*Seruan Politik Koalisi Anti Utang (KAU)*

* *

*Liberalisasi Ekonomi Lewat RUU Penanaman Modal*

*Cukup Sudah!*

* *

Pembahasan RUU Penanaman Modal di DPR sudah mencapai tahap akhir dalam waktu
dekat ini RUU tersebut akan segera di sahkan. Dari sisi paradigma
pembangunan rancangan undang-undang tersebut lebih menekankan pada upaya
untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing tanpa diiringi usaha untuk
mengatur industri nasional sebagai alternatif meningkatkan pendapatan lewat
investasi. Negara-negara yang sedang membangun seperti Indonesia, sering
mempunyai kendala keterbatasan modal yang liquid dalam melakukan
pembangunan. Modal liquid untuk membangun dalam teorinya dapat diperoleh
dengan cara: (1). Modal dalam negeri yang berasal dari devisa dan tabungan
masyarakat, (2). Hutang dari dalam dan luar negeri (3). Investasi.



Tujuan investasi adalah pertumbuhan ekonomi. Angka pertumbuhan ini secara
mudah dapat diukur dengan melihat peningkatan PDB nasional. Secara
statistik, investasi yang meningkat pada sektor riil (FDI) akan meningkatkan
PDB sebuah negara. Meskipun secara praktek, total peningkatan PDB ini
hanyalah hasil produksi dari beberapa gelintir perusahaan asing atau
nasional semata.



Pada dasarnya Penyebab utama dari rendahnya kinerja investasi bukan karena
belum disahkannya undang-undang investasi yang baru. Karena sebenarnya
Indonesia sudah memiliki aturan yang cukup baik dan jelas orientasinya
sehingga hanya memerlukan penyempurnaan. Rendahnya investasi langsung lebih
diakibatkan oleh faktor-faktor lain. Salah satunya adalah karena investasi
portfolio masih jauh lebih menarik akibat kebijakan suku bunga yang relatif
masih tinggi. Akhirnya, investor lebih cenderung menjadikan Indonesia
sebagai ajang spekulasi investasi-investasi jangka pendek.



Disisi lain, peluang investasi langsung semakin kurang menarik akibat
ekonomi biaya tinggi. Hambatan birokrasi serta sulit dan mahalnya berbagai
perizinan baik ijin lokasi, IMB, amdal, ijin lingkungan, domisili, dll
semakin menjauhkan minat investasi. Pada saat negara-negara pesaing banyak
menawarkan insentif yang jauh lebih atraktif dan beragam, penciptaan iklim
investasi dengan berbagai insentif kebijakan di Indonesia justru dinilai
pasar sangat lambat dan miskin implementasi.



Terus merosotnya daya saing produk-produk manufaktur di Indonesia juga
merupakan salah satu penyebab jeblog kinerja investasi. Ditambah dengan daya
beli masyarakat yang melemah sejak beberapa tahun terakhir, mengakibatkan
melambatnya pertumbuhan permintaan terhadap produk-produk manufaktur.
Kondisi ini mendorong semakin rendahnya tingkat kapasitas terpakai di
berbagai perusahaan hingga rata-rata di bawah 60%, bahkan untuk beberapa
sektor jauh lebih rendah.



Namun celakanya upaya untuk mengundang investasi lewat RUU ini semakin
memperburuk masalah karena Investasi langsung (FDI) di Indonesia adalah
corak investasi yang mengandalkan kedatangan industri yang tengah merelokasi
usaha mereka karena kebijakan upah, pajak dan isu lingkungan di negara
asalnya. Tidak mengherankan jika FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan
ke negara kita karena alasan-alasan pembanding ini.



Sementara investasi tidak langsung (non FDI) pada pasar uang dan pasar saham
telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan
saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi
keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial
ekonomi di Indonesia.



Semangat liberal dalam RUU-PM juga mengherankan karena hampir semua negara
masih mengatur perbedaan perlakuan antara kepemilikan asing dan domestik. Di
Malaysia misalnya ada perbedaan perlakuan antara investasi asing, *
joint-venture* dengan Bumiputera. Di Thailand ada perlakukan beda antara
kepemilikan asing dan domesti untuk mendapatkan ijin investasi suatu sektor.



Pengaturan investasi di berbagai negara juga dikaitkan dengan *national
interest*. Di India, Thailand, Malaysia bahkan Cina, dengan tegas diatur
sektor tertentu dimana kepemilikan asing boleh 100%, tapi ada yang dibatasi
pada persentase tertentu dan bahkan ada sektor yang terlarang. Untuk
Indonesia, semestinya pengaturan juga dilakukan dalam RUU-PM misal
pengaturan yang ditujukan untuk pengembangan dan perlindungan sektor,
dikaitkan dengan pengembangan wilayah, diharapkan untuk pengembangan UKM,
dll.



Namun sayang, dalam RUU-PM semangat untuk mengedepankan kepentingan nasional
ternyata sangat tipis. Bahkan, akibat semangat liberalisasi yang kebablasan
dalam RUU-PM dengan sangat jelas mencantumkan peluang investor untuk
melakukan transfer dan repatriasi secara bebas. Pengaturan semacam ini
sangat sulit ditemukan dalam undang-undang investasi di negara manapun.
Sebaliknya, untuk sektor keuangan, pemerintah di banyak negara justru
memberlakukan aturan yang jauh lebih ketat dibanding sektor lainnya.



Pembuatan RUU investasi juga bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat terutama
tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya
sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat pendidikan
(Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak
terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM merupakan
upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan
mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal.



Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan
lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang
berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang RUU Penanaman
Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan iklim
investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden no.3 tahun 2006  yang
salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal
yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal,
transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar *Negative
List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan kebijakan ini didanai oleh
Bank Dunia melalui utang program yaitu development policy loan (DPL)
III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam bentuk *technical assistance* ini
adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak bulan desember 2006
dan  berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah institusi yang secara
operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi semua lini ekonomi
Indonesia.



*Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal
ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral,
pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah
untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara
kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya
Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan,
Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah
Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah
Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu.

* *

*Oleh Karena itu Kami menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU PM.
Dan mendesak perubahan paradigma neoliberal dalam pembangunan serta menuntut
perubahan terhadap pengaturan investasi yang merupakan turunan amanat UUD
1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat*.









*Kami Mengharapkan anda berpartisipasi dalam upaya menolak disahkannya RUU
Penanaman Modal untuk menghindari semakin diperparahnya kondisi bangsa lewat
kebijakan liberalisasi disemua lini ekonomi akibat kuasa modal**.*

* *

*Layangkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal
ini.*



* *
No Fax Sekretariat Komisi VI DPR-RI: 021-5756057







"Kedaulatan Ekonomi Politik Negara Ini Ditangan Anda Jangan Serahkan Pada
Kuasa Modal dan Intervensi Asing"


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke