Apakah Tuan bergaji Rp 9.467.000 sudah puas dengan hasil ini?
apakah sekarang sudah waktunya membela rekan-rekan yang masih bergaji 500 
ribu...??? yang masih mendapat picingan mata dari narasumber dan sesama profesi 
ketika bertugas.

wahyu_komang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Salam,
 Sekadar berbagi informasi: ini salinan keputusan Dinas Tenaga Kerja
 dalam kasus pemecatan wartawan Kompas. Pemerintah memerintahkan Kompas
 kembali mempekerjakan wartawan/aktivis serikat pekerja yang dipecatnya.
 
 K
 
 -----------------------------------
 
 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 JALAN Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
 Fax. : 3827973, 3503623
 JAKARTA
 Kode Pos 10110
 ----------------------------------------------------------
 
 9 Maret 2007
 
 Nomor : 1009/-1.8353
 Sifat : Penting/Segera
 Lampiran : 1 (satu) berkas
 Perihal : Penyampaian Anjuran
 
 Kepada Yth.
 1. Pimpinan Perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA
 Jl. Palmerah selatan No 26-28
 Jakarta Pusat 10270
 
 2. Sdr. P. Bambang Wisudo
 d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
 Jl. Dr Soepomo No 1A Komplek Bier
 Menteng Dalam, Jakarta Selatan
 
 Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah
 dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
 dan telah diproses melalui mediasi antara:
 
 1. PT Kompas Media Nusantara
 2. Sdr P Bambang Wisudo
 
 Setelah melalui sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai
 dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No 2 tahun 2004
 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini
 disampaikan Anjuran Tertulis No. 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 7 Maret 2007.
 
 Selanjutnya diminta agar Saudara memberikan jawaban secara tertulis
 atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini.
 
 Demikian agar Saudara maklum.
 
 WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN
 TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA
 
 SUMANTO, SH
 NIP 470051697
 
 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 Jalan Prapatan No. 52, Telepon : 3847937, 3520652, 3848303
 Fax.: 3847937, 3503623
 J A K A R T A
 Kode Pos 10110
 ----------------------------------------------------------
 
 A N J U R A N
 NO. 059/ANJ/D/III/2007
 
 Kepada Yth:
 1. Pimpinan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara
 Jl. Palmerah Selatan No. 26-28
 Jakarta Pusat 10270
 
 2. Sdr. P. Bambang Wisudo
 d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
 Jl. Dr. Soepomo No 1A, Komplek BIER
 Menteng Dalam Jakarta Selatan
 
 Berkenaan dengan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan
 Industrial dari PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan surat No.
 049/SDMU/XII/06 tanggal 12 Desember 2006 dan pelimpahan penanganan
 perkara Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan
 Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Mediator Hubungan Industrial
 dengan surat No. 3888/HKK-PHK/XII/2006 mengenai pokok perkara
 Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, maka setelah
 memperhatikan keterangan dan data yang disampaikan oleh kedua belah
 pihak yang berselisih dalam proses Mediasi, dengan ini disampaikan
 hal-hal sebagai berikut:
 
 a.Keterangan Pihak Pengusaha
 
 bahwa pekerja Sdr P Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
 KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
 menerima upah sebesar Rp 9.467.000;
 
 bahwa sejak tanggal 23 November 2006 sampai dengan 8 Desember 2006
 pekerja telah melakukan kegiatan menyebarkan selebaran, menempel
 selebaran dan membagi-bagikan selebaran di lingkungan perusahaan tanpa
 seijin pengusaha;
 
 bahwa isi selebaran tersebut adalah surat pribadi pekerja kepada Bapak
 Jakob Oetama yaitu pendiri atau pimpinan group perusahaan PT Kompas;
 
 bahwa sejak awalnya petugas keamanan dan pengusaha telah mencoba
 mengingatkan dan melarang pekerja meneruskan kegiatannya tersebut,
 tetapi tidak dihiraukan oleh pekerja dan terus melakukan kegiatan
 menyebarkan dan membagi-bagikan selebaran tersebut di lingkungan
 perusahaan;
 bahwa karena teguran dan peringatan yang diberikan pengusaha tersebut
 tidak dihiraukan oleh pekerja, maka pengusaha melakukan tindakan
 menghentikan kegiatan pekerja tersebut dengan melibatkan petugas
 keamanan perusahaan;
 
 bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 pukul 20.00 WIB telah terjadi
 pertemuan bertempat diruang kerja Pimpinan Redaksi PT Kompas Jakarta
 Pusat yang dihadiri oleh Sdr. Suryopratomo (Pimred), Sdr. Bambang
 Sukationo (GM SDM-Umum), Sdr. Trias Kuncahyono (Redaktur Pelaksana),
 Didiek Dwinarmiyadi (Manajer Penpen), Retno Bintari (Sekretaris
 Redaksi), Sdr P. Bambang Wisudo (Wartawan), Sdri. Rien Kuntari
 (Wartawan) dan Sdr. Luhur Fajar Marta (Peneliti Litbang);
 
 bahwa adapun hal-hal yang dibicarakan adalah:
 
 - Pengusaha : tindakan pekerja menyebakan surat yang ditujukan kepada
 Bapak Jakob
 Oetama adalah tindakan di luar kepantasan;
 
 -Pekerja : surat tersebut disebut tembusan kepada pihak-pihak karena
 itu sudah menjadi urusan publik dan pekerja telah pernah bilang jika
 persoalannya tidak bisa diselesaikan secara intern akan membawanya ke
 ruang publik;
 
 -Sebenarnya reaksi pekerja adalah reaksi atas tindakan Manajemen
 kepada kesepakatan yang sudah dibuat dulu sudah selesai, kemudian ada
 reaksi balik, tiba-tiba pekerja ditugaskan (dibuang) ke Ambon, hal
 tersebut yang membuat pekerja bereaksi juga;
 
 -Pengusaha : tidak ada pembuangan semua diberi kesempatan, diberi
 tantangan baru, dan ini dilakukan untuk 56 orang;
 
 -Pekerja : pada dasarnya tidak adapat menerima keterangan pengusaha
 tersebut;
 
 -bahwa atas perbuatan pekerja tersebut pimpinan perusahaan melakukan
 rapat dan hasilnya memutuskan pekerja diberhentikan dari perusahaan
 terhitung sejak 9 Desember 2006;
 
 -bahwa keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada pekerja dan
 pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan pengusaha
 tersebut dan bersama teman-temannya membuat pernyataan bersama untuk
 melakukan aksi demo setiap hari mulai tanggal 11 Desember 2006;
 
 -bahwa telahb dilakukan upaya perundingan Bipartit untuk menyelesaikan
 perundingan masalah pengakhiran hubungan kerja tersebut tetapi tidak
 ada penyelesaian sehingga pengusaha mencatatkan perselisihan ini
 sebagai perselisihan hubungan industrial dengan pokok perkara
 pemutusan hubungan kerja;
 
 -bahwa permintaan pekerja dan kuasa hukumnya untuk dilakukan Bipartit
 telah dikabulkan oleh Mediator Hubungan Industrial dan juga disetujui
 oleh pengusaha;
 
 -bahwa telah dilakukan lagi perundingan Bipartit, tetapi tidak ada
 penyelesaian sehingga pengusaha mohon agar dilakukan sidang mediasi
 sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
 
 b. Keterangan Pihak Pekerja dan Kuasa Hukumnya Komite Anti
 Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
 
 bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
 KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
 menerima upah sebesar Rp 9.467.000;
 
 bahwa pada tahun 1998 pekerja dan kawan-kawan mendirikan Serikat
 Pekerja yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK);
 
 bahwa pada struktur PKK, Syahnan Rangkuti menduduki posisi etua PKK
 dan Bambang Wisudo menduduki posisi Sekretaris PKK;
 
 bahwa sejak berdirinya PKK, pekerja dan kawan-kawan terus menerus
 memperjuangkan hak atas saham karyawan sebesar 20 %;
 
 bahwa pada tanggal 13 September 2006 terjadi kesepakatan penyelesaian
 permasalahan saham antara PKK yang diwakili oleh Syahnan Rangkuti
 selaku Ketua PKK dan St. Sularto sebagai Wakil Pimpinan Umum PT KOMPAS
 MEDIA NUSANTARA dengan isis kesepakatan pembagian deviden 20% setiap
 tahun kepada karyawan;
 
 bahwa tanggal 15 Desember 2005 paseca kesepakatan penyelesaian
 terdapat indikasi upaya penghancuran/pemberangusan PKK oleh
 perusahaan, hal ini ditandai dengan secara tiba-tiba terjadi mutasi
 terhadap para pengurus PKK oleh perusahaan;
 
