From: ati ati <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Mar 8, 2007 4:01 PM

Siaran Pers Bersama

Merespon Sikap Negara
atas Kasus Pelanggaran Berat HAM:

Politik Hitam Penegakan
HAM

Keluarga korban pelanggaran HAM dan KontraS menyampaikan kekecewaan
terhadap sikap DPR yang kembali mempolitisasi upaya penyelesaian kasus
Penculikan dan Penghilangan Paksa 97-98
dan kasus Trisakti Semanggi I dan II. Pembentukan Pansus pada kasus
penghilangan paksa dan penolakan BAMUS
mengagendakan Trisakti Semanggi I dan II pada sidang Paripurna 13 Maret
ini merupakan bentuk politik hitam yang diperankan oleh DPR dalam memberikan
impunitas.

Pada posisi ini DPR kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap para
pelaku, dibanding upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
korban serta keluarganya. Keputusan DPR ini merupakan sikap politik yang setali
tiga uang dengan sikap pemerintah cq Jaksa Agung yang selama ini menolak untuk
melakukan penyidikan. Sulit mengharapkan pemerintahan SBY menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM masa lalu.

Sikap ini memang bukanlah suatu yang aneh bila melihat konsfigurasi fraksi
yang menolak penutasan pelanggaran HAM masa lalu ini merupakan partai-partai
pendukung pemerintah. Jadi, fakta ini sesungguhnya menunjukan bahwa politik HAM
parpol dan DPR sangat ditentukan oleh kepentingan untuk mempertahankan
kepentingan kekuasaan, bukan konstituen.

Kami memandang situasi ini merupakan labirin impunitas, sebuah
ketidakjelasan atas ketiadaan proses penghukuman dari berbagai institusi negara
yang semestinya berwenang. Ketidakjelasan ini menunjukkan negara, bahkan
melalui insitusi perwakilan rakyatnya telah unwiliing
and unable dalam menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM. Sungguh ironis, karena sebagai anggota Dewan HAM
PBB, Indonesia harus membuktikan tercapainya penegakan dan pemenuhan HAM,
khususnya menyelesaikan problem-problem pelanggaran HAM di masa lalu.

Kebuntuan di tingkat nasional ini tidak pernah akan menghentikan upaya
korban dan keluarga korban untuk menuntut penuntasan dan keadilan atas segala
tragadi kemanusiaan tersebut. Sikap politik nasional ini malah akan menjadi
amunisi baru bagi korban dan keluarga korban meminta kepada institusi
internasional untuk menekan pemerintah menyelesaikan atau mengambil alih kasus
ini sebagai agenda HAM internasional.

Kami akan melaporkan perkembangan kasus-kasus ini kepada Sidang Dewan HAM
PBB yang akan bersidang pada 12 Maret-5 April mendatang. Laporan akan kami
sampaikan pada Working Group on Enforced
or Involuntary Disappearance, Committee
on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions dan Comittee
Against Torture. Materi ini kami harapkan akan menjadi bagian dari evaluasi
Special Rapporteur of Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment, Manfred Nowak, yang akan melakukan
kunjungan resmi ke Indonesia pada November 2007.

Kami juga akan memantau sikap pemerintah lewat pidato politik pemerintah
dalam High Level Statement, 13 Maret
2007, khususnya sejauhmana sikap pemerintah dalam penyelesaian kasus masa lalu.
Komitmen ini akan menjadi indikator bagi pelaksanaan janji pemerintah Indonesia,
sehingga dapat dianggap layak dipilih lagi menjadi anggota Dewan HAM PBB, Mei
2007.

Jakarta, 8 Maret 2007

Korban dan Keluarga Korban Penculikan dan Penghilangan Aktifis

1997-1998, Tragedi Mei 1998, Trisakti Semanggi I dan II

IKOHI-KontraS

Kirim email ke