Everybody loves Tommy

The Jakarta Post editorial - Wednesday, March 07, 2007

The government's handling of US$10 million of Hutomo
Mandala "Tommy" Soeharto's money is the ultimate
insult to the intelligence and sense of justice of the
Indonesian people.

There is simply no justification for the government in
2004 and 2005 passing the money -- which had earlier
been returned by a London branch of BNP Paribas --
straight back into Tommy's bank account.

But it is even worse that the Justice and Human Rights
Minister Hamid Awaludin has the audacity to proclaim
the money was "halal". Yusril Izha Mahendra, Hamid's
predecessor and now State Secretary -- who also had a
hand in the affair -- has also stressed that there was
nothing illegitimate about the transfer of the money
to Tommy.

This is scandalous.

Everybody knows the reputation of Tommy Soeharto. They
know how he built his business empire largely by
using, or rather abusing, the office of his father.
Everybody knows that the nation, and successive
administrations under four presidents since 1998, has
been at pains to go after the money stolen by Soeharto
and his children during the strongman's three-decade
rule. And everybody knows that these efforts have been
futile, leaving the Soeharto clan to continue enjoying
their ill-gotten wealth virtually untouched.

Here was a rare chance for the government to at least
keep $10 million of Tommy's money -- a piddling amount
for him but enough to pay for schooling and textbooks
for a significant number of Indonesian children. The
money could also have served as evidence to initiate
an investigation into Tommy's business dealings. Had
the government bothered to follow the trail of money
in 2004, it's investigators would have reached London
then, rather than now, almost three years later.

Instead of this, according to his own account, as soon
as the money from BNP Paribas was transferred to the
Ministry of Justice and Human Rights' account in 2004,
Yusril inquired with various government agencies,
including the anti-money laundering committee, to
establish that the money was clean and had no
connection to any pending corruption cases against
Tommy.

Once this was established, the money was transferred
to Tommy's account. By the time the funds were fully
transferred in 2005, the ministry was under the
leadership of Hamid, while Yusril had moved to the
State Secretary portfolio.

All of this took place while Tommy was serving time
for the murder of a senior judge who was hearing his
corruption case.

This is simply an unbelievable story.

Who are these two ministers really working for? The
government (and thus the people who elected the
government)? Or Tommy?

Going by their statements that the money transfer was
legitimate and that Yusril took pains to make sure
that the money was clean, obviously they are working
for Tommy.

Yusril and Hamid could have just sat on the money and
let Tommy, once he was out of jail, prove in court
that the money was legitimate. Instead, they were
behaving like Tommy's lawyers, out for a fat
commission.

Their complicity raises an even more disturbing
question. Surely, Yusril reported his actions to
President Megawati Soekarnoputri in 2004, and Hamid
would have equally reported his to President Susilo
Bambang Yudhoyono in 2005. The fact that Yusril
consulted with a number of state agencies suggests
that many more people knew what was happening.

If their silence makes them complicit, then this
conspiracy goes all the way to the top. This is a
scandal that borders on criminality.

More than any other case, this has destroyed whatever
is left of the credibility of Yudhoyono's
anti-corruption campaign. If in the past the campaign
suffered from perceptions that the government was
picking and choosing its targets, this latest episode
shows that government is disingenuous and dishonest.
It is hard now for the public to believe that the
President is serious about combating corruption.

At the very least, BNP Paribas had the decency to ask
the government about the origins of Tommy's money
before transferring it to the Ministry of Justice and
Human Rights, rather than straight to Tommy's bank
account. For the government to let Tommy off the hook
when it had the chance to nail him is laughable -- but
it is also tragic.

It is one thing to make a mistake, but completely
another to cover it up. This is what the two ministers
are now doing, most likely with the President's
knowledge.

The only way for President Yudhoyono to come clean out
of this embarrassing affair is to fire them both, and
salvage some credibility for his anti-corruption
drive. It is worth remembering that these two men have
already been implicated in corruption investigations
while serving in the Cabinet. This latest scandal
gives the President all the more reason to let them
go.
-------------------------------------
** Jaksa Agung Belum Tahu Soal Konfirmasi Dana
 (Kompas - Rabu, 07 Maret 2007)

Selasa (6/3), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bersedia menjelaskan
kasus pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto di rekening Banque Nationale de Paris atau BNP 
Paribas London tahun 2004. Jaksa Agung mengaku sudah menanyakan 
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin soal 
pencairan dana senilai 10 juta dollar Amerika Serikat itu.

