From: ati ati <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mar 8, 2007 4:01 PM Siaran Pers Bersama
Merespon Sikap Negara atas Kasus Pelanggaran Berat HAM: Politik Hitam Penegakan HAM Keluarga korban pelanggaran HAM dan KontraS menyampaikan kekecewaan terhadap sikap DPR yang kembali mempolitisasi upaya penyelesaian kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 97-98 dan kasus Trisakti Semanggi I dan II. Pembentukan Pansus pada kasus penghilangan paksa dan penolakan BAMUS mengagendakan Trisakti Semanggi I dan II pada sidang Paripurna 13 Maret ini merupakan bentuk politik hitam yang diperankan oleh DPR dalam memberikan impunitas. Pada posisi ini DPR kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap para pelaku, dibanding upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Keputusan DPR ini merupakan sikap politik yang setali tiga uang dengan sikap pemerintah cq Jaksa Agung yang selama ini menolak untuk melakukan penyidikan. Sulit mengharapkan pemerintahan SBY menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sikap ini memang bukanlah suatu yang aneh bila melihat konsfigurasi fraksi yang menolak penutasan pelanggaran HAM masa lalu ini merupakan partai-partai pendukung pemerintah. Jadi, fakta ini sesungguhnya menunjukan bahwa politik HAM parpol dan DPR sangat ditentukan oleh kepentingan untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan, bukan konstituen. Kami memandang situasi ini merupakan labirin impunitas, sebuah ketidakjelasan atas ketiadaan proses penghukuman dari berbagai institusi negara yang semestinya berwenang. Ketidakjelasan ini menunjukkan negara, bahkan melalui insitusi perwakilan rakyatnya telah unwiliing and unable dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sungguh ironis, karena sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia harus membuktikan tercapainya penegakan dan pemenuhan HAM, khususnya menyelesaikan problem-problem pelanggaran HAM di masa lalu. Kebuntuan di tingkat nasional ini tidak pernah akan menghentikan upaya korban dan keluarga korban untuk menuntut penuntasan dan keadilan atas segala tragadi kemanusiaan tersebut. Sikap politik nasional ini malah akan menjadi amunisi baru bagi korban dan keluarga korban meminta kepada institusi internasional untuk menekan pemerintah menyelesaikan atau mengambil alih kasus ini sebagai agenda HAM internasional. Kami akan melaporkan perkembangan kasus-kasus ini kepada Sidang Dewan HAM PBB yang akan bersidang pada 12 Maret-5 April mendatang. Laporan akan kami sampaikan pada Working Group on Enforced or Involuntary Disappearance, Committee on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions dan Comittee Against Torture. Materi ini kami harapkan akan menjadi bagian dari evaluasi Special Rapporteur of Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, Manfred Nowak, yang akan melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada November 2007. Kami juga akan memantau sikap pemerintah lewat pidato politik pemerintah dalam High Level Statement, 13 Maret 2007, khususnya sejauhmana sikap pemerintah dalam penyelesaian kasus masa lalu. Komitmen ini akan menjadi indikator bagi pelaksanaan janji pemerintah Indonesia, sehingga dapat dianggap layak dipilih lagi menjadi anggota Dewan HAM PBB, Mei 2007. Jakarta, 8 Maret 2007 Korban dan Keluarga Korban Penculikan dan Penghilangan Aktifis 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Trisakti Semanggi I dan II IKOHI-KontraS
