(berikut dari www.insidekompas.blogspot.com menyusul anjuran Disnaker DKI agar Bambang Wisudo dipekerjakan kembali di Kompas)
PADA akhirnya nuranilah yang bicara. Seruan itu akhirnya datang juga: tolak! Penolakan itu terkesan sangat tidak manusiawi, seakan-akan tidak menghormati hukum. Tetapi, dimana nurani diletakkan ketika dengan santainya kaki melangkah memasuki sebuah kantor yang sebelumnya sudah nyaris dia "bakar" dengan seisi penghuninya yang telanjur kena caci-maki, dihina, dan direndahkan? "Kalau saya BAMBANG WISUDO alias WIS: SAYA AKAN MERASA SANGAT-SANGAT-SANGAT MALU UNTUK BEKERJA LAGI DI KOMPAS. SAYA KOK MERASA SENIOR, tetapi MENGHINA KOMPAS. IYA, SAYA PANTAS MALU..." Demikian kata Pascal (CAL) menanggapi "kemenangan" Wis di Disnaker. Luki Aulia (LUK), wartawan muda yang mengaku gumun dengan gaji pokok Wisudo yang hampir Rp 10 juta/bulan itu berteriak... "Waaaa, lha ya panteslah berjuang keras masuk sini lagi... lha wong gajinya itu lho...ya ampyuuunn... mau doooooong... hehehe..." Robert Adhi KSP yang mengaku rakyat biasa cinta damai menulis: "Saya masih tidak habis pikir pada jalan pikiran Wisudo. Jadi, sungguh aneh jika dia diterima lagi di Kompas, yang sudah dia jelek-jelekkan sampai seantero dunia. Bacalah LabourStart.com, bacalah dotcom-dotcom lainnya yang bisa diakses siapapun di seantero bumi ini. Kalau dia diterima di Kompas lagi, jangan-jangan seisi Kompas ini dia 'bakar' lagi, dia provokasi lagi, dia racuni lagi". Rizal Layuck (ZAL) menulis: "Kalo maksa terus, artinya Wisudo memiliki KEPRIBADIAN GANDA? Pertama, gak tahu malu, hipokrit dan senang melihat orang susah (smos). Negara hancur karena petinggi negara, provinsi dan kota/kabupaten kini berpribadi ganda, bukan hanya di Kompas lho!" Memang sulit membayangkan seseorang yang sudah menyumpahi dan meludahi perusahaannya sendiri, memobilisi massa untuk membangun opini negatif dan kampanye hitam tentang perusahaan tempat dia bekerja, serta merendahkan pegawai kecil seperti Satpam, bisa melenggang masuk gerbang perusahaan. Lantas ia duduk manis di atas kursi kerja, kursi yang sebelumnya nyaris dia "bakar" dengan seisi kantornya, lantas menerima gaji pokok Rp 10 juta (plus tunjangan lainnya) perbulan. Kalau begini caranya, mungkin benar apa yang dikatakan LUK bahwa dia masih sayang dengan gaji yang diterimanya tiap bulan itu? Seandainya ada perusahaan lain yang bisa menggaji WIS lebih besar dari jumlah itu, barangkali ia tidak harus menggalang massa untuk menghina perusahaan tempat dia pernah bekerja, dan ironisnya agar bisa kembali masuk bekerja. Sayangnya, TIDAK ADA satu pun perusahaan pers YANG SUDI menampungnya bekerja, apalagi harus membayar dengan gaji sebesar itu. Sebab, hanya perusahaan pers yang tolol saja yang mau menerima dia bekerja! Sekarang, perlawanan sebagian besar karyawan terhadap "kemenangan"-nya di Disnaker mulai menggelinding. Opini mau tidak mau harus dilawan opini. Itu hukum alam. Bagi perusahaan, tidak ada kata lain selain terus FIGHT, jangan menyerah dan jangan mengabulkan permintaan dia agar kembali masuk bekerja, kecuali kalau perusahaan ini tidak mau menghargai dan menghormati ribuan karyawannya! BAGI tuan-tuan atau nona yang masih punya kontak dengan Wisudo, tolong sampaikan pesan ini. "Wisudo, sudahlah. Anda itu sudah menjelek-jelekkan perusahaan di luar, sudah memaki-maki pimpinan sendiri kok masih mau gabung? Kalau tidak salah Anda pernah menyebut KKG itu kapitalis gendut yang cuma mau cari untung, tidak memperhatikan karyawan dsb. Logikanya, Anda tidak akan mau lagi dong kerja di tempat yang tidak sesuai dengan idealisme Anda. Meskipun itu mungkin hak (?) sebagaimana dianjurkan oleh panitia perselisihan Disnaker, sebaiknya Anda legowo saja. Mana enak kerja di tempat yang Anda tidak diterima oleh (sebagian besar) rekan kerja lain. --- In [email protected], living on deadline <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Apakah Tuan bergaji Rp 9.467.000 sudah puas dengan hasil ini? > apakah sekarang sudah waktunya membela rekan-rekan yang masih bergaji 500 ribu...??? yang masih mendapat picingan mata dari narasumber dan sesama profesi ketika bertugas. > > wahyu_komang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam, > Sekadar berbagi informasi: ini salinan keputusan Dinas Tenaga Kerja > dalam kasus pemecatan wartawan Kompas. Pemerintah memerintahkan Kompas > kembali mempekerjakan wartawan/aktivis serikat pekerja