Tajuk * *
*Kita butuh keberpihakan* RUU Penanaman Modal tinggal ketok palu menjadi UU, menyusul kesepakatan Panitia Khusus DPR yang membahas rancangan undang-undang itu bersama pemerintah. Artinya, satu tahapan telah terlewati, setelah hampir bertahun-tahun paket RUU itu ngendon dalam tahap rancangan, bahkan sejak pemerintahan sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RUU Penanaman Modal yang sebentar lagi disahkan menjadi undang-undang investasi yang baru itu-menggantikan UU PMA dan UU PMDN yang berlaku sejak era 1960-an-bernafaskan semangat "sama rata dan sama rasa": memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam negeri maupun investor asing. Artinya, tidak ada pembedaan antara penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Juga ditawarkan semangat "sama rasa dan sama rata" antara usaha besar dan usaha kecil, dengan memberikan medan pertarungan yang sama bagi si kuat dan si lemah. Lalu juga ditawarkan sejumlah insentif bagi investasi baru, yang bertujuan mendorong para investor agar lebih bergairah menanamkan uang mereka ke Indonesia, setelah bertahun-tahun ngambek. Perekonomian kita memang butuh sumbangan pertumbuhan investasi setidaknya 12% agar dapat tumbuh di atas 6% per tahun. Tetapi apakah persetujuan RUU Penanaman Modal itu bakal menjadi pendorong investasi seperti yang diharapkan? Masih banyak yang tampaknya harus diuji lagi di lapangan. Bolehlah dinyatakan bahwa regulasi penanaman modal yang baru ini tidak seliberal rancangan awalnya, namun sejatinya regulasi itu juga berpotensi menjadi arena bunuh diri bagi pelaku bisnis lokal, yang sebenarnya menjadi mesin pendorong ekonomi yang utama. Apalagi bagi usaha kecil dan menengah, yang umumnya tidak tercatat dalam statistik resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebagai contoh adalah matinya sejumlah warung rumahan yang kalah bersaing dengan gerai minimarket di pelosok-pelosok perumahan. Begitu pula para pedagang di pasar tradisional yang terlibas oleh hipermarket asing maupun hipermarket dalam negeri sendiri, akibat tiadanya regulasi yang memberikan perlindungan maupun keberpihakan. Tegasnya, regulasi investasi yang bersifat "sama rasa dan sama rata" itu berpeluang hanya memberikan kenyamanan lapangan bermain bagi pelaku bisnis besar dan bermodal kuat ketimbang memihak kepada si lemah dan si kecil. Padahal, sejatinya di sektor usaha yang dibilang "kecil dan lemah" itulah lapangan kerja banyak terbentuk, baik formal maupun informal, yang bahkan kerap terlepas dari catatan resmi statistik negara. Itulah sebenarnya yang menjelaskan mengapa perekonomian tetap tumbuh, kendati sejak krisis 1997/1998 nyaris tidak ada investasi besar yang signifikan, apalagi dari luar negeri. Pesan seperti itulah yang ingin kita tekankan melalui harian ini. Janganlah terlalu banyak lagi berharap kepada investor asing sebagai penyelamat perekonomian nasional. Pemerintah pernah 'tertipu' saat krisis ekonomi 10 tahun lalu, tatkala terlalu meladeni keinginan kreditor asing yang disuratkan dalam letter of intent: membuat regulasi yang liberal dan memenuhi kebutuhan investor asing. Tetapi para investor asing yang sangat diharapkan itu tidak pernah datang, kecuali untuk mengambil alih aset-aset blue chip Indonesia dengan harga superobral. Keledai pun tak akan terantuk sandungan yang sama untuk kedua kalinya. Karena itu, kita ingatkan lagi perlunya keberpihakan yang jelas kepada potensi yang ada di dalam, bukan memburu yang belum jelas di luar. http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A12&cdate=16-MAR-2007&inw_id=513497 -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
