http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275222 Sabtu, 10 Mar 2007, Supersemar
Oleh Asvi Warman Adam Kudeta Merangkak MPRS Ada berbagai cara melihat dan menganalisis Supersemar (Surat Perintah 11 Maret). Salah satunya dengan menggunakan teori "kudeta merangkak". Kudeta merangkak adalah rangkaian kegiatan untuk mengambil kursi kepresidenan secara bertahap sejak 1 Oktober 1965 sampai 1966 (keluarnya Supersemar) atau 1967 (pejabat presiden) atau 1968 (menjadi presiden). Pandangan ini merupakan analisis post factum yang dikeluarkan setelah peristiwa itu terjadi. Dengan melihat rangkaian kejadian tersebut, ditarik kesimpulan. Jadi, bukanlah sesuatu yang direncanakan secara mendetail dari awal sampai akhir. Dari pengamatan ini, terlihat bahwa proses pengambilan kekuasaan itu dilakukan secara bertahap sehingga disebut creeping coup (kudeta merangkak atau kudeta meloncat-loncat). Yang merupakan paradoksal di sini, lazimnya kudeta merupakan perebutan kekuasaan secara cepat dan tidak terduga. Namun di sini, ternyata itu dilakukan secara berangsur-angsur atau bertahap. Beberapa orang telah mengemukakan pendapatnya tentang kudeta merangkak, seperti Saskia Wieringa, Peter Dale-Scott, dan Subandrio. Menurut Subandrio, kudeta merangkak Soeharto terdiri atas empat tahap. Tahap pertama, menyingkirkan saingannya di Angkatan Darat seperti Yani dll. Tahap kedua, membubarkan PKI yang merupakan rival terberat tentara sampai saat itu. Tahap ketiga, melemahkan kekuatan pendukung Bung Karno dengan menangkap 15 menteri yang loyal terhadap Soekarno, termasuk Subandrio. Tahap keempat, mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno (tahun 1967 sebagai pejabat presiden dan 1968 sebagai presiden). Merangkak Ternyata kudeta merangkak itu bukan hanya dilakukan Soeharto dan kelompoknya, tetapi dilaksanakan berbarengan dengan apa yang saya sebut "kudeta merangkak" MPRS. MPRS berperan sangat besar secara yuridis untuk mengalihkan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Walaupun, ironisnya, setelah kekuasaan itu diperoleh, MPRS pun "dimatikan" secara perlahan-lahan. Uraian tentang kudeta merangkak ini -walaupun tidak disebut dengan istilah demikian- diberikan secara gamblang oleh Prof Dr Suwoto Mulyosudarmo (alm) dalam disertasinya pada Universitas Airlangga Surabaya tahun 1990 mengenai Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara. Tahap-tahap kudeta merangkak MPRS dilaksanakan secara berikut: Pertama, Supersemar yang dikeluarkan 11 Maret 1996 dikukuhkan menjadi TAP IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966. Kedua, tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan Ketetapan MPRS No XV/MPRS/1966 yang berisi antara lain: a) Penetapan tidak perlunya jabatan Wakil Presiden b) Apabila Presiden berhalangan, Pemegang SP 11 Maret 1966 memegang jabatan Presiden. Ketetapan MPRS ini jelas melanggar UUD 1945 karena di dalam UUD 1945 ditetapkan jabatan wakil presiden. Kedua, apabila presiden berhalangan, maka wakil presiden yang menggantikannya, bukan pemegang SP 11 Maret. Lagi-lagi pasal ini melanggar UUD 1945. Ketiga, tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan Pidato Pelengkap Nawaksara kepada pimpinan MPRS. Pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan Pimpinan MPRS No 13/B/1967 tentang Penolakan Pidato Nawaksara. Keputusan MPRS berbeda dengan Ketetapan MPRS karena Keputusan MPRS itu hanya bersifat internal MPRS. Keempat, tanggal 