"Maka sebagai non MUSLIM, saya mewakili yg lain, memohon pada
MUSLIM/ISLAM yg sejati, pada anda-anda sekalian, big brothers and big
sisters (karena kalian lebih besar jumlahnya), berilah kami jaminan
KESELAMATAN itu, sementara kami menghadapi ancaman atau himpitan di
negara NKRI ini"
Hai Ros,
Kutipan di atas adalah bagian dari pernyataan anda. Sebagai orang Indonesia,
anda harus belajar lebih tekun mengenai hakikat kita sebagai Indonesia.
Indonesia sejak awal telah memastikan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan
(nation state). Negara demikian adalah negara yang mengakui serta menempatkan
setiap orang dan unsur-unsur yang menjadi bangsa itu pada kedudukan yang
setara. Jadi, Indonesia sejati (sesuai kesepakatan awal saat pendirian
Indonesia) menegasikan paham satu kelompok dapat berkuasa dan menentukan
kelompok lainya (non sektarian). Artinya semua kelompok dalam bangsa ini
bersama-sama harus tunduk pada kesepakatan-kesepakatan bernegaranya.
Pernyataan anda di atas hanya pantas diajukan oleh orang Indonesia yang
kerdil, merasa terjajah di negeri sendiri dan tidak memahami diri sebagai
bangsa Indonesia. Implikasi dari pernyataan tersebut adalah anda setuju dengan
kelompok-kelompok yang hendak memperjuangkan kepentingan kelompoknya
(sektarian) dengan alasan bahwa mereka mayoritas, dan dengan catatan asalkan
kelompok tersebut dapat melindungi anda yang minoritas. Kalau kenyataan ini
terjadi apa bedanya Indonesia merdeka dengan masa kolonialis dulu.
Jadi, keberatan atas pemberlakuan syariat Islam di Indonesia, bukan karena
hal itu jelek atau bukan karena nantinya kelompok non Islam tak terlindungi
kepentingannya, melainkan karena kita ingin hidup bersama sebagai satu bangsa,
dan untuk hal ini kita sudah bersumpah pada tanggal 28 Oktober 1928, 17 tahun
sebelum kita menyatakan kemerdekaan.
Dalam kehidupan sebagai satu bangsa yang merdeka, kita menghendaki (cita-cita
kebangsan) bahwa kita akan mencapai suatu kehidupan di mana terjadi sharing
nilai yang setara, sinergi nilai, dan kekuatan untuk hidup bersama secara
bermartabat di mana setiap orang Indonesia siapapun dia dihargai sebagai
manusia yang memiliki martabat yang sama. Kalau karakter seperti ini (nation
karakter Indonesia) terjadi, maka kita akan saling melindungi satu dengan yang
lain sesuai prinsip keindonesiaan.
Jadi, mengapa anda mengemis perlindungan? Hukum dan semua orang akan
melindungi anda jika anda mau dan merasa sebagai bangsa Indonesia.
Salam,
Wielsma
Roslina Podico <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Recent Activity
64
New Members
3
New Photos
1
New Links
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
Business finances
Business finance online
Business finance training
Business finance course
Business finance schools
Best Company
Best place to work
Play the Bix.com
faceoff to see!
Y! Toolbar
Get it Free!
easy 1-click access
to your groups.
Yahoo! Groups
Start a group
in 3 easy steps.
Connect with others.
Kalau saya boleh nimbrung di sini,
Menurut saya tanya-jawab di sini adalah fair, artinya terbuka.
Contoh si penjawab berpendapat:
Oleh karena itu semua hukum syariat didasarkan atas kemaslahatan hakiki
manusia, baik dengan 'ilat (alasan) dhahir (jelas), dan ini ini yang
paling banyak, ataupun dengan 'ilat yang tidak dhahir (jelas), terutama
yang berkaitan dengan hukum-hukum ibadah mahdhah. Sehingga meskipun kita
tidak mengetahui 'ilat, hikmah dan sebabnya, namun kita wajib
menunaikannya secara ta'abbudiyah (tanpa tanya).
Konsekwensinya adalah setiap penganut Islam itu, harus menunaikan hukum
Islam tanpa harus mempertanyakan untung rugi atau buruk baiknya hukum
itu baginya. Penganut Islam wajib menerima hukum yang punya alasan yg
jelas atau alasan yg tidak jelas. Sekali Islam, maka anda tidak berhak
mempertimbangkannya lagi dengan akal sehat melainkan hanya mengimaninya.
