Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 31 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  RUU KAMNAS: ANCAMAN BAGI DEMOKRASI KITA

                  Oleh : Al Araf[1]



                  Draft RUU Keamanan Nasional akhirnya telah selesai 
dirampungkan pembahasannya oleh Departemen Pertahanan. Saat ini draft tersebut 
sedang dalam pembahasan antar departemen, Mabes TNI dan Polri ,untuk 
selanjutnya diserahkan dan di perbaiki kembali oleh Menkopolhukam selaku 
kementerian yang diberi tugas baru sebagai koordinator pembuatan draft RUU 
Kamnas, yang sebelumnya dipegang oleh departemen pertahanan.[2] 

                  Secara esensi, pembentukan RUU Kamnas haruslah diletakkan 
dalam kerangka tata ulang kembalii manajemen keamanan nasional, khususnya 
menata ulang peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggungjawab untuk 
mewujudkan keamanan nasional agar sesuai dengan prinisp-prinsip kehidupan 
bernegara yang demokratis. Selain itu, tata ulang manajemen keamanan nasional 
juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antar institusi-institusi 
pelaksana yang sifatnya koordinatif dan didasarkan pada kompetensi dan 
spesialisasi kerja. 

                  Sayangnya, draft RUU Kamnas[3] yang dibuat Departemen 
Pertahanan yang sejatinya dapat menjadi wadah untuk menata ulang kembali 
manajemen keamanan nasional, jauh dari yang diharapkan. Bahkan sebaliknya, 
draft tersebut akan menarik mundur langkah proses reformasi disektor keamanan 
dan menjadi ancaman yang serius bagi demokrasi. Draft RUU Kamnas yang dibuat 
departe men pertahanan saat ini justru akan mengembalikan sebagian fungsi 
militer seperti di masa lalu. 

                    

                  Kritik RUU Kamnas

                  Pertama, RUU Kamnas akan mengembalikan peran dan fungsi TNI 
sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Dengan alasan untuk mengatasi 
terorisme, Pasal 56[4] RUU Kamnas memberikan kewenangan kepada TNI untuk dapat 
melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menanganai aksi terorisme yang salah 
satunya adalah melakukan fungsi penindakan. Langkah langkah kongkrit dan fungsi 
penindakan di sini dapat diartikan sebagai fungsi untuk melakukan penangkapan 
terhadap anggota masyarakat yang diduga terlibat dalam melakukan aksi terorisme.

                  Keberadaan pasal ini tentunya bertentangan dengan fungsi TNI 
sebagai alat pertahanan negara. Sebagaii alat pertahanan negara, TNI tidak bisa 
dan tidak boleh melakukan dan menjalankan fungsi-fungsi judicial seperti 
melakukan penangkapan. Fungsi-fungsi tersebut hanya bisa dilakukan oleh aparat 
penegak hukum seperti Polisi.[5]

                  Dengan demikian, keberadaan pasal ini jelas-jelas akan 
menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antara TNI dengan Polisi sehingga 
dapat mengacaukan mekanisme criminal justice system. Lebih parah lagi, pasal 
ini dapat menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan masyarakat sipil dan 
kehidupan demokrasi kita. Dengan luasnya defenisi "terorisme" sebagaimana 
dijelaskan dalam UU Terorisme No. 15 tahun 2003, maka pemberian kewenangan bagi 
TNI untuk dapat bertindak dalam mengatasi aksi terorisme melalui RUU Kamnas, 
akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

                  Selain itu, adanya dua fungsi yang sama dengan dua aktor 
keamanan yang berbeda (TNI-Polisi) dalam melakukan fungsi penindakan untuk 
menanggulangi aksi terorisme akan memperunyam proses akuntabilitas. Sebagai 
contoh, tidak adanya pertanggungjawaban aktor-aktor kemanan dalam peristiwa 
penangkapan yang disertai dengan penganiayaan terhadap ustad Abu Fida di 
Surabaya yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Polisi 
mengakui memang melakukan penangkapan, tetapi menyatakan telah mengembalikan 
ustad tersebut. Pada kenyataannya, ustad Abu Fida ditemukan disuatu tempat 
dengan luka-luka penganiayaan dan goncangan psikologis yang berat. Dalam kasus 
ini di duga ada dua aktor keamanan yang berbeda yang melakukan penangkapan 
terhadap Ustad Abu Fida.