20 Februari 1967, Presiden Soekarno/mandataris MPRS mengeluarkan Pengumuman tentang Penyerahan Kekuasaan kepada Pengemban TAP MPRS No IX/MPRS/1966. Penyerahan kekuasaan semacam ini tidak ada dasarnya dalam UUD 1945. Penyerahan kekuasaan berarti mengalihkan kekuasaan dan tanggung jawab, yang secara teoretis harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemberi kekuasaan. Penyerahan kekuasaan itu berbeda dengan pengembalian mandat. Pengembalian mandat tidak membutuhkan persetujuan pemberi kuasa, sedangkan proses peralihan kekuasaan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kekuasaan. Pemberi kekuasaan kepada presiden adalah MPRS. Jadi, kalau presiden selaku mandataris MPRS mengembalikan mandatnya kepada MPRS, ia tidak perlu meminta persetujuan dari MPRS. Tetapi kalau presiden akan menyerahkan kekuasaannya kepada orang lain, ia harus meminta persetujuan MPRS. Ini yang tampaknya dicoba dikoreksi dengan TAP No XXXIII/1967 yang dikeluarkan 20 hari kemudian. Waktu 20 hari itu sebetulnya dapat dikategorikan sebagai apa: kevakuman pemerintahan atau ada pemerintahan tetapi tidak sah menurut konstitusi? Kelima, tanggal 12 Maret 1967, MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. TAP ini mempunyai beberapa masalah. Pertama, mendiskreditkan Presiden Soekarno dengan mengaitkannya dengan percobaan kudeta Gerakan 30 September, kedua, ayat-ayat dalam TAP ini bertentangan. Pasal 6 TAP ini menyatakan "penyelesaian persoalan hukum menyangkut Dr Ir Soekarno akan dilakukan dengan ketentuan hukum dan keadilan dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Presiden." Kalau mau diselesaikan secara hukum, tentu Soekarno harus diadili (niscaya beliau akan bebas karena tidak akan terbukti bersalah). Tetapi pelaksanaannya diserahkan Pejabat Presiden: ini yang kontradiktif dengan ketentuan yang pertama. (Kenyataan, sampai Bung Karno wafat tahun 1970, Presiden Soeharto membuat kasus ini mengambang tanpa keputusan hukum.) Keenam, bersamaan dengan pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, Jenderal Soeharto selaku pemegang Supersemar diangkat sebagai "Pejabat Presiden". Lembaga Pejabat Presiden adalah lembaga "ekstra konstitusional" karena tidak dikenal dalam UUD 1945. Ketujuh, tanggal 28 Februari 1968, muncul Pernyataan Pendapat DPRGR No 12/DPRGR/III/1966-1967 yang isinya mendesak Pengemban TAP MPRS No IX/MPRS/1966 untuk melakukan penyegaran keanggotaan MPRS. Anggota MPRS yang loyal kepada Soekarno dikeluarkan dan diganti dengan pendukung Soeharto. Kedelapan, tanggal 27 Maret 1968, Soeharto diangkat sebagai presiden sampai terpilihnya presiden hasil pemilihan umum. Dalam Sidang MPRS tahun 1966 ditetapkan, sebetulnya pemilihan umum akan dilaksanakan pertengahan tahun 1968. Soeharto setelah terpilih jadi presiden langsung menundanya sampai tahun 1971. Setelah Soeharto menjadi presiden, yang pertama dilakukan adalah pergi ke Jepang untuk merundingkan utang luar negeri. Setelah itu, MPRS yang telah "berjasa" menjadikannya sebagai presiden mulai dimatikan secara perlahan-lahan. Lembaga ini dijadikan sebagai lembaga yang hanya bersidang sekali lima tahun. Kegiatan Badan Pekerja MPRS lantas diboikot oleh Fraksi Golkar dan ABRI dengan tidak menghadiri sidang-sidangnya. Jenderal Nasution dan juga Subchan Z.E. yang berjasa menjadikan Soeharto sebagai presiden disingkirkan. Habis manis, sepah dibuang. Dr Asvi Warman Adam, ahli Peneliti Utama LIPI di Jakarta http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275279 Sabtu, 10 Mar 2007, Kejagung Tarik Buku Yang Tak Sebut PKI Bab Peristiwa G30S 1965 JAKARTA - Buku sejarah terkait peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, kembali menjadi polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melarang buku-buku sejarah yang dalam penulisan peristiwa G30S tidak mencantumkan kata PKI. Langkah mundur Kejagung ini berlaku untuk buku-buku sejarah mulai SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMA/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengacu pada kurikulum 2004. "Ini jelas memutarbalikkan fakta sejarah dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kilah Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Muchtar Arifin menjelaskan alasan pelarangan itu. Kejagung juga beralasan, membiarkan peredaran buku teks tersebut dapat menimbulkan keresahan dan ketertiban masyarakat. Total buku yang dilarang berjumlah puluhan dengan penulis dan penerbit berbeda. Secara garis besar, kejaksaan membagi tiga jenis. Pertama, buku SMP/MTs, di antaranya, berjudul "Kronik Sejarah Kelas 1 SMP" (karangan Anwar Kurnia dan diterbitkan PT Yudhistira), "Sejarah Kelas 2 dan Sejarah Kelas 3 SMP" (karangan Martoji, PT Airlangga), "Pengetahuan Sosial, Sejarah 1" (karangan Tugiyono KS, PT Grasindo), dan buku sejenisnya. Kedua, buku-buku SMA/MA dan SMK, berjudul "Sejarah 1" (karangan TB Purwanto) dan sejenisnya. Ketiga, buku-buku teks sejarah SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang mengacu pada muatan kurikulum 2004. Menurut Muchtar, dalam Skepnya, jaksa agung tidak hanya melarang peredaran barang cetakan, tetapi proses pengadaannya. "Selain itu, mewajibkan kejaksaan, kepolisian, dan alat negara lain yang berwenang menjaga ketertiban, untuk menyita buku-buku teks sejarah tersebut," jelas jaksa senior yang pernah memimpin Kejati Sumatera Barat ini. Masyarakat dapat menyerahkan ke kantor kejaksaan di setiap provinsi (kejati), berapa pun jumlah bukunya. Muchtar menegaskan, bagi masyarakat yang menolak menyerahkan buku-buku tersebut, dapat dikenakan pelanggaran pasal 1 ayat 3 Penetapan Presiden (Penpres) No 4 Tahun 1963 yang diperkuat UU No 5 Tahun 1969 tentang Pengamanan Barang Cetakan, yang dapat Menganggu Ketertiban Umum. "Berapa ancaman (penjara) maksimalnya, saya nggak ingat. Saya silakan masyarakat yang membacanya (undang-undang)," kata Muchtar. Ditanya bagaimana bila penulis dan penerbit berinisiatif menarik dan merevisi buku-buku tersebut, Muchtar menjawab, kejaksaan justru berterima kasih. "Kalau direvisi dan isinya tidak lagi kontroversial, tentunya, nggak masalah. Ini sangat positif. Artinya, mereka (penulis dan penerbit) mematuhi instruksi kejaksaan," jelas Muchtar. Muchtar menambahkan, kejaksaan tidak mengkaji terhadap isi kurikulum 2004 yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Departemen tersebut telah mengubah isi kurikulum. "Isi kurikulum yang dirujuk penulis dan penerbit adalah bahan sosialisasi yang belum (menjadi pegangan sekolah), sehingga bukan ketentuan resmi," beber Muchtar. Menurut dia, Mendiknas sempat komplain kepada penulis dan penerbit atas dijadikannya isi kurikulum tersebut ke dalam buku teks. "Mendiknas sudah ambil langkah, agar buku itu tidak diberlakukan ke sekolah (milik pemerintah). Nah, karena sebagian buku teks untuk konsumsi masyarakat umum, maka kejaksaan lah yang punya otoritas mengkaji," pungkas Muchtar. (agm)