yang dipecatnya. > > K > > ----------------------------------- > > PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA > DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI > JALAN Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303 > Fax. : 3827973, 3503623 > JAKARTA > Kode Pos 10110 > ---------------------------------------------------------- > > 9 Maret 2007 > > Nomor : 1009/-1.8353 > Sifat : Penting/Segera > Lampiran : 1 (satu) berkas > Perihal : Penyampaian Anjuran > > Kepada Yth. > 1. Pimpinan Perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA > Jl. Palmerah selatan No 26-28 > Jakarta Pusat 10270 > > 2. Sdr. P. Bambang Wisudo > d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) > Jl. Dr Soepomo No 1A Komplek Bier > Menteng Dalam, Jakarta Selatan > > Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah > dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta > dan telah diproses melalui mediasi antara: > > 1. PT Kompas Media Nusantara > 2. Sdr P Bambang Wisudo > > Setelah melalui sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai > dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No 2 tahun 2004 > tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini > disampaikan Anjuran Tertulis No. 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 7 Maret 2007. > > Selanjutnya diminta agar Saudara memberikan jawaban secara tertulis > atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 > (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini. > > Demikian agar Saudara maklum. > > WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN > TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA > > SUMANTO, SH > NIP 470051697 > > PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA > DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI > Jalan Prapatan No. 52, Telepon : 3847937, 3520652, 3848303 > Fax.: 3847937, 3503623 > J A K A R T A > Kode Pos 10110 > ---------------------------------------------------------- > > A N J U R A N > NO. 059/ANJ/D/III/2007 > > Kepada Yth: > 1. Pimpinan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara > Jl. Palmerah Selatan No. 26-28 > Jakarta Pusat 10270 > > 2. Sdr. P. Bambang Wisudo > d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) > Jl. Dr. Soepomo No 1A, Komplek BIER > Menteng Dalam Jakarta Selatan > > Berkenaan dengan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan > Industrial dari PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan surat No. > 049/SDMU/XII/06 tanggal 12 Desember 2006 dan pelimpahan penanganan > perkara Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan > Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Mediator Hubungan Industrial > dengan surat No. 3888/HKK-PHK/XII/2006 mengenai pokok perkara > Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, maka setelah > memperhatikan keterangan dan data yang disampaikan oleh kedua belah > pihak yang berselisih dalam proses Mediasi, dengan ini disampaikan > hal-hal sebagai berikut: > > a.Keterangan Pihak Pengusaha > > bahwa pekerja Sdr P Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT > KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan > menerima upah sebesar Rp 9.467.000; > > bahwa sejak tanggal 23 November 2006 sampai dengan 8 Desember 2006 > pekerja telah melakukan kegiatan menyebarkan selebaran, menempel > selebaran dan membagi-bagikan selebaran di lingkungan perusahaan tanpa > seijin pengusaha; > > bahwa isi selebaran tersebut adalah surat pribadi pekerja kepada Bapak > Jakob Oetama yaitu pendiri atau pimpinan group perusahaan PT Kompas; > > bahwa sejak awalnya petugas keamanan dan pengusaha telah mencoba > mengingatkan dan melarang pekerja meneruskan kegiatannya tersebut, > tetapi tidak dihiraukan oleh pekerja dan terus melakukan kegiatan > menyebarkan dan membagi-bagikan selebaran tersebut di lingkungan > perusahaan; > bahwa karena teguran dan peringatan yang diberikan pengusaha tersebut > tidak dihiraukan oleh pekerja, maka pengusaha melakukan tindakan > menghentikan kegiatan pekerja tersebut dengan melibatkan petugas > keamanan perusahaan; > > bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 pukul 20.00 WIB telah terjadi > pertemuan bertempat diruang kerja Pimpinan Redaksi PT Kompas Jakarta > Pusat yang dihadiri oleh Sdr. Suryopratomo (Pimred), Sdr. Bambang > Sukationo (GM SDM-Umum), Sdr. Trias Kuncahyono (Redaktur