Seputar Indonesia (12-13/3)
Menghadapi Liberalisasi PT Oleh: Prof Dr Sofian Effendi Rektor Universitas Gajah Mada Yogyakarta Pengaruh Perdagangan Bebas terhadap Pendidikan Tinggi Perdagangan babas jasa, yang dipraktikkan dalam globalisasi berwatak fundamentalisme pasar, akan mempunyai dampak amat besar pada lembaga dan kebijakan pendidikan tinggi. Dampak tersebut amat bervariasi, tergantung dari lokasinya di area global. Hal itu dapat membuka peluang atau menguntungkan, tetapi dapat pula merupakan hambatan atau merugikan sektor pendidikan negara berkembang. Perdagangan bebas jasa pendidikan tinggi, kalau dilaksanakan dalam kondisi interdependesi simetris antarnegara atau lembaga pendidikan, memang dapat membuka lebar pintu menuju ke pasar kerja global, khususnya ke ekonomi negara maju yang telah mampu mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy). Namun, dalam kondisi interdependensi asimetris dan lebih-lebih bila penyediaan jasa pendidikan tinggi lebih dilandasi motif for-profit semata, tujuan-tujuan pendidikan pendidikan lainnya akan dikorbankan. WTO telah mengidentifikasi empat mode penyediaan jasa pendidikan sebagai berikut: (1) Cross-border supply, institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan online degree program, atau mode 1; (2) Consumtion abroad, adalah bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi laur negeri, disebut mode2; (3) Commercial presence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal, atau mode 3; (4) Presence of natural persons, dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal, atau mode 4. Liberalisasi perguruan tinggi menuju perdagangan bebas jasa yang dipromosikan oleh WTO adalah untuk mendorong agar pemerintah negra-negra anggota tidak menghambat empat mode penyediaan jasa tersebut dengan kebijakan-kebijakan intervensionis. Dibandingkan dengan negara-negara anggota Asean yang tergabung dalam Asean Univercity Network (AUN) ataupun Association of Southeast Asia Institute of Higher Learning (ASAIHL), seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura, Indonesia jauh tertinggal dalam tingkat partisipasi pendidikan tinggi atau mutu akademik. Pada tahun 2004, tingkat partisipasi pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 14%, jauh tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40%. Karena kemampuan keuangan pemerintah yang sangat terbatas, ekspansi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia tidak mungkin dengan mengandalkan sumber dana domestik. Ekspansi pendidikan tinggi dan peningkatan mutu akademik tampaknya hanya mungkin dilakukan bila layanan pendidikan tinggi oleh provider luar negeri yang dimungkinkan oleh globalisasi pendidikan dapat dimanfaatkan oleh negara berkembang seperti Indonesia. Globalisasi pendidikan tinggi, yang semakin meningkat walaupun bertujuan untuk memperbaiki mutu dan akses ke pendidikan tinggi, pasti merupakan gangguan terhadap kedaulatan Indonesia dalam mengatur salah satu tujuan kemerdekaannya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemandirian bangsa ini, dalam perumusan kebijakan nasional untuk mengatur bidang pendidikan, mau tidak mau harus dikorbankan agar provider pendidikan tinggi komersial dari luar negeri dapat lebih laluasa masuk ke Tanah Air. Salah satu manifestasi globalisasi pendidikan tinggi adalahberkembangnya pasar pendidikan tinggi tanpa batas (borserless higher education market). Keterbatasan dana yang dialami negara-negara berkembang, peningkatan permintaan akan pendidikan tinggi bermutu, serta kemajuan teknologi informasi adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan borderless market dalam pendidikan tinggi. Perguruan tinggi di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat, Inggris dan Australia, amat agresif memanfaatkan the new emerging market dengan menyediakan layanan pendidikan tinggi, tidak sepenuhnya dengan motif filantropis, tetapi dilandasi pertimbangan for-profit dengan menerima sebanyak mungkin mahasiswa luar negeri yang membayar penuh biaya pendidikannya, mendirikan kampus-kampus cabang di negara lain, waralaba pendidikan, atau kesepakatan twinning dengan perguruan tinggi lokal, juga menyediakan pendidikan jarak jauh atau e-learning. Perkembangan-perkembangan ini perlu diantisipasi dengan sebaik-baiknya agar masyarakat negara berkembang dapat menrik manfaat dari penyediaan jasa pendidikan secara global, tanpa harus mengorbankan kepantingan-kepentingan nasional untuk mempreservasi budaya bangsa serta menciptakan kemandirian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang juga amat diperlukan oleh setiap bangsa. Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan Globalisasi atau liberalisasi pendidikan tinggi yang sedang terjadi melalui jalur pasr bebas memang harus dihadapi dengan sangat hati-hati oleh negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Implikasi jangka panjang dari globalisasi pendidikan tinggi tersebut belum sepenuhnya dapat diperkirakan. Karena itu, kebijakan-kebijakan antisipatif perlu dirancang dengan secermat mungkin agar globalisasi tersebut jangan sampai menghancurkan sektor pendidikan, seperti yang terjadi dengan globalissi sektor pertanian. Agar dampak seperti itu tidak terjadi, negara berkembang perlu merumuskan strategi yang paling tepat sebagai berikut. Meskipun konstelasi kekuasaan global yang ada saat ini tidak memungkinkan perguruan tinggi Indonesia, seperti halnya dengan banyaknya universitas di negara-negara lain, untuk merumuskan dan melaknsanakan kebijakan-kebijakan yang kuat untuk menggoyahkan arsitektur kekuasaan global dibawah monopoli GATT/WTO, namun dalam perspektif jangka panjang, melalui pengembangan forum dan jaringan kerja sama regionaldan Internasional, memiliki ruang yang cukup lebar untuk menghasilkan perubahan-perubahan berarti. Reaksi masyarakat pendidikan tinggi terhadap masuknya pendidikan dalam GATS cukup luas. Asosiasi Perguruan Tinggi Amerika dan Kanada, Asosiasi Rektor Uni Eropa, Persatuan Naib Kanselor India, majelis Rektor dan Perguruan Tinggi Indonesia, secara terbuka telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah masing-masing untuk meninjau pemberlakuan pendidikan tinggi sebagai komoditas yang diatur melalui GATS. Forum Rektor Indonesia, yang mewakili 2300 perguruan tinggi dalam lembaga swadaya masyarakat, telah menginisiasi kerjasama antar universitas (di tingkat nasional, regional dan Internasional) untuk mendesak pemerintaah Indonesia agar memepertmbnagkan kembali rencana WTO untuk memasukkan pengetahuan sebagai salah satu kategori komoditas ke dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang akan ditandatangani pada Mei 2005. Bila langkah tersbut dilaksanakan dalam sinergi yang kokoh dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh konsorsium universitas-universitas di Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, India, dan Jarangain Universitas ASEAN, keberhasilan kebijakan yang dimaksud dapat diharapkan akan mengikuti keberhasilan Forum Sosial Dunia dalambidang pertanian. Strategi kedua, dalam menyikapi globalisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi, masyarakat pendidikan tinggi Indondesia baika pemerintah maupun masyarakat, harus mengambil siakp terbuka da positif. Di seluruh dunia memang sedang terjadi perkembangan- walaupun dengan kecepatan yang berbeda-beda antar negara itu- menuju deregulasi pendidikan tinggi. Masyarakat sudah mulai harusdiajak ke pemikiran yang lebih terbuka bahwa fungsi layanan pendidikan tinggi merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. UU sisdiknas sudah menganut paradigam seperti itu. Dengan demikian, lembaga-lembaga swasta pun perlu diberi kesempatan yang besar dalam penyediaan layanan tersebut. Kesempatan yang sama perlu juga dibuka untuk lembaga pendidikan komersial dari luar negeri, tetapi dengan memperatikan sekali kepentingan dan tujuan nasional. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa liberalisasi pendidikan tinggi harus dilaksanakan secara grdual (progressive liberalization)- jangka pendek, menengah dan panjang. Kedua, sesuai tujuan kebijakan nasional. Ketiga, memperhatikan tingkat perkembangan setiap negara. Keempat, flesibilitas bagi negara berkembang. Strategi ketiga yang perlu ditempuh, oeh indonesia dalam menghadapai globalisasi pendidikan tinggi adalah melalui pendekatan jaminan mutu dan akreditasi sesuai standar internasioal. UGM merupakan salah satu PTN yang secara serius mengembangkan program jaminan mutu dan menerapkan siklus penuh jaminan mutu. Kegiatan tersebut perlu dilanjutkan dengan program akreditasi internasional terhadap program studi dan unit penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi seperti jurusan dan bagian. Melalui program tersebut, diharapkan pengakuan internasional terhadap perguruan tinggi Indonesia akan semakin meningkat. Strategi keempat yang perlu ditempuh Indonesia adalah meningkatkan sistem akreditasi nasional mejadi sistem akreditasi regional dengan memanfaatkan jaringan perguruan tinggi regional, AUN dan ASIAHL untuk mengembangkan sistem akreditasi regional. Southeast Asia Ministry of Education Organization (SEMEO) sebagai organiasai para menteri pendidikan adalah badan regional yang paling tepat untuk berfungsi sebagai kekuatan moral dan mempunyai legimitasi untuk mendorong program akreditasi regional tersebut. Apabila program akreditasi regional dapat berjalan dengan baik, mungkin tidak terlalu sukar transisi ke program akreditasi internasional yang akan lebih memperbesar akses ke masyarakat internasional. Penutup: Imbauan kepada Pemerintah Kiranya amat tepat bila kita menghimbau pemerintah untuk melaksanakan UU No 7 tahun 1994 tentanga ratifikasi perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian multilateral, tetapi dengan amat memerhatikan kepentingan dan tujuan nasional bahwa salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, tugas pendidikan tinggi bukan semata-mata menghasilkan tenaga kerja terdidik atau pengertian jasa sebagai industri tersier dalam konsep para ekonom, tetapi dia juga adalah lembaga to preservenational indenty, to sustain and develop the intellectual and cultural base of the society, to give inspiration and pride to citizenz , dan to promote dialogue for respect of cultural and social diversity. Tujuan-tujuan nasional yang penting tetap menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia karena tiddak mungkin mendapat perhatian sepenuhnya dari penyedia jasa pendidikan komersial luar negeri. Untuk itu, pelaksanaan liberalisasi jasa pendidikan tinggi, dan subsektor pendidikan lainnya, harus dilakukan dengan secara bertahap dan dengan memperhitungkan kesiapan nasional kita untuk mengembangkan hubungan yang simentris dengan lembaga pendidikan tinggi negara lain. Tanpa kesiapan nasional tersebut, dikhawatirkan sektor pendidikan kita akan menjadi korban dari hubungan asimetris atau persaingan yang tidak seimbang dengan penyedia layanan pendidikan dari negara lain. Karena itu, adalah sangat bijaksana kalau Pemerintah Indonesia tidak terlalu terburu-buru membuka sektor jasa pendidikan tinggi dan menawarkan sektor tersebut sebagai pasar subur untuk dilahap negara-negara maju. (*) Yogyakarta, 10 Maret 2007 Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950) pustaka tani prohumasi nuraulia ____________________________________________________________________________________ No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. http://mobile.yahoo.com/mail
