Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 31 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
RUU KAMNAS: ANCAMAN BAGI DEMOKRASI KITA
Oleh : Al Araf[1]
Draft RUU Keamanan Nasional akhirnya telah selesai
dirampungkan pembahasannya oleh Departemen Pertahanan. Saat ini draft tersebut
sedang dalam pembahasan antar departemen, Mabes TNI dan Polri ,untuk
selanjutnya diserahkan dan di perbaiki kembali oleh Menkopolhukam selaku
kementerian yang diberi tugas baru sebagai koordinator pembuatan draft RUU
Kamnas, yang sebelumnya dipegang oleh departemen pertahanan.[2]
Secara esensi, pembentukan RUU Kamnas haruslah diletakkan
dalam kerangka tata ulang kembalii manajemen keamanan nasional, khususnya
menata ulang peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggungjawab untuk
mewujudkan keamanan nasional agar sesuai dengan prinisp-prinsip kehidupan
bernegara yang demokratis. Selain itu, tata ulang manajemen keamanan nasional
juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antar institusi-institusi
pelaksana yang sifatnya koordinatif dan didasarkan pada kompetensi dan
spesialisasi kerja.
Sayangnya, draft RUU Kamnas[3] yang dibuat Departemen
Pertahanan yang sejatinya dapat menjadi wadah untuk menata ulang kembali
manajemen keamanan nasional, jauh dari yang diharapkan. Bahkan sebaliknya,
draft tersebut akan menarik mundur langkah proses reformasi disektor keamanan
dan menjadi ancaman yang serius bagi demokrasi. Draft RUU Kamnas yang dibuat
departe men pertahanan saat ini justru akan mengembalikan sebagian fungsi
militer seperti di masa lalu.
Kritik RUU Kamnas
Pertama, RUU Kamnas akan mengembalikan peran dan fungsi TNI
sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Dengan alasan untuk mengatasi
terorisme, Pasal 56[4] RUU Kamnas memberikan kewenangan kepada TNI untuk dapat
melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menanganai aksi terorisme yang salah
satunya adalah melakukan fungsi penindakan. Langkah langkah kongkrit dan fungsi
penindakan di sini dapat diartikan sebagai fungsi untuk melakukan penangkapan
terhadap anggota masyarakat yang diduga terlibat dalam melakukan aksi terorisme.
Keberadaan pasal ini tentunya bertentangan dengan fungsi TNI
sebagai alat pertahanan negara. Sebagaii alat pertahanan negara, TNI tidak bisa
dan tidak boleh melakukan dan menjalankan fungsi-fungsi judicial seperti
melakukan penangkapan. Fungsi-fungsi tersebut hanya bisa dilakukan oleh aparat
penegak hukum seperti Polisi.[5]
Dengan demikian, keberadaan pasal ini jelas-jelas akan
menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antara TNI dengan Polisi sehingga
dapat mengacaukan mekanisme criminal justice system. Lebih parah lagi, pasal
ini dapat menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan masyarakat sipil dan
kehidupan demokrasi kita. Dengan luasnya defenisi "terorisme" sebagaimana
dijelaskan dalam UU Terorisme No. 15 tahun 2003, maka pemberian kewenangan bagi
TNI untuk dapat bertindak dalam mengatasi aksi terorisme melalui RUU Kamnas,
akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Selain itu, adanya dua fungsi yang sama dengan dua aktor
keamanan yang berbeda (TNI-Polisi) dalam melakukan fungsi penindakan untuk
menanggulangi aksi terorisme akan memperunyam proses akuntabilitas. Sebagai
contoh, tidak adanya pertanggungjawaban aktor-aktor kemanan dalam peristiwa
penangkapan yang disertai dengan penganiayaan terhadap ustad Abu Fida di
Surabaya yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Polisi
mengakui memang melakukan penangkapan, tetapi menyatakan telah mengembalikan
ustad tersebut. Pada kenyataannya, ustad Abu Fida ditemukan disuatu tempat
dengan luka-luka penganiayaan dan goncangan psikologis yang berat. Dalam kasus
ini di duga ada dua aktor keamanan yang berbeda yang melakukan penangkapan
terhadap Ustad Abu Fida.
Harus diakui, mengacu kepada UU TNI No. 34 tahun 2004, TNI
memang memiliki tugas pokok untuk operasi militer selain perang (Military
Operation Other than War) yang salah satu tugasnya adalah mengatasi aksi
terorisme. Namun demikian, segala tindakan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya
tersebut harus didasarkan pada keputusan dan kebijakan Presiden. Itu artinya
TNI tidak bisa bertindak secara langung dalam menangani aksi teroris me tanpa
adanya perintah dari Presiden. Kalaupun Presiden telah mengeluarkan
keputusannya, keputusan itu dan peran TNI untuk menangani aksi terorisme tidak
boleh melampaui batas kewenangannya apalagi sampai menempatkannya menjadi
bagian dari aparat penegak hukum yang tentunya akan menimbulkan tumpang tindih
fungsi serta tugas dengan aparat kepolisian. Keterlibatan TNI dalam
penanggulangan aksi terorisme sebenarnya lebih ditekankan pada fungsi deteksi
dini dan share informasi dengan aparat penegak hukum (fungsi inipun titik tekan
kewenangannya lebih ditujukkan pada aparat Intelejen), sedangkan fungsi
penindakan seperti melakukan penangkapan hanya bisa di lakukan oleh aparat
penegak hukum (Polisi). Inilah mekanisme dan aturan yang benar dalam
penanggulangan aksi terorisme yang sesuai dengan tata nilai demokrasi. Lebih
jauh lagi, adalah tidak benar dan tidak tepat bila pengaturan peran TNI dalam
penanggulangan aksi terorisme ini diatur menjadi bagian dari RUU Kamnas.
Kedua, TNI mengambil alih peran dan fungsi Presiden selaku
otoritas politik yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengerahan kekuatan
militer. Hal ini dapat dilihat dari diberikannya kewenangan kepadai TNI untuk
dapat mengambil langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur dalam
menghadapi ancaman militer dari negara lain, tanpa adanya perintah dari
Presiden dan baru melaporkannya selambat-lambatnya 1 x 24 Jam (Pasal 30 ayat 5
dan 6).[6] Bunyi pasal ini sesungguhnya hampir mirip dengan bunyi Pasal 19 RUU
TNI yang dulu dikenal dipublik dengan nama "pasal kudeta", yang dalam
kelanjutannya Pasal ini dihapuskan di dalam UU TNI No. 34 tahun 2004.
Lebih lanjut, hal paling nyata yang terlihat bermasalah dari
pasal ini adalah bahwa pasal ini telah menegasikan prinsip supremasi sipil
sebagai prinsip dasar dalam penataan ulang aktor-aktor keamanan. Dalam sistem
negara demokrasi, sudah seharusnya semua tugas pokok TNI baik itu yang
dilakukan dengan cara operasi militer untuk perang maupun operasi militer
selain perang hanya bisa di lakukan bila ada keputusan dari Presiden. Itu
artinya, TNI tidak bisa dan tidak boleh menjalankan tugas pokoknya tanpa adanya
keputusan dari Presiden. Keberadaan pasal ini jelas-jelas anti-demokrasi dan
telah mengambil alih kewenangan Presiden sebagai otoritas politik yang memiliki
kewenangan untuk mengerahkan kekuatan militer.
Ketiga, RUU Keamanan Nasional sangat tidak proporsional,
karena di dalamnya lebih banyak mengatur tentang peran TNI dan keterlibatannya
dalam situasi keadaan darurat. Sebagai bagian dari agenda reformasi sektor
keamanan, seharusnya RUU Kamnas dapat mengatur secara proporsional tentang
peran, fungsi dan kedudukan aktor-aktor keamanan lainnya sesuai dengan tata
kehidupan politik dan bernegara yang demokratis.
Bagaimana seharusnya RUU Kamnas?
Tata ulang manejemen keamanan nasional melalui pembentukan
RUU Kamnas memang menjadi sebuah kebutuhan. Namun tata ulang itu jangan sampai
malah mengembalikan peran dan posisi TNI seperti di masa lalu, apalagi sampai
bertentangan dengan norma-norma kehidupan bernegara yang demokratis. Untuk itu,
Pembentukan RUU kamnas harus sepenuhnya mencakup bebe rapa hal sebagai berikut;
(1) Menjadikan prinsip-prinsip kehidupan negara yang demokratis sebagai prinsip
dasar dalam pembentukan RUU Kamnas. Prinsip-prinsip itu meliputi prinsip
supremasi sipil, akuntabilitas, tranparansi, supremasi hukum, etc; (2)
Menegaskan bahwa hakikat dan tujuan Keamanan kita, tidak melulu hanya
ditujukkan pada upaya melindungi kedaulatan negara, tetapi juga harus
ditujukkan pada upaya melindungi keamanan warga negara atau keamanan
manusianya; (3) Pembedaan peran dan fungsi antara institusi penanggungjawab
politik dari institusii penanggungjawab operasional. Dalam konteks negara
demokrasi, penanggung jawab politik adalah pemerintah beserta departemen yang
bertugas merumuskan kebijakan keamanan. Sedangkan pelaksana dan penanggungjawab
operasional adalah institusi negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
keamanan (TNI, Polri); (4) Meletakkan struktur institusi pelaksana di bawah
institusi pembuat kebijakan. Hal ini ditujukkan guna meningkatkan efektifitas
kerja dan hubungan antara penanggungjawab politik dan penanggungjawab
operasional sehingga dapat meningkatkan profesionalitas aktor-aktor keamanan
dan hubungan koordinasi antar institusi penanggungjawab keamanan. Di situ,
institusi penanggungjawab politik memiliki kewenangan supervisi terhadap
institusi pelaksana dan sebaliknya institusi pelaksana bertanggungjawab kepada
pemerintah. Dalam kerangka itu, Posisi TNI kedepan berada di bawah departemen
pertahanan dan Polisi berada di bawah Kejaksaan Agung. Dengan demikian,
keberatan Kapolri terhadap penempatan polisi dibawah departemen sesungguhnya
menyimpang dengan agenda reformasi sektor Keamanan; (5) Pengaturan secara jelas
dan tegas tentang peran dan tugas institusi-institusi pelaksana. TNI berperan
sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan tugas pokoknya berdasarkan
kebijakan pertahanan negara. Kepolisian negara republik Indonesia adalah salah
satu bagian aparat keamanan negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perl indungan kepada
masyarakat dalam kerangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan
intelejen negara adalah institusi sipil yang menjadi bagian dari kekuasaan
eksekutif yang memiliki kompetensi utama untuk mengembangkan sistem peringatan
dini dan sistem analisa informasi strategis; (7) Mengatur secara jelas dan
tegas, tugas dan fungsi Presiden selaku otoritas politik yang mengendalikan
seluruh aktor-aktor keamanan nasional. Lebih lanjut, dalam hal peranan Presiden
untuk mengendalikan keamanan nasional maka dibutuhkan adanya Dewan Keamanan
Nasional (DKN) yakni dewan yang membantu Pesiden untuk memberikan masukan
ataupun memberikan bantuan dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional. Selain
itu, perlu juga diatur mekanisme kontrol (pengawasan) yang efektif terhadap
sektor keamanan yang peranannya dilakukan oleh DPR; (8) Mengatur hubungan antar
institusi-institusi pelaksana, khususnya hubungan TNI, Polri dan pemerintah
dalam rangka tugas perbantuan. Hal ini didasarkan pada kondisi dan dinamika
ancaman yang kompleks yang dalam batas-batas dan wilayah tertentu ancaman
tersebut tidak bisa dihadapi dan ditangani secara tersendiri dan terpisah oleh
masing-masing aktor keamanan, tetapi dibutuhkan hubungan yang terintegrasi dan
tertata dalam menghadapinya. Dalam kerangka itulah, tugas perbantuan TNI kepada
pemerintah menjadi penting peranannya, khususnya dalam kerangka menjalankan
operasi militer selain perang. Namun demikian, pengaturan tugas perbantuan
dalam RUU Kamnas hanya bisa dilakukan bila telah ada keputusan dari pemerintah
dan sifat tugas perbantuan ini hanya terbatas dan sementara.
Terkait dengan permasalahan RUU Kamnas yang dibuat departemen
pertahanan, adalah tepat sedari dini bagi kita untuk terus mengawasi proses
legislasi pembentukan RUU Kamnas. Jangan Sampai RUU Kamnas yang ada sekarang,
akan menjadi RUU yang akan disahkan oleh DPR. Bila itu terjadi, maka tidak
hanya reformasi sektor keamanan yang ak an menjadi mundur kebelakang, tetapi
kehidupan demokrasi kita juga menjadi terancam.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial, sekaligus
sebagai anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek
[2] Akibat penolakan Polisi terhadap RUU kamnas versi
Departemen Pertahanan, akhirnya pembahasan RUU Kamnas di alihkan ke Menteri
Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan.
[3] Draft yang dijadikan bahan analisa adalah draft 18
januari 2007 versi Departemen Pertahanan
[4] Pasal 56 ayat 1: Dalam penanganan terorisme, Tentara
Nasional Indonesia wajib mengambi langkah-langkah konkrit yang ditujukan untuk
menjamin keselamatan dan kehormatan bangsa. ( Penjelasan : Cukup jelas). Ayat 2
: Penanganan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
tahap pencegahan, penindakan, dan pemulihan. (Penjelasan : Cukup jelas)
[5] Dalam konteks TNI, fungsi penegakan hukum hanya bisa
dilakukan oleh TNI Angkatan laut dengan batas tugas di wilayah laut.
[6] Pasal 30 ayat (5) : Dalam hal menghadapi acaman militer
dari negara lain dan berdasarkan pertimbangan ruang dan waktu memerlukan
penanganan segera, maka Tentara Nasional Indonesia dapat mengambil
langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur. Penjelasan : Cukup
jelas. Pasal 30 ayat (6) Dalam hal Tentara Nasional Indonesia telah mengambil
langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Panglima sesegera
mungkin selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam melaporkan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
[EMAIL PROTECTED]