Trimedya Panjaitan (PDIP, Ketua Komisi Hukum DPR) harus tegas dan kritis dalam 
masalah-masalah yang menyangkut tindak korupsi Suharto dan kerabatnya. Jangan 
ragu-ragu untuk melakukan fungsinya. Rakyat/wong cilik menunggu gerak dan 
kiprah DPR. Ingat, DPR adalah wakil rakyat dan digaji rakyat!!! 
   
  -  Kukuh  -
   
   
   
  ***
   
  Pencairan Dana Tommy
  DPR: Kejaksaan Harus Minta Penjelasan Yusril

  Minggu, 04 Maret 2007 | 00:28 WIB 
  TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya 
Panjaitan meminta Kejaksaan Agung menelusuri ada-tidaknya imbal jasa di balik 
pencairan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de 
Paris (BNP) Paribas, London, sebesar US$ 10 juta pada 2004 lalu. 

"Kejaksaan Agung harus melihat motif tertentu, misalnya imbal jasa," kata 
Trimedya saat dihubungi Tempo kemarin. Politisi dari Fraksi PDIP ini juga 
berpendapat, sebaiknya kejaksaan meminta penjelasan secara utuh kepada Yusril 
Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman ketika itu. 

Pencairan dana Tommy mengundang kontroversi karena dibantu oleh Departemen 
Kehakiman. Soalnya, BNP Paribas mencurigai duit itu hasil korupsi. Dana 
akhirnya cair setelah mendapat rekomendasi dari departemen itu. Pencairannya 
pun diduga dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Departemen 
Kehakiman, kemudian dialirkan lagi ke perusahaan Tommy. 

Yusril tahu soal pencairan dana milik putra bungsu mantan presiden Soeharto 
itu. Namun, "Nggak ada persetujuan dari saya," katanya Jumat lalu. Menurut dia, 
ketika itu BNP Paribas menanyakan apakah dana Tommy yang akan dicairkan itu 
terkait dengan tindak pidana atau tidak. Pihaknya lalu mengecek dana itu ke 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan 
pengadilan. Ternyata didapat penjelasan bahwa Tommy hanya terlibat kasus 
pembunuhan. "Bukan korupsi," katanya. 

Namun, menurut Trimedya, Departemen Kehakiman sebetulnya tidak berhak 
memberikan rekomendasi apa pun. Menurut dia, kewenangan untuk menyatakan 
seseorang atau suatu badan tengah berurusan dengan tindak pidana korupsi 
seharusnya ada pada kepolisian dan kejaksaan. "Kalau tidak punya kewenangan, 
kenapa memberikan rekomendasi?" katanya. 

Suryama N. Sastra, anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga 
berpendapat serupa. Ia mengatakan lembaga yang berwenang memberikan rekomendasi 
seharusnya adalah Duta Besar RI setelah berkoordinasi dengan kepolisian, 
kejaksaan, atau pengadilan. "Perselingkuhan ini mengabaikan duta besar dan 
mencederai kekuasaan keadilan dan aparat penegak hukum," ujar mantan Wakil 
Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan ini. 

Dia juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus pencairan dana Tommy 
tersebut. Soalnya, kata Suryama, penunjukan Kantor Hukum Ihza & Ihza oleh Tommy 
untuk menangani perkara terjadi ketika Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan 
Hak Asasi Manusia. 

Menurut Suryama, meski surat rekomendasi itu diduga ditandatangani oleh 
direktur jenderal, Yusril tetap saja harus menjelaskan perkara ini karena saat 
itu posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan di Departemen 
Kehakiman. BADRIAH 

 
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

Kirim email ke