Dear Rekans,

Bagi saya suatu hal yang surprise Rektor UGM membuat
opini ini. Rata-rata lahirnya perundangan atau
kebijakan baru pemerintah Indonesia adalah hasil
ratifikasi konvensi internasional. Mirip program
Millenium Development Goals (MDGs) yang dikemas
cantik.


Kita bisa cermati setelah ratifikasi perjanjian WTO
dibidang jasa, Indonesia tahun 2000 mengeluarkan UU
mengenai BHMN (Badan Hukum Milik Negara) Perguruan
Tinggi dan tahun 2007 ini sedang diupayakan pengesahan
BHP (Badan Hukum Pendidikan). Saya berharap itu tak
terjadi.

Bila dulu asing mengintervensi Indonesia dengan bedil,
maka kini mengintervensi dengan metode world to
goverment  (W 2 G) via konvensi internasional.

Tentu saja liberalisasi pendidikan juga akan terjadi
di pendidikan dasar, dan menengah.

Suatu saat bukan lagi pendidikan, bisa juga bidang
jasa kesehatan. Bersiap-siaplah rumah sakit dan
poliklinik.

Memang kemasan tata bahasa mempesona, memukau mata,
membutakan hakikat sebenarnya. Bila kita tahu itu
kebijakan itu berbahaya bagi masa depan pendidikan
anak cucu kita, akankah kita diam saja?

salam,
aris
-----------------------

Seputar Indonesia (12-13/3)

Menghadapi Liberalisasi PT

Oleh: Prof Dr Sofian Effendi
Rektor Universitas Gajah Mada Yogyakarta

Bentuk dan rona pendidikan tinggi di era perdagangan
bebas semakin perlu kita pahami bersama karena
negara-negara anggota WTO akan ditekan terus untuk
menandatangani General Agreement on Trade in Services
(GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12
sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi
informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan
tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa
lainnya.

Dalam tipologi yang digunakan para ekonomi, kegiatan
usaha dalam masyarakat dibagi dalam tiga sector.
Sektor primer yang mencakup semua industri ekstraksi
hasil pertambangan dan pertanian. Sektor sekuder
mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi
barang, bangunan, produk manufaktur, dan utilities.
Sektor tersier mencakup idnustri-industri untuk
mengubah wujud benda fisik (physical services),
keadaan manusia(human services), dan benda simbolis
(information and communication services). Sejalan
dengan pandangan ilmu ekonomi, WTO menetapkan
pnedidikan adalah salah satu industri esktor tersier,
karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang
yang tidak berpengatahuan dan orang yang tidak punya
ketrampilan menjadi orang  berpengatahuan dan
berketrampilan.

Kontribusi sector tersier terhadap produk nasional
suatu bangsa memang cenderungn meningkat seiring
dengan kemajuan pembangunan bangsa tersebut. Sejak
1980-an di negara-negara maju, perdagangan jasa tumbuh
pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar
dibandingkan dengan sector primer dan sekunder. Tiga
Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari
liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat,
Inggris dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002,
hlm 104-105). Pada 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika
mencapai USD 14 milyar atau 126 trilyun. Di Inggris
sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan
mencapai 4 % dari penerimaan sector jasa Negara
tersebut. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi
rahasia berjudul Intelligent Eksport mengungkapkan
bahwa pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20%
pada PDB Australia, menyerap 80% tenaga kerja dan
merupakan 20% dari ekspor total Negeri Kanguru
tersebut.

Sebuah survey yang diadakan pada tahun 1993
menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol
orientasi ekspornya  adalah jasa komputasi, pendidikan
dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan
tersbeut telah menghasilkan  1,2 miliar dolar
Australia pada tahun 1993. Fakta tersebut dapat
menjelaskan mengapa tiga Negara maju tersbeut amat
getol menuntut liberalisasi sector jasa pendidikan
melalui WTO.

Sejak 1995 Indonesia telah menjadi anggota WTO dengan
diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian
perdagangan multilateral menjadi UU No 7 tahun 1994.
Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan
barang, jasa, dan trade related intellectual property
rights (TRIPS) atau hal atas kepemilikan intelektuan
yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa,
yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua
jasa kecuali ‘jasa nonkomersial atau tidak bersaig
dengan penyedia jasa lainnya”.

