Seputar Indonesia (12-13/3)

Menghadapi Liberalisasi PT

Oleh: Prof Dr Sofian Effendi
Rektor Universitas Gajah Mada Yogyakarta



Pengaruh Perdagangan Bebas terhadap Pendidikan Tinggi

Perdagangan babas jasa, yang dipraktikkan dalam
globalisasi berwatak fundamentalisme pasar, akan
mempunyai dampak amat besar pada lembaga dan kebijakan
pendidikan tinggi. Dampak tersebut amat bervariasi,
tergantung dari lokasinya di area global. Hal itu
dapat membuka peluang atau menguntungkan, tetapi dapat
pula merupakan hambatan atau merugikan sektor
pendidikan negara berkembang. 

Perdagangan bebas jasa pendidikan tinggi, kalau
dilaksanakan dalam kondisi interdependesi simetris
antarnegara atau lembaga pendidikan, memang dapat
membuka lebar pintu menuju ke pasar kerja global,
khususnya ke ekonomi negara maju yang telah mampu
mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan
(knowledge based economy). Namun, dalam kondisi
interdependensi asimetris dan lebih-lebih bila
penyediaan jasa pendidikan tinggi lebih dilandasi
motif for-profit semata, tujuan-tujuan pendidikan
pendidikan lainnya akan dikorbankan. 

WTO telah mengidentifikasi empat mode penyediaan jasa
pendidikan sebagai berikut: (1) Cross-border supply,
institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan
kuliah-kuliah melalui internet dan online degree
program, atau mode 1; (2) Consumtion abroad, adalah
bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling
dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi laur
negeri, disebut mode2; (3) Commercial presence, atau
kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan
membentuk partnership, subsidiary, twinning
arrangement dengan perguruan tinggi lokal, atau mode
3; (4) Presence of natural persons, dosen atau
pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal,
atau mode 4. Liberalisasi perguruan tinggi menuju
perdagangan bebas jasa yang dipromosikan oleh WTO
adalah untuk mendorong agar pemerintah negra-negra
anggota tidak menghambat empat mode penyediaan jasa
tersebut dengan kebijakan-kebijakan intervensionis.

Dibandingkan dengan negara-negara anggota Asean yang
tergabung dalam Asean Univercity Network (AUN) ataupun
Association of Southeast Asia Institute of Higher
Learning (ASAIHL), seperti Malaysia, Thailand,
Filipina dan Singapura, Indonesia jauh tertinggal
dalam tingkat partisipasi pendidikan tinggi atau mutu
akademik. Pada tahun 2004, tingkat partisipasi
pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 14%, jauh
tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah
mencapai 38-40%. Karena kemampuan keuangan pemerintah
yang sangat terbatas, ekspansi serta peningkatan mutu
pendidikan tinggi Indonesia tidak mungkin dengan
mengandalkan sumber dana domestik. Ekspansi pendidikan
tinggi dan peningkatan mutu akademik tampaknya hanya
mungkin dilakukan bila layanan pendidikan tinggi oleh
provider luar negeri yang dimungkinkan oleh
globalisasi pendidikan dapat dimanfaatkan oleh negara
berkembang seperti Indonesia.

Globalisasi pendidikan tinggi, yang semakin meningkat
walaupun bertujuan untuk memperbaiki mutu dan akses ke
pendidikan tinggi, pasti merupakan gangguan terhadap
kedaulatan Indonesia dalam mengatur salah satu tujuan
kemerdekaannya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemandirian bangsa ini, dalam perumusan kebijakan
nasional untuk mengatur bidang pendidikan, mau tidak
mau harus dikorbankan agar provider pendidikan tinggi
komersial dari luar negeri dapat lebih laluasa masuk
ke Tanah Air.

Salah satu manifestasi globalisasi pendidikan tinggi
adalahberkembangnya pasar pendidikan tinggi tanpa
batas (borserless higher education market).
Keterbatasan dana yang dialami negara-negara
berkembang, peningkatan permintaan akan pendidikan
tinggi bermutu, serta kemajuan teknologi informasi
adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan
“borderless market” dalam pendidikan tinggi. Perguruan
tinggi di negara-negara maju, terutama Amerika
Serikat, Inggris dan Australia, amat agresif
memanfaatkan the new emerging market dengan
menyediakan layanan pendidikan tinggi, tidak
sepenuhnya dengan motif filantropis, tetapi dilandasi
pertimbangan for-profit dengan menerima sebanyak
mungkin mahasiswa luar negeri yang membayar penuh
biaya pendidikannya, mendirikan kampus-kampus cabang
di negara lain, waralaba pendidikan, atau kesepakatan
twinning dengan perguruan tinggi lokal, juga
menyediakan pendidikan jarak jauh atau e-learning.

Perkembangan-perkembangan ini perlu diantisipasi
dengan sebaik-baiknya agar masyarakat negara
berkembang dapat menrik manfaat dari penyediaan jasa
pendidikan secara global, tanpa harus mengorbankan
kepantingan-kepentingan nasional untuk mempreservasi
budaya bangsa serta menciptakan kemandirian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang juga
amat diperlukan oleh setiap bangsa.

Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan

Globalisasi atau liberalisasi pendidikan tinggi yang
sedang terjadi melalui jalur pasr bebas memang harus
dihadapi dengan sangat hati-hati oleh negara-negara
berkembang, tak terkecuali Indonesia. Implikasi jangka
panjang dari globalisasi pendidikan tinggi tersebut
belum sepenuhnya dapat diperkirakan. Karena itu,
kebijakan-kebijakan antisipatif perlu dirancang dengan
secermat mungkin agar globalisasi tersebut jangan
sampai menghancurkan sektor pendidikan, seperti yang
terjadi dengan globalissi sektor pertanian. Agar
dampak seperti itu tidak terjadi, negara berkembang
perlu merumuskan strategi yang paling tepat sebagai
berikut.

Meskipun konstelasi kekuasaan global yang ada saat ini
tidak memungkinkan perguruan tinggi Indonesia, seperti
halnya dengan banyaknya universitas di negara-negara
lain, untuk merumuskan dan melaknsanakan
kebijakan-kebijakan yang kuat untuk menggoyahkan
arsitektur kekuasaan global dibawah monopoli GATT/WTO,
namun dalam perspektif jangka panjang, melalui
pengembangan forum dan jaringan kerja sama regionaldan
Internasional, memiliki ruang yang cukup lebar untuk
menghasilkan perubahan-perubahan berarti. Reaksi
masyarakat pendidikan tinggi terhadap masuknya
pendidikan dalam GATS cukup luas. Asosiasi Perguruan
Tinggi Amerika dan Kanada, Asosiasi Rektor Uni Eropa,
Persatuan Naib Kanselor India, majelis Rektor dan
Perguruan Tinggi Indonesia, secara terbuka telah
menyampaikan imbauan kepada pemerintah masing-masing
untuk meninjau pemberlakuan pendidikan tinggi sebagai
komoditas yang diatur melalui GATS. Forum Rektor
Indonesia, yang mewakili 2300 perguruan tinggi dalam
lembaga swadaya masyarakat, telah menginisiasi
kerjasama antar universitas (di tingkat nasional,
regional dan Internasional) untuk mendesak pemerintaah
Indonesia agar memepertmbnagkan kembali rencana WTO
untuk memasukkan “pengetahuan” sebagai salah satu
kategori “komoditas” ke dalam “General Agreement on
Trade in Services (GATS) yang akan ditandatangani pada
Mei 2005. Bila langkah tersbut dilaksanakan dalam
sinergi yang kokoh dengan kebijakan-kebijakan yang
dilakukan oleh konsorsium universitas-universitas di
Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, India, dan
Jarangain Universitas ASEAN, keberhasilan kebijakan
yang dimaksud dapat diharapkan akan mengikuti
keberhasilan Forum Sosial Dunia dalambidang pertanian.

