Everybody loves Tommy The Jakarta Post editorial - Wednesday, March 07, 2007
The government's handling of US$10 million of Hutomo Mandala "Tommy" Soeharto's money is the ultimate insult to the intelligence and sense of justice of the Indonesian people. There is simply no justification for the government in 2004 and 2005 passing the money -- which had earlier been returned by a London branch of BNP Paribas -- straight back into Tommy's bank account. But it is even worse that the Justice and Human Rights Minister Hamid Awaludin has the audacity to proclaim the money was "halal". Yusril Izha Mahendra, Hamid's predecessor and now State Secretary -- who also had a hand in the affair -- has also stressed that there was nothing illegitimate about the transfer of the money to Tommy. This is scandalous. Everybody knows the reputation of Tommy Soeharto. They know how he built his business empire largely by using, or rather abusing, the office of his father. Everybody knows that the nation, and successive administrations under four presidents since 1998, has been at pains to go after the money stolen by Soeharto and his children during the strongman's three-decade rule. And everybody knows that these efforts have been futile, leaving the Soeharto clan to continue enjoying their ill-gotten wealth virtually untouched. Here was a rare chance for the government to at least keep $10 million of Tommy's money -- a piddling amount for him but enough to pay for schooling and textbooks for a significant number of Indonesian children. The money could also have served as evidence to initiate an investigation into Tommy's business dealings. Had the government bothered to follow the trail of money in 2004, it's investigators would have reached London then, rather than now, almost three years later. Instead of this, according to his own account, as soon as the money from BNP Paribas was transferred to the Ministry of Justice and Human Rights' account in 2004, Yusril inquired with various government agencies, including the anti-money laundering committee, to establish that the money was clean and had no connection to any pending corruption cases against Tommy. Once this was established, the money was transferred to Tommy's account. By the time the funds were fully transferred in 2005, the ministry was under the leadership of Hamid, while Yusril had moved to the State Secretary portfolio. All of this took place while Tommy was serving time for the murder of a senior judge who was hearing his corruption case. This is simply an unbelievable story. Who are these two ministers really working for? The government (and thus the people who elected the government)? Or Tommy? Going by their statements that the money transfer was legitimate and that Yusril took pains to make sure that the money was clean, obviously they are working for Tommy. Yusril and Hamid could have just sat on the money and let Tommy, once he was out of jail, prove in court that the money was legitimate. Instead, they were behaving like Tommy's lawyers, out for a fat commission. Their complicity raises an even more disturbing question. Surely, Yusril reported his actions to President Megawati Soekarnoputri in 2004, and Hamid would have equally reported his to President Susilo Bambang Yudhoyono in 2005. The fact that Yusril consulted with a number of state agencies suggests that many more people knew what was happening. If their silence makes them complicit, then this conspiracy goes all the way to the top. This is a scandal that borders on criminality. More than any other case, this has destroyed whatever is left of the credibility of Yudhoyono's anti-corruption campaign. If in the past the campaign suffered from perceptions that the government was picking and choosing its targets, this latest episode shows that government is disingenuous and dishonest. It is hard now for the public to believe that the President is serious about combating corruption. At the very least, BNP Paribas had the decency to ask the government about the origins of Tommy's money before transferring it to the Ministry of Justice and Human Rights, rather than straight to Tommy's bank account. For the government to let Tommy off the hook when it had the chance to nail him is laughable -- but it is also tragic. It is one thing to make a mistake, but completely another to cover it up. This is what the two ministers are