*Seruan Politik Koalisi Anti Utang (KAU)* * *
*Liberalisasi Ekonomi Lewat RUU Penanaman Modal* *Cukup Sudah!* * * Pembahasan RUU Penanaman Modal di DPR sudah mencapai tahap akhir dalam waktu dekat ini RUU tersebut akan segera di sahkan. Dari sisi paradigma pembangunan rancangan undang-undang tersebut lebih menekankan pada upaya untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing tanpa diiringi usaha untuk mengatur industri nasional sebagai alternatif meningkatkan pendapatan lewat investasi. Negara-negara yang sedang membangun seperti Indonesia, sering mempunyai kendala keterbatasan modal yang liquid dalam melakukan pembangunan. Modal liquid untuk membangun dalam teorinya dapat diperoleh dengan cara: (1). Modal dalam negeri yang berasal dari devisa dan tabungan masyarakat, (2). Hutang dari dalam dan luar negeri (3). Investasi. Tujuan investasi adalah pertumbuhan ekonomi. Angka pertumbuhan ini secara mudah dapat diukur dengan melihat peningkatan PDB nasional. Secara statistik, investasi yang meningkat pada sektor riil (FDI) akan meningkatkan PDB sebuah negara. Meskipun secara praktek, total peningkatan PDB ini hanyalah hasil produksi dari beberapa gelintir perusahaan asing atau nasional semata. Pada dasarnya Penyebab utama dari rendahnya kinerja investasi bukan karena belum disahkannya undang-undang investasi yang baru. Karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan yang cukup baik dan jelas orientasinya sehingga hanya memerlukan penyempurnaan. Rendahnya investasi langsung lebih diakibatkan oleh faktor-faktor lain. Salah satunya adalah karena investasi portfolio masih jauh lebih menarik akibat kebijakan suku bunga yang relatif masih tinggi. Akhirnya, investor lebih cenderung menjadikan Indonesia sebagai ajang spekulasi investasi-investasi jangka pendek. Disisi lain, peluang investasi langsung semakin kurang menarik akibat ekonomi biaya tinggi. Hambatan birokrasi serta sulit dan mahalnya berbagai perizinan baik ijin lokasi, IMB, amdal, ijin lingkungan, domisili, dll semakin menjauhkan minat investasi. Pada saat negara-negara pesaing banyak menawarkan insentif yang jauh lebih atraktif dan beragam, penciptaan iklim investasi dengan berbagai insentif kebijakan di Indonesia justru dinilai pasar sangat lambat dan miskin implementasi. Terus merosotnya daya saing produk-produk manufaktur di Indonesia juga merupakan salah satu penyebab jeblog kinerja investasi. Ditambah dengan daya beli masyarakat yang melemah sejak beberapa tahun terakhir, mengakibatkan melambatnya pertumbuhan permintaan terhadap produk-produk manufaktur. Kondisi ini mendorong semakin rendahnya tingkat kapasitas terpakai di berbagai perusahaan hingga rata-rata di bawah 60%, bahkan untuk beberapa sektor jauh lebih rendah. Namun celakanya upaya untuk mengundang investasi lewat RUU ini semakin memperburuk masalah karena Investasi langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan kedatangan industri yang tengah merelokasi usaha mereka karena kebijakan upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena alasan-alasan pembanding ini. Sementara investasi tidak langsung (non FDI) pada pasar uang dan pasar saham telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial ekonomi di Indonesia. Semangat liberal dalam RUU-PM juga mengherankan karena hampir semua negara masih mengatur perbedaan perlakuan antara kepemilikan asing dan domestik. Di Malaysia misalnya ada perbedaan perlakuan antara investasi asing, * joint-venture* dengan Bumiputera. Di Thailand ada perlakukan beda antara kepemilikan asing dan domesti untuk mendapatkan ijin investasi suatu sektor. Pengaturan investasi di berbagai negara juga dikaitkan dengan *national interest*. Di India, Thailand, Malaysia bahkan Cina, dengan tegas diatur sektor tertentu dimana kepemilikan asing boleh 100%, tapi ada yang dibatasi pada persentase tertentu dan bahkan ada sektor yang terlarang. Untuk Indonesia, semestinya pengaturan juga dilakukan dalam RUU-PM misal pengaturan yang ditujukan untuk pengembangan dan perlindungan sektor, dikaitkan dengan pengembangan wilayah, diharapkan untuk pengembangan UKM, dll. Namun sayang, dalam RUU-PM semangat untuk mengedepankan kepentingan nasional ternyata sangat tipis. Bahkan, akibat semangat liberalisasi yang kebablasan dalam RUU-PM dengan sangat jelas mencantumkan peluang investor untuk melakukan transfer dan repatriasi secara bebas. Pengaturan semacam ini sangat sulit ditemukan dalam undang-undang investasi di negara manapun. Sebaliknya, untuk sektor keuangan, pemerintah di banyak negara justru memberlakukan aturan yang jauh lebih ketat dibanding sektor lainnya. Pembuatan RUU investasi juga bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat terutama tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal. Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang RUU Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden no.3 tahun 2006 yang salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar *Negative List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan kebijakan ini didanai oleh Bank Dunia melalui utang program yaitu development policy loan (DPL) III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam bentuk *technical assistance* ini adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak bulan desember 2006 dan berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah institusi yang secara operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi semua lini ekonomi Indonesia. *Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral, pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu. * * *Oleh Karena itu Kami menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU PM. Dan mendesak perubahan paradigma neoliberal dalam pembangunan serta menuntut perubahan terhadap pengaturan investasi yang merupakan turunan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat*. *Kami Mengharapkan anda berpartisipasi dalam upaya menolak disahkannya RUU Penanaman Modal untuk menghindari semakin diperparahnya kondisi bangsa lewat kebijakan liberalisasi disemua lini ekonomi akibat kuasa modal**.* * * *Layangkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal ini.* * * No Fax Sekretariat Komisi VI DPR-RI: 021-5756057 "Kedaulatan Ekonomi Politik Negara Ini Ditangan Anda Jangan Serahkan Pada Kuasa Modal dan Intervensi Asing" -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
