* Tommy Masih Simpan Alat Bukti Jawapos, Senin, 12 Mar 2007, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber segepok dokumen bahwa uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey berasal dari hasil korupsi, khususnya dari aliran dana Yayasan Supersemar. Meski demikian, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tak antusias menyikapi alat bukti yang diajukan kejaksaan.
Bahkan, fakta pencairan dana di BNP Paribas London senilai USD 10 juta (Rp 90 miliar) oleh Motorbike tak dijadikan amunisi untuk menguatkan posisi Tommy. Dalam persidangan di Guernsey, Tommy melalui pengacara Christoper Edwards dan Roberts Sheppard hanya meminta royal court mencabut pembekuan sementara (temporary freezing order) terhadap aset Eur 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Guernsey. "Kubu Tommy tak mengajukan fakta pencairan oleh Motorbike. Mereka juga tidak memasukkan fakta sikap mendua pemerintah RI atas dana di BNP Paribas," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi koran ini kemarin. Yoseph bersama Dubes RI di Inggris Marty Natalegawa ikut menyaksikan persidangan di royal court Guernsey. Menurut Yoseph, kubu pemerintah RI sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan pengajuan fakta tersebut. "Kami punya alat (bukti) untuk membantah," kata jaksa berkaca mata minus itu. Di antaranya, rekening dana di BNP Paribas Guernsey berbeda dengan di BNP Paribas London. Perusahaan yang mencairkan dana juga tak sama. "Dana di Guernsey (hendak) dicairkan Garnet Investment Limited (GIL). Tetapi, di BNP Paribas London oleh Motorbike," jelas Yoseph. Pengadilan tak terpengaruh oleh permintaan Tommy. Buktinya, pengadilan menolak permintaan kubu Tommy. Royal court Guernsey berpendapat, jika pembekuan sementara dicabut, dikhawatirkan kubu Tommy mengalihkan dana di BNP Paribas. Yoseph tidak tahu mengapa kubu Tommy belum membeber alat bukti yang menguatkan posisinya. Dia menduga, kubu Tommy akan membeber semua fakta saat agenda persidangan memasuki perdebatan alat bukti pada 20 April 2007. "Kami pun menunggu pada agenda tersebut," jelas Yoseph. Yoseph menjelaskan, dalam ruang sidang, selain dihadiri dua pengacaranya, tiga kolega Tommy ikut menyaksikan persidangan. Salah satu di antara kolega-kolega Tommy itu dari Motorbike. "Saya tahu saat berkenalan di Bandara Guernsey," kata Yoseph tanpa menyebutkan nama kolega Tommy tersebut. Dia membeberkan, dalam persidangan kemarin, kejaksaan mengajukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, pertama, isi dakwaan kasus korupsi tujuh yayasan dengan terdakwa Soeharto, yang didalamnya mengurai perusahaan Tommy, PT SempatiAir, pernah menerima aliran dana dari Yayasan Supersemar. Kedua, surat keputusan jaksa agung tentang surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus korupsi tujuh yayasan Rp 1,7 triliun. Ketiga, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menyatakan, meski Soeharto tidak dapat dituntut karena sakit, kejaksaan tetap punya kewajiban memproses untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, kejaksaan membeber fakta bahwa program mobil nasional (mobnas) kepada PT Timor Putra Nasional (TPN) bertentangan dengan program organisasi perdagangan internasional (WTO) terkait General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). "Kami juga memasukkan fakta bahwa uang Tommy sebagai hasil korupsi. Dan, sesuai konvensi antikorupsi internasional, sebuah negara harus membantu proses eksekusi untuk mengembalikan kepada pemerintah yang berhak," jelas Yoseph, yang baru pulang dari Guernsey kemarin pagi. Yoseph juga menjelaskan alasan kejaksaan mengganti pengacara Llyod Le Roy Strappini ke Simons Davis dan Jonathan Barclay. Dia mengatakan, tugas Strappini selesai terkait kepentingan pemerintah RI membekukan sementara aset GIL. "Alasannya bukan karena kejaksaan tak mampu membayar. Ini semata-mata karena aspek teknis," beber Yoseph. Selama berada di Guernsey dan London, Yoseph tak mengumpulkan informasi terkait pencairan uang Tommy melalui Motorbike. "Saya hanya ditugasi bersidang di Guernsey. Selebihnya, bukan tugas saya," ujar Yoseph. Meski demikian, Yoseph menegaskan, pencairan dana Tommy di BNP Paribas di London dinilainya cacat hukum, mengingat rekomendasinya bukan dari lembaga penegakan hukum. "Ini kan hanya dikeluarkan sebuah departemen, yang nggak punya kekuatan mengeksekusi," jelas Yoseph. Ditanya sinyalemen bahwa kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza&Ihza Lawfirm, menerima USD 800 ribu atau Rp 7,2 miliar untuk memuluskan pencairan, Yoseph tak menampik. "Kalau fee dari kantor pengacara, ya memang wajar," katanya. (agm) ------ * Ada Aliran Dana dari Yayasan ke Sempati Air Koran Tempo - Minggu, 11 Maret 2007 Bukti aliran dana bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengklaim uang Tommy Soeharto di BNP Paribas. JAKARTA -- Mantan jaksa Chairul Imam membenarkan adanya aliran dana dari salah satu yayasan Soeharto ke perusahaan penerbangan Sempati Air milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ketika masih menjadi jaksa, Chairul pernah mendapat tugas menyidik kekayaan yayasan-yayasan milik Soeharto. "Saya menemukan bukti aliran dana dari salah satu yayasan ke Sempati Air. Jumlahnya kalau tidak salah Rp 13,2 miliar," kata Chairul, yang dihubungi Tempo kemarin. Chairul menilai bukti-bukti yang ia kumpulkan sudah lengkap dan siap disidangkan. Bukti tersebut bisa dijadikan alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mengklaim uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey. "Tapi saya tidak tahu apakah dalam perkara ini jaksa turut melampirkan bukti-bukti itu," katanya. Sengketa antara Tommy dan BNP Paribas dimulai pada Maret 2006. Tommy menggugat bank itu karena menolak mencairkan dananya yang ada di rekening Garnet Investment. