Syariah Islam Telah Menambah Beban Negara dan Bangsa !!!

Negara di zaman modern sangat jauh bedanya dengan kerajaan2, caliph2,
ataupun emperor.  Dizaman dulu, semua penguasa tidak lebih dari tuan2
tanah apapun namanya baik raja, caliph ataupun emperor.  Hukum dalam
kerajaan dulu bisa berubah setiap saat tergantung keinginan dan
kepentingan sang raja itu sendiri.  Semua penduduk yang jadi rakyatnya
wajib menyembah dan kedudukan mereka tidak lebih sebagai pemberi upeti.

Syariah Islam tidak beda meskipun penguasanya bermula dinamakan nabi,
namun hingga sang nabi mati diracun, tidak ada sebuahpun produk hukum
yang berhasil diciptakan.  Hal ini mudah diterangkan karena
per-definisi, "Hukum" adalah aturan tertulis, namun sejak nabi
dilahirkan hingga dia mati, di Arab belum dikenal adanya kertas
ataupun tulisan.  Bahkan nabi Muhammad sendiri kabarnya buta huruf,
dan memang tidak perlu bisa membaca karena yang buta huruf itu semua
orang Arab dizaman itu.  Demikianlah, baik AlQuran maupun Syariah
Islam-nya mulai ada setelah 300 tahun matinya Muhammad karena diwaktu
itu sudah banyak orang2 Arab yang pandai menulis dan membaca.  Namun
produk hukum Syariah ini disusun oleh penguasa selanjutnya berdasarkan
pandangan2 pribadi yagn sama sekali tidak melalui observasi penelitian
apakah hukum tsb bisa dijalankan atau tidak.  Prinsipnya sama yaitu
vested interest penguasanya yang mengatas namakan Allah sebagai sang
pencipta.

Kalo kita menelusuri secara terperinci tentang hukum Syariah, memang
isinya sangatlah terperinci, banyak detail2 kecil juga diatur
didalamnya.  Seperti halnya bagaimana seharusnya seorang wanita
berpakaian dlsb.

Dizaman modern sekarang, pemahaman hukum itu sangat beda dibandingkan
dizaman Muhammad dulu.  Apa yang dinamakan Hukum Syariah dizaman
sekarang tidak bisa dikategorikan sebagai produk hukum karena produk
hukum itu tidak boleh terlalu detail seperti Syariah Islam itu, karena
kalo urusan detail itu dijadikan hukum, maka akan banyak kasus yang
tidak mungkin ditangani.  Kalo dizaman dulu, setiap kasus keadilan
diputuskan oleh raja langsung, bayangkan saja kalo zaman sekarang
dimana jumlah manusia begitu banyaknya!!!  Tidak mungkin raja bisa
menanganinya.

Tetapi aturan2 yang mendetail seperti halnya Syariah Islam tetap ada
dizaman sekarang, namun tidak lagi dinamakan UU atau Hukum melainkan
istilahnya adalah "Code Ethic" yang tidak berlaku bagi semua melainkan
hanya berlaku terbatas bagi anggauta2 tertentu seperti misalnya agama.
 Juga kita kenal berbagai kode etik lainnya seperti kode etik
jurnailistik, kode etik kedokteran, kode etik engineer, dan masih
banyak lagi contoh2 kode etik yang merupakan aturan yang diberlakukan
kepada kelompok2 tertentu.

Namun harus diakui, bahwa ahli hukum Syariah bukanlah ahli hukum yang
sebenarnya, mereka hanyalah ulama agama Islam yang dianggap lebih
mengetahui aturan2 agama Islamnya.  Sarjana hukum ataupun ahli hukum
tidak bisa dibandingkan dengan yang dinamakan ahli hukum syariah
karena ahli2 hukum yang sarjana ini dalam sekolahnya maupun nanti
dalam tugasnya justru bertugas menciptakan dan menyusun hukum2yang
baru yang dibutuhkan oleh negara. Semua ini ada dalam trias politika
dimana ada pembagian kekuasaan yang masing2 berbeda dalam saling
kontrol.  Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi satu dari yang lainnya.

Pemaksaan hukum Syariah sekarang di Indonesia ini betul2 asal jebol
tanpa pikiran logis maupun perhitungan yang mendalam akan akibat2nya.
 Yang jelas hukum ini melanggar HAM yang pada waktunya akan jatuh
sanksi ekonomi dari dunia internasional.

Sebuah produk hukum harus ditegakkan dengan sanksi dimana ada petugas
yang mengawasi maupun bertindak kepada pelanggar2nya.  Contohlah
polisi yang anda lihat banyak dijalanan.  Setiap polisi memiliki tugas
di area yang ber-beda2, misalnya polisi lalu lintas berbeda tugasnya
dari polisi kriminal.  Polisi militer juga beda tugasnya dari polisi
lalu lintas, juga polisi narkotika beda pendidikan dan keahlian
tugasnya dilapangan.

Dengan adanya tambahan hukum Syariah, tidak bisa dielakkan keharusan
adanya polisi Syariah yang mengawasi dan menangani pelanggar2 hukum
Syariah.  Apakah polisi syariah butuh pestol atau tidak juga akan
merupakan resiko yang harus dipertimbangkan.  Yang pasti, polisi
Syariah harus digaji, darimana dananya?  Apakah dana menggaji polisi
Syariah ini ditanggung Dept.Agama atau oleh MUI???