Pelaksana), > Didiek Dwinarmiyadi (Manajer Penpen), Retno Bintari (Sekretaris > Redaksi), Sdr P. Bambang Wisudo (Wartawan), Sdri. Rien Kuntari > (Wartawan) dan Sdr. Luhur Fajar Marta (Peneliti Litbang); > > bahwa adapun hal-hal yang dibicarakan adalah: > > - Pengusaha : tindakan pekerja menyebakan surat yang ditujukan kepada > Bapak Jakob > Oetama adalah tindakan di luar kepantasan; > > -Pekerja : surat tersebut disebut tembusan kepada pihak-pihak karena > itu sudah menjadi urusan publik dan pekerja telah pernah bilang jika > persoalannya tidak bisa diselesaikan secara intern akan membawanya ke > ruang publik; > > -Sebenarnya reaksi pekerja adalah reaksi atas tindakan Manajemen > kepada kesepakatan yang sudah dibuat dulu sudah selesai, kemudian ada > reaksi balik, tiba-tiba pekerja ditugaskan (dibuang) ke Ambon, hal > tersebut yang membuat pekerja bereaksi juga; > > -Pengusaha : tidak ada pembuangan semua diberi kesempatan, diberi > tantangan baru, dan ini dilakukan untuk 56 orang; > > -Pekerja : pada dasarnya tidak adapat menerima keterangan pengusaha > tersebut; > > -bahwa atas perbuatan pekerja tersebut pimpinan perusahaan melakukan > rapat dan hasilnya memutuskan pekerja diberhentikan dari perusahaan > terhitung sejak 9 Desember 2006; > > -bahwa keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada pekerja dan > pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan pengusaha > tersebut dan bersama teman-temannya membuat pernyataan bersama untuk > melakukan aksi demo setiap hari mulai tanggal 11 Desember 2006; > > -bahwa telahb dilakukan upaya perundingan Bipartit untuk menyelesaikan > perundingan masalah pengakhiran hubungan kerja tersebut tetapi tidak > ada penyelesaian sehingga pengusaha mencatatkan perselisihan ini > sebagai perselisihan hubungan industrial dengan pokok perkara > pemutusan hubungan kerja; > > -bahwa permintaan pekerja dan kuasa hukumnya untuk dilakukan Bipartit > telah dikabulkan oleh Mediator Hubungan Industrial dan juga disetujui > oleh pengusaha; > > -bahwa telah dilakukan lagi perundingan Bipartit, tetapi tidak ada > penyelesaian sehingga pengusaha mohon agar dilakukan sidang mediasi > sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial; > > b. Keterangan Pihak Pekerja dan Kuasa Hukumnya Komite Anti > Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) > > bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT > KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan > menerima upah sebesar Rp 9.467.000; > > bahwa pada tahun 1998 pekerja dan kawan-kawan mendirikan Serikat > Pekerja yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK); > > bahwa pada struktur PKK, Syahnan Rangkuti menduduki posisi etua PKK > dan Bambang Wisudo menduduki posisi Sekretaris PKK; > > bahwa sejak berdirinya PKK, pekerja dan kawan-kawan terus menerus > memperjuangkan hak atas saham karyawan sebesar 20 %; > > bahwa pada tanggal 13 September 2006 terjadi kesepakatan penyelesaian > permasalahan saham antara PKK yang diwakili oleh Syahnan Rangkuti > selaku Ketua PKK dan St. Sularto sebagai Wakil Pimpinan Umum PT KOMPAS > MEDIA NUSANTARA dengan isis kesepakatan pembagian deviden 20% setiap > tahun kepada karyawan; > > bahwa tanggal 15 Desember 2005 paseca kesepakatan penyelesaian > terdapat indikasi upaya penghancuran/pemberangusan PKK oleh > perusahaan, hal ini ditandai dengan secara tiba-tiba terjadi mutasi > terhadap para pengurus PKK oleh perusahaan; > > bahwa selain mutasi terhadap pengurus PKK juga terjadi indikasi devide > et impera terhadap pengurus PKK karena sebagian pengurus PKK dimutasi > ke daerah dan sebagian lagi mendapat promosi Kepala Biro; > > bahwa dalam mutasi tersebut pekerja selaku Sekretaris PKK dimutasi ke > Ambon dan Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dimutasi ke Padang, > padahal keduanya adalah wartawan senior ddi PT Kompas; > > bahwa atas kebijakan mutasi ke Ambon tersebut pekerja menolak dan > memberikan tawaran untuk di wilayah Jawa Barat dengan alasan masih > harus menjalankan amanat organisasi/Serikat Pekerja mengingat dirinya > masih menjabat sebagai Sekretaris PKK, tetapi tidak dikabulkan; > > bahwa oleh karena itu pekerja melakukan aksi menyebarkan selebaran di > lingkungan perusahaan dan berakhir dengan PHK; > > bahwa pekerja menolak PHK tersebut dan juga menolak mutasi ke Ambon > dan menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali pada kondisi