Letak persoalannya adalah, maukah anda mengikuti atau menaati sesuatu yg
bagi anda TIDAK JELAS menguntungkan atau merugikan? Kalau anda mau
silahkan jadi Islam yg *taat*, tapi kalau anda tidak mau silahkan
memilih meninggalkan Islam. Inilah konsekwensinya menurut saya.
Contoh lain:
Sekali lagi bagi orang Islam. Umat Islam memang tidak boleh memaksa
nonmuslim untuk masuk Islam. Laa ikraaha Fid diin. Tapi orang Islam
harus melaksanakan ajaran Islam, wajib melaksanakan syariat yang telah
diimani ini, walaupun dengan paksa, walaupun harus dibarengi dengan
sanksi kalau bersalah.
Dari pengulangan ini, Syariat itu hanya DIPAKSAKAN bagi penganut Islam,
tapi bukan bagi non muslim.
Saya sangat setuju dengan kalimat ini. Sayangnya sejak berdirinya NKRI
belum pernah terjadi dimana non Muslim melarang atau mencampuri intern
Muslim di Indonesia, namun dalam kebebasan Islam menjalankan ibadah dan
agamanya selama puluhan tahun di Indonesia, nampaknya makna positif dari
keislaman itu belum memenuhi harapan mansyarakat Indonesia ( termasuk
muslim) menjadi masyarakat yg *beruntung*. Artinya pengabdian masyarakat
Islam Indonesia yg mayoritas itu belum membawa dampak positif dalam
memenuhi tuntutan hidup rakyat NKRI yg sampai sekarang selalu dipimpin
oleh Presiden yg beragama Islam.
Kesimpulan saya, jika Islam konsekwen dengan ajaran Quran, tidak boleh
mengislamkan non muslim alias syariat adalah buat muslim atau Islam,
maka intern Islam itu sendirilah yg perlu dibenahi.
Caranya:
Menyadarkan umat Islam atas makna keselamatan di dunia dan akhirat itu.
Membina masyarakat Islam menjamin keselamat (keamanan) lingkungannya
bukan sebaliknya mengancam. Lingkungan itu termasuk sesama manusia,
demikian juga tumbuhan, binatang dan alam semesta.
Tidak ada lagi pejabat Islam yg menggunduli hutan. Tidak ada lagi
pejabat Islam yg memakan uang rakyat. Tidak ada lagi pejabat Islam yg
jadi ancaman bagi non muslim artinya mendiskreditkan hak-hak mereka,
misalnya mereka yg ingin beribadah di tempel, klenteng gereja atau
lain-lainnya.
Inilah yg saya tunggu-tunggu bahkan mungkin semua umat nantikan.
Sebaliknya, jika Syariat Islam dipaksakan, untuk menggantikan UU NKRI,
berarti Islam Indonesia sudah melanggar Syariat Islam dan mengkhianati
Quran itu sendiri, sebab Indonesia adalah masyarakat majemuk yg memeluk
berbagai ajaran Kitab.
Sekali lagi Indonesia BUKAN negara Islam yg murtad yg perlu atau harus
ditobatkan, melainkan Indonesia DIDIRIKAN oleh masyarakat multi religius
yg kebetulan diarahkan atau dipimpin oleh Sukarno yg saat itu mengaku
Islam.
Maka sebagai non MUSLIM, saya mewakili yg lain, memohon pada
MUSLIM/ISLAM yg sejati, pada anda-anda sekalian, big brothers and big
sisters (karena kalian lebih besar jumlahnya), berilah kami jaminan
KESELAMATAN itu, sementara kami menghadapi ancaman atau himpitan di
negara NKRI ini.
Kami bukan hanya mendambakan pemimpin pemerintah yg menjamin keselamatan
rakyat NKRI, bahkan kami mendambakan tetangga, kollega, teman sekolah,
atasan kami yg memberi kami keamanan alias keselamatan hidup di NKRI.
Salam Damai
Roslina
PS.
Saya melihat bahwa saya sedang mengalami bouncing dari yahoo groups,
maka bagi teman yg menerima Mail ini saya beri ijin meneruskannya sesuai
dengan kebutuhan. Trimakasih.
Sumar Sastrowardoyo wrote:
> Serambi Online :: Menuju Pembangunan dan Pembaruan
> <
> ----------------------------------------------------------
>
> Serambi Online
> SERAMBI BERITA
> Serambi Utama
> Serambi Nusa
> Kutaraja
> Serambi Pase
> Serambi Bisnis
> Serambi Nanggroe
> Sport Globo
> Serambi Donya
>
> SERAMBI PHOTO
> Berita Photo
> Menatap Aceh
> Gam Cantoi
> SERAMBI OPINI
> Salam Serambi
> Opini
> Taffakur
> Droe Keu Droe
>
> SERAMBI MINGGU
> Serambi Budaya
> Cerpen
> Puisi
> Panteue
> KONSULTASI
> Agama Islam
> Psikologi
>
>
> Bangka Pos
> Agence France-Presse
> Banjarmasin Post
> Design for Readers
> International Center for Journalist
> Kompas Cyber Media
> Pantau
> Pos Kupang
> Sriwijaya Post
> Surya
> Tribun Batam
> Tribun Kaltim
> Tribun Timur
>
>
> Profil Redaksi
> Profil Perusahaan
> Kisah Perjalanan
> Selasa, 13 Mar
> 2007 | 04:38:50 WIB ARSIP :
>
> Konsultasi Agama
> Islam
> Pengasuh: Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA
> a..
> 09/03/2007 08:19 WIB
>
> Tentang Penerapan Syariat Islam
>
>
> PERTANYAAN :
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Bersama ini saya ingin menanyakan
> tentang penerapan syariat Islam. Kita semua maklum bahwa kita sebagai
> orang Islam adalah wajib menunaikan syariat Islam sejak dari lahir
> hingga meninggal dunia. Paling kurang setelah kita berusia lima belas
> tahun, atau dewasa, kata orang sekarang. Ini memang sudah kita
> kerjakan sejak dari dahulu, malah sejak dari dahulu kala, tanpa ada
> paksaan dari siapapun. Sekarang masalah penerapan syariat Islam, kok
> dipaksa-paksa. Bila melakukan pelanggaran, kok sampai dicambuk,
> demikianlah seterusnya.
> Yang ingin saya tanyakan, apakah memang
> harus demikian? Apakah pada masa Nabi Muhammad masih hidup ada orang
> yang dikenakan sanksi dan apakah cambuk ada termaktub dalam Alquran?
> Demikianlah pertanyaan saya, semoga
> mendapatkan jawaban yang baik,
>
>
> Wassalam,
>
> Tgk Salman yang mulia,, Tgk Salman Hitam
> yang mulia, Aceh Utara
>
>
>
> JAWABAN :
>
>
> Saudara/i Tgk Salman yang mulia, Yth.,
>
> Wa'alaikumus Salam, Wr. Wb.
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> Saudara memang amat baik dan amat perlu
> kita semua mencermatinya. Untuk itu, jawaban ini dimulai dengan
> bayangan sedikit tentang apa itu syariat Islam, karena dengan kenal
> maka adanya sayang, dan karena adanya sayang maka tumbuhlah cinta,
> kata orang dahulu.
> Pada dasarnya syariat itu diturunkan
> untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Karena
> itu, hukum syariat diturunkan untuk menjamin kemaslahatan tersebut,
> malah juga untuk menolak kerusakan dan keehancuran. Oleh karena itu
> semua hukum syariat didasarkan atas kemaslahatan hakiki manusia, baik
> dengan 'ilat (alasan) dhahir (jelas), dan ini ini yang paling banyak,
> ataupun dengan 'ilat yang tidak dhahir (jelas), terutama yang
> berkaitan dengan hukum-hukum ibadah mahdhah. Sehingga meskipun kita
> tidak mengetahui 'ilat, hikmah dan sebabnya, namun kita wajib
> menunaikannya secara ta'abbudiyah (tanpa tanya). Contohnya amat
> banyak, ya, seperti shalat shubuh harus dua rakaat, semua orang Islam,
> baik laki-laki atau perempuan, wajib menutup aurat, kewajiban
> melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar sesuai kemampuan dan
> lain-lain sebagainya. Untuk ini dapat dirujuk pada: Al-Ihkam lil
> Amidii 2/271, Qawa'id al-Ahkam lil 'Aziz Abdus Salam 2/5,
> Al-Muwaafaqat lisy-Syathibii 2/3, Al-Burhan li imam al-Haramain 2/891,
> Syarhu al-Kawakib al_Munir li Ibnu an-Najar al-Fatuhii al-Hambali
> 1/312, Muqashid asy-Syari'ah al-Islamiyah, lith Thabari bin 'Asyuur,
> hal. 20012 dan Dhawabith al-Maslahah lil Duktur Muhammad Sa'id
> Ramadhan al-BuThi hal. 73.88.