                  Harus diakui, mengacu kepada UU TNI No. 34 tahun 2004, TNI 
memang memiliki tugas pokok untuk operasi militer selain perang (Military 
Operation Other than War) yang salah satu tugasnya adalah mengatasi aksi 
terorisme. Namun demikian, segala tindakan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya 
tersebut harus didasarkan pada keputusan dan kebijakan Presiden. Itu artinya 
TNI tidak bisa bertindak secara langung dalam menangani aksi teroris me tanpa 
adanya perintah dari Presiden. Kalaupun Presiden telah mengeluarkan 
keputusannya, keputusan itu dan peran TNI untuk menangani aksi terorisme tidak 
boleh melampaui batas kewenangannya apalagi sampai menempatkannya menjadi 
bagian dari aparat penegak hukum yang tentunya akan menimbulkan tumpang tindih 
fungsi serta tugas dengan aparat kepolisian. Keterlibatan TNI dalam 
penanggulangan aksi terorisme sebenarnya lebih ditekankan pada fungsi deteksi 
dini dan share informasi dengan aparat penegak hukum (fungsi inipun titik tekan 
kewenangannya lebih ditujukkan pada aparat Intelejen), sedangkan fungsi 
penindakan seperti melakukan penangkapan hanya bisa di lakukan oleh aparat 
penegak hukum (Polisi). Inilah mekanisme dan aturan yang benar dalam 
penanggulangan aksi terorisme yang sesuai dengan tata nilai demokrasi. Lebih 
jauh lagi, adalah tidak benar dan tidak tepat bila pengaturan peran TNI dalam 
penanggulangan aksi terorisme ini diatur menjadi bagian dari RUU Kamnas. 

                  Kedua, TNI mengambil alih peran dan fungsi Presiden selaku 
otoritas politik yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengerahan kekuatan 
militer. Hal ini dapat dilihat dari diberikannya kewenangan kepadai TNI untuk 
dapat mengambil langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur dalam 
menghadapi ancaman militer dari negara lain, tanpa adanya perintah dari 
Presiden dan baru melaporkannya selambat-lambatnya 1 x 24 Jam (Pasal 30 ayat 5 
dan 6).[6] Bunyi pasal ini sesungguhnya hampir mirip dengan bunyi Pasal 19 RUU 
TNI yang dulu dikenal dipublik dengan nama "pasal kudeta", yang dalam 
kelanjutannya Pasal ini dihapuskan di dalam UU TNI No. 34 tahun 2004. 

                  Lebih lanjut, hal paling nyata yang terlihat bermasalah dari 
pasal ini adalah bahwa pasal ini telah menegasikan prinsip supremasi sipil 
sebagai prinsip dasar dalam penataan ulang aktor-aktor keamanan. Dalam sistem 
negara demokrasi, sudah seharusnya semua tugas pokok TNI baik itu yang 
dilakukan dengan cara operasi militer untuk perang maupun operasi militer 
selain perang hanya bisa di lakukan bila ada keputusan dari Presiden. Itu 
artinya, TNI tidak bisa dan tidak boleh menjalankan tugas pokoknya tanpa adanya 
keputusan dari Presiden. Keberadaan pasal ini jelas-jelas anti-demokrasi dan 
telah mengambil alih kewenangan Presiden sebagai otoritas politik yang memiliki 
kewenangan untuk mengerahkan kekuatan militer. 

                  Ketiga, RUU Keamanan Nasional sangat tidak proporsional, 
karena di dalamnya lebih banyak mengatur tentang peran TNI dan keterlibatannya 
dalam situasi keadaan darurat. Sebagai bagian dari agenda reformasi sektor 
keamanan, seharusnya RUU Kamnas dapat mengatur secara proporsional tentang 
peran, fungsi dan kedudukan aktor-aktor keamanan lainnya sesuai dengan tata 
kehidupan politik dan bernegara yang demokratis.



                  Bagaimana seharusnya RUU Kamnas?

                  Tata ulang manejemen keamanan nasional melalui pembentukan 
RUU Kamnas memang menjadi sebuah kebutuhan. Namun tata ulang itu jangan sampai 
malah mengembalikan peran dan posisi TNI seperti di masa lalu, apalagi sampai 
bertentangan dengan norma-norma kehidupan bernegara yang demokratis. Untuk itu, 
Pembentukan RUU kamnas harus sepenuhnya mencakup bebe rapa hal sebagai berikut; 
(1) Menjadikan prinsip-prinsip kehidupan negara yang demokratis sebagai prinsip 
dasar dalam pembentukan RUU Kamnas. Prinsip-prinsip itu meliputi prinsip 
supremasi sipil, akuntabilitas, tranparansi, supremasi hukum, etc; (2) 
Menegaskan bahwa hakikat dan tujuan Keamanan kita, tidak melulu hanya 
ditujukkan pada upaya melindungi kedaulatan negara, tetapi juga harus 
ditujukkan pada upaya melindungi keamanan warga negara atau keamanan 
manusianya; (3) Pembedaan peran dan fungsi antara institusi penanggungjawab 
politik dari institusii penanggungjawab operasional. Dalam konteks negara 
demokrasi, penanggung jawab politik adalah pemerintah beserta departemen yang 
bertugas merumuskan kebijakan keamanan. Sedangkan pelaksana dan penanggungjawab 
operasional adalah institusi negara yang bertugas melaksanakan kebijakan 
keamanan (TNI, Polri); (4) Meletakkan struktur institusi pelaksana di bawah 
institusi pembuat kebijakan. Hal ini ditujukkan guna meningkatkan efektifitas 
kerja dan hubungan antara penanggungjawab politik dan penanggungjawab 
operasional sehingga dapat meningkatkan profesionalitas aktor-aktor keamanan 
dan hubungan koordinasi antar institusi penanggungjawab keamanan. Di situ, 
institusi penanggungjawab politik memiliki kewenangan supervisi terhadap 
institusi pelaksana dan sebaliknya institusi pelaksana bertanggungjawab kepada 
pemerintah. Dalam kerangka itu, Posisi TNI kedepan berada di bawah departemen 
pertahanan dan Polisi berada di bawah Kejaksaan Agung. Dengan demikian, 
keberatan Kapolri terhadap penempatan polisi dibawah departemen sesungguhnya 
menyimpang dengan agenda reformasi sektor Keamanan; (5) Pengaturan secara jelas 
dan tegas tentang peran dan tugas institusi-institusi pelaksana. TNI berperan 
sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan tugas pokoknya berdasarkan 
kebijakan pertahanan negara. Kepolisian negara republik Indonesia adalah salah 
satu bagian aparat keamanan negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan 
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perl indungan kepada 
masyarakat dalam kerangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan 
intelejen negara adalah institusi sipil yang menjadi bagian dari kekuasaan 
eksekutif yang memiliki kompetensi utama untuk mengembangkan sistem peringatan 
dini dan sistem analisa informasi strategis; (7) Mengatur secara jelas dan 
tegas, tugas dan fungsi Presiden selaku otoritas politik yang mengendalikan 
seluruh aktor-aktor keamanan nasional. Lebih lanjut, dalam hal peranan Presiden 
untuk mengendalikan keamanan nasional maka dibutuhkan adanya Dewan Keamanan 
Nasional (DKN) yakni dewan yang membantu Pesiden untuk memberikan masukan 
ataupun memberikan bantuan dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional. Selain 
itu, perlu juga diatur mekanisme kontrol (pengawasan) yang efektif terhadap 
sektor keamanan yang peranannya dilakukan oleh DPR; (8) Mengatur hubungan antar 
institusi-institusi pelaksana, khususnya hubungan TNI, Polri dan pemerintah 
dalam rangka tugas perbantuan. Hal ini didasarkan pada kondisi dan dinamika 
ancaman yang kompleks yang dalam batas-batas dan wilayah tertentu ancaman 
tersebut tidak bisa dihadapi dan ditangani secara tersendiri dan terpisah oleh 
masing-masing aktor keamanan, tetapi dibutuhkan hubungan yang terintegrasi dan 
tertata dalam menghadapinya. Dalam kerangka itulah, tugas perbantuan TNI kepada 
pemerintah menjadi penting peranannya, khususnya dalam kerangka menjalankan 
operasi militer selain perang. Namun demikian, pengaturan tugas perbantuan 
dalam RUU Kamnas hanya bisa dilakukan bila telah ada keputusan dari pemerintah 
dan sifat tugas perbantuan ini hanya terbatas dan sementara.

                  Terkait dengan permasalahan RUU Kamnas yang dibuat departemen 
pertahanan, adalah tepat sedari dini bagi kita untuk terus mengawasi proses 
legislasi pembentukan RUU Kamnas. Jangan Sampai RUU Kamnas yang ada sekarang, 
akan menjadi RUU yang akan disahkan oleh DPR. Bila itu terjadi, maka tidak 
hanya reformasi sektor keamanan yang ak an menjadi mundur kebelakang, tetapi 
kehidupan demokrasi kita juga menjadi terancam. 




                    
--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial, sekaligus 
sebagai anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek

                  [2] Akibat penolakan Polisi terhadap RUU kamnas versi 
Departemen Pertahanan, akhirnya pembahasan RUU Kamnas di alihkan ke Menteri 
Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan.

                  [3] Draft yang dijadikan bahan analisa adalah draft 18 
januari 2007 versi Departemen Pertahanan

                  [4] Pasal 56 ayat 1: Dalam penanganan terorisme, Tentara 
Nasional Indonesia wajib mengambi langkah-langkah konkrit yang ditujukan untuk 
menjamin keselamatan dan kehormatan bangsa. ( Penjelasan : Cukup jelas). Ayat 2 
: Penanganan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 
tahap pencegahan, penindakan, dan pemulihan. (Penjelasan : Cukup jelas)

                  [5] Dalam konteks TNI, fungsi penegakan hukum hanya bisa 
dilakukan oleh TNI Angkatan laut dengan batas tugas di wilayah laut.

                   [6] Pasal 30 ayat (5) : Dalam hal menghadapi acaman militer 
dari negara lain dan berdasarkan pertimbangan ruang dan waktu memerlukan 
penanganan segera, maka Tentara Nasional Indonesia dapat mengambil 
langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur. Penjelasan : Cukup 
jelas. Pasal 30 ayat (6) Dalam hal Tentara Nasional Indonesia telah mengambil 
langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Panglima sesegera 
mungkin selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam melaporkan kepada Presiden. 
Penjelasan: Cukup jelas.




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]  
     


Kirim email ke