Meskipun demikian, Jaksa Agung ternyata belum mengetahui, apakah
menjelang pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas London,
Kejaksaan Agung dimintai konfirmasi oleh Departemen Kehakiman dan 
HAM. Seperti diberitakan sebelumnya, seperti dikutip Antara, mantan 
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui saat itu 
meminta konfirmasi, termasuk ke Kejagung (Kompas, 6/3).

"Mesti dicek, di Kejagung siapa yang dimintai konfirmasi," kata 
Jaksa Agung.

Keterkaitan uang yang dicairkan itu dengan uang Tommy Soeharto di BNP
Paribas Guernsey, yang kini digugat intervensi oleh Pemerintah
Indonesia di Pengadilan Guernsey, Jaksa Agung mengatakan, itu yang 
mau didengarnya dari Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata 
Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi Sabda. Saat ini Yoseph berada di
Guernsey, bersiap menghadapi sidang pada 8 Maret 2007.

Jaksa Agung mengatakan, seperti dijelaskan Hamid Awaludin, pencairan
dana itu sudah terjadi lama, sebelum Kabinet Indonesia Bersatu
terbentuk. Bahkan, dicek ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi
Keuangan pula.

Soal penempatan uang di rekening pemerintah, papar Jaksa Agung, itu
adalah syarat dari BNP Paribas London.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI
Jakarta I) meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka soal
pencairan uang milik Tommy melalui rekening Dephuk dan HAM. (idr/dik)

Sumber: Kompas - Rabu, 07 Maret 2007
------------------
** PPATK Akui Keluarkan Surat Soal Duit Tommy
 (Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007)

Saat itu sebenarnya kasus mobil Timor sedang diusut.

JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Yunus Husein mengakui telah mengirim surat tentang uang Tommy
Soeharto di BNP Paribas, London.

Menurut Yunus, PPATK mengeluarkan surat itu pada 13 Mei 2004 sebagai
jawaban permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, yang
dikirim pada 19 April 2004. "Jadi surat PPATK bukan untuk membalas
surat pengacara Tommy," kata Yunus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Yusril
Ihza Mahendra menyatakan departemen yang dulu dipimpinnya telah
mengecek ke Kejaksaan Agung, PPTAK, dan pengadilan terkait dengan
upaya pencairan duit Tommy di Paribas. Hal ini juga dibenarkan oleh
Menteri Hukum Hamid Awaludin.

Atas rekomendasi beberapa instansi, termasuk dari Departemen
Kehakiman, duit Tommy US$ 10 juta, yang sebelumnya dicurigai hasil
korupsi, akhirnya bisa dicairkan lewat rekening departemen ini. 
Semula uang itu disimpan atas nama Motor Bike Corporation, salah satu
perusahaan Tommy, yang bermarkas di Bahama.

Namun, Yunus membantah jika dikatakan surat dari PPATK berisi soal
kebersihan dana Tommy. Menurut dia, lembaganya hanya menjelaskan 
bahwa
dana di rekening itu tidak pernah dilaporkan oleh Motor Bike karena
status perusahaan ini asing. "Jadi memang dana itu tidak pernah
dilaporkan ke PPATK, dan isi surat saya itu sesingkat itu," ucap 
Yunus sambil menunjukkan dua lembar suratnya kepada wartawan.

Menurut dia, PPATK bahkan tidak berwenang mengatakan apakah uang 
Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. 
Lembaganya hanya melaporkan indikasinya kepada penegak 
hukum. "Kesimpulan ada di penyidik, kami hanya pengumpan," ujarnya.

Adapun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin mengaku tidak tahu
apakah insitusinya pernah dimintai konfirmasi mengenai dana itu atau
tidak. "Itu mesti dicek di Kejaksaan Agung siapa yang dimintai
konfirmasi. Nanti saya cek," katanya.

Baik Yusril maupun Hamid mengatakan bahwa dana Tommy di BNP Paribas,
London, itu bersih. Saat itu Tommy juga tidak sedang menjalani proses
hukum terkait dengan kasus korupsi.

Hanya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi
mengatakan Kejaksaan Agung pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT
Timor Putra Nasional. "Itu tahun 2000, dan masih penyelidikan di
intelijen," ujarnya.

