http://www.indomedia.com/bpost/032007/6/depan/utama1.htm


Hamid Cairkan Uang Tommy

  a.. Yusril: Nggak ada persetujuan saya 
Jakarta, BPost
Kabinet Bersatu kembali terseret isu tak sedap. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra 
dan Menkum dan HAM Hamid Awaludin dituding terlibat dalam pencairan uang 
sengketa milik Tommy Soeharto yang diparkir di BNP, Inggris. Bahkan Hamid 
gosipkan menerima cek Rp20 miliar dari Tommy.

Tanggal 8 Maret 2007 nanti, Pengadilan Guernsey, Inggris akan menggelar sidang 
intervensi Indonesia dalam sengketa Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de 
Paribas (BNP). Namun sebelum "perang" dimulai, terungkap fakta bahwa pada 2005 
Tommy telah mencairkan 10 juta dolar AS atau Rp90 miliar uangnya dari BPN lewat 
rekening Depkum dan HAM. 

Benarkah? Ya, Hamid mengakui hal itu. Menurutnya uang tersebut merupakan uang 
halal, bukan money laundering. 

"Uang itu 10 juta dolar AS. Mereka (BNP Paribas) tanya, ini money laundering 
tidak. Setelah dicek, ternyata tidak apa-apa," kata Hamid di sela-sela acara 
Sub Regional Ministrial Conference on Counter Terrorism, Jakarta, Senin (5/3). 

Menurut Hamid, pencairan uang Tommy melalui rekening Depkum dan HAM tidak 
masalah, karena itu uang halal dan sudah sesuai dengan keinginan BNP Paribas. 
"Jadi, aturannya memang seperti itu," ujar Hamid. 

Sebelum mencairkan, Depkum dan HAM juga sudah berkoordinasi dengan BI dan 
Depkeu . "Jadi, saya lapor ke BI dan menyurati Depkeu. Setelah uang ditransfer, 
lalu diambil pemiliknya," jelas Hamid.

Begitu uang itu sudah masuk, Hamid langsung menginformasikan ke BI kembali. 

"Setelah uang itu sampai di rekening pemerintah, uang itu langsung diambil 
pemiliknya. Uang itu milik Tommy, Sujatman dan Abdul Rahman," aku Hamid tanpa 
menjelaskan siapa yang dimaksud dua nama terakhir itu.

Namun, dalam pemberitaan yang beredar, pencairan uang Tommy ini melibatkan 
Sudjasmin Lubis (Direktur Timor Putra Nasional), Hidayat Achyar (dari Kantor 
Hukum Ihza dan Ihza), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 
Departemen Kehakiman Zulkarnain Yunus. (lihat tabel)

Menyinggung gosip menerima Rp20 miliar dari Tommy, Hamid menyangkal keras. "Itu 
bukan lagi salah, itu fitnah dan sangat kejam," ujar Hamid. Tentang pembebasan 
Tommy, Hamid pun minta harus bicara dalam konteks hukum.

Tommy Soeharto yang diganjar 10 tahun dalam kasus pembunuhan hakim agung 
Syafiuddin Kartasasmita bebas bersyarat pada 30 Oktober 2006, setelah mendapat 
remisi yang totalnya hingga 3 tahun. 

Era Yusril

Di mana keterlibatan Yusril? Menurut Hamid, proses pencairan uang Tommy sudah 
dimulai sejak Depkum dan HAM dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yakni Februari 2004.

"Pencairan uang itu dimulai pada Februari 2004 dan berlanjut hingga awal saya 
menjadi menteri," ujar Hamid.

Yusril sendiri mengaku tahu soal pencairan duit Tommy itu. "Ya tahu. Tapi nggak 
ada persetujuan dari saya," ujarnya mengelak. 

Ia juga mengaku tak terlibat dengan Ihza and Ihza, firma hukum miliknya. "Saya 
kan tidak bekerja di law firm lagi. Lagi pula pencairan dana itu terjadi bukan 
pada zaman saya," ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap terhadap pencairan uang Tommy 
itu, karena mereka tidak mengetahuinya.

"Oh saya belum tahu. Pokoknya KPK belum tahu," kata Wakil Ketua Bidang 
Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Bukti Mobnas 

Hingga kini, masih banyak uang Tommy yang dibekukan oleh BNP Paribas. Yakni 
sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp400 miliar. Untuk mengambil uang tersebut 
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan bukti-bukti, di antaranya Inpres No 
2/1996 tentang fasilitas pengembangan mobil nasional.

"Inpres ini akan kita diajukan dalam gugatan intervensi Indonesia dalam 
sengketa Tommy terhadap BNP pada 8 Maret nanti," kata Jaksa Agung Muda Bidang 
Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya.

Kejagung sendiri akan mengirim Direktur Perdata pada Datun, Yoseph Suardi 
Sabda, untuk menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian itu.

Yoseph mengatakan, Kejaksaan akan mengajukan sepuluh dokumen dalam sidang 
pembuktian di antaranya pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam 
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) soal mobil nasional, PT Timor 
Putra Nasional yang dimiliki Tommy; juga bukti persangkaan (circumstantial 
evidence). dtc/tmp

Kirim email ke