istri alm. rekan kerja saya
pernah menerima uang santunan karena kecelakaan
kerja (meninggal saat melaksanakan tugas ): 52x gaji dasar,
itu diluar santunan pengurusan jenazah, dll.
CMIIW........

di perusahaan tambang, asuransinya bisa lebih besar lagi,
tapi tidak ada istri yang mau suaminya meninggal untuk dapet
asuransi yang sedemikian besar.........hehehe!

salam,

 




"donnie123s ludi hasibuan" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
02/26/2007 03:51 PM
Please respond to
[email protected]


To
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[email protected], [EMAIL PROTECTED], "wartawan gaul" 
<[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "wartawan" 
<[EMAIL PROTECTED]>
cc

Subject
[mediacare] Benarkah Informasi Ini?






Benarkah informasi ini?

hans miller <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Lud, selain turut berdukacita, saya mau memberitahukan, baru saja saya 
dapat sms dari Ketua PWI Jaya memberitahukan bahwa Jamsostek akan 
menyerahkan santunan sebesar 60.060.000 rupiah untuk almarhum Suherman, 
kameraman LATIVI (almarhum tercatat sebagai anggota jamsostek). 
Perhitungan itu atas dasar upah yang dilaporkan ke jamsostek, saudara kita 
Suherman menerima Rp 1.146.000 perbulan di LATIVI. Penyerahan akan 
dilaksanakan hari Rabu.


 
.


 TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
 

Attachment: gifrr0D5wmb80.gif
Description: GIF image

Kirim email ke