semula > dengan berpedoman pada: > > 1.UUD 1945 > -Pasal 28 D (2) : "Setiap orang berhak bekerja untuk mendapat imbalan > dan melakukan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." > -Pasal 28 (E) : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, > berkumpul dan mengeluarkan pendapat." > > 2.UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh > Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa ;pekerja > untuk tidak menjalan kegiatan serikat pekerja dengan cara: > a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau > melakukan mutasi. > b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. > > c. Pendapat dan Pertimbangan serta Upaya Penyelesaian Mediator > Hubungan Industrial > > bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT > KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan > menerima upah sebesar Rp 9.467.000; > > bahwa perkara ini berawal dari tindakan pengusaha memutasikan pekerja > ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut; > > bahwa pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun merupakan wartawan > senior merasa mutasi tersebut tidak adil dan ada kaitannya dengan > kegiatannya sebagai Sekretaris PKK; > > bahwa pekerja melakukan protes secara internal antara lain kepada > Management dan kepada Bapak Jakob etama, tetapi tidak mendapat > tanggapan sehingga ditindaklanjuti pekerja dengan menyebarluaskan > selebaran di lingkungan perusahaan; > > bahwa mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi > tersebut harus diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan > Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan > perselisihan; > > bahwa berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada > peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah > ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi; > > bahwa awal perselisihan ini adalah mutasi yang tidak jelas prosedurnya > sehingga ditolak oleh pekerja, menurut Mediator Hubungan Industrial > penolakan mutasi ke Ambon tersebut dapat dipertimbangkan; > > bahwa pekerja telah menawarkan penyelesaian yaitu ditugaskan ke Garut > selama 3 bulan untuk upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh > pengusaha; > > bahwa melihat kedudukan pekerja dalam organisasi Serikat > Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini Perkumpulan Karyawan Kompas adalah > sebagai Sekretaris dan melihat kegiatan PKK tersebut pada tahun 2006 > seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi > hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahaan; > > bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra pengusaha dan kedua > belah pihak seharusnya sama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis > dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perselisihan; > > bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak > dan pendapat serta pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di > atas, maka guna menyelesaikan masalah hubungan kerja Sdr. P Bambang > Wisudo ini, kami selaku Mediator Hubungan Industrial: > > M E N G A N J U R K A N > > 1. Agar pihak pengusaha PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA mempekerjakan > kembali pekerja Sdr P BambanG Wisudo pada posisi semula di Provinsi > DKI Jakarta. > 2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha > untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin. > 3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas > Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 > (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan: > a. apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan > Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke > Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; > b. apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para > pihak atau salah satu pihak dapat menganjurkan ke Pengadilan Hubungan > Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke > Mediator Hubungan Industrial. > > Demikian agar maklum. > > Jakarta, 7 Maret 2007 > > Mediator Hubungan Industrial > > Drs RINJAN SARAGIH > NIP 160016317 > > N I L Z A, S.Sos > NIP 160048473 > > Mengetahui > Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan > Tranmigrasi Provinsi DKI Jakarta > > Sumanto, SH > NIP 470051697 > > > > > > > --------------------------------- > The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from your Internet provider. >
