Tentu saja kolom AGAMA harus dihapus dari KTP, negara kok ikut campur urusan agama warganya, kagak normal itu. Di jaman baheula memang ketua agama merangkap ketua negara, tapi sekarang jaman modern dus negara lepas dari agama.
Juga kolom agama di formulir pendaftaran sekolah atau formulir lamaran kerja harus dihapus. Selanjutnya KUA juga harus dihapus, hanya boleh berlaku Kantor Catatan Sipil saja. Dan Kantor Catatan Sipil pun tidak boleh menanyakan agama pasangan pengantin. Pasangan pengantin telah/akan menikah di gereja kek, di mesjid kek, di kelenteng kek, bukan urusan negara. Hidup sekularisme. Merdekaaaa!!! Salam hangat, Danny Lim, Nederland --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > HARIAN KOMENTAR > 03 Maret 2007 > > > Demi terciptanya kerukunan > Tokoh Agama Setuju Hapus Kolom Agama di KTP > > > > > > Desakan National Integration Movement (NIM) kepada pemerintah untuk menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), mendapat sambutan sejumlah tokoh agama Sulut, dengan alasan demi menciptakan suasana rukun dan damai. > > > Dukungan ini muncul dari Ketua Bamag Manado, Pdt Johan Manampiring. Menurutnya, selain alasan kerukunan, bangsa Indonesia merupakan sumber konflik sara. Agama sering dipolitisir oleh orang- orang tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu. Para kaum radikalis- ekstrimis dan teroris sangat getol menciptakan kerusuhan, lalu me- akukan razia KTP. Dan ke-sempatan menganiaya penganut agama yang mereka ben-ci. Di lain pihak diskriminasi sangat tajam soal agama da- lam bangsa kita. "Jadi demi keaman-an warga tidak perlu dicantumkan dalam KTP," tegasnya. > > > Pastor Fred Tawaluyan mengurangi diskriminasi bukan hanya karena agama dihapus dari KTP. Memang banyak negara (mi-salnya pasport) tidak ada data tentang agama dalam identity card dengan dihilangkannya data agama, maka kemungki-nan tindakan diskriminatif se-cara administrasi bisa dimi-nimalisir. Tapi harus juga di-ingat bahwa diskriminasi bu-kan hanya secara administratif terhadap kelompok/ golongan yang kurang disu-kai. Diskriminasi bukan ha-nya kelompok mayoritas ter-hadap minoritas, atau agama yang satu terhadap agama yang lain. Tapi bisa terjadi antara ras/suku yang satu terhadap suku yang lain. Kalau kerukunan antarumat beragama sungguh hidup dan menghidupkan manusia Indonesia, kalau kebhinekaan sungguh-sungguh menjadi ikatan kebangsaan, kalau ti-dak ada fanatisme agamawi, kalau pluralitas kebangsaan sungguh-sungguh dijaga dan dipertahankan. "Dan kalau hukum dan perun-dang-undangan sungguh-sungguh ditegakkan, kalau mentalitas kepribadian bang-sa ini sungguh-sungguh pan-casialis, maka diskriminasi tak perlu dicemaskan," ujarnya.( >
