Salam,
Sekadar berbagi informasi: ini salinan keputusan Dinas Tenaga Kerja
dalam kasus pemecatan wartawan Kompas. Pemerintah memerintahkan Kompas
kembali mempekerjakan wartawan/aktivis serikat pekerja yang dipecatnya.

K

-----------------------------------

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
JALAN Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
Fax. : 3827973, 3503623
JAKARTA
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------------------------

9 Maret 2007

Nomor : 1009/-1.8353
Sifat : Penting/Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Anjuran

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA
Jl. Palmerah selatan No 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr Soepomo No 1A Komplek Bier
Menteng Dalam, Jakarta Selatan

Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah
dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
dan telah diproses melalui mediasi antara:

1. PT Kompas Media Nusantara
2. Sdr P Bambang Wisudo

Setelah melalui sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai
dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No 2 tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini
disampaikan Anjuran Tertulis No. 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 7 Maret 2007.

Selanjutnya diminta agar Saudara memberikan jawaban secara tertulis
atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini.

Demikian agar Saudara maklum.

WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA

SUMANTO, SH
NIP 470051697



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prapatan No. 52, Telepon : 3847937, 3520652, 3848303
Fax.: 3847937, 3503623
J A K A R T A
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------

A N J U R A N
NO. 059/ANJ/D/III/2007

Kepada Yth:
1. Pimpinan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara
Jl. Palmerah Selatan No. 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr. Soepomo No 1A, Komplek BIER
Menteng Dalam Jakarta Selatan

Berkenaan dengan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan
Industrial dari PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan surat No.
049/SDMU/XII/06 tanggal 12 Desember 2006 dan pelimpahan penanganan
perkara Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Mediator Hubungan Industrial
dengan surat No. 3888/HKK-PHK/XII/2006 mengenai pokok perkara
Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, maka setelah
memperhatikan keterangan dan data yang disampaikan oleh kedua belah
pihak yang berselisih dalam proses Mediasi, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

a.Keterangan Pihak Pengusaha

bahwa pekerja Sdr P Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa sejak tanggal 23 November 2006 sampai dengan 8 Desember 2006
pekerja telah melakukan kegiatan menyebarkan selebaran, menempel
selebaran dan membagi-bagikan selebaran di lingkungan perusahaan tanpa
seijin pengusaha;

bahwa isi selebaran tersebut adalah surat pribadi pekerja kepada Bapak
Jakob Oetama yaitu pendiri atau pimpinan group perusahaan PT Kompas;

bahwa sejak awalnya petugas keamanan dan pengusaha telah mencoba
mengingatkan dan melarang pekerja meneruskan kegiatannya tersebut,
tetapi tidak dihiraukan oleh pekerja dan terus melakukan kegiatan
menyebarkan dan membagi-bagikan selebaran tersebut di lingkungan
perusahaan;
bahwa karena teguran dan peringatan yang diberikan pengusaha tersebut
tidak dihiraukan oleh pekerja, maka pengusaha melakukan tindakan
menghentikan kegiatan pekerja tersebut dengan melibatkan petugas
keamanan perusahaan;

bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 pukul 20.00 WIB telah terjadi
pertemuan bertempat diruang kerja Pimpinan Redaksi PT Kompas Jakarta
Pusat yang dihadiri oleh Sdr. Suryopratomo (Pimred), Sdr. Bambang
Sukationo (GM SDM-Umum), Sdr. Trias Kuncahyono (Redaktur Pelaksana),
Didiek Dwinarmiyadi (Manajer Penpen), Retno Bintari (Sekretaris
Redaksi), Sdr P. Bambang Wisudo (Wartawan), Sdri. Rien Kuntari
(Wartawan) dan Sdr. Luhur Fajar Marta (Peneliti Litbang);

bahwa adapun hal-hal yang dibicarakan adalah:

- Pengusaha : tindakan pekerja menyebakan surat yang ditujukan kepada
Bapak Jakob
Oetama adalah tindakan di luar kepantasan;

-Pekerja : surat tersebut disebut tembusan kepada pihak-pihak karena
itu sudah menjadi urusan publik dan pekerja telah pernah bilang jika
persoalannya tidak bisa diselesaikan secara intern akan membawanya ke
ruang publik;

-Sebenarnya reaksi pekerja adalah reaksi atas tindakan Manajemen
kepada kesepakatan yang sudah dibuat dulu sudah selesai, kemudian ada
reaksi balik, tiba-tiba pekerja ditugaskan (dibuang) ke Ambon, hal
tersebut yang membuat pekerja bereaksi juga;

-Pengusaha : tidak ada pembuangan semua diberi kesempatan, diberi
tantangan baru, dan ini dilakukan untuk 56 orang;

-Pekerja : pada dasarnya tidak adapat menerima keterangan pengusaha
tersebut;

-bahwa atas perbuatan pekerja tersebut pimpinan perusahaan melakukan
rapat dan hasilnya memutuskan pekerja diberhentikan dari perusahaan
terhitung sejak 9 Desember 2006;

-bahwa keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada pekerja dan
pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan pengusaha
tersebut dan bersama teman-temannya membuat pernyataan bersama untuk
melakukan aksi demo setiap hari mulai tanggal 11 Desember 2006;

-bahwa telahb dilakukan upaya perundingan Bipartit untuk menyelesaikan
perundingan masalah pengakhiran hubungan kerja tersebut tetapi tidak
ada penyelesaian sehingga pengusaha mencatatkan perselisihan ini
sebagai perselisihan hubungan industrial dengan pokok perkara
pemutusan hubungan kerja;