now doing, most likely with the President's knowledge. The only way for President Yudhoyono to come clean out of this embarrassing affair is to fire them both, and salvage some credibility for his anti-corruption drive. It is worth remembering that these two men have already been implicated in corruption investigations while serving in the Cabinet. This latest scandal gives the President all the more reason to let them go. ------------------------------------- ** Jaksa Agung Belum Tahu Soal Konfirmasi Dana (Kompas - Rabu, 07 Maret 2007) Selasa (6/3), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bersedia menjelaskan kasus pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di rekening Banque Nationale de Paris atau BNP Paribas London tahun 2004. Jaksa Agung mengaku sudah menanyakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin soal pencairan dana senilai 10 juta dollar Amerika Serikat itu. Meskipun demikian, Jaksa Agung ternyata belum mengetahui, apakah menjelang pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas London, Kejaksaan Agung dimintai konfirmasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Seperti diberitakan sebelumnya, seperti dikutip Antara, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui saat itu meminta konfirmasi, termasuk ke Kejagung (Kompas, 6/3). "Mesti dicek, di Kejagung siapa yang dimintai konfirmasi," kata Jaksa Agung. Keterkaitan uang yang dicairkan itu dengan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey, yang kini digugat intervensi oleh Pemerintah Indonesia di Pengadilan Guernsey, Jaksa Agung mengatakan, itu yang mau didengarnya dari Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi Sabda. Saat ini Yoseph berada di Guernsey, bersiap menghadapi sidang pada 8 Maret 2007. Jaksa Agung mengatakan, seperti dijelaskan Hamid Awaludin, pencairan dana itu sudah terjadi lama, sebelum Kabinet Indonesia Bersatu terbentuk. Bahkan, dicek ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan pula. Soal penempatan uang di rekening pemerintah, papar Jaksa Agung, itu adalah syarat dari BNP Paribas London. Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I) meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka soal pencairan uang milik Tommy melalui rekening Dephuk dan HAM. (idr/dik) Sumber: Kompas - Rabu, 07 Maret 2007 ------------------ ** PPATK Akui Keluarkan Surat Soal Duit Tommy (Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007) Saat itu sebenarnya kasus mobil Timor sedang diusut. JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengakui telah mengirim surat tentang uang Tommy Soeharto di BNP Paribas, London. Menurut Yunus, PPATK mengeluarkan surat itu pada 13 Mei 2004 sebagai jawaban permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, yang dikirim pada 19 April 2004. "Jadi surat PPATK bukan untuk membalas surat pengacara Tommy," kata Yunus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan departemen yang dulu dipimpinnya telah mengecek ke Kejaksaan Agung, PPTAK, dan pengadilan terkait dengan upaya pencairan duit Tommy di Paribas. Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Hukum Hamid Awaludin. Atas rekomendasi beberapa instansi, termasuk dari Departemen Kehakiman, duit Tommy US$ 10 juta, yang sebelumnya dicurigai hasil korupsi, akhirnya bisa dicairkan lewat rekening departemen ini. Semula uang itu disimpan atas nama Motor Bike Corporation, salah satu perusahaan Tommy, yang bermarkas di Bahama. Namun, Yunus membantah jika dikatakan surat dari PPATK berisi soal kebersihan dana Tommy. Menurut dia, lembaganya hanya menjelaskan bahwa dana di rekening itu tidak pernah dilaporkan oleh Motor Bike karena status perusahaan ini asing. "Jadi memang dana itu tidak pernah dilaporkan ke PPATK, dan isi surat saya itu sesingkat itu," ucap Yunus sambil menunjukkan dua lembar suratnya kepada wartawan. Menurut dia, PPATK bahkan tidak berwenang mengatakan apakah uang Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. Lembaganya hanya melaporkan indikasinya kepada penegak hukum. "Kesimpulan ada di penyidik, kami hanya pengumpan," ujarnya. Adapun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin mengaku tidak tahu apakah insitusinya pernah dimintai konfirmasi mengenai dana itu atau tidak. "Itu mesti dicek di Kejaksaan Agung siapa yang dimintai konfirmasi. Nanti saya cek," katanya. Baik Yusril maupun Hamid mengatakan bahwa dana Tommy di