Syariah Islam Telah Menambah Beban Negara dan Bangsa !!! Negara di zaman modern sangat jauh bedanya dengan kerajaan2, caliph2, ataupun emperor. Dizaman dulu, semua penguasa tidak lebih dari tuan2 tanah apapun namanya baik raja, caliph ataupun emperor. Hukum dalam kerajaan dulu bisa berubah setiap saat tergantung keinginan dan kepentingan sang raja itu sendiri. Semua penduduk yang jadi rakyatnya wajib menyembah dan kedudukan mereka tidak lebih sebagai pemberi upeti.
Syariah Islam tidak beda meskipun penguasanya bermula dinamakan nabi, namun hingga sang nabi mati diracun, tidak ada sebuahpun produk hukum yang berhasil diciptakan. Hal ini mudah diterangkan karena per-definisi, "Hukum" adalah aturan tertulis, namun sejak nabi dilahirkan hingga dia mati, di Arab belum dikenal adanya kertas ataupun tulisan. Bahkan nabi Muhammad sendiri kabarnya buta huruf, dan memang tidak perlu bisa membaca karena yang buta huruf itu semua orang Arab dizaman itu. Demikianlah, baik AlQuran maupun Syariah Islam-nya mulai ada setelah 300 tahun matinya Muhammad karena diwaktu itu sudah banyak orang2 Arab yang pandai menulis dan membaca. Namun produk hukum Syariah ini disusun oleh penguasa selanjutnya berdasarkan pandangan2 pribadi yagn sama sekali tidak melalui observasi penelitian apakah hukum tsb bisa dijalankan atau tidak. Prinsipnya sama yaitu vested interest penguasanya yang mengatas namakan Allah sebagai sang pencipta. Kalo kita menelusuri secara terperinci tentang hukum Syariah, memang isinya sangatlah terperinci, banyak detail2 kecil juga diatur didalamnya. Seperti halnya bagaimana seharusnya seorang wanita berpakaian dlsb. Dizaman modern sekarang, pemahaman hukum itu sangat beda dibandingkan dizaman Muhammad dulu. Apa yang dinamakan Hukum Syariah dizaman sekarang tidak bisa dikategorikan sebagai produk hukum karena produk hukum itu tidak boleh terlalu detail seperti Syariah Islam itu, karena kalo urusan detail itu dijadikan hukum, maka akan banyak kasus yang tidak mungkin ditangani. Kalo dizaman dulu, setiap kasus keadilan diputuskan oleh raja langsung, bayangkan saja kalo zaman sekarang dimana jumlah manusia begitu banyaknya!!! Tidak mungkin raja bisa menanganinya. Tetapi aturan2 yang mendetail seperti halnya Syariah Islam tetap ada dizaman sekarang, namun tidak lagi dinamakan UU atau Hukum melainkan istilahnya adalah "Code Ethic" yang tidak berlaku bagi semua melainkan hanya berlaku terbatas bagi anggauta2 tertentu seperti misalnya agama. Juga kita kenal berbagai kode etik lainnya seperti kode etik jurnailistik, kode etik kedokteran, kode etik engineer, dan masih banyak lagi contoh2 kode etik yang merupakan aturan yang diberlakukan kepada kelompok2 tertentu. Namun harus diakui, bahwa ahli hukum Syariah bukanlah ahli hukum yang sebenarnya, mereka hanyalah ulama agama Islam yang dianggap lebih mengetahui aturan2 agama Islamnya. Sarjana hukum ataupun ahli hukum tidak bisa dibandingkan dengan yang dinamakan ahli hukum syariah karena ahli2 hukum yang sarjana ini dalam sekolahnya maupun nanti dalam tugasnya justru bertugas menciptakan dan menyusun hukum2yang baru yang dibutuhkan oleh negara. Semua ini ada dalam trias politika dimana ada pembagian kekuasaan yang masing2 berbeda dalam saling kontrol. Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi satu dari yang lainnya. Pemaksaan hukum Syariah sekarang di Indonesia ini betul2 asal jebol tanpa pikiran logis maupun perhitungan yang mendalam akan akibat2nya. Yang jelas hukum ini melanggar HAM yang pada waktunya akan jatuh sanksi ekonomi dari dunia internasional. Sebuah produk hukum harus ditegakkan dengan sanksi dimana ada petugas yang mengawasi maupun bertindak kepada pelanggar2nya. Contohlah polisi yang anda lihat banyak dijalanan. Setiap polisi memiliki tugas di area yang ber-beda2, misalnya polisi lalu lintas berbeda tugasnya dari polisi kriminal. Polisi militer juga beda tugasnya dari polisi lalu lintas, juga polisi narkotika beda pendidikan dan keahlian tugasnya dilapangan. Dengan adanya tambahan hukum Syariah, tidak bisa dielakkan keharusan adanya polisi Syariah yang mengawasi dan menangani pelanggar2 hukum Syariah. Apakah polisi syariah butuh pestol atau tidak juga akan merupakan resiko yang harus dipertimbangkan. Yang pasti, polisi Syariah harus digaji, darimana dananya? Apakah dana menggaji polisi Syariah ini ditanggung Dept.Agama atau oleh MUI??? Belum lagi masalah lembaga polisi Syariah ini, apakah polisi Syariah harus