> Tujuan inilah sesungguhnya yang ingin
> diwujudkan oleh semua kita, oleh ulama, para pemimpin, para da'i dan
> semua individu yang normal. Malah setiap orang wajib mewujudkan dan
> menyempurnakan kemaslahatan, menghilangkan atau memperkecil kerusakan.
> Apabila keduanya saling bertentangan maka harus diraih yang lebih
> besar maslahat dengan melenyapkan yang lebih kecil mafsadat-nya, serta
> menolak yang lebih besar kerusakan dengan menanggung yang lebih kecil
> kerusakannya, inilah yang disyariatkan.
> Untuk mewujudkan tujuan syariah, atau
> melaksanakan kewajiban kita semua secara pemerintah--artinya
> pemerintah juga berkewajiban-- itulah sebenarnya, Aceh menerapkan
> syariat Islam secara kafah, meskipun harus bertahap. Alhamdulillah,
> sudah banyak yang kita capai. Undang-Undang nomor 44 Tahun 1999 dan
> Undang-undang nomor 18 Tahun 2001, yang kemudian diganti UU Nomor 11
> tahun 2006 yang lebih lengkap dan sempurna, sebab telah terjawantahan
> oleh MoU Helsinki (Finlandia).
> Sesungguhnya, mentahkim-kan syariat
> dalam masyarakat muslim adalah suatu kewajiban yang difardhukan dengan
> nash hukum yang qath'i' (pasti), yaitu yang ditetapkan dengan
> dalil-dalil yang jelas dalam Alquran al-Karim seperti firman Allah SWT
> (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan
> seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi
> kehidupan kepada kamu" (QS. al-Anfal : 24).
> Dan firman-Nya (Artinya): Dan Kami telah
> turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
> yang yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya)
> dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah
> perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
> mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang datang
> kepadamu." (QS. al-Maidah : 48). Dan banyak lagi, antaranya: QS.
> al-Maidah: 44, QS. al-Maidah : 45 dan QS. al-Maidah : 47.
> Di dalam beberapa ayat tersebut jelas
> bahwa siapa saja yang tidak menghukumkan sesuai Alquran karena
> keingkaran dan ke-juhuud-annya (keenggannya) maka dia adalah kafir,
> sementara bila ia iman kepada Alquran, tetapi tidak mengerjakan
> hukumnya dia adalah fasik, dan apabila ia mengimani kebenaran Alquran,
> mengimani kebenaran hukumnya, dan berusaha sekadarnya tapi menghukum
> dengan selainnya maka dia adalah orang zhalim. Ini adalah penafsiran
> para sahabat Nabi mengenai beberapa ayat tersebut sebagaimana
> dinukilkan Alqurthuby di dalam tafsirnya.
> Dengan demikian, pengasuh yakin bahwa
> Saudara telah memperoleh jawaban yang agak memadai mengenai kenapa
> kita harus berupaya keras dengan segenap kemampuan yang kita miliki
> untuk menerapkan syariat Islam di bumi peninggalan endatu kita
> Nanggroe Aceh Darussalam tercinta ini.
> Selanjutnya mengapa harus paksa-paksa
> dalam pelaksanaan syariat. Karena syariat memang mengandung hukum.
> Hukum harus jalan, meskipun dengan adanya paksaan. Hukum syariat yang
> sudah diqanunkan seperti khalwat, maisir dan khamar sudah menjadi
> hukum positif seperti hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh.
> Pelanggarnya memang harus dikenakan sanksi, seperti orang mencuri
> milik orang lain, pasti ditangkap, diselidiki, disidiki, lalu diproses
> yang akhirnya diputuskan hukuman apa yang dikenakan, demikian juga
> dengan hukum syariat bagi orang muslim. Sekali lagi bagi orang Islam.
> Umat Islam memang tidak boleh memaksa nonmuslim untuk masuk Islam. Laa
> ikraaha Fid diin. Tapi orang Islam harus melaksanakan ajaran Islam,
> wajib melaksanakan syariat yang telah diimani ini, walaupun dengan
> paksa, walaupun harus dibarengi dengan sanksi kalau bersalah.
> Hal seperti ini memang diakukan
> Rasulullah SAW dan shahabatnya. Mai'dz dan Wanita Ghamidiyah misalnya,
> pernah dirajam dimasa Rasullah SAW. Banyak kitab hadits dapat dirujuk
> untuk masalah ini.
> Sanksi cambuk memang ada dalam Alquran.
> Sebagai contoh dipersilakan melihat ayat 24 surat An-Nur.
> Demikian, semoga bermanfaat adanya, ,
> Wallahu A'lamu Bish-Shawaab.
>
>
>
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.