Meski belum ditemukan unsur korupsi dalam kasus itu, Kejaksaan Agung
tidak pernah menutupnya. Prosesnya masih berjalan. "Waktu itu
(penyelidikan) belum tuntas," kata Sudhono, yang masih menjabat Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus pada 2004.

Dia juga mengaku tidak pernah diminta konfirmasi mengenai uang Tommy
di BNP Paribas. "Seingat saya, tidak pernah diminta (konfirmasi) soal
harta kekayaan Tommy," ujar Sudhono. SANDY INDRA PRATAMA | FANNY
FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007
-----------------------------------------
* Kerja Sama Informasi Antipencucian Uang
 ( Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat
Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia siap bertukar
informasi perihal data pelaku pencucian uang (money laundering). Hal
itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) di
Departemen Hukum dan HAM kemarin.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan MOU ini strategis mengingat
informasi yang dimiliki tiga lembaga tersebut bisa melakukan
pencegahan sekaligus pemberantasan praktek pencucian uang. Direktur
Jenderal Imigrasi Ahmad Barmawi mengatakan informasi yang dimiliki
Imigrasi dapat dimanfaatkan PPATK untuk mentrasir orang asing pelaku
pencucian uang. Sandy Indra Pratama

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007
---------------------
* Pencairan Duit Tommy Soeharto, PPATK Siap Telusuri Rekening 
Pemerintah
 (Tempo Interaktif - Selasa, 06 Maret 2007 | 16:43 WIB )

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan
siap melakukan penelusuran terhadap rekening pemerintah yang dipakai
sebagai penampung sementara cairnya dana Hutomo Mandala Putra alias
Tommy Soeharto. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, penelusuran akan
dilakukan sepanjang ada permintaan dari aparat hukum.

"Selama informasi dan penelusuran PPATK diperlukan oleh aparat hukum,
kami akan lakukan," ujar Yunus seusai menandatangani nota kesepahaman
dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat
Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (6/3).

Kendati begitu, Yunus mengatakan, PPATK belum dimintai bantuan oleh
instansi penegak hukum untuk menelusuri rekening pemerintah yang
dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan HAM. "Saya tidak mau menilai apakah masuknya urusan uang swasta 
ke rekening pemerintah itu dibolehkan atau tidak," kata dia.

Pada 2004, Motorbike, salah satu perusahaan di Bahama yang diduga
milik Tommy, putra bungsu bekas presiden Soeharto, melakukan 
pencairan uang di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang 
London sebanyak Rp 90 miliar. Pencairan itu dijamin oleh Departemen 
Hukum dan HAM dengan menyebutkan bahwa kategori uang Tommy itu 
adalah halal. Selain jaminan, Departemen Hukum dan HAM sendiri 
memfasilitasi dengan membolehkan dana Tommy dari BNP Paribas mampir 
dan menggelontor lewat rekening pemerintah.

Menanggapi hal itu, Yunus mengatakan, PPATK tidak berwenang untuk
mengatakan apakah uang Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu
bermasalah atau tidak. Selama ini, kata dia, PPATK hanya melaporkan
itu ke penegak hukum dalam bentuk indikasi saja. "Kesimpulan ada pada
penyidik. Kami hanya pengumpan," ujarnya.

Perihal adanya pencairan itu berdasarkan surat keterangan PPATK, 
Yunus mengatakan, pencairan dana Tommy di London bukan hanya karena 
surat PPATK. Yunus di depan wartawan lalu mengeluarkan dua lembar 
surat yang ketika itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Hamid 
Awaluddin sebagai kunci pencairan dana Tommy.

Dalam surat balasan PPATK, Yunus menerangkan bahwa surat balasan atas
permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu hanya
pemberitahuan bahwa rekening dari perusahaan Tommy tidak pernah
dilaporkan. Sebab, Motorbike adalah perusahaan asing yang bertempat 
di Bahama. "Jadi memang tidak dilaporkan dan isi surat saya itu 
sesingkat itu," katanya.

Yunus menerangkan, surat permohonan dari Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum itu dikirim ke PPATK pada 19 April 2004 dan
dibalas PPATK dalam surat tertanggal 13 Mei 2004. "Jadi PPATK tidak
pernah membalas surat pengacara Tommy," ujarnya. Sandy Indra Pratama

Sumber: Tempo Interaktif - Selasa, 06 Maret 2007 | 16:43 WIB
-----

Kirim email ke