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, kemudian mengajukan gugatan intervensi karena menduga uang Tommy di BNP Paribas berasal dari kegiatan korupsi. Chairul yakin bukti aliran dana dari yayasan milik Soeharto ke Sempati Air bisa mengembalikan uang negara. "Sebab, aliran dana itu menyalahi aturan," katanya. Uang yayasan tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis. Herno Sasongko dari Yayasan Damandiri dan Indra Kartasasmita dari Yayasan Dharmais membantah jika dikatakan yayasannya pernah memberikan dana untuk Sempati Air. "Tidak pernah ada aliran dana ke sana," kata Indra. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Haryono Suyono, yang dipercayai Soeharto mengelola Yayasan Supersemar, tidak bisa dimintai konfirmasi. "Kalau mau ketemu beliau, langsung saja datang ke kantor hari Senin," kata Herno Sasongko. Muhammad Assegaf, pengacara keluarga Cendana, menyatakan dirinya tidak tahu-menahu soal aliran dana dari yayasan milik Soeharto. "Semua pengacara keluarga Cendana pasti tidak tahu detail aliran dana dari yayasan-yayasan itu," kata Assegaf.SUSENO | RADEN RACHMADI | EKO ARI WIBOWO Dugaan aliran dana ke Sempati Air Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab) - Rp 17,9 miliar Yayasan Dana Supersemar - Rp 13,2 miliar Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais) - Rp 11 miliar 1990 - Perusahaan penerbangan Sempati Air milik Tommy Soeharto dilanda krisis keuangan. Sejumlah yayasan milik Soeharto memberikan suntikan dana. 1998 - Sempati Air menghentikan seluruh operasinya. 1999 - Sempati dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan meninggalkan utang Rp 1,1 triliun. Sumber: Koran Tempo - Minggu, 11 Maret 2007 ---------------- * * Kompas, 10 Maret 2007 Uang dari Yayasan Supersemar, Rekening Tommy Soeharto Dibekukan Sementara Jakarta, Kompas Rekening Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang dipimpin mantan Presiden Soeharto. Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang yang disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 400 miliar. Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), seperti dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jumat. Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan sementara berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey pada sidang tanggal 22 Januari 2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, Indonesia mengajukan dalil untuk mendukung pembekuan sementara. Dalil itu diterima sehingga pembekuan dilanjutkan. Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung menjawab, "Banyak kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy Soeharto) menerima (uang) dari Yayasan Supersemar." Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan rekening itu dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian uang di Guernsey sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening itu. "Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika dicabut, Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, uang tetap dibekukan," kata Jaksa Agung. Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet diwakili kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas Guernsey diwakili Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon Davis dan Jonathan Barkley. Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey karena menolak mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening lain. Saat perkara disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta. Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang itu milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah kewajiban pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda ke Guernsey. Ia meminta pembekuan rekening itu. Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Indonesia, dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa Agung mengatakan, Strappini mundur. "Hak pengacara untuk mengundurkan diri. Hak kita untuk mengganti," ujar Abdul Rahman. Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang mahal, Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. "Ya, berunding sama kita. Enggak cocok, mundur," kata dia. Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 April 2007 digelar perdebatan. (idr/jos) * * Jawapos, 10 Mar 2007 Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court Guernsey, Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti tambahan dari kejaksaan untuk
