Seruan Politik Koalisi Anti Utang (KAU) * *
Tolak Pengesahan RUU Penanaman Modal! * * Pembahasan RUU Penanaman Modal di DPR sudah mencapai tahap akhir dalam waktu dekat ini RUU tersebut akan segera di sahkan. Dari sisi paradigma pembangunan rancangan undang-undang tersebut lebih menekankan pada upaya untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing tanpa diiringi usaha untuk mengatur industri nasional sebagai alternatif meningkatkan pendapatan lewat investasi. Pengesahan RUU ini hanya akan semakin memperburuk masalah karena Investasi langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan kedatangan industri yang tengah merelokasi usaha mereka karena kebijakan upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena alasan-alasan pembanding ini. Sementara investasi tidak langsung (non FDI) pada pasar uang dan pasar saham telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial ekonomi di Indonesia. Semangat liberal dalam RUU-PM juga mengesampingkan kepentingan nasional dan memberikan keleluasaan bagi investor untuk melakukan transfer dan repatriasi secara bebas. Pengesahan RUU Penanaman modal juga bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat terutama tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal. Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang, inggris dan negara maju lainnya, RUU Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden no.3 tahun 2006 yang salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar *Negative List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan kebijakan ini didanai oleh Bank Dunia melalui utang program yaitu development policy loan (DPL) III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam bentuk *technical assistance* ini adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak bulan desember 2006 dan berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah institusi yang secara operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi semua lini ekonomi Indonesia. *Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral, pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu. * * *Oleh Karena itu Kami menyerukan kepada seluruh komponen rakyat untuk: * * * *1. **menyatakan menolak pengesahan RUU PM dan mendesak penghentian pembahasan RUU PM. * * * *2. **mengirimkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal ini kepada Komisi VI DPR-RI melalui No Fax Sekretariat Komisi: 021-5756057* * * *3. **melakukan aksi-aksi penolakan * *4. **mendesak agar pengaturan investasi mengikuti amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat.* * * * * * * Jakarta, 16 Maret 2007 *Koalisi Anti Utang (KAU)* -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
