Tentu saja kolom AGAMA harus dihapus dari KTP, negara kok ikut 
campur urusan agama warganya, kagak normal itu. Di jaman baheula 
memang ketua agama merangkap ketua negara, tapi sekarang jaman 
modern dus negara lepas dari agama.

Juga kolom agama di formulir pendaftaran sekolah atau formulir 
lamaran kerja harus dihapus. Selanjutnya KUA juga harus dihapus, 
hanya boleh berlaku Kantor Catatan Sipil saja. Dan Kantor Catatan 
Sipil pun tidak boleh menanyakan agama pasangan pengantin. Pasangan 
pengantin telah/akan menikah di gereja kek, di mesjid kek, di 
kelenteng kek, bukan urusan negara.

Hidup sekularisme. Merdekaaaa!!!

Salam hangat, Danny Lim, Nederland

--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> HARIAN KOMENTAR
> 03 Maret 2007 
> 
> 
>       Demi terciptanya kerukunan
>       Tokoh Agama Setuju Hapus Kolom Agama di KTP 
> 
> 
>      
> 
> 
> Desakan National Integration Movement (NIM) kepada pemerintah 
untuk menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
mendapat sambutan sejumlah tokoh agama Sulut, dengan alasan demi 
menciptakan suasana rukun dan damai.
> 
> 
> Dukungan ini muncul dari Ketua Bamag Manado, Pdt Johan 
Manampiring. Menurutnya, selain alasan kerukunan, bangsa Indonesia 
merupakan sumber konflik sara. Agama sering dipolitisir oleh orang-
orang tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu. Para kaum radikalis-
ekstrimis dan teroris sangat getol menciptakan kerusuhan, lalu me-
akukan razia KTP. Dan ke-sempatan menganiaya penganut agama yang 
mereka ben-ci. Di lain pihak diskriminasi sangat tajam soal agama da-
lam bangsa kita. "Jadi demi keaman-an warga tidak perlu dicantumkan 
dalam KTP," tegasnya.
> 
> 
> Pastor Fred Tawaluyan mengurangi diskriminasi bukan hanya karena 
agama dihapus dari KTP. Memang banyak negara (mi-salnya pasport) 
tidak ada data tentang agama dalam identity card dengan 
dihilangkannya data agama, maka kemungki-nan tindakan diskriminatif 
se-cara administrasi bisa dimi-nimalisir. Tapi harus juga di-ingat 
bahwa diskriminasi bu-kan hanya secara administratif terhadap 
kelompok/ golongan yang kurang disu-kai. Diskriminasi bukan ha-nya 
kelompok mayoritas ter-hadap minoritas, atau agama yang satu 
terhadap agama yang lain. Tapi bisa terjadi antara ras/suku yang 
satu terhadap suku yang lain. Kalau kerukunan antarumat beragama 
sungguh hidup dan menghidupkan manusia Indonesia, kalau kebhinekaan 
sungguh-sungguh menjadi ikatan kebangsaan, kalau ti-dak ada 
fanatisme agamawi, kalau pluralitas kebangsaan sungguh-sungguh 
dijaga dan dipertahankan. "Dan kalau hukum dan perun-dang-undangan 
sungguh-sungguh ditegakkan, kalau mentalitas kepribadian bang-sa ini 
sungguh-sungguh pan-casialis, maka diskriminasi tak perlu 
dicemaskan," ujarnya.(
>


Kirim email ke