-bahwa permintaan pekerja dan kuasa hukumnya untuk dilakukan Bipartit
telah dikabulkan oleh Mediator Hubungan Industrial dan juga disetujui
oleh pengusaha;

-bahwa telah dilakukan lagi perundingan Bipartit, tetapi tidak ada
penyelesaian sehingga pengusaha mohon agar dilakukan sidang mediasi
sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;


b. Keterangan Pihak Pekerja dan Kuasa Hukumnya Komite Anti
Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa pada tahun 1998 pekerja dan kawan-kawan mendirikan Serikat
Pekerja yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK);

bahwa pada struktur PKK, Syahnan Rangkuti menduduki posisi etua PKK
dan Bambang Wisudo menduduki posisi Sekretaris PKK;

bahwa sejak berdirinya PKK, pekerja dan kawan-kawan terus menerus
memperjuangkan hak atas saham karyawan sebesar 20 %;

bahwa pada tanggal 13 September 2006 terjadi kesepakatan penyelesaian
permasalahan saham antara PKK yang diwakili oleh Syahnan Rangkuti
selaku Ketua PKK dan St. Sularto sebagai Wakil Pimpinan Umum PT KOMPAS
MEDIA NUSANTARA dengan isis kesepakatan pembagian deviden 20% setiap
tahun kepada karyawan;

bahwa tanggal 15 Desember 2005 paseca kesepakatan penyelesaian
terdapat indikasi upaya penghancuran/pemberangusan PKK oleh
perusahaan, hal ini ditandai dengan secara tiba-tiba terjadi mutasi
terhadap para pengurus PKK oleh perusahaan;

bahwa selain mutasi terhadap pengurus PKK juga terjadi indikasi devide
et impera terhadap pengurus PKK karena sebagian pengurus PKK dimutasi
ke daerah dan sebagian lagi mendapat promosi Kepala Biro;

bahwa dalam mutasi tersebut pekerja selaku Sekretaris PKK dimutasi ke
Ambon dan Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dimutasi ke Padang,
padahal keduanya adalah wartawan senior ddi PT Kompas;

bahwa atas kebijakan mutasi ke Ambon tersebut pekerja menolak dan
memberikan tawaran untuk di wilayah Jawa Barat dengan alasan masih
harus menjalankan amanat organisasi/Serikat Pekerja mengingat dirinya
masih menjabat sebagai Sekretaris PKK, tetapi tidak dikabulkan;

bahwa oleh karena itu pekerja melakukan aksi menyebarkan selebaran di
lingkungan perusahaan dan berakhir dengan PHK;

bahwa pekerja menolak PHK tersebut dan juga menolak mutasi ke Ambon
dan menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali pada kondisi semula
dengan berpedoman pada:

1.UUD 1945
-Pasal 28 D (2) : "Setiap orang berhak bekerja untuk mendapat imbalan
dan melakukan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
-Pasal 28 (E) : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

2.UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa ;pekerja
untuk tidak menjalan kegiatan serikat pekerja dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau
melakukan mutasi.
b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

c. Pendapat dan Pertimbangan serta Upaya Penyelesaian Mediator
Hubungan Industrial

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa perkara ini berawal dari tindakan pengusaha memutasikan pekerja
ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut;

bahwa pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun merupakan wartawan
senior merasa mutasi tersebut tidak adil dan ada kaitannya dengan
kegiatannya sebagai Sekretaris PKK;

bahwa pekerja melakukan protes secara internal antara lain kepada
Management dan kepada Bapak Jakob etama, tetapi tidak mendapat
tanggapan sehingga ditindaklanjuti pekerja dengan menyebarluaskan
selebaran di lingkungan perusahaan;

bahwa mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi
tersebut harus diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan
perselisihan;

bahwa berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada
peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah
ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi;

bahwa awal perselisihan ini adalah mutasi yang tidak jelas prosedurnya
sehingga ditolak oleh pekerja, menurut Mediator Hubungan Industrial
penolakan mutasi ke Ambon tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa pekerja telah menawarkan penyelesaian yaitu ditugaskan ke Garut
selama 3 bulan untuk upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh
pengusaha;

bahwa melihat kedudukan pekerja dalam organisasi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini Perkumpulan Karyawan Kompas adalah
sebagai Sekretaris dan melihat kegiatan PKK tersebut pada tahun 2006
seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahaan;

bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra pengusaha dan kedua
belah pihak seharusnya sama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis
dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perselisihan;

bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak
dan pendapat serta pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di
atas, maka guna menyelesaikan masalah hubungan kerja Sdr. P Bambang
Wisudo ini, kami selaku Mediator Hubungan Industrial:

M E N G A N J U R K A N

1. Agar pihak pengusaha PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA mempekerjakan
kembali pekerja Sdr P BambanG Wisudo pada posisi semula di Provinsi
DKI Jakarta.
2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha
untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas
Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan:
a. apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan
Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para
pihak atau salah satu pihak dapat menganjurkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke
Mediator Hubungan Industrial.

Demikian agar maklum.


Jakarta, 7 Maret 2007

Mediator Hubungan Industrial


Drs RINJAN SARAGIH
NIP 160016317

N I L Z A, S.Sos
NIP 160048473


Mengetahui
Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Provinsi DKI Jakarta

Sumanto, SH
NIP 470051697

Kirim email ke