Seruan Politik Koalisi Anti Utang (KAU)

* *

Tolak Pengesahan RUU Penanaman Modal!

* *

Pembahasan RUU Penanaman Modal di DPR sudah mencapai tahap akhir dalam waktu
dekat ini RUU tersebut akan segera di sahkan. Dari sisi paradigma
pembangunan rancangan undang-undang tersebut lebih menekankan pada upaya
untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing tanpa diiringi usaha untuk
mengatur industri nasional sebagai alternatif meningkatkan pendapatan lewat
investasi.



Pengesahan RUU ini hanya akan semakin memperburuk masalah karena Investasi
langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan
kedatangan industri yang tengah merelokasi usaha mereka karena kebijakan
upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika
FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena
alasan-alasan pembanding ini.



Sementara investasi tidak langsung (non FDI) pada pasar uang dan pasar saham
telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan
saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi
keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial
ekonomi di Indonesia.



Semangat liberal dalam RUU-PM juga mengesampingkan kepentingan nasional dan
memberikan keleluasaan bagi investor untuk melakukan transfer dan repatriasi
secara bebas.



Pengesahan RUU Penanaman modal juga bukan didasarkan pada kebutuhan rakyat
terutama tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada
rakyatnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, pemenuhan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), pengembangan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1), mendapat
pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1), jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3). RUU-PM
merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya
dengan mengalihkan kewajiban itu kepada kuasa modal.



Watak intervensi dalam pembuatan RUU-PM juga sangat terlihat dari tekanan
lembaga kreditor seperti Bank Dunia, ADB dan JBIC serta negara-negara yang
berkepentingan terhadap investasi di Indonesia seperti Jepang, inggris dan
negara maju lainnya, RUU Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari
paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi
Presiden no.3 tahun 2006  yang salah satu programnya adalah mengubah
Undang-Undang
(UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain:
perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan
asing (di luar *Negative List) *dan *Dispute Settlement.* Paket perbaikan
kebijakan ini didanai oleh Bank Dunia melalui utang program yaitu
development policy loan (DPL) III,sebesar US$ 600 Juta, utang dalam
bentuk *technical
assistance* ini adalah utang jangka pendek yang mulai di sepakati sejak
bulan desember 2006 dan  berakhir pada bulan maret 2007, bank dunia adalah
institusi yang secara operasional mendrive kepentingannya dalam liberalisasi
semua lini ekonomi Indonesia.



*Unholly alliance* jelas terlihat diantara para pembuat kebijakan dalam hal
ini persekutuan antara pemodal termasuk lembaga keuangan multilateral,
pemerintah dan DPR.Sejak lama, DPR terlibat cukup dalam bersama pemerintah
untuk melancarkan agenda liberalisasi yang disokong oleh negara-negara
kreditor dan perusahaan-perusahaan multinasional. Sebut saja misalnya
Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan,
Undang-Undang Migas, Undang-Undang BUMN, atau yang terakhir adalah
Undang-Undang APBN 2006 yang diputuskan melanggar konstitusi oleh Mahkamah
Konstitisi, RUU-PM adalah tahap lanjutan dalam liberalisasi itu.

* *

*Oleh Karena itu Kami menyerukan kepada seluruh komponen rakyat untuk: *

* *

*1.     **menyatakan menolak pengesahan RUU PM dan mendesak penghentian
pembahasan RUU PM. *

* *

*2.     **mengirimkan Surat Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang
Penanaman Modal ini kepada Komisi VI DPR-RI melalui No Fax Sekretariat
Komisi: 021-5756057*

* *

*3.     **melakukan aksi-aksi penolakan *



*4.     **mendesak agar pengaturan investasi mengikuti amanat UUD 1945 untuk
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat.*

* *

* *

* *



Jakarta, 16 Maret 2007





*Koalisi Anti Utang (KAU)*


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke