http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275222
Sabtu, 10 Mar 2007,
Supersemar


Oleh Asvi Warman Adam

Kudeta Merangkak MPRS
Ada berbagai cara melihat dan menganalisis Supersemar (Surat Perintah 11 
Maret). Salah satunya dengan menggunakan teori "kudeta merangkak". Kudeta 
merangkak adalah rangkaian kegiatan untuk mengambil kursi kepresidenan 
secara bertahap sejak 1 Oktober 1965 sampai 1966 (keluarnya Supersemar) atau 
1967 (pejabat presiden) atau 1968 (menjadi presiden).

Pandangan ini merupakan analisis post factum yang dikeluarkan setelah 
peristiwa itu terjadi. Dengan melihat rangkaian kejadian tersebut, ditarik 
kesimpulan. Jadi, bukanlah sesuatu yang direncanakan secara mendetail dari 
awal sampai akhir.

Dari pengamatan ini, terlihat bahwa proses pengambilan kekuasaan itu 
dilakukan secara bertahap sehingga disebut creeping coup (kudeta merangkak 
atau kudeta meloncat-loncat). Yang merupakan paradoksal di sini, lazimnya 
kudeta merupakan perebutan kekuasaan secara cepat dan tidak terduga. Namun 
di sini, ternyata itu dilakukan secara berangsur-angsur atau bertahap.

Beberapa orang telah mengemukakan pendapatnya tentang kudeta merangkak, 
seperti Saskia Wieringa, Peter Dale-Scott, dan Subandrio. Menurut Subandrio, 
kudeta merangkak Soeharto terdiri atas empat tahap. Tahap pertama, 
menyingkirkan saingannya di Angkatan Darat seperti Yani dll. Tahap kedua, 
membubarkan PKI yang merupakan rival terberat tentara sampai saat itu.

Tahap ketiga, melemahkan kekuatan pendukung Bung Karno dengan menangkap 15 
menteri yang loyal terhadap Soekarno, termasuk Subandrio. Tahap keempat, 
mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno (tahun 1967 sebagai pejabat 
presiden dan 1968 sebagai presiden).

Merangkak

Ternyata kudeta merangkak itu bukan hanya dilakukan Soeharto dan 
kelompoknya, tetapi dilaksanakan berbarengan dengan apa yang saya sebut 
"kudeta merangkak" MPRS. MPRS berperan sangat besar secara yuridis untuk 
mengalihkan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Walaupun, ironisnya, 
setelah kekuasaan itu diperoleh, MPRS pun "dimatikan" secara perlahan-lahan.

Uraian tentang kudeta merangkak ini -walaupun tidak disebut dengan istilah 
demikian- diberikan secara gamblang oleh Prof Dr Suwoto Mulyosudarmo (alm) 
dalam disertasinya pada Universitas Airlangga Surabaya tahun 1990 mengenai 
Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara. 
Tahap-tahap kudeta merangkak MPRS dilaksanakan secara berikut:

Pertama, Supersemar yang dikeluarkan 11 Maret 1996 dikukuhkan menjadi TAP 
IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966.

Kedua, tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan Ketetapan MPRS No XV/MPRS/1966 yang 
berisi antara lain: a) Penetapan tidak perlunya jabatan Wakil Presiden b) 
Apabila Presiden berhalangan, Pemegang SP 11 Maret 1966 memegang jabatan 
Presiden.

Ketetapan MPRS ini jelas melanggar UUD 1945 karena di dalam UUD 1945 
ditetapkan jabatan wakil presiden. Kedua, apabila presiden berhalangan, maka 
wakil presiden yang menggantikannya, bukan pemegang SP 11 Maret. Lagi-lagi 
pasal ini melanggar UUD 1945.

Ketiga, tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan Pidato 
Pelengkap Nawaksara kepada pimpinan MPRS. Pimpinan MPRS mengeluarkan 
Keputusan Pimpinan MPRS No 13/B/1967 tentang Penolakan Pidato Nawaksara. 
Keputusan MPRS berbeda dengan Ketetapan MPRS karena Keputusan MPRS itu hanya 
bersifat internal MPRS.

Keempat, tanggal 20 Februari 1967, Presiden Soekarno/mandataris MPRS 
mengeluarkan Pengumuman tentang Penyerahan Kekuasaan kepada Pengemban TAP 
MPRS No IX/MPRS/1966. Penyerahan kekuasaan semacam ini tidak ada dasarnya 
dalam UUD 1945.

Penyerahan kekuasaan berarti mengalihkan kekuasaan dan tanggung jawab, yang 
secara teoretis harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemberi 
kekuasaan. Penyerahan kekuasaan itu berbeda dengan pengembalian mandat. 
Pengembalian mandat tidak membutuhkan persetujuan pemberi kuasa, sedangkan 
proses peralihan kekuasaan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari 
pemberi kekuasaan.

Pemberi kekuasaan kepada presiden adalah MPRS. Jadi, kalau presiden selaku 
mandataris MPRS mengembalikan mandatnya kepada MPRS, ia tidak perlu meminta 
persetujuan dari MPRS. Tetapi kalau presiden akan menyerahkan kekuasaannya 
kepada orang lain, ia harus meminta persetujuan MPRS.

Ini yang tampaknya dicoba dikoreksi dengan TAP No XXXIII/1967 yang 
dikeluarkan 20 hari kemudian. Waktu 20 hari itu sebetulnya dapat 
dikategorikan sebagai apa: kevakuman pemerintahan atau ada pemerintahan 
tetapi tidak sah menurut konstitusi?

Kelima, tanggal 12 Maret 1967, MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No 
XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden 
Soekarno.

TAP ini mempunyai beberapa masalah. Pertama, mendiskreditkan Presiden 
Soekarno dengan mengaitkannya dengan percobaan kudeta Gerakan 30 September, 
kedua, ayat-ayat dalam TAP ini bertentangan. Pasal 6 TAP ini menyatakan 
"penyelesaian persoalan hukum menyangkut Dr Ir Soekarno akan dilakukan 
dengan ketentuan hukum dan keadilan dan pelaksanaannya diserahkan kepada 
Pejabat Presiden." Kalau mau diselesaikan secara hukum, tentu Soekarno harus 
diadili (niscaya beliau akan bebas karena tidak akan terbukti bersalah).

Tetapi pelaksanaannya diserahkan Pejabat Presiden: ini yang kontradiktif 
dengan ketentuan yang pertama. (Kenyataan, sampai Bung Karno wafat tahun 
1970, Presiden Soeharto membuat kasus ini mengambang tanpa keputusan hukum.)

Keenam, bersamaan dengan pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, Jenderal 
Soeharto selaku pemegang Supersemar diangkat sebagai "Pejabat Presiden". 
Lembaga Pejabat Presiden adalah lembaga "ekstra konstitusional" karena tidak 
dikenal dalam UUD 1945.

Ketujuh, tanggal 28 Februari 1968, muncul Pernyataan Pendapat DPRGR No 
12/DPRGR/III/1966-1967 yang isinya mendesak Pengemban TAP MPRS No 
IX/MPRS/1966 untuk melakukan penyegaran keanggotaan MPRS. Anggota MPRS yang 
loyal kepada Soekarno dikeluarkan dan diganti dengan pendukung Soeharto.

Kedelapan, tanggal 27 Maret 1968, Soeharto diangkat sebagai presiden sampai 
terpilihnya presiden hasil pemilihan umum. Dalam Sidang MPRS tahun 1966 
ditetapkan, sebetulnya pemilihan umum akan dilaksanakan pertengahan tahun 
1968. Soeharto setelah terpilih jadi presiden langsung menundanya sampai 
tahun 1971.

Setelah Soeharto menjadi presiden, yang pertama dilakukan adalah pergi ke 
Jepang untuk merundingkan utang luar negeri. Setelah itu, MPRS yang telah 
"berjasa" menjadikannya sebagai presiden mulai dimatikan secara 
perlahan-lahan. Lembaga ini dijadikan sebagai lembaga yang hanya bersidang 
sekali lima tahun.

Kegiatan Badan Pekerja MPRS lantas diboikot oleh Fraksi Golkar dan ABRI 
dengan tidak menghadiri sidang-sidangnya. Jenderal Nasution dan juga Subchan 
Z.E. yang berjasa menjadikan Soeharto sebagai presiden disingkirkan. Habis 
manis, sepah dibuang.


Dr Asvi Warman Adam, ahli Peneliti Utama LIPI di Jakarta



http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275279
Sabtu, 10 Mar 2007,
Kejagung Tarik Buku Yang Tak Sebut PKI

Bab Peristiwa G30S 1965
JAKARTA - Buku sejarah terkait peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, 
kembali menjadi polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melarang 
buku-buku sejarah yang dalam penulisan peristiwa G30S tidak mencantumkan 
kata PKI.

Langkah mundur Kejagung ini berlaku untuk buku-buku sejarah mulai 
SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMA/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah 
Menengah Kejuruan (SMK) yang mengacu pada kurikulum 2004.

"Ini jelas memutarbalikkan fakta sejarah dan mengancam kesatuan dan 
persatuan bangsa," kilah Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Muchtar Arifin 
menjelaskan alasan pelarangan itu. Kejagung juga beralasan, membiarkan 
peredaran buku teks tersebut dapat menimbulkan keresahan dan ketertiban 
masyarakat.

Total buku yang dilarang berjumlah puluhan dengan penulis dan penerbit 
berbeda. Secara garis besar, kejaksaan membagi tiga jenis. Pertama, buku 
SMP/MTs, di antaranya, berjudul "Kronik Sejarah Kelas 1 SMP" (karangan Anwar 
Kurnia dan diterbitkan PT Yudhistira), "Sejarah Kelas 2 dan Sejarah Kelas 3 
SMP" (karangan Martoji, PT Airlangga), "Pengetahuan Sosial, Sejarah 1" 
(karangan Tugiyono KS, PT Grasindo), dan buku sejenisnya. Kedua, buku-buku 
SMA/MA dan SMK, berjudul "Sejarah 1" (karangan TB Purwanto) dan sejenisnya. 
Ketiga, buku-buku teks sejarah SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang mengacu pada 
muatan kurikulum 2004.

Menurut Muchtar, dalam Skepnya, jaksa agung tidak hanya melarang peredaran 
barang cetakan, tetapi proses pengadaannya. "Selain itu, mewajibkan 
kejaksaan, kepolisian, dan alat negara lain yang berwenang menjaga 
ketertiban, untuk menyita buku-buku teks sejarah tersebut," jelas jaksa 
senior yang pernah memimpin Kejati Sumatera Barat ini. Masyarakat dapat 
menyerahkan ke kantor kejaksaan di setiap provinsi (kejati), berapa pun 
jumlah bukunya.

Muchtar menegaskan, bagi masyarakat yang menolak menyerahkan buku-buku 
tersebut, dapat dikenakan pelanggaran pasal 1 ayat 3 Penetapan Presiden 
(Penpres) No 4 Tahun 1963 yang diperkuat UU No 5 Tahun 1969 tentang 
Pengamanan Barang Cetakan, yang dapat Menganggu Ketertiban Umum. "Berapa 
ancaman (penjara) maksimalnya, saya nggak ingat. Saya silakan masyarakat 
yang membacanya (undang-undang)," kata Muchtar.

Ditanya bagaimana bila penulis dan penerbit berinisiatif menarik dan 
merevisi buku-buku tersebut, Muchtar menjawab, kejaksaan justru berterima 
kasih. "Kalau direvisi dan isinya tidak lagi kontroversial, tentunya, nggak 
masalah. Ini sangat positif. Artinya, mereka (penulis dan penerbit) mematuhi 
instruksi kejaksaan," jelas Muchtar.

Muchtar menambahkan, kejaksaan tidak mengkaji terhadap isi kurikulum 2004 
yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Departemen 
tersebut telah mengubah isi kurikulum. "Isi kurikulum yang dirujuk penulis 
dan penerbit adalah bahan sosialisasi yang belum (menjadi pegangan sekolah), 
sehingga bukan ketentuan resmi," beber Muchtar.

Menurut dia, Mendiknas sempat komplain kepada penulis dan penerbit atas 
dijadikannya isi kurikulum tersebut ke dalam buku teks. "Mendiknas sudah 
ambil langkah, agar buku itu tidak diberlakukan ke sekolah (milik 
pemerintah). Nah, karena sebagian buku teks untuk konsumsi masyarakat umum, 
maka kejaksaan lah yang punya otoritas mengkaji," pungkas Muchtar. (agm)

Kirim email ke