Sebagai negara yang memiliki 210 juta penduduk yang
tingkat partisipasi pendidikan tinggi hanya 14 % dari
jumlah penduduk usia 19-24 tahun, Indonesia ternyata
menjadi incaran Negara eksportir jasa pendidikan dan
pelatihan, karena perhatian pemerintah terhadap bidang
pendidikan masih rendah, secara umum mutu pendidikan
nasional kita, mulai sekolah dasar sampai peguruan 
tinggi, jauh tertiggal dari standar mutu
internasional. Kedua alas an tersebut sering menjadi
alas an untuk “mengundang” masuknya penyedia jasa
pendidikan dan pelatihan luar negeri ke Indonesia.
Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi
ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah
dalam sector jasa tersebut harus dihilangkan.
Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai
melalui GATS.

Hingga saat ini, enam negara telah meminta Indonesia
untuk membuka sector jasa pendidikan yakni Australia,
Amerika Serikat, jepang, China, Korea, dan Selandia
Baru. Subsektor jasa yang ingin dimasuki adalah
pendidikan tinggi, pendidikan seumur hayat, dan
pendidikan vocational dan profesi. China bahkan minta
Indonesia membuka pintu untuk pendidikan kedokteran
China. Jelas sekali motif humanitarian yang mendorong
para provider pendidikan tinggi dari enam negara
tersebut untuk membangun pendidikan tinggi Indonesia.
Motif for profit mungkin adalah pendorong utamanya. 

Perlu kita sadari bahwa pendidikan mempunyai tiga
tugas pokok, yakni mempreservasi, mentransfer, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya. Pendidikan juga sangat vital peranannya dalam
menstranfer nilai-nilai dan jati diri bangsa (Van
Glinken, 1994). Karena itu, setiap upaya untuk
menjadikan pendidikan dan pelatihan sebagai komoditas
yang tata perdagangannya diatur lembaga internasional,
bukan oleh otoritas suatu negara, memang perlu
disikapi dengan semangat nasionalisme yang tinggi
serta dengan kritis oleh masyarakat negara berkembang.

Penulis mencoba mengupas pertanyaan pokok “Bagaimana
strategi Pendidikan Tinggi Indonesia menghadapi Era 
Pasar Bebas?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut
pembahasan akan dibagi dalam empat bagian. Setelah
pendahuluan, pada bagian pertama akan dibahas
perbedaan makna internasional dan globalisasi. Bagian
kedua akan membahas pengaruh perdagangan bebas 
terhadap pendidikan tinggi. Bagian ketiga membahas
strategi menghadapi liberalisasi pendidikan tinggi.
Lalu, akan saya tutup dengan himbauan kepada
pemerintah Republik Indonesia dalam menyikapi desakan 
WTO kepada Negara-negara anggota untuk menawarkan
bidang-bidang jasa yang akan masuk pada GATS.

Internasionalisasi dan Globalisasi
Internasionalisasi dan globalisasi adalah ibarat
kembar siam yang hampir sama bentuk fisiknya tetapi
berbeda sifat dan wataknya. Atau dapat juga
ditamsilkan sebagai orang yang memiliki kepribadian
ganda. Yang pertama, kepribadian yang baik, sopan, dan
santun. Yang kedua, kepribadian yang jahat, brutal,
dan gragas alias tamak. Dunia pendidikan, khususnya
pendidikan tinggi, telah lama, atau bahkan  sejak awal
kelahirannya telah berkenalan baik dengan
internasionalisasi, kalau tidak mau mengatakan bahwa
pendidikan  tinggi adalah buah dari internasionalisasi
ilmu pengetahuan, seni, dan budaya. Karena menyadari
manfaat besar dan positif dari internasionalisasi,
hamper tidak ada Negara yang secara sadar mau
memisahkan dirinya dari arus internasionalisasi.
Bahkan dalam  Pembukaan UUD 1945, tercantum jelas
bahwa salah satu tujuan pendirian Republik Indonesia
amat dijiawai semangat internasionalisme, yairu”…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social…”

Globalisasi, menurut stiglitz (2003), merupakan
interdependensi yang tidak simetris antarnegara,
lembaga, dan aktornya. Karena itu, interdependesi
antar negara yang seperti tersebut lebih menguntungkan
negara yang memiliki keunggulan ekonomi dan teknologi.
Padahal, globalisasi awalnya bertujuan untuk membuka
peluang bagi negara-negara berkembang untuk
meningkatkan kesejahteraannya melalui perdagangan
global.