 bahwa selain mutasi terhadap pengurus PKK juga terjadi indikasi devide
 et impera terhadap pengurus PKK karena sebagian pengurus PKK dimutasi
 ke daerah dan sebagian lagi mendapat promosi Kepala Biro;
 
 bahwa dalam mutasi tersebut pekerja selaku Sekretaris PKK dimutasi ke
 Ambon dan Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dimutasi ke Padang,
 padahal keduanya adalah wartawan senior ddi PT Kompas;
 
 bahwa atas kebijakan mutasi ke Ambon tersebut pekerja menolak dan
 memberikan tawaran untuk di wilayah Jawa Barat dengan alasan masih
 harus menjalankan amanat organisasi/Serikat Pekerja mengingat dirinya
 masih menjabat sebagai Sekretaris PKK, tetapi tidak dikabulkan;
 
 bahwa oleh karena itu pekerja melakukan aksi menyebarkan selebaran di
 lingkungan perusahaan dan berakhir dengan PHK;
 
 bahwa pekerja menolak PHK tersebut dan juga menolak mutasi ke Ambon
 dan menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali pada kondisi semula
 dengan berpedoman pada:
 
 1.UUD 1945
 -Pasal 28 D (2) : "Setiap orang berhak bekerja untuk mendapat imbalan
 dan melakukan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
 -Pasal 28 (E) : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
 berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
 
 2.UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
 Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa ;pekerja
 untuk tidak menjalan kegiatan serikat pekerja dengan cara:
 a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau
 melakukan mutasi.
 b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
 
 c. Pendapat dan Pertimbangan serta Upaya Penyelesaian Mediator
 Hubungan Industrial
 
 bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT
 KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan
 menerima upah sebesar Rp 9.467.000;
 
 bahwa perkara ini berawal dari tindakan pengusaha memutasikan pekerja
 ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut;
 
 bahwa pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun merupakan wartawan
 senior merasa mutasi tersebut tidak adil dan ada kaitannya dengan
 kegiatannya sebagai Sekretaris PKK;
 
 bahwa pekerja melakukan protes secara internal antara lain kepada
 Management dan kepada Bapak Jakob etama, tetapi tidak mendapat
 tanggapan sehingga ditindaklanjuti pekerja dengan menyebarluaskan
 selebaran di lingkungan perusahaan;
 
 bahwa mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi
 tersebut harus diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan
 Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan
 perselisihan;
 
 bahwa berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada
 peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah
 ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi;
 
 bahwa awal perselisihan ini adalah mutasi yang tidak jelas prosedurnya
 sehingga ditolak oleh pekerja, menurut Mediator Hubungan Industrial
 penolakan mutasi ke Ambon tersebut dapat dipertimbangkan;
 
 bahwa pekerja telah menawarkan penyelesaian yaitu ditugaskan ke Garut
 selama 3 bulan untuk upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh
 pengusaha;
 
 bahwa melihat kedudukan pekerja dalam organisasi Serikat
 Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini Perkumpulan Karyawan Kompas adalah
 sebagai Sekretaris dan melihat kegiatan PKK tersebut pada tahun 2006
 seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi
 hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahaan;
 
 bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra pengusaha dan kedua
 belah pihak seharusnya sama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis
 dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perselisihan;
 
 bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak
 dan pendapat serta pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di
 atas, maka guna menyelesaikan masalah hubungan kerja Sdr. P Bambang
 Wisudo ini, kami selaku Mediator Hubungan Industrial:
 
 M E N G A N J U R K A N
 
 1. Agar pihak pengusaha PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA mempekerjakan
 kembali pekerja Sdr P BambanG Wisudo pada posisi semula di Provinsi
 DKI Jakarta.
 2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha
 untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin.
 3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas
 Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan:
 a. apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan
 Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke
 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
 b. apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para
 pihak atau salah satu pihak dapat menganjurkan ke Pengadilan Hubungan
 Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke
 Mediator Hubungan Industrial.
 
 Demikian agar maklum.
 
 Jakarta, 7 Maret 2007
 
 Mediator Hubungan Industrial
 
 Drs RINJAN SARAGIH
 NIP 160016317
 
 N I L Z A, S.Sos
 NIP 160048473
 
 Mengetahui
 Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
 Tranmigrasi Provinsi DKI Jakarta
 
 Sumanto, SH
 NIP 470051697
 
 
     
                       

                
---------------------------------
 The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from 
your Internet provider.

Kirim email ke