dibawah Kapolri atau dibawah Dept. Agama atau dibawah Dept. Dalam Negeri seperti Hansip maupun security??? Belum lagi sekolah pendidikan polisi Syariah, apakah dibawah Hankam atau dibawah Depag, kesemuanya akan memiliki konsekuensi2 fatal nya tersendiri. Apakah polisi Syariah berhak menangkap dan menahan anggauta polisi (Polwan) sipil yang dianggapnya melanggar Syariah Islam karena memakai bikini dikolam renang ??? Bagaiman akibatnya kalo polisi Syariah menangkap polisi ini kemudian didatangi suaminya yang juga tentara hingga polisi Syariah digebuki ??? Dari kesemuanya ini, sudah pasti bahwa Polisi syariah akan membuka perang antar angkatan, kalo dulu bisa terjadi tembak2an antara polisi dengan TNI-AD, atau TNI_AU berperang dengan TNI-AL, maka dengan adanya polisi Syariah maka kemungkinan bengtrokan yang meresahkan masyarakat akan berlipat makin banyak apalagi mengingat ruang tugas polisi Syariah justru di-tengah2 masyarakat yang bisa salah tangkap, salah tegur, salah colek, dan ternyata adalah anggauta tentara yang tidak lagi ngomong babubi tapi langsung tabok, polisi Syariah cabut pedang, tentara langsung tembak. Apalagi sudah umum dikalangan tentara untuk main remi atau main domino mengisi kekosongan dan kesepian dibaraknya, belum lagi yang baru pulang latihan maupun baru pulang perang. Judi dilarang Syariah Islam, lalu gimana mau bertindak kalo ternyata yang melakukannya adalah anggauta2 tentara dibaraknya yang bisa ditonton orang banyak diluar barak ??? Lebih parah lagi komandan tentara-nya adalah bukan beragama Islam, merasa kuat sengaja membuka semua acara2 yang bisa memancing keonaran untuk sengaja benterok dengan polisi Syariah agar bisa dihabisi. Itu diatas baru urusan managementnya, belum lagi kita bicarakan urusan2 karakter masing2 polisi Syariah itu sendiri. Habis menangkap pelaku pelanggaran mereka mengajak damai, kembali sogok menyogok bertambah di-tengah2 kesulitan ekonomi yang makin mendalam. Belum lagi yang dipaksa damai itu isteri tentara, runyam lagi akibatnya. Jangan dilupakan, bisa jadi ada orang yang menyamar jadi polisi Syariah palsu untuk menculik dan memperkosa wanita atau pelacur gratis. Seragam polisi Syariah tidak boleh sama dari polisi biasa, kembali biaya seragamnya akan menambah beban masyarakat. Kalo masyarakat sekarang bangga untuk menjadi tentara, polisi, atau angkatan udara maupun angkatan laut, maka kebanggaan akan bertambah satu lagi menjadi polisi Syariah. Kesulitannya adalah darimana kita rekrut calon2 polisi Syariah ini??? Apakah dari madrasah, dari pesantren, dari IAIN, atau dari test2 umum seperti halnya tentara, polisi, maupun hansip/sekurity ???? Berapa jumlah polisi Syariah yang ideal yang dibutuhkan setiap RT??? Bisa dibayangkan, di-mana2 ada polisi Syariah, kadang2 polisi Syariah juga menangkap pelanggar lalu lintas untuk diminta uangnya. Sebaliknya polisi lalu lintas juga kadang2 menangkap pelanggar Syariah untuk diajak damai duitnya. Tidak berbeda dengan tentara, baik pelanggar lalu lintas maupun pelanggar Syariah bisa ditangkapnya dengan bebas seperti biasa untuk menambah asap dapurnya. Kesimpulannya cukup jelas, menegakkan Syariah Islam di Indonesia akan menambah beban masyarakat berlipat ganda disertai bertambahnya gangguan keamanan. Kalo ada polisi Syariah yang memperkosa wanita, dengan mudah dibantahnya bahwa pelakunya bukan Polisi Syariah tetapi polisi atau tentara yang menyamar jadi Polisi Syariah. Pajak akan dinaikkan untuk menggaji polisi Syariah. Selanjutnya saya persilahkan para pembaca menambahkan komplikasi2 yang mungkin dengan tegaknya Syariah Islam di Indonesia ini. Jangan samakan dengan Arab Saudia, karena kerajaan Arab Saudia ini milik perorangan atau milik keluarga raja Saud. Semua ditanggung raja yang kaya raya ini, namun segala komplikasi adanya polisi Syariah yang saya tulis diatas sudah terjadi dan merupakan keluhan masyarakat Arab se-hari2. Semua polisi Syariah di Arab Saudia paling sedikit pernah melakukan pelanggaran sekali seperti memperkosa wanita Arab yang tidak memakai burqa. Juga pemerasan2 maupun penganiayaan oleh polisi syariah di Arab menghiasi pembicaraan masyarakat se-hari2. Arab Saudia makin panas suasananya, masyarakat makin banyak mendapatkan pendidikan ala barat makin sadar hak2nya yang diperkosa oleh polisi Syariah, dan seringkali ditemukan polisi Syariah ditemukan mati dibunuh masyarakatnya, namun dituduhkan kepada terorist anti keluarga raja. Ny. Muslim binti Muskitawati.