Strategi kedua, dalam menyikapi globalisasi dan
liberalisasi pendidikan tinggi, masyarakat pendidikan
tinggi Indondesia baika pemerintah maupun masyarakat,
harus mengambil siakp terbuka da positif. Di seluruh
dunia memang sedang terjadi perkembangan- walaupun
dengan kecepatan yang berbeda-beda antar negara itu-
menuju deregulasi pendidikan tinggi. Masyarakat sudah
mulai harusdiajak ke pemikiran yang lebih terbuka
bahwa fungsi layanan pendidikan tinggi merupakan
tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat. UU sisdiknas sudah menganut
paradigam seperti itu. Dengan demikian,
lembaga-lembaga swasta pun perlu diberi kesempatan
yang besar dalam penyediaan layanan tersebut.
Kesempatan yang sama perlu juga dibuka untuk lembaga
pendidikan komersial dari luar negeri, tetapi dengan
memperatikan sekali kepentingan dan tujuan nasional.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa liberalisasi
pendidikan tinggi harus dilaksanakan secara grdual
(progressive liberalization)- jangka pendek, menengah
dan panjang. Kedua, sesuai tujuan kebijakan nasional.
Ketiga, memperhatikan tingkat perkembangan setiap
negara. Keempat, flesibilitas bagi negara berkembang.

Strategi ketiga yang perlu ditempuh, oeh indonesia
dalam menghadapai globalisasi pendidikan tinggi adalah
melalui pendekatan jaminan mutu dan akreditasi sesuai
standar internasioal. UGM merupakan salah satu PTN
yang secara serius mengembangkan program jaminan mutu
dan menerapkan siklus penuh jaminan mutu. Kegiatan
tersebut perlu dilanjutkan dengan program akreditasi
internasional terhadap program studi dan unit 
penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi seperti
jurusan dan bagian. Melalui program tersebut,
diharapkan pengakuan internasional terhadap perguruan
tinggi Indonesia akan semakin meningkat.

Strategi keempat yang perlu ditempuh Indonesia adalah
meningkatkan sistem akreditasi nasional mejadi sistem
akreditasi regional dengan memanfaatkan jaringan
perguruan tinggi regional, AUN dan ASIAHL untuk
mengembangkan sistem akreditasi regional. Southeast
Asia Ministry of Education Organization (SEMEO)
sebagai organiasai para menteri pendidikan adalah
badan regional yang paling tepat untuk berfungsi
sebagai kekuatan moral dan mempunyai legimitasi untuk
mendorong program akreditasi regional tersebut.
Apabila program akreditasi regional dapat berjalan
dengan baik, mungkin tidak terlalu sukar transisi ke
program akreditasi internasional yang akan lebih
memperbesar akses ke masyarakat internasional.

Penutup: Imbauan kepada Pemerintah

Kiranya amat tepat bila kita menghimbau pemerintah
untuk melaksanakan UU No 7 tahun 1994 tentanga
ratifikasi perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian
multilateral, tetapi dengan amat memerhatikan
kepentingan dan tujuan nasional bahwa salah satu
tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dengan demikian, tugas pendidikan tinggi bukan
semata-mata menghasilkan tenaga kerja terdidik atau
pengertian jasa sebagai industri tersier dalam konsep
para ekonom, tetapi dia juga adalah lembaga “ to
preservenational indenty”, “to sustain and develop the
intellectual and cultural base of the society”, “to
give inspiration and pride to citizenz” , dan “to
promote dialogue for respect of cultural and social
diversity”. Tujuan-tujuan nasional yang penting tetap
menjadi tanggung jawab bangsa  Indonesia karena tiddak
mungkin mendapat perhatian sepenuhnya dari penyedia
jasa pendidikan komersial luar negeri.

Untuk itu, pelaksanaan liberalisasi jasa pendidikan
tinggi, dan subsektor pendidikan lainnya, harus
dilakukan dengan secara bertahap dan dengan
memperhitungkan kesiapan nasional kita untuk
mengembangkan hubungan yang simentris dengan lembaga
pendidikan tinggi negara lain. Tanpa kesiapan nasional
tersebut, dikhawatirkan sektor pendidikan kita akan
menjadi korban dari hubungan asimetris atau persaingan
yang tidak seimbang dengan penyedia layanan pendidikan
dari negara lain.

Karena itu, adalah sangat bijaksana kalau Pemerintah
Indonesia tidak terlalu terburu-buru membuka sektor
jasa pendidikan tinggi dan menawarkan sektor tersebut
sebagai pasar subur untuk dilahap negara-negara maju.
(*)

Yogyakarta, 10 Maret 2007



Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
pustaka tani
 prohumasi
 nuraulia



 
____________________________________________________________________________________
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
http://mobile.yahoo.com/mail 

Kirim email ke