Globalisasi yang dimotori fundamentalisme psar,
beberapa peranyaan sangat perlu memperoleh perhatian
dari dunia pendidikan tinggi. Pertama, apa peran yang
harus
Dimainkan pendidikan tinggi ketika ekspansi 
globalisasi kapitalisme neoliberal telah menjadi
kenyataan? Kedua, benarkah globalisasi kapitalisme
yang oleh Robetson (2003) disebut sebagai globalisasi
gelombang ketika ketika itu menawrkan peluang yang
lebih menjanjikan bagi pendidikan tinggi Indonesia
untuk mewujudkan pendidikan bermutu internasional
sebagaimana yang mungkin diyakini banyak ahli ekonomi?

Logika yang mendasari ekspansi globalisasi gelombang
ketiga diturunkan dari iedeologi neoliberalisme, yang
di dalam filsafat politik kontemporer memiliki
afinitasnya dengan ideologi libertarianisms yang
direntang melampaui batasnya yang ekstrem. Seperti
halnya dengan libertarianism yang membela kebebasan
pasar dan menuntut peran negara yangterbatas (Kymlyca,
1999: 95), neoliberalisme percaya pada pentingnya
institusi kepemilikan privat dan  efek distributif
dari ekspropriasi kemakmuran yang tidak terbatas oleh
korporasi-korporasi transnasional, pada superioritas
hukum pasar sebagai mekanisme distribusi sumber daya,
kekayaan dan pendapatan yang paling efektif, dan pada
keunggulan pasar bebas, sebagai mekanisme-mekanisme
sangat penting untuk menjamin kemakmuran dan
peningkatan kesejahteraan semua orang dan indivisu
(Gelina, op.cit, 2003: 24).

Bekerja melalui regulasi yang dilakukan oleh tiga
lembaga multilateral yang oleh Ricard Peet (2002)
disebut sebagai The Unholy Trinity (IMF, Bank Dunia
dan WTO), di bawah tekanan ekspansi globalisasi
gelombang ketiga, perlahan-perlahn akan tetapi pasti,
segala sesuatu yang berharga tidak dapat dipertahankan
dari komodifikasi dan komersialisasi sistem ekonomi
global: termasuk air, bahan pangan, kesehatan, karya
seni, dan ilmu pengetahuan, apalagi teknologi. Semua
itu terjadi terutama melalui proses marjinalisasi
kekuasaan dan otoritas negara-negara Dunia Ketiga di
dlam pengaturan ekonomi nasional mereka, yang terjadi
dalam lima tahapan perkembangan berikut (Gelinas ibid:
31).

1)      Deregulasi sistem keuangan internasional Bretton
Woods yang terjadi sejak 1971, dan yang telah mengubah
semua aset keuangan dunia ke dalam kapitas spekulatif.
(2) Deregulasi ekonomi Dunia Ketiga secara sistematis
dan bertahap, yang terjadi sejak tahun 1980-an
melaluui program-program penyesuaian struktural
(Structural adjustment)di bawah pengawalan  IMF dan
Bank Dunia untuk mengintergrasikan negara-negara
sedang berkembang ke dalam sistem pasar global.
2)      Deregulasi stock markets yang terjadi sejak 1986
untuk mengatur deregulasi semua stocks markets di
seluruh dunia. (4) Deregulasi produksi pertanian dan
komersialisasi jasa yang timbul sebagai konsekuensi
dari perjanjian-perjanjian internasional. (5)
Proliferasi kemudahan-kemudahan pajak dan perbankan
(tax dan bangking havens) sejak pertengahan 1990-an
yang telah  menghasilkan separuh dari seluruh aliran
keuangan dunia terjadi melalui kemudahan-kemudahan
bebas hambatan dari semua  netuk kendala legal oleh
karena kekuasaan publik mengikuti ketidakpedulian
kebijakan-kebijakan publik.

Menurut pengamatan Stiglitz (2003, ch.3) globalisasi
berwajah fundamentalisme pasar yang dalam
manifestasinya mengambil bentuk pasar bebas dengan
berbagai isntrumennya, telah ditolak masyarakat
Amerika Serikat dan perumus kebijakan pada masa
Pemerintahan Clinton. Namun, globalisasi seperti
itulah  yang justru “dipaksakan” kepada negara-negara
berkembang. Korban dari kebijakan tersebut sudah
berjatuhan karena industri pertanian negara berkembang
dan negara-negara Eropa Timur mengalami kemuduran yang
amat besar karena tidak mampu bersaing dengan sektor
pertanian negara-negara maju yang diproteksi
pemerintahnya.


Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
pustaka tani
 prohumasi
 nuraulia



 
____________________________________________________________________________________
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
http://mobile.yahoo.com/mail 

Kirim email ke