BNP Paribas, London, itu bersih. Saat itu Tommy juga tidak sedang menjalani proses hukum terkait dengan kasus korupsi. Hanya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan Kejaksaan Agung pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT Timor Putra Nasional. "Itu tahun 2000, dan masih penyelidikan di intelijen," ujarnya. Meski belum ditemukan unsur korupsi dalam kasus itu, Kejaksaan Agung tidak pernah menutupnya. Prosesnya masih berjalan. "Waktu itu (penyelidikan) belum tuntas," kata Sudhono, yang masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 2004. Dia juga mengaku tidak pernah diminta konfirmasi mengenai uang Tommy di BNP Paribas. "Seingat saya, tidak pernah diminta (konfirmasi) soal harta kekayaan Tommy," ujar Sudhono. SANDY INDRA PRATAMA | FANNY FEBIANA Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007 ----------------------------------------- * Kerja Sama Informasi Antipencucian Uang ( Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007) JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia siap bertukar informasi perihal data pelaku pencucian uang (money laundering). Hal itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) di Departemen Hukum dan HAM kemarin. Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan MOU ini strategis mengingat informasi yang dimiliki tiga lembaga tersebut bisa melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan praktek pencucian uang. Direktur Jenderal Imigrasi Ahmad Barmawi mengatakan informasi yang dimiliki Imigrasi dapat dimanfaatkan PPATK untuk mentrasir orang asing pelaku pencucian uang. Sandy Indra Pratama Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007 --------------------- * Pencairan Duit Tommy Soeharto, PPATK Siap Telusuri Rekening Pemerintah (Tempo Interaktif - Selasa, 06 Maret 2007 | 16:43 WIB ) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melakukan penelusuran terhadap rekening pemerintah yang dipakai sebagai penampung sementara cairnya dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, penelusuran akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari aparat hukum. "Selama informasi dan penelusuran PPATK diperlukan oleh aparat hukum, kami akan lakukan," ujar Yunus seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (6/3). Kendati begitu, Yunus mengatakan, PPATK belum dimintai bantuan oleh instansi penegak hukum untuk menelusuri rekening pemerintah yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. "Saya tidak mau menilai apakah masuknya urusan uang swasta ke rekening pemerintah itu dibolehkan atau tidak," kata dia. Pada 2004, Motorbike, salah satu perusahaan di Bahama yang diduga milik Tommy, putra bungsu bekas presiden Soeharto, melakukan pencairan uang di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London sebanyak Rp 90 miliar. Pencairan itu dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM dengan menyebutkan bahwa kategori uang Tommy itu adalah halal. Selain jaminan, Departemen Hukum dan HAM sendiri memfasilitasi dengan membolehkan dana Tommy dari BNP Paribas mampir dan menggelontor lewat rekening pemerintah. Menanggapi hal itu, Yunus mengatakan, PPATK tidak berwenang untuk mengatakan apakah uang Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. Selama ini, kata dia, PPATK hanya melaporkan itu ke penegak hukum dalam bentuk indikasi saja. "Kesimpulan ada pada penyidik. Kami hanya pengumpan," ujarnya. Perihal adanya pencairan itu berdasarkan surat keterangan PPATK, Yunus mengatakan, pencairan dana Tommy di London bukan hanya karena surat PPATK. Yunus di depan wartawan lalu mengeluarkan dua lembar surat yang ketika itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai kunci pencairan dana Tommy. Dalam surat balasan PPATK, Yunus menerangkan bahwa surat balasan atas permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu hanya pemberitahuan bahwa rekening dari perusahaan Tommy tidak pernah dilaporkan. Sebab, Motorbike adalah perusahaan asing yang bertempat di Bahama. "Jadi memang tidak dilaporkan dan isi surat saya itu sesingkat itu," katanya. Yunus menerangkan, surat permohonan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu dikirim ke PPATK pada 19 April 2004 dan dibalas PPATK dalam surat tertanggal 13 Mei 2004. "Jadi PPATK tidak pernah membalas surat pengacara Tommy," ujarnya. Sandy Indra Pratama Sumber: Tempo Interaktif - Selasa, 06 Maret 2007 | 16:43 WIB -----