Belum lagi masalah lembaga polisi Syariah ini, apakah polisi Syariah
harus dibawah Kapolri atau dibawah Dept. Agama atau dibawah Dept.
Dalam Negeri seperti Hansip maupun security???  Belum lagi sekolah
pendidikan polisi Syariah, apakah dibawah Hankam atau dibawah Depag,
kesemuanya akan memiliki konsekuensi2 fatal nya tersendiri.

Apakah polisi Syariah berhak menangkap dan menahan anggauta polisi
(Polwan) sipil yang dianggapnya melanggar Syariah Islam karena memakai
bikini dikolam renang ???  Bagaiman akibatnya kalo polisi Syariah
menangkap polisi ini kemudian didatangi suaminya yang juga tentara
hingga polisi Syariah digebuki ???

Dari kesemuanya ini, sudah pasti bahwa Polisi syariah akan membuka
perang antar angkatan, kalo dulu bisa terjadi tembak2an antara polisi
dengan TNI-AD, atau TNI_AU berperang dengan TNI-AL, maka dengan adanya
polisi Syariah maka kemungkinan bengtrokan yang meresahkan masyarakat
akan berlipat makin banyak apalagi mengingat ruang tugas polisi
Syariah justru di-tengah2 masyarakat yang bisa salah tangkap, salah
tegur, salah colek, dan ternyata adalah anggauta tentara yang tidak
lagi ngomong babubi tapi langsung tabok, polisi Syariah cabut pedang,
tentara langsung tembak.  Apalagi sudah umum dikalangan tentara untuk
main remi atau main domino mengisi kekosongan dan kesepian dibaraknya,
belum lagi yang baru pulang latihan maupun baru pulang perang.  Judi
dilarang Syariah Islam, lalu gimana mau bertindak kalo ternyata yang
melakukannya adalah anggauta2 tentara dibaraknya yang bisa ditonton
orang banyak diluar barak ???  Lebih parah lagi komandan tentara-nya
adalah bukan beragama Islam, merasa kuat sengaja membuka semua acara2
yang bisa memancing keonaran untuk sengaja benterok dengan polisi
Syariah agar bisa dihabisi.

Itu diatas baru urusan managementnya, belum lagi kita bicarakan
urusan2 karakter masing2 polisi Syariah itu sendiri.  Habis menangkap
pelaku pelanggaran mereka mengajak damai, kembali sogok menyogok
bertambah di-tengah2 kesulitan ekonomi yang makin mendalam.  Belum
lagi yang dipaksa damai itu isteri tentara, runyam lagi akibatnya.
Jangan dilupakan, bisa jadi ada orang yang menyamar jadi polisi
Syariah palsu untuk menculik dan memperkosa wanita atau pelacur
gratis.  Seragam polisi Syariah tidak boleh sama dari polisi biasa,
kembali biaya seragamnya akan menambah beban masyarakat.

Kalo masyarakat sekarang bangga untuk menjadi tentara, polisi, atau
angkatan udara maupun angkatan laut, maka kebanggaan akan bertambah
satu lagi menjadi polisi Syariah.

Kesulitannya adalah darimana kita rekrut calon2 polisi Syariah ini???
 Apakah dari madrasah, dari pesantren, dari IAIN, atau dari test2 umum
seperti halnya tentara, polisi, maupun hansip/sekurity ????  Berapa
jumlah polisi Syariah yang ideal yang dibutuhkan setiap RT???  Bisa
dibayangkan, di-mana2 ada polisi Syariah, kadang2 polisi Syariah juga
menangkap pelanggar lalu lintas untuk diminta uangnya.  Sebaliknya
polisi lalu lintas juga kadang2 menangkap pelanggar Syariah untuk
diajak damai duitnya.  Tidak berbeda dengan tentara, baik pelanggar
lalu lintas maupun pelanggar Syariah bisa ditangkapnya dengan bebas
seperti biasa untuk menambah asap dapurnya.

Kesimpulannya cukup jelas, menegakkan Syariah Islam di Indonesia akan
menambah beban masyarakat berlipat ganda disertai bertambahnya
gangguan keamanan.  Kalo ada polisi Syariah yang memperkosa wanita,
dengan mudah dibantahnya bahwa pelakunya bukan Polisi Syariah tetapi
polisi atau tentara yang menyamar jadi Polisi Syariah.  Pajak akan
dinaikkan untuk menggaji polisi Syariah.  Selanjutnya saya persilahkan
para pembaca menambahkan komplikasi2 yang mungkin dengan tegaknya
Syariah Islam di Indonesia ini.  Jangan samakan dengan Arab Saudia,
karena kerajaan Arab Saudia ini milik perorangan atau milik keluarga
raja Saud.  Semua ditanggung raja yang kaya raya ini, namun segala
komplikasi adanya polisi Syariah yang saya tulis diatas sudah terjadi
dan merupakan keluhan masyarakat Arab se-hari2.  Semua polisi Syariah
di Arab Saudia paling sedikit pernah melakukan pelanggaran sekali
seperti memperkosa wanita Arab yang tidak memakai burqa.  Juga
pemerasan2 maupun penganiayaan oleh polisi syariah di Arab menghiasi
pembicaraan masyarakat se-hari2.  Arab Saudia makin panas suasananya,
masyarakat makin banyak mendapatkan pendidikan ala barat makin sadar
hak2nya yang diperkosa oleh polisi Syariah, dan seringkali ditemukan
polisi Syariah ditemukan mati dibunuh masyarakatnya, namun dituduhkan
kepada terorist anti keluarga raja.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke