* Tommy Masih Simpan Alat Bukti
Jawapos, Senin, 12 Mar 2007,

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber segepok dokumen bahwa
uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey berasal dari hasil
korupsi, khususnya dari aliran dana Yayasan Supersemar. Meski
demikian, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tak antusias
menyikapi alat bukti yang diajukan kejaksaan.

Bahkan, fakta pencairan dana di BNP Paribas London senilai USD 10 
juta (Rp 90 miliar) oleh Motorbike tak dijadikan amunisi untuk 
menguatkan posisi Tommy. Dalam persidangan di Guernsey, Tommy 
melalui pengacara Christoper Edwards dan Roberts Sheppard hanya 
meminta royal court mencabut pembekuan sementara (temporary freezing 
order) terhadap aset Eur 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Guernsey.

"Kubu Tommy tak mengajukan fakta pencairan oleh Motorbike. Mereka 
juga tidak memasukkan fakta sikap mendua pemerintah RI atas dana di 
BNP Paribas," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat
dihubungi koran ini kemarin. Yoseph bersama Dubes RI di Inggris Marty
Natalegawa ikut menyaksikan persidangan di royal court Guernsey.

Menurut Yoseph, kubu pemerintah RI sebenarnya telah mengantisipasi
kemungkinan pengajuan fakta tersebut. "Kami punya alat (bukti) untuk
membantah," kata jaksa berkaca mata minus itu. Di antaranya, rekening
dana di BNP Paribas Guernsey berbeda dengan di BNP Paribas London.

Perusahaan yang mencairkan dana juga tak sama. "Dana di Guernsey
(hendak) dicairkan Garnet Investment Limited (GIL). Tetapi, di BNP
Paribas London oleh Motorbike," jelas Yoseph.

Pengadilan tak terpengaruh oleh permintaan Tommy. Buktinya, 
pengadilan menolak permintaan kubu Tommy. Royal court Guernsey 
berpendapat, jika pembekuan sementara dicabut, dikhawatirkan kubu 
Tommy mengalihkan dana di BNP Paribas.

Yoseph tidak tahu mengapa kubu Tommy belum membeber alat bukti yang
menguatkan posisinya. Dia menduga, kubu Tommy akan membeber semua
fakta saat agenda persidangan memasuki perdebatan alat bukti pada 20
April 2007. "Kami pun menunggu pada agenda tersebut," jelas Yoseph.

Yoseph menjelaskan, dalam ruang sidang, selain dihadiri dua
pengacaranya, tiga kolega Tommy ikut menyaksikan persidangan. Salah
satu di antara kolega-kolega Tommy itu dari Motorbike. "Saya tahu 
saat berkenalan di Bandara Guernsey," kata Yoseph tanpa menyebutkan 
nama kolega Tommy tersebut.

Dia membeberkan, dalam persidangan kemarin, kejaksaan mengajukan
sejumlah alat bukti. Di antaranya, pertama, isi dakwaan kasus korupsi
tujuh yayasan dengan terdakwa Soeharto, yang didalamnya mengurai
perusahaan Tommy, PT SempatiAir, pernah menerima aliran dana dari
Yayasan Supersemar. Kedua, surat keputusan jaksa agung tentang surat
ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus korupsi tujuh yayasan 
Rp 1,7 triliun. Ketiga, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang
menyatakan, meski Soeharto tidak dapat dituntut karena sakit,
kejaksaan tetap punya kewajiban memproses untuk mengembalikan 
kerugian negara.

Selain itu, kejaksaan membeber fakta bahwa program mobil nasional
(mobnas) kepada PT Timor Putra Nasional (TPN) bertentangan dengan
program organisasi perdagangan internasional (WTO) terkait General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT). "Kami juga memasukkan fakta
bahwa uang Tommy sebagai hasil korupsi. Dan, sesuai konvensi
antikorupsi internasional, sebuah negara harus membantu proses
eksekusi untuk mengembalikan kepada pemerintah yang berhak," jelas
Yoseph, yang baru pulang dari Guernsey kemarin pagi.

Yoseph juga menjelaskan alasan kejaksaan mengganti pengacara Llyod Le
Roy Strappini ke Simons Davis dan Jonathan Barclay. Dia mengatakan,
tugas Strappini selesai terkait kepentingan pemerintah RI membekukan
sementara aset GIL. "Alasannya bukan karena kejaksaan tak mampu
membayar. Ini semata-mata karena aspek teknis," beber Yoseph.

Selama berada di Guernsey dan London, Yoseph tak mengumpulkan
informasi terkait pencairan uang Tommy melalui Motorbike. "Saya hanya
ditugasi bersidang di Guernsey. Selebihnya, bukan tugas saya," ujar
Yoseph.

Meski demikian, Yoseph menegaskan, pencairan dana Tommy di BNP 
Paribas di London dinilainya cacat hukum, mengingat rekomendasinya 
bukan dari lembaga penegakan hukum. "Ini kan hanya dikeluarkan 
sebuah departemen, yang nggak punya kekuatan mengeksekusi," jelas 
Yoseph.

Ditanya sinyalemen bahwa kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza&Ihza
Lawfirm, menerima USD 800 ribu atau Rp 7,2 miliar untuk memuluskan
pencairan, Yoseph tak menampik. "Kalau fee dari kantor pengacara, ya
memang wajar," katanya. (agm)
------
* Ada Aliran Dana dari Yayasan ke Sempati Air
 Koran Tempo - Minggu, 11 Maret 2007

Bukti aliran dana bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk
mengklaim uang Tommy Soeharto di BNP Paribas.

JAKARTA -- Mantan jaksa Chairul Imam membenarkan adanya aliran dana
dari salah satu yayasan Soeharto ke perusahaan penerbangan Sempati 
Air milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ketika masih 
menjadi jaksa, Chairul pernah mendapat tugas menyidik kekayaan 
yayasan-yayasan milik Soeharto. "Saya menemukan bukti aliran dana 
dari salah satu yayasan ke Sempati Air. Jumlahnya kalau tidak salah 
Rp 13,2 miliar," kata Chairul, yang dihubungi Tempo kemarin.

Chairul menilai bukti-bukti yang ia kumpulkan sudah lengkap dan siap
disidangkan. Bukti tersebut bisa dijadikan alasan bagi pemerintah
Indonesia untuk mengklaim uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de
Paris (BNP) Paribas, Guernsey. "Tapi saya tidak tahu apakah dalam
perkara ini jaksa turut melampirkan bukti-bukti itu," katanya.

Sengketa antara Tommy dan BNP Paribas dimulai pada Maret 2006. Tommy
menggugat bank itu karena menolak mencairkan dananya yang ada di
rekening Garnet Investment. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan
Agung, kemudian mengajukan gugatan intervensi karena menduga uang
Tommy di BNP Paribas berasal dari kegiatan korupsi.

Chairul yakin bukti aliran dana dari yayasan milik Soeharto ke 
Sempati Air bisa mengembalikan uang negara. "Sebab, aliran dana itu 
menyalahi aturan," katanya. Uang yayasan tidak boleh digunakan untuk 
kegiatan bisnis.

Herno Sasongko dari Yayasan Damandiri dan Indra Kartasasmita dari
Yayasan Dharmais membantah jika dikatakan yayasannya pernah 
memberikan dana untuk Sempati Air. "Tidak pernah ada aliran dana ke 
sana," kata Indra. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat Haryono Suyono, yang dipercayai Soeharto 
mengelola Yayasan Supersemar, tidak bisa dimintai konfirmasi. "Kalau 
mau ketemu beliau, langsung saja datang ke kantor hari Senin," kata 
Herno Sasongko.

Muhammad Assegaf, pengacara keluarga Cendana, menyatakan dirinya 
tidak tahu-menahu soal aliran dana dari yayasan milik 
Soeharto. "Semua pengacara keluarga Cendana pasti tidak tahu detail 
aliran dana dari yayasan-yayasan itu," kata Assegaf.SUSENO | RADEN 
RACHMADI | EKO ARI WIBOWO

Dugaan aliran dana ke Sempati Air

Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab) - Rp 17,9 miliar
Yayasan Dana Supersemar - Rp 13,2 miliar
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais) - Rp 11 miliar

1990 - Perusahaan penerbangan Sempati Air milik Tommy Soeharto 
dilanda krisis keuangan. Sejumlah yayasan milik Soeharto memberikan 
suntikan dana.

1998 - Sempati Air menghentikan seluruh operasinya.

1999 - Sempati dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan
meninggalkan utang Rp 1,1 triliun.

Sumber: Koran Tempo - Minggu, 11 Maret 2007
----------------
 * * Kompas, 10 Maret 2007 Uang dari Yayasan Supersemar,

Rekening Tommy Soeharto Dibekukan Sementara Jakarta, Kompas
Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang 
dipimpin mantan Presiden Soeharto.

Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang yang
disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar 
Rp 400 miliar.

Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), seperti
dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jumat.
Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan sementara 
berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey pada sidang 
tanggal 22 Januari 2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, Indonesia 
mengajukan dalil untuk mendukung pembekuan sementara. Dalil itu 
diterima sehingga pembekuan dilanjutkan.

Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung menjawab, "Banyak
kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy Soeharto) menerima 
(uang) dari Yayasan Supersemar."

Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan rekening itu
dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian uang di 
Guernsey sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening itu.

"Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika dicabut,
Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, uang tetap
dibekukan," kata Jaksa Agung.

Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet diwakili
kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas Guernsey 
diwakili Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon Davis 
dan Jonathan Barkley.

Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan berbasis 
di British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey karena 
menolak mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening lain. Saat 
perkara disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan kepada 
Pemerintah Indonesia untuk ikut serta.

Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang itu
milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan 
Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph 
Suardi Sabda ke Guernsey. Ia meminta pembekuan rekening itu.

Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia, dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa 
Agung mengatakan, Strappini mundur. "Hak pengacara untuk 
mengundurkan diri. Hak kita untuk mengganti," ujar Abdul Rahman.

Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang mahal,
Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. "Ya, berunding sama 
kita. Enggak cocok, mundur," kata dia.

Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 
April 2007 digelar perdebatan. (idr/jos)

 * *
Jawapos, 10 Mar 2007 Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey, Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti 
tambahan dari kejaksaan untuk

Kirim email ke