Tajuk

*
*

*Kita butuh keberpihakan*


RUU Penanaman Modal tinggal ketok palu menjadi UU, menyusul kesepakatan
Panitia Khusus DPR yang membahas rancangan undang-undang itu bersama
pemerintah. Artinya, satu tahapan telah terlewati, setelah hampir
bertahun-tahun paket RUU itu ngendon dalam tahap rancangan, bahkan sejak
pemerintahan sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

RUU Penanaman Modal yang sebentar lagi disahkan menjadi undang-undang
investasi yang baru itu-menggantikan UU PMA dan UU PMDN yang berlaku sejak
era 1960-an-bernafaskan semangat "sama rata dan sama rasa": memberikan
perlakuan yang sama kepada investor dalam negeri maupun investor asing.

Artinya, tidak ada pembedaan antara penanaman modal asing (PMA) dan
penanaman modal dalam negeri (PMDN). Juga ditawarkan semangat "sama rasa dan
sama rata" antara usaha besar dan usaha kecil, dengan memberikan medan
pertarungan yang sama bagi si kuat dan si lemah.

Lalu juga ditawarkan sejumlah insentif bagi investasi baru, yang bertujuan
mendorong para investor agar lebih bergairah menanamkan uang mereka ke
Indonesia, setelah bertahun-tahun ngambek.

Perekonomian kita memang butuh sumbangan pertumbuhan investasi setidaknya
12% agar dapat tumbuh di atas 6% per tahun. Tetapi apakah persetujuan RUU
Penanaman Modal itu bakal menjadi pendorong investasi seperti yang
diharapkan?

Masih banyak yang tampaknya harus diuji lagi di lapangan. Bolehlah
dinyatakan bahwa regulasi penanaman modal yang baru ini tidak seliberal
rancangan awalnya, namun sejatinya regulasi itu juga berpotensi menjadi
arena bunuh diri bagi pelaku bisnis lokal, yang sebenarnya menjadi mesin
pendorong ekonomi yang utama. Apalagi bagi usaha kecil dan menengah, yang
umumnya tidak tercatat dalam statistik resmi Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

Sebagai contoh adalah matinya sejumlah warung rumahan yang kalah bersaing
dengan gerai minimarket di pelosok-pelosok perumahan. Begitu pula para
pedagang di pasar tradisional yang terlibas oleh hipermarket asing maupun
hipermarket dalam negeri sendiri, akibat tiadanya regulasi yang memberikan
perlindungan maupun keberpihakan.

Tegasnya, regulasi investasi yang bersifat "sama rasa dan sama rata" itu
berpeluang hanya memberikan kenyamanan lapangan bermain bagi pelaku bisnis
besar dan bermodal kuat ketimbang memihak kepada si lemah dan si kecil.

Padahal, sejatinya di sektor usaha yang dibilang "kecil dan lemah" itulah
lapangan kerja banyak terbentuk, baik formal maupun informal, yang bahkan
kerap terlepas dari catatan resmi statistik negara.

Itulah sebenarnya yang menjelaskan mengapa perekonomian tetap tumbuh,
kendati sejak krisis 1997/1998 nyaris tidak ada investasi besar yang
signifikan, apalagi dari luar negeri.

Pesan seperti itulah yang ingin kita tekankan melalui harian ini. Janganlah
terlalu banyak lagi berharap kepada investor asing sebagai penyelamat
perekonomian nasional.

Pemerintah pernah 'tertipu' saat krisis ekonomi 10 tahun lalu, tatkala
terlalu meladeni keinginan kreditor asing yang disuratkan dalam letter of
intent: membuat regulasi yang liberal dan memenuhi kebutuhan investor asing.
Tetapi para investor asing yang sangat diharapkan itu tidak pernah datang,
kecuali untuk mengambil alih aset-aset blue chip Indonesia dengan harga
superobral.

Keledai pun tak akan terantuk sandungan yang sama untuk kedua kalinya.
Karena itu, kita ingatkan lagi perlunya keberpihakan yang jelas kepada
potensi yang ada di dalam, bukan memburu yang belum jelas di luar.

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A12&cdate=16-MAR-2007&inw_id=513497


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke